5 Aspek yang Menjadi Perbedaan Asisten Ahli dan Lektor
Para dosen pemula, mungkin belum mengetahui apa saja perbedaan Asisten Ahli dan Lektor. Asisten Ahli maupun Lektor merupakan bagian dari jenjang jabatan fungsional dosen di Indonesia.
Berhubung keduanya memiliki tingkatan jenjang yang berbeda. Maka tentu Asisten Ahli tidak bisa disamakan dengan jenjang Lektor. Keduanya tetap memiliki sejumlah perbedaan dilihat dari berbagai aspek. Berikut informasinya.
Memahami perbedaan Asisten Ahli dan Lektor bisa dimulai dengan memahami definisi masing-masing. Asisten Ahli adalah jenjang jabatan fungsional dosen pada tingkatan pertama dan memiliki syarat mutlak KUM di 150 poin.
Jenjang ini menjadi jenjang pertama dari keseluruhan jenjang jabatan fungsional dosen. Dimana total ada 4 jenjang jabatan fungsional. Asisten Ahli secara umum dipangku oleh dosen pemula yang baru meniti karir di dunia akademik.
Namun, tentunya tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi, dosen yang baru merintis karir tidak serta merta langsung diangkat sebagai Asisten Ahli.
Secara umum, syarat untuk memangku jenjang jabatan fungsional Asisten Ahli ditetapkan internal perguruan tinggi. Baik itu di PTN (Perguruan Tinggi Negeri) maupun PTS (Perguruan Tinggi Swasta).
Dari pihak pemerintah melalui kementerian terkait yang menaungi PTN dan PTS hanya menetapkan syarat umum dan mendasar. Sehingga detail syarat ditetapkan masing-masing perguruan tinggi. Adapun untuk syarat umumnya antara lain:
Syarat umum pertama untuk menjadi Asisten Ahli adalah memiliki ijazah minimal Magister (S2). Hal ini sejalan dengan syarat kualifikasi akademik minimal menjadi dosen adalah minimal lulusan S2. Selain itu, poin angka kredit 150 didapatkan dari ijazah S2 yang dimiliki dosen pemula.
Khusus untuk dosen ASN, khususnya dengan status Dosen PNS. Maka syarat memangku jenjang Asisten Ahli berikutnya adalah memiliki pangkat minimal Penata Muda Tingkat I dengan golongan ruang III/b.
Syarat ketiga, dosen harus memenuhi BKD minimal 2 semester berturut-turut dengan nilai Memenuhi. Jadi, jika dalam 1 tahun terakhir dosen tidak memenuhi BKD sebesar 12 SKS per semester. Maka belum memenuhi syarat ini.
Baca juga: Strategi Pelaporan BKD di SISTER untuk Pengembangan Jabatan Fungsional
Keempat, dosen harus memenuhi syarat khusus untuk memangku jenjang Asisten Ahli. Yakni memiliki riwayat publikasi ilmiah di sebuah jurnal. Mayoritas perguruan tinggi mensyaratkan 1 artikel di jurnal nasional atau jurnal nasional terakreditasi.
Syarat kelima, dosen telah aktif menjalankan tri dharma minimal 2 semester terakhir sesuai ketentuan pemenuhan BKD yang dijelaskan sebelumnya. Mengenai proporsi kegiatan tri dharma ditetapkan perguruan tinggi masing-masing.
Beberapa perguruan tinggi meminta dosen pemula memiliki minimal 1 kegiatan PkM. Ada juga yang tidak, jadi dosen bisa menyesuaikan dengan kebijakan internal perguruan tinggi yang menaungi.
Sejalan dengan kewajiban memenuhi BKD, maka tentu ditetapkan syarat berupa memenuhi KUM dalam jumlah tertentu. Masing-masing perguruan tinggi memiliki ketentuan berbeda terkait KUM minimal. Sebagai contoh, di Universitas Nasional mensyaratkan minimal 10 poin angka kredit di luar ijazah S2.
Jika perguruan tinggi yang menaungi dosen menambahkan syarat lainnya. Maka dosen perlu menyesuaikan dan mematuhi kebijakan tersebut. Sebab sekali lagi, syarat mengajukan kenaikan jabatan fungsional ke Asisten Ahli sebagai jabatan fungsional pertama ditetapkan masing-masing perguruan tinggi.
Baca aselengkapnya: 5 Tahap Setelah SK Asisten Ahli Keluar, Dosen Muda Wajib Tahu!
Memahami perbedaan Asisten Ahli dan Lektor, juga perlu memahami definisi dan syarat memangku jenjang Lektor. Secara umum, Lektor adalah jenjang jabatan fungsional dosen di atas Asisten Ahli dan di bawah jenjang Lektor Kepala.
