Pengelolaan Kinerja dan AK Prestasi Dosen ASN dan Dosen Non-ASN 

pengelolaan-kinerja-dan-ak-prestasi-dosen

Dalam kegiatan sosialisasi petunjuk teknis Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 tahap kedua, menjelaskan secara lebih rinci mengenai pengelolaan kinerja dan AK Prestasi Dosen. 

Perhitungan angka kredit dosen, tidak hanya bersumber dari Angka Kredit Konversi (AK Konversi). Akan tetapi juga diakumulasikan dengan Angka Kredit Prestasi (AK Prestasi) dan Angka Kredit Pendidikan Formal (AK Pendidikan Formal). Berikut informasinya. 

Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melaksanakan kegiatan sosialisasi Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 tahap kedua. Sosialisasi tahap kedua ini masih fokus membahas kebijakan baru berkaitan pengembangan karir dan profesi dosen. 

Salah satu pembahasan dalam sosialisasi tersebut adalah terkait pengelolaan kinerja dan AK Prestasi. Kinerja akademik dosen di Indonesia, baik dosen ASN maupun dosen non-ASN dibuat sama atau seragam. Hanya saja, mekanisme perhitungan angka kredit berbeda dari pihak yang berwenang melakukan perhitungan dan penilaian. 

Sesuai ketentuan terbaru, AK Konversi dosen didapatkan dari hasil penilaian SKP. SKP sendiri adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS setiap tahun. Sehingga per tahun, semua dosen akan dilakukan penilaian SKP. Hasil penilaian SKP inilah yang nantinya menjadi AK Konversi. 

AK Konversi dari Penilaian SKP 

Penilaian SKP bersumber dari 3 komponen tugas akademik dosen. Yakni tugas pada unsur pendidikan dan pengajaran (pendidikan dan pelaksanaan tugas pendidikan), unsur pengabdian kepada masyarakat, dan unsur tugas penunjang. 

Tiga jenis tugas akademik dosen tersebut akan menjadi sumber AK Konversi. Sehingga tidak atau belum termasuk penilaian untuk tugas penelitian. Dalam sosialisasi tahap kedua ini, kemudian menjawab isu mengenai hanya menjadikan AK Konversi sebagai penilaian kenaikan jenjang jabatan fungsional. 

Aktualnya nanti, ketika Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 resmi dilaksanakan sebagai dasar hukum kenaikan jabatan fungsional dosen. Maka AK Konversi masih diakumulasikan dengan AK Prestasi. AK Prestasi bersumber dari unsur-unsur tugas akademik yang berbeda dengan AK Konversi. 

AK Prestasi dari Penilaian Kinerja Penelitian Dosen

Lalu, darimana AK Prestasi didapatkan? Jawabannya adalah dari penilaian terhadap kinerja penelitian dosen. Jadi, kinerja penelitian dosen akan dihitung terpisah angka kreditnya dengan AK Konversi. 

Sesuai ketentuan yang dijelaskan dalam sosialisasi petunjuk teknis Permendiktisaintek No.52 Tahun 2025 tahap kedua terkait pengelolaan kinerja dan AK Prestasi. AK Prestasi memiliki format pelaporan tersendiri yang berbeda dengan pelaporan kinerja dosen di tugas pendidikan, pengabdian kepada masyarakat, dan tugas penunjang. 

Disusul dengan format penilaian oleh asesor yang juga berbeda. Tim penilai kinerja penelitian dosen untuk AK Prestasi juga dibedakan dengan tim penilai untuk AK Konversi. Jadi, nantinya AK Konversi berdiri sendiri dan akan diakumulasikan dengan AK Prestasi maupun angka kredit lainnya untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional dosen. 

Seluruh total angka kredit tersebut, yang akan menjadi AK Kumulatif (Angka Kredit Kumulatif). Perhitungan AK Kumulatif antara dosen ASN dengan dosen non-ASN sedikit berbeda. Sebab pada dosen non-ASN untuk AK Integrasi tidak ada dan digantikan dengan AK Penyetaraan Non-PNS. 

Baca juga: Sosialisasi Petunjuk Teknis Permendiktisaintek No 52 Tahun 2025 Tahap Pertama

Mekanisme Penilaian AK Kumulatif Dosen 

Sosialisasi kebijakan terkait pengelolaan kinerja dan AK Prestasi Dosen juga membahas mengenai mekanisme penilaian AK Kumulatif. Sesuai penjelasan sebelumnya, terdapat sedikit perbedaan untuk penilaian AK Kumulatif dosen ASN dengan dosen non-ASN. Berikut rinciannya: 

1. Dosen PNS di PTN, PT Kementerian Lain, dan PT Keagamaan Negeri 

Pada dosen PNS, baik yang mengabdi di PTN (PTN Satker dan PTN BLU), PTN dinaungi kementerian lain (selain Kemdiktisaintek), dan PTN di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). AK Kumulatif didapatkan dari akumulasi AK Integrasi, AK Konversi, AK Pendidikan Formal, dan AK Prestasi. 

AK Integrasi sendiri dijelaskan dari pihak Kemdiktisaintek sudah mendapatkan hasil penilaian sampai tanggal 31 Desember 2022. Sehingga seterusnya tinggal diakumulasikan dengan AK Integrasi setelah tanggal tersebut. 

