Memasuki tahun 2026, proses kenaikan jabatan akademik dosen mengacu pada Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025. Kemudian petunjuk teknis (juknis) kenaikan jabatan akademik dosen diatur di dalam Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026.
Sesuai ketentuan baru tersebut, perhitungan dan penilaian angka kredit mengacu pada SKP dosen yang akan dikonversi menjadi Angka Kredit (AK) Konversi. Kemudian diakumulasikan dengan AK Prestasi berisi kegiatan penelitian dosen. Jadi, seperti apa ketentuan terbaru terkait SKP? Berikut informasinya.
Apa Itu SKP Dosen?
Mengutip dari website resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Sasaran Kerja Pegawai (SKP) adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS setiap tahun. Setiap tahunnya PNS di Indonesia berkewajiban menyusun dokumen SKP untuk menunjang proses penilaian kinerja.
Dalam kontek profesi dosen, SKP dosen adalah rencana kerja dan target kinerja yang harus dicapai oleh seorang dosen dalam periode satu tahun. Kinerja dosen yang dilaporkan di dalam SKP adalah kegiatan tri dharma dan tugas penunjang.
Namun, sesuai dengan ketentuan di dalam Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026, isi dari SKP tersebut adalah kinerja dosen pada 3 unsur. Yakni unsur pendidikan dan pengajaran, unsur pengabdian kepada masyarakat, dan unsur penunjang (tugas penunjang).
Selain itu, SKP wajib disusun dosen menjelang akhir semester. Sehingga dalam kurun waktu 1 tahun, dosen menyusun dokumen SKP paling tidak 2 kali sesuai dengan ketentuan per tahun ada 2 semester.
Kewajiban menyusun SKP diberikan kepada dosen tetap di seluruh Indonesia. Baik itu dosen PNS maupun Non-PNS. SKP yang disusun dosen tersebut kemudian dinilai sesuai ketentuan. Hasil penilaian akan mempengaruhi perolehan angka kredit dosen. Sehingga ikut mempengaruhi kenaikan jabatan akademik dosen tersebut.
Fungsi SKP bagi Dosen Indonesia
SKP dosen tentunya bukan sekedar dokumen formalitas. Kewajiban menyusun SKP bagi dosen di Indonesia sudah diterapkan sejak tahun 2011. Yakni melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.
SKP tersebut wajib disusun oleh semua PNS, termasuk juga dosen. Sesuai ketentuan, SKP wajib disusun semua dosen tetap, baik berstatus PNS maupun non-PNS. SKP kemudian memiliki fungsi yang sangat krusial bagi dosen. Diantaranya adalah:
1. Bagian dari Penilaian Kinerja Akademik Dosen
Fungsi yang pertama dari SKP untuk profesi dosen, tentu saja untuk proses penilaian kinerja akademik. SKP pada dasarnya berisi rencana kegiatan akademik dan target yang akan dicapai dosen dalam kurun waktu 1 tahun. Khusus profesi dosen, SKP disusun dalam kurun waktu 1 semester.
Isi SKP mencakup rencana kegiatan tri dharma yang berisi tugas pokok dosen. Kemudian disusul dengan tugas penunjang. Setiap akhir tahun, SKP akan dinilai untuk mengukur kinerja akademik dosen apakah sudah memenuhi target yang ditetapkan atau sebaliknya.
Kategori nilai atau hasil penilaian SKP dosen sendiri mencakup Sangat Baik, Baik Sekali, Baik, Cukup, Kurang, dan Sangat Kurang. SKP memungkinkan penilaian kinerja akademik dosen lebih objektif dan juga transparan.
2. Menunjang Kenaikan Jabatan Akademik Dosen
Fungsi kedua dari SKP yang disusun rutin oleh dosen adalah untuk menunjang kenaikan jabatan akademik. Dalam Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026 SKP dengan nilai minimal Baik menjadi salah satu syarat kenaikan jabatan akademik dosen.
Baik dari jenjang Asisten Ahli menuju Lektor, Lektor Kepala, sampai ke jenjang Guru Besar (Profesor). Jadi, SKP penting untuk rutin disusun dosen dan dicapai target di dalamnya. Sehingga meraih nilai SKP minimal di kategori Baik agar bisa eligible naik jenjang jabatan akademik.
Sesuai ketentuan terbaru juga, nilai SKP minimal Baik didapatkan dosen berturut-turut selama 2 tahun (4 semester). Jadi, meskipun sudah disiplin menyusun SKP. Namun jika nilai minimal Baik tidak diraih 2 tahun berturut-turut, maka dosen belum eligible mengajukan kenaikan jabatan akademik.
