Kesalahan Dosen dalam Pemenuhan Angka Kredit untuk Kenaikan Jabatan Akademik 

kesalahan-dosen-dalam-pemenuhan-angka-kredit-untuk-kenaikan-jabatan-akademik
Kesalahan Dosen dalam Pemenuhan Angka Kredit untuk Kenaikan Jabatan Akademik

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) secara resmi menerbitkan Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026 yang menjadi petunjuk teknis (juknis) pengembangan jabatan akademik dosen. Karir akademik dosen tentunya tidak terlepas dari perolehan angka kredit. 

Berdasarkan kebijakan terbaru tersebut, angka kredit terbagi menjadi 4 jenis. Kemudian wewenang penilaian angka kredit dimiliki pimpinan perguruan tinggi sampai LLDikti (untuk dosen PNS di PTS). Selain itu, terdapat kebijakan batas maksimal perolehan angka kredit.  

Pihak yang Berwenang Melakukan Penilaian Angka Kredit Dosen 

Mengacu pada Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026, wewenang penilaian angka kredit khususnya di PTN Badan Hukum (PTN-BH) diserahkan ke pimpinan dosen. Pihak yang berwenang melakukan penilaian menyesuaikan dengan status hukum perguruan tinggi, jenis perguruan tinggi (apakah PTN atau PTS), dan status kepegawaian dosen. Berikut detailnya: 

Status Kepegawaian Dosen dan Status Hukum Institusi Kewenangan Penilaian AK Prestasi (AK Penelitian) Kewenangan Membuat dan Mengesahkan Dokumen AK Kumulatif 
Dosen PNS yang mengabdi di PTN, PTKL, atau PT Keagamaan NegeriPTN, PTKL, atau PT Keagamaan Negeri yang menaungi dosen pengusul. Pimpinan PTN, PTKL, atau PT Keagamaan Negeri yang menangani dosen pengusul. 
Dosen Tetap di PTN-BHPTN-BH secara mandiri. Pimpinan PTN-BH. 
Dosen PNS yang mengabdi di PTS (Dosen DPK) LLDIKTI atau Pimpinan Unit Kerja Kementerian Agama.Kepala LLDIKTI atau Pimpinan Unit Kerja Kementerian Agama.
Dosen non-PNS di PTS dan PTS Kegamaan Pimpinan PTS atau pimpinan PTS Keagamaan Pimpinan PTS atau PTS Keagamaan (wajib diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala LLDIKTI / Unit Kerja Kementerian Agama (Kemenag). 

Kebijakan Batas Maksimal Angka Kredit per Tahun 

Pemerintah melalui Kemdiktisaintek memberi wewenang pada perguruan tinggi untuk melakukan penilaian angka kredit. Khususnya pada AK Prestasi. Sekaligus bisa mengesahkan dokumen AK Kumulatif. 

Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah juga memberi batasan perolehan angka kredit per tahun. Batasan ini berbeda antara satu jenjang jabatan akademik dosen dengan jenjang lainnya. Berikut detailnya: 

Jenjang Jabatan Akademik Batas Maksimal Angka Kredit per Tahun 
Asisten Ahli 40 poin per tahun 
Lektor 80 poin per tahun 
Lektor Kepala 120 poin per tahun 
Guru Besar (Profesor) 160 poin per tahun 

Penetapan batas maksimal angka kredit yang diraih dosen per tahun sesuai jenjang jabatan akademik yang dipangku. Tentunya memberi batasan wewenang perguruan tinggi. Sehingga menghindari adanya pelanggaran ketentuan seperti manipulasi kinerja akademik.

Kebijakan baru lain di dalam Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026 adalah kembali diberlakukan akumulasi angka kredit di setiap jenjang jabatan akademik yang berbeda-beda. Sebelumnya, AK Kumulatif Asisten Ahli di 150 poin, Lektor di 200 poin, Lektor Kepala di 400 poin, dan Guru Besar di 850 poin. 

