🏷️Kamus Dosen

Sertifikasi Dosen

Dalam kegiatan Sosialisasi Serdos 2025, sertifikasi dosen (serdos) adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen. Kegiatan serdos dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) memiliki beberapa tujuan, yaitu: 

  1. Menilai profesionalisme dosen untuk mengetahui layak tidaknya dosen tersebut menjalankan kewajiban akademik. 
  2. Melindungi profesi dosen di Indonesia, lewat penjaminan dosen mampu profesional dan menjalankan kewajiban akademik. 
  3. Mendukung peningkatan mutu proses dan hasil pendidikan di perguruan tinggi lewat dosen yang kompeten dan profesional. 
  4. Mendukung dan mempercepat tercapainya tujuan pendidikan nasional. 
  5. Meningkatkan kesadaran dosen mengenai kewajiban akademik dan kewajiban menjaga marwahnya sebagai pendidik di pendidikan tinggi. 

Dosen yang sudah bersertifikasi diakui sebagai dosen profesional dan mampu melaksanakan kewajiban akademik. Sehingga, proses serdos wajib diikuti agar dosen mendapat pengakuan dan juga mendapatkan haknya sesuai ketentuan. 

Sebagai bentuk apresiasi, dosen bersertifikasi mendapatkan tunjangan sertifikasi atau sering disebut sebagai tunjangan profesi. Tunjangan ini membantu meningkatkan kesejahteraan dosen sekaligus memberi motivasi untuk menjaga produktivitas akademik. 

Menjadi peserta serdos tidak bisa dilakukan kapan saja ketika dosen siap dan dosen mau melainkan perlu memenuhi syarat dan ketentuan dari Dirjen Dikti. Kemudian, mengikuti proses serdos yang berisi tiga jenis penilaian mulai dari penilaian empirik, penilaian persepsional, dan juga penilaian eksternal oleh asesor. Sehingga tidak semua dosen yang ikut serdos dinyatakan lulus. Sesuai dengan aturan terbaru, setiap dosen maksimal mengikuti empat kali serdos. 

Serdos pertama, kedua, dan ketiga bisa diikuti setiap kali dosen eligible. Namun, ketika dinyatakan tidak lulus di serdos ketiga, dosen wajib mengikuti program pembinaan hingga kemudian mengikuti serdos keempat yang merupakan kesempatan terakhir. 

Syarat Sertifikasi Dosen

Tidak semua dosen bisa mengikuti serdos dan ketika sudah mengikuti serdos tidak dijamin akan lulus. Dosen baru bisa mengikuti serdos jika sudah memenuhi syarat dan dinyatakan eligible. Berikut adalah syarat serdos sesuai Kepdirjen Dikti Nomor 53/B/KPT/2025: 

  1. Memiliki NUPTK, sehingga serdos hanya bisa diikuti oleh dosen dengan status dosen tetap dan dosen tidak tetap. 
  2. Memiliki jabatan fungsional minimal di jenjang Asisten Ahli (AA). 
  3. Memiliki masa kerja sebagai dosen minimal dua tahun berturut-turut tanpa terputus. Perhitungan masa kerja dihitung dari pengangkatan jabatan fungsional pertama. 
  4. Memenuhi BKD (Beban Kerja Dosen) atau LKD (Laporan Kinerja Dosen) selama minimal dua tahun berturut-turut tanpa terputus. 
  5. Memiliki sertifikat pelatihan PEKERTI dan sertifikat AA. 
  6. Memiliki riwayat publikasi ilmiah setidaknya satu artikel pada jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama maupun penulis pendamping. Sementara bagi dosen seni dan budaya wajib memiliki satu karya seni yang diakui perguruan tinggi. 

Selain syarat utama serdos tersebut, para dosen juga wajib memenuhi ketentuan terkait batas usia. Batas usia maksimal dosen bisa menjadi peserta serdos adalah kurang dari 65 tahun.

Ketentuan tambahan lainnya adalah berkaitan dengan syarat pemenuhan BKD. Dosen dengan status di SISTER menjalankan Tugas Belajar diwajibkan melaporkan progres kegiatan studi tersebut agar diakui telah memenuhi beban kerja 12 SKS dan eligible ikut serdos. 

Besaran Tunjangan Sertifikasi Dosen

Dosen yang sudah lulus sertifikasi dosen atau sudah bersertifikasi akan menerima tunjangan profesi atau tunjangan serdos. Besarannya sendiri adalah satu kali gaji pokok dosen tersebut. 

