Aturan Pemberian Gelar Profesor Kehormatan Setelah Terbit Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 

profesor-kehormatan
Aturan Pemberian Gelar Profesor Kehormatan Setelah Terbit Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025

Terbitnya Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025, tentu memberikan perubahan aturan atau kebijakan di lingkungan perguruan tinggi. Termasuk aturan pemberian gelar Profesor Kehormatan untuk dosen tertentu di Indonesia. 

Profesor Kehormatan merupakan salah satu gelar istimewa dan eksklusif yang diberikan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek). Namun, dengan terbitnya Permendiktisaintek baru apakah mengubah aturan terkait gelar istimewa tersebut? Berikut informasinya. 

Apa Itu Gelar Profesor Kehormatan? 

Dalam Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024, Profesor Kehormatan adalah dosen dengan prestasi luar biasa di lingkungan akademik dan diangkat Mendiktisaintek (dulu Mendikbudristek) sebagai Profesor Kehormatan atas usulan perguruan tinggi yang menaungi dosen tersebut. 

Pengangkatan dosen dengan gelar ini dilakukan langsung oleh pimpinan perguruan tinggi, bukan oleh Mendiktisaintek. Pimpinan perguruan tinggi yang merasa salah satu atau beberapa dosen memiliki prestasi akademik luar biasa. Maka bisa diusulkan diangkat sebagai Profesor Kehormatan tersebut. 

Dosen yang diangkat harus sudah memangku jabatan fungsional Guru Besar (Profesor). Kemudian, jumlahnya masing-masing minimal satu dosen di setiap rumpun ilmu. Dosen dengan gelar ini kemudian tetap wajib menjalankan beberapa tugas dan kewajiban akademik. 

Sejarah Hukum Gelar Profesor Kehormatan di Indonesia 

Membahas mengenai aturan pemberian gelar Profesor Kehormatan ternyata bukan aturan baru. Dalam catatan sejarah pendidikan tinggi di Indonesia, gelar ini sudah mulai ada dan diatur dasar hukumnya sejak tahun 2012. Berikut rangkumannya: 

1. Permendikbud No. 40 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Profesor/Guru Besar Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi

Aturan yang pertama kali menetapkan pemberian gelar Profesor Kehormatan adalah Permendikbud No. 40 Tahun 2012. Dalam aturan ini, disebut dengan istilah Profesor Tidak Tetap. Dosen yang mendapat gelar ini wajib memenuhi syarat kualifikasi akademik dan prestasi luar biasa. 

2. Permendikbud No. 88 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap dalam Jabatan Akademik pada Perguruan Tinggi Negeri

Aturan yang kedua tercantum di dalam Permendikbud No. 88 Tahun 2013. Dalam aturan kedua ini, dijelaskan bahwa gelar Profesor Kehormatan ditujukan untuk Guru Besar di PTN Indonesia, bukan PTS. 

Meskipun begitu di masa tersebut terdapat beberapa PTS yang masih memberi gelar Profesor Kehormatan. Misalnya di Universitas Jayabaya. Selain itu, dalam Permendikbud No. 88 juga mengatur hak dan kewajiban dosen Profesor Kehormatan. 

Misalnya tidak berhak mendapat tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan. Syarat menjadi Profesor Kehormatan juga ditambah dengan memiliki kompetensi luar biasa. 

3. Permendikbudristek No. 38 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi

Aturan pemberian gelar Profesor Kehormatan yang ketiga adalah pada Permendikbudristek No. 38 Tahun 2021. Dalam aturan ini, menetapkan syarat sampai hak dan kewajiban Profesor Kehormatan secara lebih rinci. 

Misalnya syarat yang lebih detail. Disusul dengan pemberian gelar tidak otomatis bisa dilakukan seluruh PTN. Melainkan yang memenuhi beberapa syarat, salah satunya memiliki nilai Akreditasi Unggul. 

Syarat tambahan dan diperinci untuk Profesor Kehormatan salah satunya berkaitan kualifikasi akademik. Yakni minimal memiliki kualifikasi akademik doktor, doktor terapan, atau kompetensi yang setara dengan jenjang pendidikan tersebut. 

4. Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen

Aturan pemberian gelar Profesor Kehormatan berikutnya adalah Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024. Dalam aturan ini, syarat mendapat gelar Profesor Kehormatan lebih kompleks. 

Selain harus memenuhi kualifikasi akademik. Juga harus memiliki kompetensi luar biasa dan/atau prestasi eksplisit dan/atau pengetahuan luar biasa. Serta memiliki pengalaman yang relevan dengan prestasi luar biasa yang mendapat pengakuan nasional dan/atau internasional.

Syarat Mendapat Gelar Profesor Kehormatan 

Jika mengacu pada Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024, maka setidaknya ada 3 poin syarat menjadi Profesor Kehormatan. Berikut penjelasannya: 

1. Memenuhi Ketentuan Kualifikasi Akademik 

Syarat yang pertama untuk menerima gelar Profesor Kehormatan adalah memenuhi kualifikasi akademik. Tertuang di dalam Pasal 42 Ayat (1) pada Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024. 