Pada kebijakan terbaru, AK Kumulatif di setiap jenjang jabatan akademik dosen adalah sebagai berikut: 

  1. Asisten Ahli: 150 
  2. Lektor: 200, 300 
  3. Lektor Kepala: 400, 550, atau 700 
  4. Guru Besar: 850 atau 1.050. 

Penyebab Dosen Gagal Naik Jabatan Akademik

Terdapat beberapa kebijakan dan rambu-rambu yang menentukan usulan kenaikan jabatan akademik diterima dan berjalan lancar atau sebaliknya. Berikut adalah beberapa hal yang bisa menyebabkan dosen gagal naik jabatan akademik: 

1. Publikasi Ilmiah Telah Digunakan pada Pengajuan Sebelumnya 

Kesalahan pertama yang bisa membuat usulan kenaikan jabatan akademik gagal adalah menggunakan ulang riwayat publikasi ilmiah. Artinya, publikasi ilmiah sebelumnya sudah digunakan dosen untuk memenuhi syarat khusus di kenaikan jenjang sebelumnya. 

Jadi, jika usulan di jenjang berikutnya berdekatan. Maka publikasi yang telah dipakai memenuhi syarat khusus tidak bisa dipakai kembali. Dosen harus memiliki publikasi ilmiah baru yang belum pernah dipakai untuk memenuhi syarat khusus sebelumnya.

Baca juga: 10 Strategi Publikasi Jurnal Ilmiah 2026 yang Penting untuk Diterapkan Dosen

2. Keliru dalam Memilih Jurnal 

Dalam kenaikan jabatan akademik, pemenuhan syarat khusus bukan sekedar kepemilikan riwayat publikasi ilmiah.  Akan tetapi, publikasi ilmiah berbentuk jurnal tersebut memenuhi ketentuan lain yang berlaku.

Misalnya, dosen ingin mengajukan kenaikan dari jenjang Asisten Ahli menuju Lektor dan menggunakan publikasi jurnal nasional sebagai pemenuhan syarat khusus.  Sesuai ketentuan, jurnal nasional untuk syarat khusus jenjang Lektor harus berada di peringkat 4 atau SINTA 4.

Jadi, jika dosen keliru memilih jurnal di SINTA 5 atau di bawahnya. Maka tentu belum memenuhi syarat khusus. Usulan dosen bisa ditolak. 

3. Kurang Memperhatikan Batasan Perolehan Angka Kredit per Tahun 

Sesuai penjelasan sebelumnya, jenjang jabatan akademik terakhir menentukan batas maksimal angka kredit yang dilaporkan dosen per tahun. 

Jika batas maksimal ini diabaikan dan tetap melaporkan sumber angka kredit lain. Maka berpotensi tidak ikut penilaian. Sehingga tidak berdampak pada percepatan pemenuhan syarat untuk naik ke jenjang jabatan akademik berikutnya. 

Dalam Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026 tidak mencantumkan risiko ada lebihan angka kredit. Hanya saja, diperkirakan lebihan tersebut tidak ikut dihitung atau dianggap hangus.

Baca juga: Apa Itu Angka Kredit Dosen? Ini Arti Pentingnya bagi Dosen 

4. Keliru Menghitung Angka Kredit dalam Kolaborasi Publikasi Ilmiah 

Menghtung angka kredit penting untuk membantu dosen mengetahui kapan usulan bisa diajukan dan sebaliknya. Hanya saja, hasil perhitungan dosen bisa saja berbeda dengan perhitungan Tim PAK di perguruan tinggi. 

Dalam hal ini jumlah penulis mempengaruhi perolehan angka kredit. Selain itu, peran dosen sebagai penulis pertama, penulis korespondensi, maupun menulis anggota juga mempengaruhi besaran angka kredit yang didapatkan.  Jadi, pahami betul ketentuannya bagaimana agar tidak salah hitung.

Misalnya, jika artikel jurnal ditulis oleh 2 orang dosen. Dosen selaku penulis pertama sekaligus penulis korespondensi mendapatkan 60% angka kredit. Sedangkan penulis kedua yang merupakan penulis anggota menerima 40% sisanya. 

5. Kurang Komunikasi dengan Tim PAK 

Kebijakan di dalam profesi dosen sifatnya dinamis. Setiap tahun, dan bahkan pernah dalam waktu satu tahun terjadi perubahan kebijakan. 

