Karir dosen swasta. Tertarik untuk meniti karir sebagai dosen? Maka bisa memilih, hendak meniti karir dosen swasta atau PNS. Keduanya sama-sama dosen, yakni tenaga pendidik yang mengajar di satuan pendidikan tinggi. Sehingga setiap pendidik yang mengajar mahasiswa sudah bisa disebut dosen.
Dosen sendiri terbagi menjadi beberapa jenis, mulai dari dosen tetap, dosen PNS, dosen LB (Luar Biasa), dan juga dosen honorer. Mengawali karir sebagai dosen kebanyakan dimulai dengan menjadi dosen honorer, dan seiring berjalannya waktu terus mengalami perkembangan karir.
Namun, ada juga yang meniti karir langsung menjadi dosen PNS yang umumnya dimulai dengan mengikuti tes CPNS untuk formasi dosen di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN). Jika tertarik untuk mengajar atau menjadi dosen di kampus swasta, maka tidak ada salahnya mencari informasi detail termasuk juga tentang karir dosen swasta.
Daftar Isi
ToggleSekilas Tentang Dosen Swasta
Dosen swasta merupakan istilah yang digunakan untuk menyebutkan dosen yang mengajar di kampus atau perguruan tinggi swasta. Jumlah perguruan tinggi swasta (PTS) jauh lebih banyak dibandingkan dengan PTN. Sehingga kebutuhan dosen swasta lebih tinggi dibandingkan dengan dosen PTN.
Inilah alasan yang kemudian membuat kesempatan menjadi dosen PNS diperebutkan oleh banyak kandidat. Hal ini kemudian membuat hanya beberapa dosen saja yang kemudian bisa diangkat menjadi dosen PNS. Selama ini kebanyakan dosen memang mengincar posisi dosen PNS, karena memiliki masa depan lebih terjamin.
Namun, bukan berarti dosen swasta tidak memiliki kesempatan untuk bisa hidup sejahtera dan mendapat jaminan hidup yang lebih baik. Sebab baik dosen swasta maupun negeri, termasuk juga dalam hal jenjang karir dosen swasta maupun dosen negeri sudah diatur oleh pemerintah.
Baca Juga: Beasiswa LPDP Dosen Tahun 2021, Catat Tanggal Pentingnya!
Hanya saja memang terdapat sejumlah perbedaan antara dosen negeri dengan swasta, yang nantinya akan dijelaskan lebih mendetail di bawah. Dosen yang mengajar di kampus swasta tetap memiliki jenjang karir yang jelas karena sudah diatur oleh pemerintah. Demikian halnya dengan beban kerja dan keseluruhan tugas selama menjadi dosen.
Kualifikasi Dosen Swasta
Menariknya, kesempatan menjadi dosen swasta terbuka lebih lebar. Sebab seperti yang disebutkan di awal tadi, jumlah PTS lebih banyak sehingga kebutuhan dosen lebih tinggi. Selain itu kebijakan di dalam PTS lebih fleksibel, sehingga menyediakan dosen sebanyak apapun adalah hak prerogatif kampus itu sendiri.
Proses rekrutmen pun memiliki persyaratan yang tidak berbeda dengan rekrutmen dosen PNS. Kualifikasinya sama, dan kualifikasi secara umum tersebut antara lain:
Memenuhi Kualifikasi Akademik
Syarat pertama untuk bisa menjadi dosen adalah memenuhi kualifikasi akademik. Secara umum dosen PNS diwajibkan lulus S2 (Magister), sedangkan di kampus swasta lebih fleksibel. Sebab banyak kampus swasta yang masih menerima dosen lulusan S1 (Sarjana).
Namun seiring berjalannya waktu, nyaris semua perguruan tinggi swasta sudah mewajibkan calon dosen untuk lulus S2. Jika kamu berencana menjadi dosen dan terkendala biaya untuk kuliah S2. Bisa mencari perguruan tinggi swasta yang menerima dosen S1, kemudian mencari beasiswa untuk melanjutkan S2.
Hal ini penting, supaya bisa mengajukan diri untuk mengisi jabatan akademik yakni Asisten Ahli yang minimal sudah memiliki ijazah S2. Selain itu, dengan ijazah S2 maka ada kesempatan untuk menjadi dosen di perguruan tinggi swasta lain yang lebih baik. Termasuk juga mencoba peruntungan menjadi dosen PNS.
