Informasi

Kampus Bisa Berstatus PTN BH dengan Kebijakan Kampus Merdeka

Baru-baru ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim kembali meluncurkan kebijakan baru bertajuk Kampus Merdeka. Konsep Merdeka Belajar yang menjadi gebrakan barunya tersebut sempat menuai pro dan kontra di kalangan mahasiswa. Dalam kebijakan barunya tersebut, ada empat penyesuaian di lingkup pendidikan tinggi.

Dari ke empat penyesuaian tersebut, di poin kebijakan ketiga mengulas kebijakan yang terkait kebebasan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Berbadan Hukum (PTN BH).

Adapun dalam kebijakan tersebut Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH tanpat terikat status akreditasi. Peluncuran kebijakan Kampus Merdeka oleh Mendikbud diadakan dalam rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi, yang dilaksanakan di Gedung D kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2020) kemarin.

Berikut rangkuman dari kebijakan ketiga Kampus Merdeka:

  1. Dipermudah jadi PTN BH

Jika dilihat situasi saat ini, untuk menjadi PTN BH, maka PTN status akreditasinya harus A. Namun pada arah kebijakan yang baru ini, persyaratan untuk menjadi PTN BH akan dipermudah. Ini berlaku bagi PTN BLU dan Satker.

  1. Tanpa ada akreditasi minimum

Untuk saat ini, mayoritas prodi PTN harus terakreditasi A sebelum menjadi PTN BH. Di kebijakan Kampus Merdeka, PTN BLU dan Satker dapat mengajukan perguruan tingginya untuk menjadi Badan Hukum tanpa ada akreditasi minimum.

  1. Jadi PTN BH bisa kapanpun Situasi sekarang,

PTN BLU dan Satker kurang memiliki fleksibilitas finansial dan kurikulum dibandingkan PTN BH. Namun pada arah kebijakan Kampus Merdeka, nantinya PTN bisa mengajukan permohonan menjadi Badan Hukum kapanpun, jika merasa sudah siap.

PTN BH baru 11 Sebelumnya, Sekjen Kemendikbud Prof. Ainun Naim, dalam Forum Komunikasi Komite Audit PTN BH di Balai Senat UGM, Kamis (16/1/2020) menjelaskan bahwa saat ini baru ada 11 PTN BH di Indonesia.

Rektor: UGM Siap Lakukan Penyesuaian Agar Tujuan Kampus Merdeka Tercapai

UGM siap melakukan penyesuaian dan pembenahan agar tujuan Kampus Merdeka dapat dicapai dengan baik. Rektor UGM, Prof. Ir. Panut Mulyono, M.Eng., D.Eng, IPU, ASEAN Eng., menjelaskan kebijakan Kampus Merdeka merupakan pola baru sistem pembelajaran di perguruan tinggi Indonesia. Dengan demikian, akan ada banyak hal yang harus dibenahi dan disesuaikan mulai dari kurikulum, dosen, sistem informasi, dan lainnya.

UGM Siap Lakukan Penyesuaian Agar Tujuan Kampus Merdeka Tercapai. (Sumber Foto: ugm.ac.id)

“Saya berharap UGM menjadi leader dan trendsetter transformasi pembelajaran 4.0,” kata Panut, Minggu (26/1/2020) dikutip ugm.ac.id.

Senada dengan itu, Kepala Pusat Inovasi dan Kajian Akademik (PIKA), Dr. Hatma Suryatmojo, menuturkan UGM selalu melakukan penyesuaian dan inovasi kurikulum untuk merespons perubahan dan tuntutan di tingkat lokal, regional hingga global. Ini dilakukan untuk memenuhi mandat negara kepada UGM terutama dalam memimpin keilmuan dan kontribusi nyata untuk kemaslahatan masyarakat.

Hatma menambahkan pada tahun 2016, UGM meluncurkan Kerangka Dasar Kurikulum (KDK) sebagai panduan pengembangan kurikulum di seluruh program studi. Seiring dengan perkembangan kebutuhan ekosistem pendidikan yang selaras dengan inovasi-inovasi hasil revolusi industri 4.0 dan pendidikan berbasis luaran (outcome based education) maka dibutuhkan penyesuaian dan penyempurnaan KDK.

Pada pertengahan tahun 2019, rektorat membentuk tim perumus Kurikulum UGM yang terdiri dari unit PIKA, Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP)  dan Kantor Jaminan Mutu (KJM). Kajian terhadap berbagai kebijakan, kebutuhan ketrampilan dan kompetensi Abad 21, fleksibilitas belajar, sinergi bersama mitra untuk pengembangan kompetensi dan pemanfaatan teknologi digital untuk pembelajaran dan diseminasi.

“Kebijakan Menteri Pendidikan tentang Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka telah memberikan peluang besar dan gayut dengan apa yang sedang dikembangkan oleh tim kurikulum UGM,”urai Hatma.

Menurutnya, fleksibilitas dan otonomi pembukaan prodi secara mandiri akan mendorong sinergi dan kemitraan strategis dari dalam dan luar negeri. Lembaga-lembaga internasional, perusahaan-perusahaan kelas dunia hingga perguruan tinggi top rangking akan makin menguatkan kelahiran prodi-prodi baru yang menyinergikan PT, industri dan pemerintah sehingga lulusannya akan makin cepat terserap pasar maupun mandiri dalam kewirausahaan sosial.

Kesempatan untuk merdeka belajar telah diterjemahkan dengan memberikan ruang inovasi seluas-luasnya bagi program studi untuk meningkatkan kompetensi global melalui berbagai mata kuliah kekinian seperti transformasi digital, STEAM, SDGs, softskill, kompetensi abad 21, dan lain sebagainya.

Kemerdekaan itu juga memberikan peluang untuk mengembangkan program2 magang/internship dan immersion bersama profesional, alumni, praktisi dan mitra strategis UGM.

“Hambatan tentu selalu ada, namun dengan kesempatan yang diberikan oleh Kemendikbud harus direspons sebagai sebuah peluang untuk melakukan loncatan besar menuju kemandirian dan keunggulan UGM di kancah nasional dan global,” kata Hatma.

Lantas bagaimana pendapat Anda (dosen) terkait kebijakan baru Mendikbud Nadiem Makarim tentang Kampus Merdeka? Kirimkan opini Anda ke redaksi duniadosen.com ke email: duniadosenindonesia@gmail.com

Redaksi

Recent Posts

3 Karakter Dosen untuk Pengembangan Indikator Kinerja Dosen

Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…

23 hours ago

Pendaftaran Doha Institute Scholarship Jenjang S3 Tahun 2025 Dibuka!

Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…

1 day ago

Royal Thai Government Scholarship 2025 untuk Jenjang S2 dan S3

Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…

1 day ago

Program IASP 2025 untuk Dosen Kuliah S3 Gratis di Austria Resmi Dibuka!

Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…

6 days ago

Indikator Kinerja Dosen Sesuai Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…

6 days ago

Standar Minimum Pelaksanaan Hibah Penelitian dalam Indikator Kinerja Dosen

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…

6 days ago