Informasi

Mengenal Jenjang Jabatan Guru, Detail Tugas, dan Persyaratannya


Jenjang Jabatan Guru. Mencoba meningkatkan kesejahteraan menjadi seorang guru bisa dilakukan dengan fokus meraih kenaikan jenjang jabatan guru. Jadi, di lingkungan profesi guru tidak berbeda jauh dengan profesi dosen. Sebab terdapat jenjang karir atau jabatan yang bisa diraih oleh semua guru di Indonesia. 

Meraih jabatan tertinggi dari suatu profesi tentunya penting untuk dilakukan, khususnya jika banyak manfaat bisa didapatkan dan diberikan setelah meraihnya. Profesi guru pun demikian, meraih jenjang karir tertinggi tak hanya bermanfaat untuk diri sendiri. Melainkan mampu memberikan manfaat secara luas bahkan kepada semua orang di sekitarnya. 

Jadi, tidak perlu ragu untuk terus mengembangkan diri dan mengejar kenaikan jabatan fungsional guru. Khususnya bagi para guru PNS, sebab banyak manfaat bisa didapatkan sekaligus diberikan kepada orang sekitar. Lalu, seperti apa prosedur dan persyaratannya? Simak informasinya di bawah ini. 

Apa Itu Jenjang Jabatan Guru?

Jika membahas mengenai jenjang jabatan guru maka perlu juga membahas mengenai definisinya. Jabatan untuk profesi guru lebih sering disebut dengan istilah jabatan fungsional guru. Adapun pengertian dari jabatan fungsional guru ini adalah sebuah jabatan fungsional yang ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya berkaitan dengan tugas keguruan. 

Tugas keguruan ini ternyata bisa dikatakan sangat kompleks karena mencakup tugas untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, menilai, dan melakukan evaluasi terhadap perkembangan peserta didik (murid/siswa). Pelaksanaan tugas keguruan ini kemudian disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil. 

Dari penjelasan di atas kemudian bisa dipahami juga bahwa jenjang jabatan guru hanya bisa diraih atau diperjuangkan oleh guru PNS. Jika statusnya belum menjadi guru PNS, maka biasanya tidak atau belum ada jenjang karir yang perlu diraih dan diperjuangkan. Tugas guru non PNS kemudian menjalankan semua tugas keguruan tadi. 

Mengenai fasilitas yang didapatkan, nantinya akan disesuaikan dengan kesepakatan antara guru non PNS tersebut dengan pihak sekolah. Selain mengenai tugas dan tanggung jawab juga akan membahas mengenai fasilitas atau hak yang akan didapatkan, termasuk juga mengenai besaran gaji yang akan diterima. 

Jika membahas mengenai fasilitas dan hak, maka nantinya juga akan berhubungan dengan tugas yang diamanahkan oleh pihak sekolah. Sebab dalam dunia keguruan, berdasarkan sifat dan juga tugas maupun kegiatannya guru dibedakan menjadi tiga. Yaitu: 

1. Guru Kelas

Guru kelas adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di TK/RA/BA/TKLB dan SD/MI/SDLB dan yang sederajat. Biasanya guru kelas adalah guru yang mengajar di jenjang TK sampai SD. 

Inilah alasan kenapa saat duduk di bangku TK maupun SD setiap tahunnya hanya diajar oleh satu orang guru saja. Guru ini kemudian mengajarkan semua mata pelajaran yang didapatkan di jenjang masing-masing. Namun, hal ini tidak berlaku untuk dua mata pelajaran. 

Yakni untuk mata pelajaran olahraga dan pendidikan agama, misalnya pendidikan agama Islam atau PAI. Sehingga di setiap Sekolah Dasar (SD) terdapat dua guru yang secara khusus hanya mengajar pelajaran olahraga dan juga pendidikan agama. Sehingga dua mata pelajaran ini diampu oleh dua guru dari jenis Guru Mata Pelajaran. 

2. Guru Mata Pelajaran

Guru mata pelajaran adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran pada satu mata pelajaran tertentu di sekolah atau di madrasah. Biasanya sudah diterapkan di jenjang SMP dan juga SMA. 

Sehingga saat memasuki lingkungan SMP maupun SMA, akan bertemu dengan guru yang jumlahnya lebih banyak dibanding saat masih duduk di bangku SD. Sebab satu orang guru hanya mengajar satu mata pelajaran, meskipun karena satu dan lain hal bisa juga lebih dari satu mata pelajaran. 

Inilah yang kemudian membuat satu hari belajar di sekolah bisa bertemu dengan beberapa guru di kelas. Pertemuannya disesuaikan dengan jadwal mata pelajaran yang diterima oleh para siswa. Ada kalanya dalam sepekan akan bertemu guru yang sama lebih dari sekali, ada juga yang hanya sekali pertemuan saja. 

