Informasi

Bantuan Pengelolaan Jurnal Elektronik Tahun 2019

Jakarta – Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual Sadjuga (NIP.195901171986111001) memberitahukan kepada seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi/Swasta dan Pengelola Jurnal di seluruh Indonesia bahwa salah satu program Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual dalam tahun 2019 adalah pemberian Bantuan Pengelolaan Jurnal Elektronik Tahun 2019.

Program Bantuan Pengelolaan Jurnal Elektronik Tahun 2019 ini dimaksudkan untuk pembinaan dan peningkatan mutu jurnal elektronik. Bantuan pengelolaan ini dibagi menjadi empat kategori yaitu Bantuan Pengelolaan Jurnal Elektronik Menuju Terakreditasi, Peningkatan Peringkat Akreditasi, Menuju Bereputasi Internasional dan Bantuan afirmasi pengembangan jurnal ilmiah di wilayah Papua.

Ketentuan usulan bantuan sebagai berikut:

bantuan pengelolaan jurnal elektronik tahun 2019 diperuntukan bagi jurnal yang terbit di Indonesia dan memiliki E-ISSN (khusus jurnal di wilayah papua memiliki P-ISSN); jurnal harus sudah terdaftar di database Akreditasi Jurnal Elektronik (ARJUNA); pengusul adalah Ketua Penyunting (Editor in Chief) Jurnal dengan pengesahan dari pimpinan Institusi di mana jurnal terbit melalui http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/btbi;

persyaratan lengkap pendaftaran dan penggunaan aplikasi tercantum dalam panduan terlampir;

berkas usulan bantuan pengelolaan jurnal elektronik tahun 2019 harus sudah diunggah selambat – lambatnya 5 Januari 2019, pukul 16.00 WIB; usulan yang tidak memenuhi ketentuan tidak akan dipertimbangkan untuk diseleksi lebih lanjut; jurnal yang lolos seleksi akan diumumkan di laman http://ristekdikti.go.id/http://arjuna.ristekdikti.go.id , dan http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/ ; keputusan hasil seleksi mutlak dan tidak diadakan surat-menyurat.

Seperti diketahui, jurnal elektronik adalah representasi elektronik sederhana dari sebuah jurnal. Dalam kebanyakan kasus, mereka meniru versi cetak dari jurnal tersebut, kadang-kadang menyertakan informasi tambahan (sejenisnya) sebagai grafik interaktif atau tautan eksternal), namun dalam beberapa kasus tidak ada sumber cetak paralel karena jurnal tersebut ‘lahir digital’. Setiap jurnal yang ada di internet bisa disebut sebagai jurnal elektronik ‘. Ini mungkin atau mungkin tidak memiliki nilai setara cetak. Tidak ada definisi standar yang tersedia untuk jurnal elektronik.

Redaksi

Sumber: www.ristekdikti.go.id

Surat Edaran Bantuan Pengelolaan Jurnal Elektronik Tahun 2019.

Panduan Bantuan Tata Kelola Jurnal Elektronik Tahun 2019.

Redaksi

Recent Posts

3 Karakter Dosen untuk Pengembangan Indikator Kinerja Dosen

Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…

1 day ago

Pendaftaran Doha Institute Scholarship Jenjang S3 Tahun 2025 Dibuka!

Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…

1 day ago

Royal Thai Government Scholarship 2025 untuk Jenjang S2 dan S3

Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…

1 day ago

Program IASP 2025 untuk Dosen Kuliah S3 Gratis di Austria Resmi Dibuka!

Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…

6 days ago

Indikator Kinerja Dosen Sesuai Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…

6 days ago

Standar Minimum Pelaksanaan Hibah Penelitian dalam Indikator Kinerja Dosen

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…

6 days ago