Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen. Karakter ini menjadi karakter yang wajib dimiliki oleh semua dosen dalam mendukung pelaksanaan seluruh aktivitas tri dharma.
Karakter dosen dalam pengembangan indikator kinerja diketahui terbagi menjadi tiga karakter. Ketiganya wajib dimiliki oleh dosen untuk menunjang kegiatan tri dharma, sehingga seluruh kewajiban akademik bisa dilaksanakan dengan baik. Apa saja karakter-karakter tersebut? Baca detail penjelasannya berikut!
Karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen yang pertama adalah menjadi pendidik yang berdedikasi dan menjadi teladan. Karakter ini ditunjukan dosen melalui dua kegiatan akademik, yaitu:
Artinya, dosen wajib memiliki karakter sebagai pendidik yang berdedikasi. Dosen dengan rutin, aktif, dan ikhlas melaksanakan kegiatan transfer ilmu, baik sebagai pengajar atau pendidik maupun sebagai pembimbing.
Indikator kinerja dosen yang menunjukkan karakter sebagai pendidik berdedikasi dan menjadi teladan dilihat dari pelaksanaan kegiatan pengajaran. Sementara itu, indikator yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi adalah dengan menjadi pembimbing dan pendamping kegiatan mahasiswa.
Berikut adalah beberapa contoh indikator kinerja dosen yang menunjukan dosen sebagai pendidik yang berdedikasi dan menjadi teladan:
Dalam indikator kinerja dosen, masing-masing contoh kegiatan tersebut memiliki target capaian. Berdasarkan Kepmen terbaru, target capaian disesuaikan dengan jenjang jabatan fungsional yang dipangku dosen.
Misalnya, untuk pelaksanaan kegiatan yang mendukung mahasiswa menjadi seorang pembelajar yang unggul dalam bidang studi pilihannya dalam periode satu tahun akademik, berikut target capaian di setiap jenjang jabfung dosen:
Asisten Ahli | Melaksanakan minimal satu kegiatan / pendampingan untuk membantu pengembangan diri mahasiswa dalam mempersiapkan studi dan/atau karier. |
Lektor | Melaksanakan minimal dua kegiatan / pendampingan untuk membantu pengembangan diri mahasiswa dalam mempersiapkan studi dan/atau karier. |
Lektor Kepala | Memimpin minimal satu kegiatan atau program untuk membantu pengembangan diri mahasiswa dalam mempersiapkan studi dan/atau karier. |
Guru Besar | Merancang dan/atau memimpin minimal satu kegiatan atau program untuk membantu pengembangan diri mahasiswa dalam mempersiapkan studi dan/atau karier. |
Baca Juga: Indikator Kinerja Dosen Sesuai Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024
Poin kedua yang menjadi karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen adalah menjadi peneliti dan ilmuwan yang berintegritas. Karakter ini bisa ditunjukan dosen dengan melakukan kegiatan seperti berikut:
Karakter ini wajib dimiliki dosen ketika melaksanakan kegiatan penelitian. Tak hanya itu, dosen juga wajib memenuhi ketentuan sesuai indikator kinerja dosen yang sudah ditetapkan oleh DItjen Dikti. Indikator kinerja ini juga terbagi menjadi dua, yakni yang wajib dilaksanakan semua dosen dan yang hanya dilaksanakan dosen di lingkungan PT.
Berikut adalah beberapa contoh kegiatan penelitian yang menunjukan dosen sudah menguasai karakter sebagai peneliti dan ilmuwan yang berintegritas:
Indikator kinerja dosen yang menunjukan penguasaan karakter sebagai peneliti dan ilmuwan dilihat dari sisi kuantitas atau jumlah. Terdapat target yang harus dicapai dosen untuk menunjukan sudah memenuhi indikator kinerja sesuai ketentuan.