Baca Juga: 9 Tips Menjadi Dosen agar Bisa Cepat Mengajar di Kampus
Sehat Jasmani dan Rohani
Persyaratan yang kedua untuk bisa mulai meniti karir dosen swasta adalah sehat jasmani dan rohani. Keduanya penting karena aktivitas dosen super padat dan didominasi kegiatan mengajar. Sehingga dibutuhkan kesehatan fisik dan mental agar setiap tugas yang dibebankan bisa dilaksanakan dengan baik.
Inilah yang kemudian membuat aplikasi lamaran untuk lowongan dosen selalu mencantumkan persyaratan surat keterangan sehat dari dokter. Namun tidak semua perguruan tinggi mencantumkan persyaratan ini, hanya saja sebagian besar mewajibkannya untuk memastikan calon dosen memang bisa melaksanakan tugas dosen dengan baik pasca diterima.
Menguasai Bahasa Inggris
Persyaratan atau kualifikasi berikutnya untuk bisa menjadi dosen adalah menguasai bahasa Inggris. Persyaratan ini bukan berarti harus sefasih orang yang lahir di negara dengan bahasa Inggris sebagai bahasa keseharian. Maksudnya adalah memiliki kemampuan yang cukup baik dalam menggunakan bahasa Inggris.
Pemenuhan kualifikasi ini dibuktikan dengan melampirkan hasil tes TOEFL, dan diwajibkan memenuhi batas minimal nilai tes tersebut. Supaya lebih mudah dalam meniti karir sebagai dosen maka tes TOEFL ini bisa dilakukan jauh-jauh hari. Tentunya di lembaga tes yang kredibel dan diakui.
Memiliki Kompetensi yang Sesuai
Kualifikasi berikutnya adalah terkait kompetensi, tentunya kompetensi yang berhubungan dengan kegiatan mengajar. Sehingga calon dosen diwajibkan memiliki kompetensi mengajar, sekaligus kompetensi atau penguasaan di suatu bidang. Bidang keilmuan ini biasanya dilihat dari jurusan kuliah yang diambil.
Jadi, jika kamu merupakan lulusan S1 maupun S2 Psikologi maka perlu melamar dosen untuk posisi dosen Psikologi. Kesesuaian ini adalah syarat penting yang harus dipenuhi. Sebab Sarjana Psikologi tidak mungkin menjadi dosen bahasa Inggris karena tidak memiliki ilmu yang cukup untuk mengajar bahasa Inggris, begitupun sebaliknya.
Kompetensi ini juga berkaitan dengan sejumlah sertifikasi yang menunjukan keahlian yang dimiliki. Semakin berpengalaman sebagai dosen dan semakin banyak prestasi dimiliki. Maka semakin mudah dalam meniti karir dosen swasta di kampus bergengsi.
Berkepribadian Baik
Kualifikasi berikutnya adalah memiliki kepribadian yang baik, nantinya akan terlihat dari hasil tes psikologi yang dilakukan pihak kampus. Jadi, jangan heran selama proses seleksi akan menjumpai tes psikologi dengan berbagai jenis. Tes ini bertujuan untuk menilai kepribadian kamu apakah cocok menjadi dosen atau tidak.
Jadi, ketika tidak diterima menjadi dosen bukan berarti kamu bodoh atau kurang kompeten. Melainkan hasil tes psikologi menunjukan kalau menjadi dosen bukan pilihan terbaik untuk diambil. Melainkan ke profesi lain dan bisa jadi dari bidang lain.
Masalah kepribadian calon dosen ini penting dan menjadi perhatian pihak perguruan tinggi. Sebab dosen nantinya akan mengajar mahasiswa yang usianya masih muda dan cenderung masih labil. Harapannya dengan bimbingan dosen berkepribadian baik maka mahasiswa juga akan menjadi pribadi yang baik.
Baca Juga: Mengenal Lebih Dalam Unsur-Unsur Penilaian Angka Kredit Dosen
Jenjang Karir Dosen Swasta
Setelah dirasa memenuhi kualifikasi, maka bisa segera mencari lowongan dosen di berbagai kampus swasta. Tidak ada salahnya mengutamakan kampus swasta bergengsi dan sudah besar. Sebab memberi masa depan yang lebih terjamin, salah satunya dari segi gaji.
Pasalnya, kampus swasta memberi gaji secara mandiri dan tidak seperti kampus negeri yang disediakan atau didanai oleh pemerintah. Sehingga gaji dosen swasta lebih fleksibel, bergantung pada kebijakan kampus tempatnya mengabdi menjadi dosen. Kemudian, pertanyaannya adalah bagaimana dengan jenjang karir dosen swasta?