Adapun untuk proses penilaian AK Prestasi dosen PNS dilakukan mandiri oleh PTN, PTN KL, PT Kemenag Negeri. Proses penilaian AK Prestasi menggunakan format AK Prestasi. 

2. Dosen Non-PNS di PTN Badan Hukum 

Sementara untuk dosen non-PNS yang mengabdi di PTN-BH dan berstatus sebagai Dosen Tetap. Maka AK Akumulasi didapatkan dari akumulasi AK Penyetaraan Non-PNS, AK Konversi, AK Pendidikan Formal, dan AK Prestasi. 

Penilaian kinerja penelitian dosen non-PNS di PTN-BH dilakukan mandiri oleh PTN-BH yang menaungi. Penilaian menggunakan format AK Prestasi. Sedangkan untuk dokumen AK Kumulatif disusun oleh pimpinan PTN-BH. 

3. Dosen PNS di PTS (Dosen DPK) 

Sedangkan untuk dosen PNS yang berstatus sebagai Dosen DPK sehingga bertugas atau mengabdi di PTS. Perhitungan AK Kumulatif sama dengan dosen PNS di PTN yang dijelaskan sebelumnya. 

AK Kumulatif didapatkan dari akumulasi AK Integrasi, AK Konversi, AK Pendidikan Formal, dan AK Prestasi. Hanya saja penilaian kinerja penelitian dilakukan LLDikti atau pemimpin unit kerja yang ditunjuk (pimpinan PTS yang ditunjuk LLDIkti). 

4. Dosen Non-PNS di PTS dan PTS Keagamaan 

Berikutnya adalah perhitungan AK Kumulatif untuk dosen non-PNS yang mengabdi di PTS dan PTS Keagamaan. Perhitungannya sama seperti AK Kumulatif dosen non-PNS di lingkungan PTN-BH. 

Yakni akumulasi dari AK Penyetaraan Non-PNS, AK Konversi, AK Pendidikan Formal, dan AK Prestasi. Hanya saja, penilaian kinerja penelitian dilakukan mandiri oleh PTS dan dokumen AK Kumulatif disusun pimpinan PTS dan disahkan Ketua LLDikti atau pimpinan unit kerja yang ditunjuk Kemenag. 

Sebagai informasi tambahan, AK Pendidikan Formal adalah angka kredit yang didapatkan dosen dari kegiatan peningkatan kualifikasi pendidikan. Secara sederhana, AK Pendidikan Formal adalah ijazah pendidikan formal yang dimiliki dosen tersebut. 

Baca juga: Syarat Pengangkatan Dosen dalam Jabatan Akademik Sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025

Alur Pelaporan Kinerja Penelitian Dosen 

Dalam sosialisasi pengelolaan kinerja dan AK Prestasi, juga menjelaskan alur pelaporan kinerja penelitian dosen yang nanti dinilai menjadi AK Prestasi. Berikut penjelasannya: 

1. PTN, PT KL, dan PT Keagamaan Negeri 

Terdapat 3 tahapan dalam alur pelaporan kinerja penelitian dosen untuk proses penilaian AK Prestasi. Berikut rinciannya: 

  1. Dosen menyusun daftar capaian kinerja penelitian selama 1 tahun
  2. Pada akhir tahun, Pemimpin PT menugaskan Tim Penilai AK PTN
  3. Pemimpin PT mengesahkan hasil penilaian AK prestasi.

2. PTS dan PTS Keagamaan 

Alur pelaporan kinerja penelitian untuk dosen non-ASN atau dosen non-PNS di PTS dan PTS Keagamaan juga terdiri dari 3 tahapan. Hanya saja berbeda dari pihak-pihak yang berwenang melakukan penilaian dan pelaporan hasil penilaian. Berikut detailnya: 

  1.  Dosen menyusun daftar capaian kinerja penelitian selama 1 tahun
  2. Pada akhir tahun, Kepala LLDIKTI atau unit kerja yang ditunjuk Kemenag menugaskan Tim Penilai AK
  3. Kepala LLDIKTI atau unit kerja yang ditunjuk Kemenag mengesahkan hasil penilaian.

Memahami pengelolaan kinerja dan AK Prestasi Dosen sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 tentu penting. Khususnya bagi dosen yang berencana mengajukan usulan kenaikan jenjang jabatan fungsional di tahun 2026. Informasi lebih rinci bisa ke Sosialisasi tahap 2 di kanal YouTube Kemdiktisaintek atau konsultasi dengan Tim PAK di kampus. 

Sumber:
  1. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2026, Feb 20). Sosialisasi Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen Tahap 2 [Video]. YouTube. [BUKA]
  2. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2026). Slide Presentasi Sosialisasi Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Karier dan Profesi Dosen 20 Februari 2026. [BUKA]
  3. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. [BUKA]
  4. Badan Kepegawaian Negara. (n.d). Penyusunan dan Evaluasi Kinerja. Diakses pada 27 Februari 2026. [BUKA]

More Posts

Kelas E-Course

Ebook Gratis

Tag Populer