5 Manfaat Publikasi Jurnal untuk Menunjang Karir Akademik Dosen

manfaat-publikasi-jurnal-untuk-menunjang-karir-dosen
5 Manfaat Publikasi Jurnal untuk Menunjang Karir Akademik Dosen

Publikasi jurnal ilmiah memiliki beragam arti penting bagi dosen di Indonesia. Selain membantu mambangun dan menguatkan reputasi akademik. Publikasi dalam bentuk jurnal juga memiliki andil dalam pengembangan karir akademik dosen. 

Namun, publikasi tersebut tidak hanya sekedar publikasi. Akan tetapi memenuhi ketentuan yang ditetapkan Kemdiktisaintek untuk menunjang kenaikan jabatan akademik dosen. Seperti apa ketentuannya? Berikut informasinya. 

Manfaat Publikasi Jurnal Menunjang Pengembangan Karir Akademik Dosen

Publikasi jurnal ilmiah memberikan banyak sekali manfaat bagi dosen. Mulai dari membangun kepakaran yang dikenal publik luas. Kemudian membantu memenuhi BKD, sampai menunjang pengembangan karir akademik. 

Dalam karir akademik, publikasi dalam bentuk jurnal ilmiah memberikan manfaat yang kompleks. Berikut beberapa diantaranya: 

1. Membantu Memenuhi AK Kumulatif 

Publikasi ilmiah dalam bentuk apapun, baik itu prosiding maupun jurnal dan menerbitkan buku. Pada dasarnya sama-sama bermanfaat dalam pengembangan karir akademik dosen. 

Namun, publikasi dalam bentuk jurnal bisa dikatakan istimewa. Disebut demikian karena membantu dosen memenuhi ketentuan batas minimal angka kredit atau AK Kumulatif. 

Sesuai ketentuan yang tercantum di dalam Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026, setiap jenjang jabatan akademik memiliki jumlah minimal AK Kumulatif. Berikut detailnya: 

  • Asisten Ahli: 150 poin
  • Lektor: 200, 300 poin 
  • Lektor Kepala: 400, 550, 700 poin
  • Guru Besar (Profesor): 850, 1.050 poin. 

Publikasi dalam bentuk jurnal ilmiah membantu dosen mendapat tambahan poin angka kredit. Nantinya akan masuk ke dalam AK Prestasi dan meningkatkan jumlah poin di dalam AK Kumulatif. 

Adapun keistimewaan publikasi berbentuk jurnal, adalah angka kredit yang terbilang tinggi. Publikasi di dalam jurnal nasional terakreditasi memberi 25 poin angka kredit. Sedangkan di jurnal internasional bereputasi pada peringkat Q1 bisa sampai 40 poin. 

Baca juga: Ketentuan dan Cara Pemenuhan Angka Kredit Penelitian (AK Prestasi) 

2. Membantu Dosen Memenuhi Syarat Khusus 

Manfaat kedua dari publikasi jurnal dalam kenaikan jabatan akademik dosen adalah membantu memenuhi syarat khusus. Sejak tahun 2024, kenaikan jabatan akademik dosen mencakup syarat khusus selain syarat administratif maupun syarat khusus tambahan (jenjang Guru Besar). 

Syarat khusus berkaitan dengan riwayat publikasi ilmiah di jurnal maupun dalam bentuk karya seni (khusus dosen bidang ilmu seni). Jadi, tanpa riwayat publikasi di jurnal ilmiah maka dosen bisa gagal naik jabatan akademik. Sebab syarat khusus gagal dipenuhi. 

Baca selengkapnya disini: Syarat Khusus dan Kriterianya untuk Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Sesuai  Kepmendiktisaintek No 39/KEP/2026

3. Membantu Memenuhi Proporsi AK Prestasi 

Tak hanya membantu mendapat tambahan poin angka kredit, publikasi jurnal ilmiah juga membantu dosen memenuhi ketentuan proporsi pada AK Prestasi. Sesuai ketentuan, terdapat proporsi AK Prestasi yang harus dipenuhi untuk bisa mengajukan usulan kenaikan jabatan akademik. Berikut rinciannya: 

  • Lektor: memenuhi AK pada jabatan akademik Lektor dengan proporsi AK penelitian minimum 35%
  • Lektor Kepala: memenuhi AK pada jabatan akademik Lektor Kepala dengan proporsi AK penelitian minimum 40%
  • Guru Besar: memenuhi AK pada jabatan akademik Profesor dengan proporsi AK penelitian minimum 45%

Publikasi ilmiah dosen dalam bentuk jurnal membantu memenuhi ketentuan proporsi AK Prestasi tersebut. Sebab publikasi jenis ini masuk dalam kegiatan penelitian dan akan menambah poin AK Prestasi. 

Baca juga: Pengelolaan Kinerja dan AK Prestasi Dosen ASN dan Dosen Non-ASN 

4. Menunjang Percepatan Kenaikan Jabatan Akademik 

Sesuai dengan penjelasan sebelumnya, bahwa angka kredit untuk publikasi jurnal ilmiah sangat tinggi. Maka tentu bermanfaat dalam mempercepat kenaikan jabatan akademik dosen. 