3. Guru Bimbingan Konseling

Guru bimbingan konseling adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah peserta didik. Dalam lingkungan sekolah, guru bimbingan konseling sering disingkat menjadi guru BK. 

Guru BK ini kemudian dikenal juga hanya berhadapan dengan para siswa yang bermasalah. Paling sering memang bertemu dengan siswa nakal dan diketahui melanggar peraturan sekolah. Baik itu peraturan dalam pakaian (seragam sekolah), kelakuan, dan lain sebagainya. 

Namun, bimbingan yang diberikan juga bisa didapatkan oleh semua siswa di satu sekolah tempat guru tersebut bertugas. Misalnya membantu siswa kelas X SMA untuk memilih jurusan yang tepat, sehingga bisa maksimal dalam kegiatan belajar. Bisa juga membantu siswa yang kebetulan mengalami stres maupun depresi karena suatu sebab. 

Baca Juga:

Jenjang Karir Dosen PNS

Jenjang Karir Dosen Swasta

Mengenal Jenjang Jabatan Fungsional Profesi Guru

Setiap guru apapun tugas dan tanggung jawab maupun wewenang yang ditetapkan tentu perlu fokus menjalankannya. Sedangkan bagi guru PNS kemudian juga bisa mengejar jenjang jabatan guru yang sudah disesuaikan dengan peraturan yang ada. Dalam ruang lingkup keguruan, guru PNS di Indonesia bisa meraih jenjang jabatan berikut: 

1. Guru Pertama

Jenjang jabatan fungsional yang pertama adalah Guru Pertama, yang secara kepangkatan masuk ke dalam Pangkat Penata Muda di golongan III/a. Selain itu juga bisa naik jabatan lagi ke Pangkat Penata Muda Tk. I dengan golongan III/b. 

Sebagaimana PNS pada umumnya, kenaikan golongan biasanya disesuaikan dengan masa mengabdi sebagai PNS atau guru PNS. Artinya semakin lama menjadi guru maka golongan dan pangkat ini akan terus naik juga. Hanya saja tetap dipengaruhi juga oleh angka kredit guru, detailnya akan dijelaskan di bawah. 

2. Guru Muda

Jabatan fungsional guru di tingkat atau jenjang berikutnya adalah Guru Muda, berikut detail pangkat dan golongannya: 

  • Pangkat Penata termasuk dalam golongan ruang III/c.
  • Pangkat Penata Tingkat termasuk dalam golongan ruang III/d.

3. Guru Madya

Jenjang jabatan guru yang ketiga adalah Guru Madya, yang juga terdapat beberapa pangkat dan golongan. Totalnya ada tiga pangkat dan golongan untuk guru PNS di jenjang ini. Berikut detailnya: 

  • Pangkat Pembina termasuk dalam golongan ruang IV/a.
  • Pangkat Pembina Tingkat I termasuk dalam golongan ruang IV/b.
  • Pangkat Pembina Utama Muda termasuk dalam golongan ruang IV/c.

4. Guru Utama

Terakhir, dan merupakan jenjang jabatan fungsional tertinggi di lingkungan keguruan adalah Guru Utama. Berikut detail pangkat dan golongannya: 

  • Pangkat Pembina Utama Madya termasuk dalam golongan ruang IV/d.
  • Pangkat Pembina Utama termasuk dalam golongan ruang IV/e.

Agar seorang guru PNS bisa meraih jabatan fungsional di tingkat atau jenjang paling tinggi. Maka harus memenuhi sejumlah syarat dan mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Semakin tinggi jabatan yang dipegang biasanya guru akan semakin sejahtera, karena berhak mendapatkan sejumlah tunjangan. 

Baca Juga:

Cara Menjadi Asisten Dosen dengan Segala Keuntungannya

Kisah Sukses Asdos hingga Menjadi Dosen di Almamaternya

Kewajiban Memenuhi Angka Kredit Guru

Guru yang fokus mengembangkan karir dan berusaha meraih jenjang jabatan guru paling tinggi, ternyata tak hanya bisa meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Akan tetapi juga ikut meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia karena ilmu pengetahuan, keterampilan, dan juga pengalaman akan terus berkembang. 

Sejalan dengan pelaksanaan sejumlah tugas dan tanggung jawab sebagai seorang guru PNS di Indonesia. Kemudian untuk bisa terus naik jabatan fungsional, guru juga perlu mengenal dan mengejar jumlah angka kredit guru. Memenuhi jumlah minimal angka kredit guru menjadi syarat wajib untuk bisa naik jabatan. 

