Informasi

Bantuan Pengelolaan Jurnal Elektronik Tahun 2019

Jakarta – Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual Sadjuga (NIP.195901171986111001) memberitahukan kepada seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi/Swasta dan Pengelola Jurnal di seluruh Indonesia bahwa salah satu program Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual dalam tahun 2019 adalah pemberian Bantuan Pengelolaan Jurnal Elektronik Tahun 2019.

Program Bantuan Pengelolaan Jurnal Elektronik Tahun 2019 ini dimaksudkan untuk pembinaan dan peningkatan mutu jurnal elektronik. Bantuan pengelolaan ini dibagi menjadi empat kategori yaitu Bantuan Pengelolaan Jurnal Elektronik Menuju Terakreditasi, Peningkatan Peringkat Akreditasi, Menuju Bereputasi Internasional dan Bantuan afirmasi pengembangan jurnal ilmiah di wilayah Papua.

Ketentuan usulan bantuan sebagai berikut:

bantuan pengelolaan jurnal elektronik tahun 2019 diperuntukan bagi jurnal yang terbit di Indonesia dan memiliki E-ISSN (khusus jurnal di wilayah papua memiliki P-ISSN); jurnal harus sudah terdaftar di database Akreditasi Jurnal Elektronik (ARJUNA); pengusul adalah Ketua Penyunting (Editor in Chief) Jurnal dengan pengesahan dari pimpinan Institusi di mana jurnal terbit melalui http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/btbi;

persyaratan lengkap pendaftaran dan penggunaan aplikasi tercantum dalam panduan terlampir;

berkas usulan bantuan pengelolaan jurnal elektronik tahun 2019 harus sudah diunggah selambat – lambatnya 5 Januari 2019, pukul 16.00 WIB; usulan yang tidak memenuhi ketentuan tidak akan dipertimbangkan untuk diseleksi lebih lanjut; jurnal yang lolos seleksi akan diumumkan di laman http://ristekdikti.go.id/http://arjuna.ristekdikti.go.id , dan http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/ ; keputusan hasil seleksi mutlak dan tidak diadakan surat-menyurat.

Seperti diketahui, jurnal elektronik adalah representasi elektronik sederhana dari sebuah jurnal. Dalam kebanyakan kasus, mereka meniru versi cetak dari jurnal tersebut, kadang-kadang menyertakan informasi tambahan (sejenisnya) sebagai grafik interaktif atau tautan eksternal), namun dalam beberapa kasus tidak ada sumber cetak paralel karena jurnal tersebut ‘lahir digital’. Setiap jurnal yang ada di internet bisa disebut sebagai jurnal elektronik ‘. Ini mungkin atau mungkin tidak memiliki nilai setara cetak. Tidak ada definisi standar yang tersedia untuk jurnal elektronik.

Redaksi

Sumber: www.ristekdikti.go.id

Surat Edaran Bantuan Pengelolaan Jurnal Elektronik Tahun 2019.

Panduan Bantuan Tata Kelola Jurnal Elektronik Tahun 2019.

Redaksi

Recent Posts

Cara Menyusun Artikel Jurnal dengan Prinsip Piramida Terbalik

Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…

4 days ago

Time Table dan Manfaatnya dalam Melancarkan Penelitian

Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…

4 days ago

Syarat dan Prosedur Pengajuan Pindah Homebase Dosen

Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…

4 days ago

Scope Jurnal & Cek Dulu Agar Naskah Sesuai Jurnal Tujuan

Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…

4 days ago

6 Cara Mengecek DOI Jurnal, Pahami untuk Isian Publikasi

Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…

4 days ago

Cara Mengecek Jurnal Nasional Tidak Terakreditasi, Pahami Sebelum Publikasi

Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…

5 days ago