Membahas mengenai masalah jenjang karir, baik dosen swasta maupun negeri pada dasarnya sama. Sebab jenjang karir dosen ini sudah diatur oleh pemerintah bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia (Kemendikbud). Jenjang karirnya sendiri terdiri dari empat tahapan, yaitu:
Asisten Ahli
Asisten Ahli adalah jabatan akademik pertama yang bisa diraih oleh para dosen, termasuk juga dosen muda. Dosen yang sudah memenuhi kualifikasi bisa mengajukan diri untuk mendapatkan jabatan Asisten Ahli atau AA ini. Kualifikasi tersebut meliputi kualifikasi pendidikan yang minimal adalah S2.
Kemudian diikuti dengan pengalaman mengajar minimal selama 1 tahun. Namun, saat ini untuk menjadi Asisten Ahli cukup menunjukan ijazah S2. Ijazah ini sudah memenuhi jumlah angka kredit minimal untuk menjadi Asisten AHli, yakni 150. Detailnya bisa dikonsultasikan dengan pihak pengelola kampus.
Baca Juga: Perbedaan Dosen PNS dan PPPK, Mana yang Lebih Menguntungkan?
Lektor
Jenjang karir dosen swasta yang kedua adalah mengisi jabatan Lektor, yang satu tingkat lebih tinggi dari Asisten Ahli. Setiap dosen berhak untuk mengajukan diri menjadi Lektor setelah memenuhi kualifikasi yang sudah ditetapkan. Misalnya sudah memenuhi batas minimal angka kredit dosen, yakni 200-300.
Kemudian sudah menjabat sebagai Asisten Ahli sekurang-kurangnya atau minimal selama 2 tahun. Sehingga dosen perlu menunggu sampai 2 tahun menjadi Asisten Ahli untuk kemudian mengajukan diri menjadi Lektor. Persyaratan lain sebenarnya tidak berbeda jauh ketika menjadi Asisten Ahli.
Misalnya sudah menjadi dosen tetap di perguruan tinggi swasta, sehingga sudah memiliki NIDN dan data diri sudah masuk ke laman PD Dikti. Selain itu, juga memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas dosen lain. Seperti menjalankan kegiatan penelitian, menulis dan mempublikasikan hasil penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Lektor Kepala
Jenjang karir atau jabatan berikutnya setelah Lektor adalah Lektor Kepala dengan minimal 400. Selain itu juga perlu memenuhi kualifikasi lainnya untuk bisa mengajukan diri menjadi Lektor Kepala. Selain dari persyaratan jumlah angka kredit atau kum, juga dilihat masa mengisi jabatan sebagai Lektor.
Disyaratkan calon Lektor Kepala untuk menjadi Lektor minimal selama 2 tahun. Sehingga seorang Lektor Kepala perlu meniti karir dulu sebagai Lektor baru kemudian mengajukan diri menjadi Lektor Kepala. Hanya saja untuk jenjang karir dosen swasta maupun negeri terbagi menjadi dua jenis, pertama naik jabatan reguler.
Urutannya jelas, dimulai dari Asisten Ahli kemudian Lektor, lalu Lektor Kepala, dan kemudian menjadi Guru Besar. Sedangkan jenis kedua adalah baik jabatan dengan skema loncat jabatan. Sehingga loncat satu jabatan dari jabatan yang sudah disebutkan. Misalnya dari Asisten Ahli loncat jabatan menjadi Lektor Kepala.
Bisa juga dari Lektor kemudian loncat jabatan menjadi Guru Besar. Dosen dengan prestasi yang baik dan memuaskan adalah dosen yang sangat mungkin untuk melakukan loncat jabatan tersebut. Setiap dosen bisa dan diperbolehkan untuk mengusahakannya.
Guru Besar atau Profesor
Baik dosen swasta maupun dosen negeri juga memiliki kesempatan memangku jabatan Guru Besar yang juga disebut sebagai Profesor. Sehingga di kampus swasta pun banyak yang memiliki beberapa Guru Besar. Sama seperti jabatan akademik lainnya, untuk bisa mengajukan diri terlebih dahulu harus memenuhi kualifikasi.
Kualifikasi dimulai dari jenjang pendidikan yang minimal sudah harus Doktor atau S3, kemudian juga sudah berpengalaman menjadi dosen selama minimal 10 tahun. Khusus untuk ijazah S3, calon Guru Besar tidak bisa langsung mengajukan diri sesaat setelah ijazah diterima.
Melainkan harus menunggu dulu selama 3 tahun, dan fokus menjadi Lektor Kepala maupun Lektor untuk yang melakukan loncat jabatan. Selama masa menunggu tersebut, dosen yang bersangkutan bisa fokus menjalankan tugas dan kewajiban sebagai dosen secara umum.