Angka kredit guru sendiri adalah nilai yang diperoleh guru melalui serangkaian kegiatan dalam rangka menunjang kenaikan pangkatnya. Sehingga setiap kali seorang guru PNS berhasil menyelesaikan suatu tugas, maka akan menambah nilai angka kredit guru yang dimilikinya. 

Proses perhitungan tugas menjadi poin dalam bentuk angka kredit guru ini akan dilakukan oleh tim yang dibentuk secara khusus. Jadi, pembentukan tim untuk menilai angka kredit guru dilakukan oleh PKG atau Penilaian Kinerja Guru. Hal ini tidak berbeda jauh dengan penilaian angka kredit dosen yang dilakukan oleh PAK. 

Adapun unsur tugas dan tanggung jawab guru yang akan mempengaruhi nilai angka kredit guru ini ada beberapa. Berikut penjelasannya: 

1. Pendidikan

Unsur pertama untuk naik jenjang jabatan guru adalah unsur pendidikan, yakni pendidikan minimal yang diraih oleh guru PNS tersebut. Jadi, untuk menjadi guru PNS minimal lulus S1 atau D4 jurusan pendidikan. Jika lulus diluar jurusan pendidikan maka ada sertifikasi yang harus dikejar. 

Selain terkait ijazah, unsur pendidikan ini juga mencakup diklat atau keikutsertaan dalam suatu pelatihan prajabatan. Melalui pelatihan tersebut maka guru PNS akan mendapatkan sertifikat. Sertifikat ini nantinya akan memenuhi unsur pendidikan dan menambah nilai angka kredit guru. 

2. Pembelajaran atau Bimbingan

Unsur kedua dalam mendorong kenaikan jabatan fungsional guru adalah kegiatan atau tugas pembelajaran (bimbingan). Terdapat tiga hal yang masuk ke dalam unsur pembelajaran, yaitu: 

a. Kegiatan Pembelajaran

Kegiatan yang pertama adalah kegiatan pembelajaran dan mencakup semua tugas guru pelajaran. Yaitu pembuatan rencana pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, evaluasi belajar, penilaian terhadap hasil belajar, analisis terhadap hasil pembelajaran, dan penindaklanjutan berdasarkan analisis hasil belajar. 

Sehingga guru tak hanya menyiapkan tugas mengajar di kelas dengan menyiapkan materi yang sesuai. Kemudian memilih metode mengajar yang tepat agar mudah dipahami siswa. Namun juga melakukan evaluasi terhadap kemampuan siswa melalui hasil ulangan, tes, atau yang lainnya. 

b. Kegiatan Bimbingan

Berikutnya adalah kegiatan bimbingan dan mencakup semua tugas dari guru BK seperti yang disampaikan sekilas di atas. Detailnya adalah perencanaan program bimbingan siswa, pelaksanaan pembimbingan, evaluasi program bimbingan, penilaian hasil dari program bimbingan, analisis dan tindak lanjut dari hasil bimbingan.

Sama seperti tugas sebelumnya, tugas bimbingan juga bukan sekedar memberikan bimbingan pada masalah yang dihadapi siswa sekolah. Melainkan juga melakukan evaluasi hasil bimbingan tersebut, apakah memang hasilnya sesuai harapan atau sebaliknya. Jika sebaliknya, maka bimbingan akan terus dilakukan dan menerapkan metode lain yang dianggap lebih sesuai. 

c. Kegiatan Tugas di Sekolah

Berikutnya adalah tugas di sekolah atau yang diberikan oleh pihak sekolah. Tugas ini kemudian terbagi menjadi dua, pertama tugas sekolah yang mengurangi beban mengajar dan tugas sekolah yang tidak mengurangi beban mengajar. 

Tugas sekolah yang mengurangi beban mengajar contohnya adalah menjadi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Ketua Prodi (Program Studi), Kepala Laboratorium, Kepala Bengkel (misal di SMK), dan lain-lain. 

Sedangkan tugas sekolah yang tidak mengurangi beban mengajar seorang guru adalah menjadi wali kelas, mengajar ekskul, pembimbing publikasi ilmiah, pembimbing pesantren kilat, dan lain sebagainya. 

3. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Unsur selanjutnya adalah unsur pengembangan keprofesian yang berkelanjutan. Unsur ini mencakup beberapa kegiatan atau tugas berikut ini: 

  • Mengikuti kegiatan diklat fungsional.
  • Mengikuti kegiatan secara kolektif yang dilaksanakan oleh sesama guru, adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi dan keprofesian dari guru.
  • Membuat publikasi ilmiah, bisa dalam bentuk publikasi hasil penelitian, publikasi buku pelajaran, dan bisa juga dalam bentuk presentasi di suatu forum ilmiah.
  • Membuat karya inovatif. Misalnya penemuan teknologi yang tepat guna, membuat atau melakukan modifikasi terhadap alat peraga pembelajaran, menciptakan sebuah karya seni (misal: menciptakan tari modern bagi guru seni tari), dan lain sebagainya.