Ketentuan ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen pada Pasal 59 Ayat (1). 

Jadwal Sertifikasi Dosen Tiap Tahunnya

Sertifikasi dosen juga tidak bisa diikuti dosen yang memenuhi syarat di atas setiap saat atau kapan saja karena serdos akan diselenggarakan Dirjen Dikti setiap tahun pada tanggal dan bulan yang sudah dijadwalkan. 

Mengacu pada penyelenggaraan serdos di tahun-tahun sebelumnya, serdos diselenggarakan dalam beberapa gelombang. Misalnya pada penyelenggaraan tahun 2024, total ada tiga gelombang, yakni Gelombang 0, Gelombang I, dan Gelombang II. 

Sementara di serdos tahun 2023, total ada tiga gelombang, yakni Gelombang I, Gelombang II, dan Gelombang III. Setiap tahunnya Dirjen Dikti akan merilis jadwal pembukaan setiap gelombang, para dosen tinggal menunggu dan menyesuaikan pengumuman lebih lanjut. 

Cara Sertifikasi Dosen

Serdos tidak berbentuk seperti ujian, misalnya seperti ujian CPNS atau sejenisnya. Sebab serdos akan fokus menilai kinerja akademik dosen selama dua tahun terakhir saat menjadi peserta serdos tersebut. 

Jadi, dosen harus mempersiapkan diri selama mengabdi sebagai dosen sehingga memenuhi seluruh syarat serdos dan mendapat nilai tinggi dari seluruh proses penilaian serdos agar dinyatakan lulus. Berikut adalah rincian tahapan sertifikasi dosen secara umum: 

1. Dosen Memenuhi Syarat Serdos dan Melakukan Pemutakhiran Data di SISTER

Tahap yang pertama, dosen perlu mempersiapkan diri untuk memenuhi seluruh syarat serdos. Kemudian melakukan pemutakhiran atau update data di akun SISTER. Sebab seluruh proses serdos dilakukan di SISTER. 

Data yang diperbaharui tentunya yang relevan dengan syarat serdos mulai dari data usia, pendidikan terakhir, sampai penyusunan LKD setiap menjelang akhir semester. Sehingga di sistem SISTER Anda sudah eligible. 

2. Penarikan Data Eligible Serdos 

Pada saat Dirjen Dikti membuka proses serdos sesuai dengan jadwal yang sudah diterbitkan, akan ada tahap penarikan data eligible. Proses ini tidak dilakukan Dirjen Dikti melainkan perguruan tinggi pengusul (yang menaungi dosen). 

3. Penyusunan PDD-UKTP dan Tahap Penilaian Persepsional 

Dosen yang eligible dan diajukan PT Pengusul ke Kemdiktisainktek akan mulai proses penyusunan PDD-UKTPT. Kapan dimulainya disesuaikan dengan jadwal penyusunan portofolio dosen pada jadwal serdos yang diterbitkan Dirjen Dikti. 

Pada tahap ini, PT Pengusul juga akan melakukan proses penilaian persepsional, yakni menilai kinerja dosen berdasarkan persepsi dosen tersebut, rekan sejawat, pimpinan di perguruan tinggi, dan mahasiswa yang pernah diampu. 

Pasca dilakukan penilaian persepsional maka PT Pengusul akan menghitung nilai akhir dari penilaian persepsional tersebut. Kemudian mengajukan dosen yang eligible ke Kemdiktisaintek sebagai peserta serdos. 

4. Penilaian Portofolio 

Tahap berikutnya adalah penilaian portofolio yang dilakukan oleh asesor yang dipilih oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara Serdos (PTPS). Asesor berjumlah minimal dua orang dan dari kalangan dosen. 

Kemudian akan menilai portofolio dosen di platform SISTER. Mencakup data pribadi, LKD, dan juga dokumen PDD-UKTPT yang disusun dosen di SISTER pada tahap sebelumnya. 

5. Yudisium 

Hasil penilaian persepsional dari PT Pengusul dan penilaian portofolio dari asesor PTPS akan dikumpulkan atau diakumulasikan. Kemudian akan dilakukan yudisium, pertama yudisium internal di PTPS. 

Baru kemudian berlanjut ke yudisium nasional. Pada tahap inilah seluruh hasil penilaian diakumulasikan dan ditetapkan dosen mana saja yang lulus dan tidak lulus serdos. 

6. Penerbitan Sertifikat Pendidik 

Dosen yang dinyatakan lulus maka akan mendapatkan sertifikat pendidik berbentuk elektronik.