Informasi

Bantuan Pengelolaan Jurnal Elektronik Tahun 2019

Jakarta – Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual Sadjuga (NIP.195901171986111001) memberitahukan kepada seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi/Swasta dan Pengelola Jurnal di seluruh Indonesia bahwa salah satu program Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual dalam tahun 2019 adalah pemberian Bantuan Pengelolaan Jurnal Elektronik Tahun 2019.

Program Bantuan Pengelolaan Jurnal Elektronik Tahun 2019 ini dimaksudkan untuk pembinaan dan peningkatan mutu jurnal elektronik. Bantuan pengelolaan ini dibagi menjadi empat kategori yaitu Bantuan Pengelolaan Jurnal Elektronik Menuju Terakreditasi, Peningkatan Peringkat Akreditasi, Menuju Bereputasi Internasional dan Bantuan afirmasi pengembangan jurnal ilmiah di wilayah Papua.

Ketentuan usulan bantuan sebagai berikut:

bantuan pengelolaan jurnal elektronik tahun 2019 diperuntukan bagi jurnal yang terbit di Indonesia dan memiliki E-ISSN (khusus jurnal di wilayah papua memiliki P-ISSN); jurnal harus sudah terdaftar di database Akreditasi Jurnal Elektronik (ARJUNA); pengusul adalah Ketua Penyunting (Editor in Chief) Jurnal dengan pengesahan dari pimpinan Institusi di mana jurnal terbit melalui http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/btbi;

persyaratan lengkap pendaftaran dan penggunaan aplikasi tercantum dalam panduan terlampir;

berkas usulan bantuan pengelolaan jurnal elektronik tahun 2019 harus sudah diunggah selambat – lambatnya 5 Januari 2019, pukul 16.00 WIB; usulan yang tidak memenuhi ketentuan tidak akan dipertimbangkan untuk diseleksi lebih lanjut; jurnal yang lolos seleksi akan diumumkan di laman http://ristekdikti.go.id/http://arjuna.ristekdikti.go.id , dan http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/ ; keputusan hasil seleksi mutlak dan tidak diadakan surat-menyurat.

Seperti diketahui, jurnal elektronik adalah representasi elektronik sederhana dari sebuah jurnal. Dalam kebanyakan kasus, mereka meniru versi cetak dari jurnal tersebut, kadang-kadang menyertakan informasi tambahan (sejenisnya) sebagai grafik interaktif atau tautan eksternal), namun dalam beberapa kasus tidak ada sumber cetak paralel karena jurnal tersebut ‘lahir digital’. Setiap jurnal yang ada di internet bisa disebut sebagai jurnal elektronik ‘. Ini mungkin atau mungkin tidak memiliki nilai setara cetak. Tidak ada definisi standar yang tersedia untuk jurnal elektronik.

Redaksi

Sumber: www.ristekdikti.go.id

Surat Edaran Bantuan Pengelolaan Jurnal Elektronik Tahun 2019.

Panduan Bantuan Tata Kelola Jurnal Elektronik Tahun 2019.

Redaksi

Recent Posts

Biaya Kuliah S3 di Dalam dan Luar Negeri

Mengecek dan menyiapkan sumber pendanaan untuk kebutuhan biaya kuliah S3 tentu perlu dilakukan jauh-jauh hari…

2 days ago

5 Tips S3 ke Luar Negeri dengan Membawa Keluarga

Dosen yang mau melanjutkan studi pascasarjana tetapi sudah berkeluarga pasti akan diselimuti kebimbangan antara apakah…

2 days ago

Syarat dan Prosedur Kenaikan Jabatan Asisten Ahli ke Lektor

Mengacu pada aturan terbaru, proses sampai persyaratan kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor mengalami beberapa…

2 days ago

Perubahan Status Aktif Dosen Perlu Segera Dilakukan

Dosen di Indonesia tentunya perlu memahami prosedur dan ketentuan dalam perubahan status aktif dosen di…

2 days ago

7 Jenis Kejahatan Phishing Data yang Bisa Menimpa Dosen

Kejahatan phishing data tentunya perlu diwaspadai oleh siapa saja, termasuk juga kalangan akademisi. Terutama kalangan…

2 days ago

Cara Menambahkan Buku ke Google Scholar Secara Manual

Sudahkah para dosen mengetahui bagaimana cara menambahkan buku ke Google Scholar? Hal ini tentu penting…

2 days ago