4. Penunjang Guru

Beberapa prestasi dan kegiatan yang dijalankan oleh guru PNS kemudian juga bisa menambah angka kredit guru. Hal ini masuk ke dalam kategori unsur penunjang, diantaranya adalah: 

  • Memiliki gelar atau mungkin ijazah yang tidak relevan dengan bidang yang diampu.
  • Melakukan bimbingan PKL.
  • Menjadi pengawas ujian, baik itu untuk tingkat sekolah maupun nasional.
  • Menjadi anggota dari suatu organisasi profesi.
  • Menjadi anggota atau tim penilai angka kredit guru.
  • Memperoleh suatu penghargaan atau suatu tanda jasa.
  • Menjadi anggota Pramuka.

Jadi, pada saat guru mampu melaksanakan sejumlah tugas pokok dan penunjang yang dijelaskan di atas. Maka nilai angka kredit guru akan terus bertambah dan kemudian bisa mempermudah proses kenaikan jenjang jabatan guru. Tidak tertutup kemungkinan nantinya bisa sampai ke jabatan fungsional Guru Utama. 

Persyaratan untuk Kenaikan Jabatan Fungsional

Selain sangat dipengaruhi oleh total angka kredit guru untuk bisa mengajukan kenaikan jabatan fungsional. Guru di seluruh Indonesia atau seluruh guru PNS juga perlu melengkapi sejumlah syarat administrasi dan syarat pengangkatan. Adapun syarat pengangkatan jabatan ini antara lain: 

  • Bergelar minimal S1/D-IV (sarjana).
  • Sudah memiliki NUPTK.
  • Memiliki sertifikat pendidik.
  • Pangkat paling rendah Penata Muda golongan III/a.
  • Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, semua unsur penilaian pada Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerja (DP3) mendapatkan nilai yang baik.
  • Pada masa program induksi, memiliki kinerja yang terbilang baik.

Sedangkan untuk syarat administrasinya sendiri antara lain: 

  • SK CPNS dan PNS.
  • PAK.
  • Ijazah terakhir dan transkrip nilai.
  • Sertifikat pendidik.
  • Surat keterangan induksi.
  • Kartu identitas pegawai negeri sipil (karpeg).
  • SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas Pertama).
  • Surat pernyataan telah berpengalaman mengajar minimal 2 tahun dari kepala Dinas Pendidikan atau pejabat yang ditunjuk.
  • SKP 1 tahun terakhir.

Kenaikan jenjang karir seorang guru praktis akan dipengaruhi sekali oleh prestasinya dalam dunia mengajar. Semakin disiplin dalam melaksanakan semua tugas dan tanggung jawab sebagai guru. Maka semakin mudah memenuhi batas minimal angka kredit guru untuk naik jabatan. 

Oleh sebab itu, guru PNS di seluruh Indonesia harus terus memupuk semangat untuk menorehkan prestasi. Sehingga bisa terus naik jenjang jabatan guru dan kemudian semakin sejahtera sekaligus mendorong perbaikan kualitas pendidikan di tanah air. 

Artikel Terkait:

Contoh Surat Lamaran Dosen

Tips Menjadi Dosen 

Cara Mengetahui NIDN Dosen

Mengenal Dosen Pengampu

Admin Dunia Dosen

Admin Website Dunia Dosen Indonesia.

Recent Posts

Biaya Kuliah S3 di Dalam dan Luar Negeri

Mengecek dan menyiapkan sumber pendanaan untuk kebutuhan biaya kuliah S3 tentu perlu dilakukan jauh-jauh hari…

4 days ago

5 Tips S3 ke Luar Negeri dengan Membawa Keluarga

Dosen yang mau melanjutkan studi pascasarjana tetapi sudah berkeluarga pasti akan diselimuti kebimbangan antara apakah…

4 days ago

Syarat dan Prosedur Kenaikan Jabatan Asisten Ahli ke Lektor

Mengacu pada aturan terbaru, proses sampai persyaratan kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor mengalami beberapa…

4 days ago

Perubahan Status Aktif Dosen Perlu Segera Dilakukan

Dosen di Indonesia tentunya perlu memahami prosedur dan ketentuan dalam perubahan status aktif dosen di…

4 days ago

7 Jenis Kejahatan Phishing Data yang Bisa Menimpa Dosen

Kejahatan phishing data tentunya perlu diwaspadai oleh siapa saja, termasuk juga kalangan akademisi. Terutama kalangan…

4 days ago

Cara Menambahkan Buku ke Google Scholar Secara Manual

Sudahkah para dosen mengetahui bagaimana cara menambahkan buku ke Google Scholar? Hal ini tentu penting…

4 days ago