Apalagi dalam jenjang karir dosen swasta maupun kampus negeri ada skema naik pangkat dalam jabatan yang sama. Sehingga setiap Guru Besar bisa naik pangkat di dalam jabatan Guru Besar. Yakni dari angka kredit 800 ke angka kredit 1.050.
Melalui penjelasan tersebut tentu bisa diketahui bahwa untuk karir dosen di perguruan tinggi swasta adalah sama dengan karir untuk dosen PNS di kampus swasta maupun negeri. Sehingga dari segi jenjang karir tidak ditemukan perbedaan, karena memang dibuat sama. Demikian halnya dari segi tugas dan tanggung jawab, akni mengacu pada Tri Dharma.
Baca Juga: Contoh CV Dosen yang Baik dan Benar
Perbedaan Dosen Swasta dengan Dosen Kampus Negeri
Mungkin, kamu juga penasaran apa saja yang menjadi perbedaan antara dosen swasta dengan dosen negeri. Perbedaan tentu tetap akan dijumpai, karena antara PTN dengan PTS sendiri dikelola oleh dua pihak yang berbeda. PTN dikelola oleh pemerintah dan sengaja lebijakannya diatur dan ditetapkan bersama pemerintah.
Sedangkan untuk PTS biasanya dikelola oleh yayasan, dimana fokus utama dari operasional PTS tersebut adalah untuk mencapai misi dari yayasan yang bersangkutan. Adapun perbedaan antara dosen PNS dengan dosen negeri antara lain:
Perbedaan dari Segi Gaji
Perbedaan pertama adalah dari segi gaji, gaji untuk dosen PNS ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2015 tentang Penetapan Gaji Pokok Berdasarkan Golongan. Sehingga gaji dosen PNS atau dosen negeri ini sudah ditentukan nominalnya, dan akan mengalami kenaikan sesuai masa jabatan dan pangkat.
Sedangkan untuk dosen swasta, meskipun dari segi karir dosen swasta dengan dosen negeri tidak berbeda jauh namun dari segi gaji ada perbedaan signifikan. Dosen swasta digaji dengan perhitungan honor per SKS atau honor per jam. Sehingga semakin banyak jam mengajar, semakin tinggi gaji yang diterima.
Besaran nominal honor per SKS ini antara satu PTS dengan PTS yang lain berbeda. Sehingga beberapa dosen swasta ada yang mengaku mendapat gaji jauh dari kata layak. Namun ada pula yang mengaku mendapat gaji sangat besar, melebihi gaji dosen PNS. Sebab besaran gaji ditentukan oleh masing-masing PTS.
Perbedaan dari Segi Tunjangan
Profesi dosen diketahui memiliki gaji pokok yang tidak bisa dikatakan besar, namun bisa menerima take home pay yang lumayan berkat adanya tunjangan yang tidak hanya satu melainkan banyak. Khusus untuk dosen negeri tunjangan yang didapat bisa berupa tunjangan jabatan, tunjangan profesi, tunjangan kehormatan, dan lain-lain.
Dosen swasta pun mendapatkan banyak tunjangan, misalnya tunjangan yudisium saat menjalankan tugas sebagai dosen penguji dan dosen pembimbing mahasiswa tugas akhir. Selain itu ada tunjangan koreksi ujian dan masih banyak lagi jenis tunjangan lainnya.
Hanya saja besaran tunjangan untuk dosen swasta nominalnya bervariasi, dan kembali lagi ditentukan oleh kebijakan masing-masing PTS. Sehingga nominal gaji yang diterima antara dosen di PTS satu dengan yang lainnya akan berbeda.
Perbedaan dari Segi Jam Kerja
Perbedaan lain adalah dari segi jam kerja, dosen PNS di kampus negeri memiliki jam kerja teratur. Sebab operasional kampus negeri sudah ditetapkan dari pagi sampai maksimal jam 4 sore. Namun, khusus untuk PTN BH (Berbadan Hukum) memiliki kesempatan untuk membuka kelas malam.
Sedangkan untuk jam kerja dosen swasta disesuaikan dengan jam perkuliahan yang disediakan pihak kampus. Sehingga ada kalanya dosen mengajar kelas malam, ada kalanya mengajar kelas reguler di weekdays, dan bisa juga mengajar di akhir pekan.
Perbedaan antara dosen swasta dan dosen negeri tidak terletak pada karir dosen swasta maupun negeri. Melainkan pada tiga poin di atas, jadi tidak perlu khawatir mengenai jenjang karir karena aturan dan dasar penerapannya adalah sama.