Hal ini tentu sedikit memusingkan dosen, hanya saja mau tidak mau harus dipatuhi. Membantu dosen update kebijakan baru dalam kenaikan jabatan akademik, maka komunikasi rutin dengan Tim PAK sangat disarankan. 

Mulai dari ketentuan baru terkait syarat, syarat khusus, prosedur pengajuan usulan, hasil perhitungan angka kredit, dan sebagainya. Tim PAK akan siap membantu dan memastikan usulan dosen sesuai ketentuan yang berlaku agar berjalan lancar dan SK Jabatan segera diterbitkan. 

Strategi Sukses Naik Jabatan Akademik Dosen 

Dosen bisa fokus menyusun strategi agar usulan kenaikan jabatan akademik diterima dan proses penilaian berjalan sesuai harapan. Berikut beberapa strategi yang bisa diterapkan: 

1. Update Kebijakan Kenaikan Jabatan Akademik Terbaru 

Strategi yang pertama, dosen perlu selalu update kebijakan terkini berkaitan dengan angka kredit atau kenaikan jabatan akademik. Secara umum, pihak perguruan tinggi aktif menginformasikan setiap kebijakan baru. 

Baik dengan mengirimkan surat edaran dari kementerian terkait, menyelenggarakan sosialisasi kebijakan terbaru tersebut, menyusun buku pedoman kenaikan jabatan akademik, dll. Jadi, dosen sebaiknya juga aktif bukan pasif agar selalu update informasi kebijakan terkini. 

Baca juga: Syarat Kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD) Sesuai Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026

2. Aktif Konsultasi dengan Tim PAK 

Tim PAK tidak hanya bertugas melakukan penilaian angka kredit saat kenaikan jabatan akademik dosen. Namun juga memberi pendampingan kepada dosen untuk kelancaran pengajuan usulan kenaikan jenjang jabatan. 

Jadi, mereka akan selalu terbuka menerima dosen yang ingin bertanya atau konsultasi terkait karir akademik. Lakukan konsultasi sejak dini, bahkan sesaat setelah SK Jabatan diterima. Sehingga punya persiapan untuk mengajukan usulan di jenjang berikutnya lebih awal. 

3. Memastikan Sudah Memenuhi Ketentuan AK Kumulatif 

Angka kredit untuk kenaikan jabatan akademik disebut AK Kumulatif. AK Kumulatif ini adalah akumulasi dari 4 jenis AK. Yakni AK Konversi, AK Prestasi, AK Pendidikan Formal, dan AK Integrasi (dosen PNS) atau AK Penyetaraan (dosen non-PNS).

Jadi, pastikan sudah memenuhi seluruh ketentuan berkaitan dengan angka kredit tersebut. Baik dari segi jumlah di AK Kumulatif, proporsi di AK Prestasi, dan lain sebagainya. 

Kebijakan baru di dalam profesi dosen tentunya bukan hal asing. Sebab kebijakan di profesi ini memang dinamis sejak dulu. Maka dosen di Indonesia perlu mengasah keterampilan beradaptasi dengan perubahan tersebut. Termasuk kebijakan berkaitan angka kredit atau kenaikan jabatan akademik. 

Sumber:
  1. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2026). Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39/M/Kep/2026 Tentang Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen. https://lldikti3.kemdiktisaintek.go.id/wp-content/uploads/2026/03/Salinan-Kepmendiktisaintek-39MKEP2026_Juknis-Layanan-Pengembangan-Profesi-dan-Karier-Dosen.pdf 
  2. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2026). Slide Presentasi Sosialisasi Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Karier dan Profesi Dosen 20 Februari 2026. https://drive.google.com/file/d/1fqJS99SsLzkQvRcaorBDwkd6fymPFTcj/view
  3. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025). Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 63/M/Kep/2025 Tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen. https://lldikti4.kemdiktisaintek.go.id/wp-content/upload
  4. Institut Teknologi Bandung. (2026). Juknis Angka Kredit Dosen 2026 dan Celah Otonomi PTNBH. Diakses pada 30 Maret 2026 dari https://fitb.itb.ac.id/juknis-angka-kredit-dosen-2026-dan-celah-otonomi-ptnbh/

More Posts

Kelas E-Course

Ebook Gratis

Tag Populer