Definisi
Dikutip melalui SISTER Kemdikbud, Beban Kerja Dosen (BKD) adalah kegiatan yang diwajibkan kepada dosen dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pendidik profesional dan ilmuwan pada kurun waktu tertentu.
Nilai BKD adalah antara 12 SKS sampai maksimal 16 SKS per semester. Jadi, BKD disini memiliki kurun waktu satu semester. Para dosen di Indonesia diwajibkan untuk memenuhi target paling sedikit 12 SKS per satu semester.
BKD kemudian diatur di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Tepatnya pada Pasal 72 dalam UU tersebut. Sehingga ketentuan BKD ini berlaku secara nasional dan untuk semua dosen tetap yang sudah memiliki NIDN di Indonesia.
Menjelang akhir semester, para dosen diwajibkan untuk menyusun laporan Beban Kerja Dosen melalui platform SISTER. Laporan ini nanti berisi daftar kewajiban akademik yang sudah dilaksanakan dosen dalam satu semester penuh.
Sekaligus disertakan bukti pelaksanaan tugas atau kewajiban tersebut. Baik berupa surat tugas, bukti publikasi ilmiah, dan bukti lain sesuai ketentuan Ditjen Dikti. Adapun kewajiban akademik yang masuk dalam laporan BKD antara lain:
- Merencanakan kegiatan pembelajaran
- Melaksanakan kegiatan pembelajaran
- Melakukan evaluasi pada pembelajaran
- Membimbing dan melatih mahasiswa
- Melakukan kegiatan penelitian
- Melaksanakan tugas tambahan
- Melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat.