Salah satu contoh target capaian untuk jumlah kerjasama program studi atau fakultas atau perguruan tinggi yang dilaksanakan atau dipimpin atau diinisiasi oleh Dosen adalah sebagai berikut sesuai jenjang jabfung yang dipangku:
Asisten Dosen | Melaksanakan minimal dua kegiatan kemitraan dalam ruang lingkup pengajaran dalam kelas seperti kegiatan pembelajaran bersama mitra di daerah perguruan tinggi dan melaksanakan kegiatan pembelajaran dengan Dosen tamu praktisi dalam periode satu tahun akademik; atau Menjadi anggota pelaksana kemitraan program studi dengan mitra kelas nasional atau kelas internasional; atau Menjadi anggota dalam proyek penelitian kerja sama atau pengembangan inovasi yang dipimpin oleh Dosen dengan mengaplikasikan keterampilan teknis dan analitis dalam pelaksanaan proyek di bawah pengawasan dan berkontribusi pada dokumentasi dan penyusunan laporan proyek yang diakui di tingkat perguruan tinggi. |
Lektor | Melaksanakan minimal tiga kegiatan kemitraan dalam ruang lingkup pengajaran dalam kelas seperti kegiatan pembelajaran bersama mitra di daerah perguruan tinggi dan melaksanakan kegiatan pembelajaran dengan Dosen tamu praktisi dalam periode satu tahun akademik; atau Menjadi anggota pelaksana kemitraan program studi dengan mitra kelas nasional atau kelas internasional; atau Menjadi anggota dalam proyek penelitian terapan atau pengembangan teknologi bersama dengan Lektor Kepala atau Profesor. |
Lektor Kepala | Menjadi ketua dalam inisiasi kemitraan penelitian atau pengembangan kurikulum dengan mitra nasional atau mitra selain Perguruan Tinggi dengan keilmuan yang relevan minimal 2 (dua) dalam 3 (tiga) tahun; atau Menjadi anggota tim penelitian multidisiplin minimal 2 (dua) dalam 3 (tiga) tahun; atau Menjadi panitia penyelenggara pameran internasional karya monumental dalam bentuk karya desain dan seni; atau Membantu mengelola kemitraan program studi dengan mitra kelas nasional atau kelas internasional sebagai wakil ketua dan tim perencana; atau Menjadi anggota utama program penelitian terapan atau proyek pengembangan teknologi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan industri. |
Guru Besar | Melakukan inisiasi dan memimpin minimal 1 (satu) kerja sama penelitian nasional dan/atau internasional dan/atau 1 (satu) program penelitian terapan bersama industri dalam 3 (tiga) tahun; atau Memimpin (sebagai ketua) penelitian multidisiplin dengan mitra dalam negeri minimal 1 (satu) dalam 3 (tiga) tahun; atau Menjadi ketua panitia penyelenggara pameran internasional karya monumental dalam bentuk karya desain dan seni; atau Memimpin kemitraan program studi dengan mitra kelas nasional atau kelas internasional sebagai ketua dan tim perencana. |
Baca detail penjelasan aturan baru mengenai Standar Minimum Publikasi dalam Indikator Kinerja Dosen Sesuai Kepmendikbudristek Terbaru.
Karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen yang ketiga adalah menjadi intelektual dan pembelajar sepanjang hayat. Artinya, seorang dosen adalah seseorang yang memiliki minat dan passion untuk terus belajar dan mengembangkan diri.
Karakter ini ditunjukan oleh dosen dengan melaksanakan beberapa kegiatan yang berkesinambungan dalam berefleksi, beradaptasi, dan bertumbuh, serta memastikan bahwa metodologi dan muatan ilmu pengetahuan dalam Tridharma tetap mutakhir dan relevan.
Berikut beberapa contoh kegiatan tri dharma yang menunjukan dosen sudah menguasai karakter intelektual dan pembelajar sepanjang hayat:
Sama seperti karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen lainnya. Setiap kegiatan dosen yang menunjukkan karakter ini juga ditetapkan sebagai indikator kinerja. Kemudian, diikuti oleh target capaian yang perlu diusahakan untuk dicapai oleh dosen.