Dalam kebijakan PAK di tahun 2025, dosen yang ingin naik jenjang ke Lektor minimal memiliki KUM 200 poin. Sekaligus memenuhi syarat lain untuk bisa naik ke jenjang Lektor tersebut. Persyaratan diatur di dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025.
Syarat untuk naik ke jenjang Lektor dari jenjang Asisten Ahli mencakup syarat administratif dan syarat khusus. Adapun untuk syarat administratifnya adalah sebagai berikut:
Anda merasa masih bingung dalam menyusun mata kuliah dalam RPS OBE? Peta Capaian Pembelajaran, Merancang Mata Kuliah Efektif dalam RPS OBE merupakan kelas yang wajib Anda ikuti untuk dapat menguasai cara merancang mata kuliah efektif dan menyusun CPL dalam RPS OBE!
Smeentara untuk syarat khusus naik ke jenjang Lektor Kepala berkaitan dengan riwayat publikasi ilmiah. Berikut ketentuannya:
Syarat khusus di poin ketiga di atas ditujukan untuk dosen di bidang Ilmu Seni. Jika dosen memiliki bidang keilmuan lain. Maka memilih syarat khusus antara poin pertama atau kedua. Disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan dosen yang bersangkutan.
Baca selengkapnya: Syarat Naik Jabatan Fungsional Menuju Lektor Kepala di Tahun 2026
Melalui penjelasan di atas, mungkin sudah memiliki gambaran terkait perbedaan Asisten Ahli dan Lektor. Namun, secara lebih rinci perbedaan kedua jenjang tersebut dilihat dari berbagai aspek. Berikut penjelasannya:
Hal pertama yang membedakan antara Asisten Ahli dengan Lektor tentu saja dari tingkatan jenjangnya. Bisa juga disebut berbeda dari segi level jabatan fungsional dosen.
Secara mendasar, jenjang Asisten Ahli di bawah Lektor. Sehingga jenjang Lektor adalah jenjang lebih tinggi. Dalam kenaikan jabatan fungsional secara reguler, dosen harus lebih dulu mengaku jenjang Asisten Ahli.
Baru kemudian fokus memenuhi syarat untuk naik ke jenjang Lektor. Detail persyaratan menuju Lektor seperti penjelasan sebelumnya. Jika dosen sudah dinyatakan memenuhi persyaratan tersebut dan lulus uji kompetensi. Maka akan menerima SK Jabatan yang isinya dosen naik ke jenjang Lektor.
Baca juga: Jangan Keliru! Inilah Perbedaan Jabatan Fungsional dan Struktural Dosen
Perbedaan Asisten Ahli dan Lektor yang kedua adalah dari aspek kualifikasi akademik. Secara umum, keduanya masih sama. Yakni bisa dipangku oleh dosen dengan pendidikan terakhir minimal Magister.
Bedanya, Asisten Ahli minimal Magister dan wajib. Sedangkan pada jenjang Lektor, bisa diisi dosen lulusan Magister maupun Doktor (S3). Berbeda dengan Lektor Kepala dan Guru Besar yang harus diisi dosen lulusan S3.
Pada jenjang Lektor, dosen dengan pendidikan terakhir Magister masih bisa memangkunya. Namun, tentu sangat dianjurkan untuk dosen segera studi lanjut. Sehingga mendapat poin angk akredit tinggi dari ijazah S3 tersebut.
Sekaligus menjadi bagian dari pemenuhan syarat naik ke jenjang berikutnya. Baik secara reguler menuju jenjang Lektor Kepala. Maupun secara loncat jabatan dengan langsung menuju ke jenjang Guru Besar.
Riset Anda terhanti ditengah jalan? Saatnya gunakan pendekatan R&D hack dengan mangikuti E-Course Panduan Riset Pengembangan bagi Dosen, R&D Hack & Roadmap Anti Stuck! E-course ini membantu dosen menyusun riset pengembangan yang sistematis dan aplikatif melalui pendekatan R&D Hack, agar penelitian lebih terarah dan berkelanjutan.
Poin ketiga yang menunjukan perbedaan Asisten Ahli dan Lektor adalah minimal KUM. KUM merupakan istilah untuk menyebut akumulasi atau total keseluruhan angka kredit yang dikumpulkan dosen dari pelaksanaan tugas dan kewajiban akademik.
Sesuai penjelasan sebelumnya, dosen baru bisa mengajukan jabatan Asisten Ahli sebagai jabatan fungsional pertama jika KUM minimal 150 poin. KUM 150 poin bisa dipenuhi dosen tersebut melalui ijazah Magister yang dalam Rubrik PAK nilainya 150 poin.
Sedangkan untuk KUM minimal agar dosen memenuhi syarat naik ke jenjang Lektor adalah 200 poin. Sama halnya dengan Asisten Ahli, angka kredit sebesar 200 poin bisa dipenuhi lewat kepemilikan ijazah S3 oleh dosen yang bersangkutan.