Selain itu, tidak ada batas kepatutan. Artinya, sebanyak apapun jumlah publikasi di dalam jurnal ilmiah. Maka semua bisa diklaim dalam usulan kenaikan jabatan akademik. Berbeda dengan menerbitkan buku yang ada batas kepatutan 1 judul per tahun. 

5. Menunjang Kelancaran Penilaian Usulan Kenaikan Jabatan Akademik 

Publikasi ilmiah dalam bentuk jurnal tentunya mudah ditelusuri oleh asesor penilaian angka kredit. Sehingga publikasi dalam bentuk jurnal bisa menunjang verifikasi AK Prestasi dan AK Kumulatif. Usulan kenaikan jabatan akademik pun lebih mudah diproses. 

Jenis-Jenis Publikasi Jurnal untuk Kenaikan Jabatan Akademik 

Tidak semua publikasi jurnal ilmiah bisa digunakan dosen untuk memenuhi AK Kumulatif, AK Prestasi, maupun proporsi AK Prestasi. Misalnya jurnal predator, jurnal discontinued, jurnal dengan status canceled, dan sebagainya. 

Mengacu pada Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026, berikut adalah jenis-jenis jurnal yang diakui untuk kenaikan jabatan akademik dosen: 

1. Jurnal Internasional Bereputasi

Jenis pertama, tentunya adalah jurnal internasional bereputasi. Yaitu jurnal internasional yang terindeks dalam database bereputasi seperti Scopus dan WoS. Jurnal pada kategori ini juga memiliki SJR di atas 0,1 atau IF di atas 0,05. 

2. Jurnal internasional terindeks pada basis data internasional bereputasi

Jenis kedua, adalah jurnal internasional terindeks basis data internasional bereputasi. Dalam kategori ini, basisdata yang dimaksud selain Scopus dan WoS akan tetapi tetap kredibel. Selain itu, jurnal memiliki SJR ≤ 0,1 atau IF ≤ 0,05. 

3. Jurnal Nasional terakreditasi Kemdiktisaintek

Jenis ketiga, adalah publikasi jurnal nasional terakreditasi Kemdiktisaintek. Akreditasi ini dilakukan ARJUNA dan setelah dinilai atau diakreditasi maka otomatis masuk dalam database SINTA. 

4. Jurnal Nasional yang tidak terakreditasi  

Jenis jurnal terakhir yang bisa menunjang karir akademik dosen adalah jurnal nasional yang tidak atau belum terakreditasi. Namun jurnal pada jenis ini harus sudah memenuhi kriteria untuk mendapatkan ISSN. 

Baca juga: [Update] 50 Daftar Jurnal Indonesia Terindeks Scopus

Ketentuan Publikasi Jurnal untuk Kenaikan Jabatan Akademik 

Selain masuk dalam salah satu dari 4 jenis publikasi jurnal yang diakui untuk kenaikan jabatan akademik dosen. Jurnal ilmiah tersebut juga harus memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan Kemdiktisaintek dan diatur di dalam Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026. Berikut detailnya: 

  1. Publikasi jurnal ilmiah untuk pemenuhan syarat khusus bukan publikasi penulis tunggal, jadi wajib hasil kolaborasi minimal 2 orang penulis (2 dosen). 
  2. Publikasi jurnal tidak berasal dari konversi tugas akhir, baik itu skripsi maupun tesis dan disertasi. 
  3. Publikasi jurnal tidak berasal dari tugas akhir mahasiswa yang dibimbing oleh dosen pengusul kenaikan jabatan akademik. 
  4. Publikasi dalam bentuk jurnal ilmiah wajib memiliki kebaruan (novelty). 
  5. Publikasi dalam bentuk jurnal tidak diterbitkan melalui jurnal yang dikelola perguruan tinggi yang menaungi dosen. Jadi, harus jurnal yang dikelola pihak eksternal. Baik perguruan tinggi lain, yayasan, organisasi, dll. 
  6. Jika publikasi berbentuk jurnal internasional, maka wajib memenuhi beberapa kriteria berikut: 
  • Jurnal internasional bereputasi terindeks pada Scopus dengan SCImago Journal Rank (SJR) jurnal di atas 0,1 dan IF WoS di atas 0,05.
  • Jurnal tersebut memiliki ISSN. 
  • Artikel ilmiah yang terbit di jurnal tersebut disusun menggunakan salah satu dari beberapa bahasa PBB (Arab, Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol dan Tiongkok). 
  • Mitra bestari jurnal tersebut adalah pakar di bidangnya dan minimal berasal dari 4 negara berbeda. 
  • Jurnal yang diklaim pemenuhan syarat khusus harus menerbitkan artikel ilmiah yang ditulis penulis dari minimal 2 negara berbeda (bukan 1 negara saja). 
  • dan lain sebagainya. 

Detail lebih rinci mengenai ketentuan publikasi jurnal untuk memenuhi syarat khusus kenaikan jabatan akademik dosen. Bisa membaca dokumen Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026 dimulai dari halaman 29. 

Sumber:

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2026). Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39/M/Kep/2026 Tentang Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen. https://lldikti3.kemdiktisaintek.go.id/wp-content/uploads/2026/03/Salinan-Kepmendiktisaintek-39MKEP2026_Juknis-Layanan-Pengembangan-Profesi-dan-Karier-Dosen.pdf 

More Posts

Kelas E-Course

Ebook Gratis

Tag Populer