Calon penerima gelar Profesor Kehormatan minimal memiliki gelar akademik doktor, doktor terapan, spesialis, atau kompetensi yang setara dengan jenjang 9 (sembilan) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. 

2. Memiliki Kompetensi, Prestasi, atau Pengetahuan Luar Biasa

Syarat kedua dalam aturan pemberian gelar Profesor Kehormatan di dalam Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024 adalah memiliki kompetensi, prestasi, atau pengetahuan luar biasa. Sehingga harus memiliki salah satunya agar memenuhi syarat menjadi pemilik gelar Profesor Kehormatan. 

3. Memiliki Pengalaman Meraih Prestasi Luar Biasa 

Syarat ketiga, dosen tersebut memiliki pengalaman meraih prestasi luar biasa. Sehingga selain memiliki kompetensi atau pengetahuan luar biasa. Dosen harus memiliki prestasi luar biasa yang relevan sebelumnya. 

Update juga informasi Anda terkait petunjuk teknis Permendiktisaintek No 52 Tahun 2025melalui artikel berikut:

Hak dan Kewajiban sebagai Pemilik Gelar Profesor Kehormatan 

Dosen yang menerima gelar Profesor Kehormatan, juga memiliki hak maupun kewajiban. Keduanya diatur juga di dalam Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024. Aturan mengenai kewajiban Profesor Kehormatan tertuang di Pasal 42 Ayat (1). Yaitu: 

  1. Menjaga nama baik maupun kehormatan dari perguruan tinggi yang menaungi Profesor Kehormatan. 
  2. Wajib melaksanakan kegiatan tri dharma dengan beban kerja minimal 4 SKS per semester. 
  3. Wajib mematuhi seluruh kode etik profesi dosen. 

Sedangkan untuk aturan mengenai hak Profesor Kehormatan tertuang di Pasal 42 Ayat (2). Berikut penjelasannya: 

  1. Berhak mencantumkan gelar Profesor Kehormatan di berbagai dokumen resmi. Baik ditulis lengkap “Profesor Kehormatan disusul nama perguruan tinggi”. Maupun dalam bentuk singkatan “prof.(hon.), disertai dengan nama perguruan tinggi”. 
  2. Menerima gaji atau honorarium dari pihak perguruan tinggi dan besarannya disesuaikan dengan kontribusi Profesor Kehormatan tersebut. 

Kebijakan Baru Profesor Kehormatan Sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 

Memasuki akhir tahun 2025, Kemdiktisaintek kemudian menerbitkan Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025. Aturan baru ini sekaligus membatalkan masa berlaku Permendikbudristek No. 44 Tahun 2025. 

Lalu, bagaimana aturan pemberian gelar Profesor Kehormatan di dalam kebijakan baru ini? Pada kebijakan baru ini, diketahui tidak lagi memberlakukan gelar Profesor Kehormatan. Hal ini tertuang di dalam Pasal 66 poin (b) yang berbunyi sebagai berikut:

“Masa jabatan bagi seseorang yang telah memperoleh jabatan Profesor kehormatan tetap diakui sampai berakhirnya masa jabatan sesuai dengan keputusan pengangkatan”. 

Jadi, dengan adanya pasal tersebut maka bisa diketahui di tahun 2026 sudah tidak ada lagi pengangkatan dosen dengan gelar Profesor Kehormatan. Namun, dosen yang di tahun sebelumnya sudah mendapat gelar ini tetap diakui. 

Gelar Profesor Kehormatan masih bisa tetap dipakai dan dicantumkan dalam berbagai dokumen resmi sampai memasuki usia pensiun. Selebihnya, tidak ada lagi Profesor Kehormatan. Meskipun begitu, dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 menjadi awal dari pemberian gelar Profesor Emeritus. Hal ini tertuang di dalam Pasal 47. 

Profesor Emeritus sendiri adalah dosen dengan jabatan fungsional Profesor dan telah pensiun di sebuah PTS yang kemudian diangkat kembali dan menjalankan tri dharma karena memiliki prestasi luar biasa. 

Para dosen yang selama masa pengabdian memiliki prestasi luar biasa sesuai ketentuan. Maka memiliki peluang memperpanjang masa pengabdian tersebut dengan diangkat sebagai Profesor Emeritus. Jika gelar ini didapatkan, maka dosen masih bisa aktif menjalankan tri dharma dan menerima gaji s sampai usia 75 tahun.

Sumber:
  1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2024). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. [BUKA]
  2. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. [BUKA]
  3. Elnizar, N. E. (2023). Sejarah Hukum Status Profesor Kehormatan di Indonesia. [BUKA]

More Posts

Kelas E-Course

Ebook Gratis

Tag Populer