Baca juga: Lektor Kepala : Syarat, Poin KUM, Pilihan Cara Naik Jabfung Ini
Poin keempat yang menjadi perbedaan Asisten Ahli dan Lektor adalah pada ketentuan IKD (indikator Kinerja Dosen). IKD dalam profesi dosen diatur di dalam Kepmendikbudristek Nomor 500/M/2024. Jika ada kebijakan baru, maka dosen di Indonesia bisa menyesuaikan.
IKD antara satu dosen dengan dosen lain dibedakan berdasarkan jenjang jabatan fungsional. Jadi, IKD masing-masing jenjang memiliki unsur berbeda. Dosen diwajibkan untuk memenuhi IKD sesuai jenjang jabatan yang dipangku.
IKD dalam profesi dosen sangat kompleks, karena menjadi indikator penentu kinerja dosen dalam tri dharma bagaimana. Sehingga mencakup indikator kinerja untuk tugas pendidikan, penelitian, sampai pengabdian kepada masyarakat.
Baca selengkapnya: Indikator Kinerja Dosen Sesuai Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024
Sebagai contoh perbandingan, berikut adalah IKD untuk jenjang Asisten Ahli dan Lektor pada tugas pendidikan:
| IKD | Target Capaian Asisten Ahli | Target Capaian Lektor |
| Pelaksanaan pengajaran dan persiapan pengajaran (berupa perencanaan, penyusunan, dan pengembangan metode pembelajaran, materi pembelajaran, monitoring, dan evaluasi pembelajaran yang kreatif, inovatif, dan interaktif) dalam periode satu tahun akademik. | Melaksanakan kegiatan pengajaran dalam periode satu tahun akademik; danMengimplementasikan setidaknya satu metode pembelajaran kreatif berbasis SCL (contoh: PBL, Project Based, Case Study, dll) yang didampingi oleh dosen dengan jabatan di atasnya dalam periode satu tahun akademik. | Melaksanakan kegiatan pengajaran dalam periode satu tahun akademik; danMengimplementasikan setidaknya 2 metode pembelajaran kreatif berbasis SCL (contoh: PBL, Project Based, Case Study) dalam periode satu tahun akademik. |
| Pelaksanaan pembimbingan dan/atau pengujian dalam menghasilkan laporan tugas akhir diploma, skripsi, tesis, laporan akhir studi profesi dan disertasi yang berdampak pada pengembangan keilmuan sesuai bidangnya dalam periode 1 (satu) tahun akademik. | Membimbing seminar dan juga laporan akhir mahasiswa; dan / atauMembantu menghasilkan atau penyusunan skripsi. | Membimbing mahasiswa untuk menghasilkan/ menyusun skripsi dan menguji skripsi dan/atau tesis (jika sudah bergelar doktor). |
Aspek terakhir yang menjadi perbedaan Asisten Ahli dan Lektor adalah pada tugas dan kewajiban akademik. Keduanya sama-sama wajib menjalankan tri dharma berisi 3 tugas pokok dan kemudian menjalankan tugas penunjang.
Hanya saja terdapat beberapa perbedaan. Misalnya dalam kegiatan penelitian, dosen Asisten Ahli biasanya menjalankan penelitian dasar. Sementara pada Lektor, biasanya sudah masuk ke tingkat penelitian terapan.
Pada tugas pengajaran, dosen Asisten Ahli biasanya baru bisa mengajar mahasiswa Diploma dan Sarjana. Sementara untuk dosen Lektor yang sudah S3, bisa mengajar mahasiswa jenjang Sarjana dan Magister.
PROMO HEMAT HINGGA 20% untuk semua produk E-Course hanya sampai tanggal 28 Februari 2026.
JANGAN LEWATKAN DAN BELI SEKARANG PRODUK E-COURSE DARI DUNIA DOSEN!
Melaksanakan kegiatan penelitian tentunya akan rutin dijalankan dosen di Indonesia. Kewajiban ini sudah dimiliki dosen…
Ada cukup banyak gaya sitasi yang digunakan di Indonesia, baik di lingkungan perguruan tinggi maupun…
Pernahkah mencari informasi mengenai bagaimana cara menentukan dan mengukur TKT hasil penelitian? Bagi dosen, istilah…
NUPTK menjadi nomor identitas unik untuk profesi dosen di Indonesia. Sehingga dosen perlu memahami cara…
Bagi dosen, mahasiswa, maupun peneliti memahami cara mengetahui quartile jurnal ilmiah sangat penting. Khususnya pada…
Dosen di Indonesia memiliki hak menerima sejumlah tunjangan yang sifatnya khusus, salah satunya tunjangan sertifikasi…
View Comments
apakah kum bisa digunakan untuk naik pangkat dan jabatan sekaligus?
informatif...terimakasih