Menyusun strategi kenaikan jabatan fungsional Asisten Ahli menuju Lektor, tentu menjadi agenda setiap dosen pemula. Sebab, karir akademik dosen bisa terus dikembangkan dan terdiri dari 4 jenjang jabatan fungsional.
Setelah memangku jenjang pertama, yakni Asisten Ahli. Tentu dosen tidak berhenti di jenjang tersebut. Melainkan masih harus melanjutkan perjuangan, sampai akhirnya menjadi Guru Besar. Lalu, apa saja syarat dan strategi agar jenjang Lektor bisa dipangku dosen? Berikut informasinya.
Sebelum membahas apa saja strategi kenaikan jabatan fungsional Asisten Ahli menuju Lektor. Maka perlu memahami apa itu Lektor. Lektor adalah salah satu jenjang jabatan fungsional dosen di atas jenjang Asisten Ahli dan di bawah jenjang Lektor Kepala.
Sesuai penjelasan sekilas di awal, jenjang jabatan fungsional dosen terdapat 4 tingkatan. Secara berurutan, dimulai dari jenjang Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan terakhir adalah Guru Besar.
Kenaikan dari jenjang Asisten Ahli menuju Lektor adalah kenaikan dari mekanisme reguler. Dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025, kenaikan jenjang jabatan fungsional dosen juga mencakup mekanisme loncat jabatan. Yakni dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala dan dari Lektor ke Guru Besar.
Dosen pemula, tentu bisa memiliki mekanisme loncat jabatan. Hanya saja akan berhadapan dengan persyaratan yang lebih kompleks. Jika belum memungkinkan, maka bisa fokus di mekanisme reguler.
Dalam menyusun strategi kenaikan jabatan fungsional Asisten Ahli menuju Lektor, tentu lebih mudah jika mengetahui syarat-syaratnya. Sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 syarat dari Asisten Ahli menuju Lektor terbagi menjadi 2. Yakni syarat administratif dan syarat khusus.
Adapun syarat administratifnya sendiri terdiri dari 6 poin dan semua harus bisa dipenuhi dosen. Berikut penjelasannya:
Syarat pertama untuk dosen dengan jabfung Asisten Ahli bisa naik ke Lektor adalah memenuhi BKD selama 2 tahun berturut-turut. Jadi dalam 4 semester berturut-turut nilai BKD dari asesor BKD harus Memenuhi (M).
Selain itu, pemenuhan BKD sebesar 12 SKS per semester tersebut dihitung dari satu homebase yang sama. Jika dosen pindah homebase, maka dihitung dari awal bukan diakumulasikan.
Memenuhi BKD sangat penting bagi dosen. Sebab menjadi bukti profesional dalam menjalankan seluruh kewajiban akademik. Pemenuhan BKD salah satunya dapat dilakukan melalui publikasi jurnal, sehingga Anda perlu memahami pentingnya publikasi jurnal itu sendiri terhadap pemenuhan BKD dosen. Baca selengkapnya pada artikel berikut: Memahami Pentingnya Publikasi Jurnal untuk Pencapaian BKD.
Syarat administratif yang kedua adalah dosen memenuhi ketentuan proporsi angka kredit. Pada jenjang menuju Lektor, angka kredit penelitian dosen minimal 35% dari total angka kredit (KUM) yang dimiliki oleh dosen.
Jadi, unsur kegiatan penelitian dosen perlu dioptimalkan untuk memenuhi proporsi sebesar 35%. Sebab angka ini tentu tidak bisa dikatakan kecil. Sedangkan minimal KUM untuk dosen bisa mengajukan usulan menuju Lektor adalah 200 poin.
Pahami pentingnya angka kredit untuk pemenuhan syarat kenaikan jabatan fungsional dosen pada artikel berikut: Angka Kredit Dosen untuk Kenaikan Jabfung Sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025
Syarat administratif yang ketiga untuk naik dari jenjang Asisten Ahli menuju Lektor adalah memenuhi IKD pada jenjang Lektor. IKD (Indikator Kinerja Dosen) sendiri diatur di dalam Kepmendikbudristek No. 500/M/2024.
Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban akademik, dosen diwajibkan memenuhi IKD di setiap jenjang jabatan fungsional. Dalam kenaikan jenjang, maka dosen perlu memenuhi IKD untuk jenjang yang dituju. Detailnya bisa membaca Kepmendikbudristek No. 500/M/2024.
IKD sendiri untuk semua unsur tri dharma dan tugas penunjang. Sebagai contoh, berikut adalah IKD untuk jenjang Lektor pada unsur tugas penelitian:
Dalam proses penilaian kenaikan jenjang jabatan fungsional, juga akan memperhatikan hasil penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai). Per tahun SKP dosen akan dinilai.
Bagi dosen yang ingin naik ke jenjang Lektor, maka nilai SKP tahunan tersebut harus “Baik”. Nilai ini harus didapatkan secara konsisten selama 2 tahun berturut-turut. Sehingga tidak boleh terputus.
Syarat kelima, dosen harus bisa memenuhi syarat khusus menuju jenjang Lektor. Syarat khusus ini berkaitan dengan riwayat publikasi ilmiah atau kinerja penelitian dosen. Detailnya akan dijelaskan di bawah.
Syarat keenam dan terakhir, dosen yang ingin naik ke jenjang Lektor harus dinyatakan lulus dalam uji kompetensi. Jika syarat terakhir ini belum bisa dipenuhi, maka tentu bisa menjadi sandungan untuk dosen bisa mengajukan usulan kenaikan jabfung.
Selain harus memenuhi syarat administratif di atas. Berikutnya, dosen harus memenuhi syarat khusus sebagai strategi kenaikan jabatan fungsional Asisten Ahli menuju Lektor. Adapun syarat khusus yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Poin penting dalam strategi kenaikan jabatan fungsional Asisten Ahli menuju Lektor, adalah memenuhi syarat khusus. Baik itu publikasi ilmiah di jurnal nasional maupun jurnal internasional.
Jika ingin memenuhi syarat khusus poin pertama, maka harus memastikan artikel ilmiah yang disusun bisa diterima jurnal terindeks SINTA. Berikut beberapa tips untuk mencapai hal tersebut:
Tips yang pertama, pastikan sebelum mulai menulis naskah artikel ilmiah (manuskrip) sudah menemukan jurnal yang tepat. Berhubung yang ditargetkan adalah jurnal terindeks SINTA, Maka bisa mencari di laman SINTA secara langsung.
Pada tahap ini, pastikan memilih jurnal yang terindeks di SINTA. Kemudian memastikan ada relevansi bidang keilmuan dan scope keilmuan. Sebab setiap jurnal memiliki scope keilmuan tersendiri dan artikel yang diterbitkan harus sesuai.
Perhatikan juga peringkat jurnal tersebut, pastikan minimal di peringkat 4 atau SINTA 4. Sebab demikian syarat khusus untuk jenjang Lektor jika memilih dipenuhi dari publikasi jurnal nasional terakreditasi.
Baca selengkapnya: Cara Cek SINTA Dosen dan Jurnal Nasional Terakreditasi di Laman SINTA
Tips kedua dalam strategi kenaikan jabatan fungsional Asisten Ahli menuju Lektor pada pemenuhan syarat khusus, adalah menyusun artikel sesuai format. Pada website jurnal tujuan, cek ketentuan format penulisan seperti apa.
Jangan mulai menulis sebelum mengetahui format tersebut. Setiap jurnal memiliki format penulisan yang berbeda-beda. Meski bisa saja sama, akan tetapi besar kemungkinan ada perbedaan. Jadi, cek dulu formatnya bagaimana. Jika di website tidak ada informasi, maka bisa menghubungi editor jurnal tersebut.
Baca selengkapnya: Format Penulisan Artikel Jurnal Terindeks SINTA
Tips ketiga agar artikel ilmiah yang disusun diterima jurnal SINTA adalah memahami dan mematuhi etika publikasi yang diterapkan. Dalam publikasi ilmiah, ada kode etik yang diatur BRIN dan harus dipatuhi.
Setiap pengelola jurnal juga berwenang menggunakan standar etika dari BRIN atau standar internasional. Maka etika publikasi di setiap jurnal nasional bisa berbeda-beda. Silahkan mencari informasi ini di website jurnal tujuan.