Baca juga:
- Syarat Khusus dan Kriterianya untuk Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Sesuai Kepmendiktisaintek No 39/KEP/2026
- Syarat Naik Jabatan Fungsional Menuju Lektor Kepala di Tahun 2026
3. Menunjang Kenaikan Pangkat bagi Dosen PNS
Fungsi SKP dosen berikutnya adalah khusus untuk dosen PNS. Yakni menunjang kenaikan pangkat dan golongan ruang dosen PNS tersebut. SKP menunjukan kinerja akademik dosen dan hasil penilaian oleh pimpinan maupun kementerian yang menaungi seperti apa.
Hasil penilaian SKP dalam kurun waktu tertentu akan ikut menentukan apakah dosen PNS yang bersangkutan bisa naik pangkat atau sebaliknya. Jadi, menyusun dan memenuhi SKP sangat penting bagi dosen PNS agar pangkat dalam jabatan bisa terus dikembakan.
Aturan SKP untuk Dosen PNS dan Non-PNS
Aturan baru terkait SKP dosen di Indonesia tentunya diatur di dalam Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026. Pada kebijakan sebelumya, SKP mencakup pelaksanaan tri dharma (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) dan tugas penunjang.
Namun, dalam Kepmendiktisaintek baru tersebut SKP yang disusun dosen hanya untuk 2 tri dharma dan tugas penunjang. Tri dharma yang dimaksud adalah tugas pendidikan dan pengajaran serta tugas pengabdian kepada masyarakat.
SKP tersebut kemudian dinilai dan dilakukan konversi sesuai ketentuan. Sehingga menjadi AK Konversi. Sedangkan tugas penelitian dosen nantinya akan masuk ke dalam AK Prestasi.
AK Konversi dan AK Prestasi kemudian diakumulasikan untuk mendapatkan AK Kumulatif. Sesuai ketentuan, AK Kumulatif juga mencakup AK Integrasi dan Pendidikan Formal. AK Kumulatif inilah yang menjadi jumlah AK akhir yang menentukan bisa tidaknya dosen mengajukan kenaikan jabatan akademik.
Tata Cara Penyusunan SKP Dosen
Setelah memahami apa itu SKP dosen dan aturan terbarunya di tahun 2026 seperti apa. Tentunya para dosen juga perlu memahami tata cara menyusun SKP tersebut dengan baik dan benar.
Sesuai ketentuan, SKP disusun dosen menyesuaikan dengan kebijakan internal perguruan tinggi yang menaungi. Sebab proses penilaian SKP dan konversi menjadi AK Konversi dilakukan oleh perguruan tinggi itu sendiri.
Secara umum, perguruan tinggi menyiapkan format atau template dokumen SKP. Kemudian diisi oleh dosen sesuai ketentuan yang berlaku dan ditandatangani pimpinan perguruan tinggi. Baru kemudian masuk ke proses penilaian.
Sehingga dosen memiliki akses ke formulir daring SKP dan melakukan pengisian secara langsung di portal tersebut. Proses penilaian juga dilakukan di portal yang sama. Hasil ini kemudian akan diteruskan ke pihak kementerian yang menaungi perguruan tinggi.
Jadi, para dosen bisa mencari informasi mengenai bagaimana prosedur penyusunan SKP yang diterapkan di perguruan tinggi yang menaungi. Kemudian menyesuaikan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku tersebut. Secara umum, penyusunan SKP dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan perguruan tinggi.
Sumber:
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2026). Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39/M/Kep/2026 Tentang Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen. https://lldikti3.kemdiktisaintek.go.id/wp-content/uploads/2026/03/Salinan-Kepmendiktisaintek-39MKEP2026_Juknis-Layanan-Pengembangan-Profesi-dan-Karier-Dosen.pdf
- Universitas Islam Indonesia. (2024). Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 2024. https://hrd.uii.ac.id/wp-content/uploads/2024/10/Sosialisasi-Penyusunan-SKP-2024.pdf
- Badan Kepegawaian Negara. (n.d). Kinerja ASN. Diakses pada 26 Maret 2026 dari https://www.bkn.go.id/layanan/kinerja-asn/
- Kementerian Luar Negeri Indonesia. (n.d). Sasaran Kerja Pegawai (SKP) PNS Termasuk Dosen. Diakses pada 26 Maret 2026 dari https://education.indonesianembassy.org.uk/sasaran-kerja-pegawai-skp-pns-termasuk-dosen/
- Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. (2025). Panduan Praktis Pengisian e-SKP atau Rencana Hasil Kerja Dosen. Diakses pada 26 Maret 2026 dari https://blog.uin-suka.ac.id/eric.aribowo/panduan-praktis-pengisian-e-skp-atau-rencana-hasil-kerja-dosen