Berikut contoh target capaian dalam kegiatan pelaksanaan program pengembangan kualifikasi dan kompetensi sesuai jenjang jabfung yang dipangku dosen:
Asisten Ahli | – Mengikuti program pengembangan kualifikasi atau kompetensi Dosen yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi termasuk pelatihan pelaksanaan tridharma (pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat) minimal satu kegiatan; dan/atau Berpartisipasi sebagai anggota aktif dalam asosiasi profesional; atau Mengikuti kegiatan seperti seminar, lokakarya, atau konferensi yang relevan dengan bidang keilmuannya. |
Lektor | Mengikuti program pengembangan kualifikasi atau kompetensi Dosen yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi termasuk pelatihan pelaksanaan tridharma (pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat) minimal 2 (dua) kegiatan; dan/atau Mengikuti program untuk mendapatkan sertifikat kompetensi / profesi yang diakui oleh dunia usaha dan dunia industri pada tingkat nasional (contoh: Profesi Pratama); dan/atau Berpartisipasi sebagai anggota aktif dalam asosiasi profesional dengan menjadi anggota komite atau koordinator acara ilmiah di tingkat regional atau nasional. |
Lektor Kepala | Mengikuti program pengembangan kualifikasi atau kompetensi Dosen yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi termasuk pelatihan pelaksanaan tridharma (pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat) minimal 1 (satu) kegiatan; atau Mengikuti program untuk mendapatkan sertifikat kompetensi / profesi yang diakui oleh dunia usaha dan dunia industri minimal 1 (satu) kegiatan pada tingkat nasional (contoh; Profesi Madya); atau Mengikuti program kemitraan dalam aktivitas tridharma bersama perguruan tinggi yang masuk dalam daftar QS500 berdasarkan bidang ilmu yang berdampak untuk perguruan tinggi Dosen minimal 1 (satu) kegiatan ; atau Berperan aktif dalam asosiasi profesional dengan menjabat sebagai ketua komite, sekretaris jenderal, atau pemimpin kelompok kerja di tingkat nasional. |
Guru Besar | Mengikuti program pengembangan kualifikasi atau kompetensi Dosen yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi termasuk pelatihan pelaksanaan tridharma (pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat) minimal 1 (satu) kegiatan; atau Mengikuti program untuk mendapatkan sertifikat kompetensi / profesi yang diakui oleh dunia usaha dan dunia industri atau diakui di tingkat nasional (contoh: Profesi Utama) atau diakui di tingkat internasional minimal 1 (satu) kegiatan; atau Mengikuti program kemitraan dalam aktivitas tridharma bersama Perguruan Tinggi yang masuk dalam daftar QS500 berdasarkan bidang ilmu minimal 1 (satu) kegiatan dan/atau mengikuti program dalam ruang lingkup tridharma di institusi nasional atau internasional yang berdampak untuk PT Dosen minimal 1 (satu) kegiatan; atau Menunjukkan kepemimpinan publik dalam hal keilmuannya sebagai pengurus asosiasi profesi yang sesuai dengan bidang keahliannya. |
Detail lain mengenai contoh kegiatan yang menunjukkan karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen. Serta target capaian untuk masing-masing kegiatan tri dharma sesuai indikator kinerja dosen bisa membaca isi dari Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024.
Tiga karakter dosen tersebut terbagi lagi menjadi beberapa contoh kegiatan. Masing-masing kegiatan memiliki target capaian tersendiri. Target ini berbeda antara satu dosen dengan dosen lainnya karena disesuaikan dengan jenjang jabatan fungsional yang dipangku.
Dasar dari dirilisnya Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 adalah dari penerbitan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 yang baru akan mulai diterapkan (implementasi) pada Agustus 2025 mendatang.
Maka dari itu, Kepmen terbaru ini juga baru diterbitkan dan masih dalam masa dipelajari oleh semua PT di Indonesia. Artinya, belum diterapkan dan baru mulai diterapkan untuk menggantikan aturan lama terkait indikator kinerja dosen pada Agustus 2025 mendatang juga.
Baca juga penjelasan aturan baru Standar Minimum Pelaksanaan Hibah Penelitian dalam Indikator Kinerja Dosen.
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…
Mengacu pada Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024, ada aturan terkait kriteria publikasi bagi Profesor (Guru…