Baca selengkapnya: Mengenal Etika Penulisan Artikel Jurnal Ilmiah dan Cara Menghindari Pelanggarannya
Tips selanjutnya, adalah memastikan menyusun artikel ilmiah dengan kualitas baik dan tentunya orisinil (asli karya sendiri). Kualitas artikel bisa dilihat dari topik yang menarik dan relevan dengan bidang keahlian dosen serta scope jurnal tersebut.
Kemudian metodologi yang jelas, gaya bahasa yang formal dan sesuai standar publikasi ilmiah, dan sebagainya. Naskah juga harus bebas dari segala bentuk pelanggaran etika publikasi. Baik itu plagiarisme, falsifikasi, fabrikasi, dll.
Berikutnya, adalah selalu submit atau mengirimkan artikel ilmiah sesuai prosedur yang ditetapkan jurnal SINTA yang dituju. Hindari memiliki inisiatif sendiri dengan submit ke kontak email jurnal yang tercantum di websitenya.
Kecuali ada arahan demikian dari editor jurnal tersebut. Selama tidak ada arahan, maka bisa mencari halaman khusus untuk submit artikel. Bisa submit lewat website, bisa diminta submit melalui email khusus.
Setelah menyusun artikel ilmiah berkualitas dan di submit, bukan berarti jurnal SINTA yang dituju akan menerima artikel tersebut. Bisa saja ditolak, jadi silahkan submit ke jurnal lain yang dijadikan pilihan kedua.
Jika diterima, maka akan ada proses reviewer minimal dari 2 orang pakar di bidangnya. Pada tahap ini, besar kemungkinan ada catatan revisi. Silahkan melakukan revisi sebaik mungkin dan dikirim ulang sebelum deadline.
Kualitas penelitian dan artikel ilmiah akan sangat mempengaruhi pertimbangan pengelola jurnal. Maka salah satu upaya mengoptimalkan kualitas tersebut, dosen bisa berkolaborasi. Baik dalam penelitian, publikasi ilmiah, atau keduanya dengan rekan sesama dosen di satu fakultas, lintas fakultas, sampai lintas perguruan tinggi.
Tips selanjutnya adalah mencoba meraih hibah penelitian. Kenapa? Sebab proposal hibah biasanya memiliki mutu baik. Sehingga bisa memberi kontrol menjaga mutu penelitian dan luaran yang dicapai. Sekaligus mengakses fasilitas pendanaan untuk publikasi di jurnal SINTA. Jadi, dosen tidak perlu menggunakan dana mandiri.
Kenaikan jabatan fungsional dari Asisten Ahli menuju Lektor mensyaratkan pemenuhan kewajiban khusus, yang dalam praktiknya tidak selalu mudah dipenuhi. Salah satu upaya yang dapat dilakukan dosen adalah memperkuat kompetensi penelitian sekaligus meningkatkan kualitas publikasi ilmiah.
Untuk membantu proses tersebut, dosen dapat mengikuti E-Course Strategi Publikasi Sukses Tembus Jurnal SINTA & Scopus yang diselenggarakan Dunia Dosen. Melalui program ini, peserta memperoleh panduan praktis mengenai penyusunan artikel ilmiah yang sistematis, strategi memilih jurnal yang tepat, serta langkah-langkah agar naskah memiliki peluang lebih besar untuk diterima pada jurnal terindeks SINTA maupun Scopus.
NUPTK dan NIDN tentu masih sering dianggap sama, padahal memang berbeda satu sama lain. Selain…
Dalam kegiatan sosialisasi petunjuk teknis Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 tahap kedua, menjelaskan secara lebih…
Salah satu kebijakan baru yang tercantum di dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 adalah terkait…
Salah satu laman yang disediakan Kemdiktisaintek untuk diakses dosen, mahasiswa, dan peneliti adalah SINTA (Science…
Dosen di Indonesia, tentu familiar dengan laman SISTER (Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi). Namun, tidak…
Memasuki tahun 2026, para dosen di Indonesia bisa mengakses layanan loncat jabatan fungsional dosen. Mekanisme…