Tidak hanya di perusahaan swasta maupun yang dikelola pemerintah jenjang karir terbuka lebar. Namun juga terjadi di institusi pendidikan, termasuk untuk para dosen yang statusnya sudah PNS (Pegawai Negeri Sipil). Maka akan menjumpai sejumlah jenjang jabatan fungsional dosen yang bisa diraih atau dikejar oleh siapa saja dari dosen muda sampai yang sudah sangat berpengalaman.
Lalu, apa saja jenjang jabatan fungsional dosen ini? Secara umum terdapat empat jabatan dan pangkat dosen. Adapun empat jenjang jabatan dan pangkat ini dilihat dari akumulasi nilai angka kredit yang dikumpulkan oleh dosen yang bersangkutan. Berikut lebih detail mengenai jenjang jabatan dan pangkat tersebut:
Jabatan yang pertama adalah Asisten Ahli dan menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Asisten Ahli ini merupakan pangkat atau jabatan dosen di bawah lektor muda di lingkungan perguruan tinggi.
Adapun golongan untuk jabatan Asisten Ahli ini adalah III/a dan juga III/b. Secara umum syarat untuk bisa menduduki jabatan fungsional ini adalah sebagai berikut:
Lektor juga menjadi salah satu jenjang jabatan fungsional dosen dan merupakan tenaga pengajar di lingkungan kampus dimana setingkat lebih tinggi dibanding Asisten Ahli. Lektor sendiri memiliki golongan IV/c untuk pangkat Penata dan IV/d untuk pangkat Penata Tk. I.
Jumlah angka kredit yang dimiliki minimal adalah 200 untuk Penata dan 300 untuk Penata Tk. I. Selain itu jga perlu memenuhi sejumlah syarat lainnya, sama seperti Asisten Ahli.
Di atas Lektor maka akan mendapati jabatan Lektor Kepala dengan sejumlah syarat yang lebih tinggi. Misalnya saja untuk angka kredit minimal 500 untuk pangkat Pembina, 550 untuk pangkat Pembina Tk. I, dan 700 untuk pangkat Pembina Utama Muda. Adapun untuk golongan dimulai dari IV/a untuk Pembina, IV/b untuk Pembina Tk. I, dan Iv/c untuk Pembina Utama Muda.
Jabatan tertinggi di dalam jenjang jabatan fungsional dosen adalah Guru Besar. Guru Besar sendiri memiliki definisi sebagai jabatan fungsional tertinggi untuk dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
Khusus untuk Guru Besar juga sering disebut sebagai Profesor, sehingga tidak hanya menjadi seorang pengajar. Melainkan juga menjadi seorang peneliti sekaligus ahli di suatu bidang.
Baca juga : Definisi dan Syarat dalam Menulis Buku Monograf
Meskipun bukan suatu kewajiban namun bisa meniti karir setinggi mungkin di lingkungan perguruan tinggi adalah hal penting dan menarik. Sebab tidak hanya bermanfaat untuk diri sendiri melainkan juga untuk orang banyak. Pasalnya untuk sampai di tingkatan tertinggi diperlukan usaha tidak hanya sekedar menambah poin angka kredit.
Melainkan juga perlu melakukan sejumlah kegiatan yang bisa meningkatkan jenjang karir di dunia dosen ini. Misalnya dengan menjalankan kegiatan aktif mengajar, melakukan penelitian, menjalankan program pengabdian kepada masyarakat, dan juga sejumlah unsur penunjang.
Membantu Anda yang ingin mendapatkan peningkatan jenjang jabatan fungsional dosen maka bisa mengikuti sejumlah tips berikut ini:
Penulis : duniadosen.com/Pujiati
Editor : Wahyudha Wibisono
Sumber:
https://duniadosen.com/masih-bingung-tentang-jenjang-jabatan-dan-pangkat-dosen/
https://nazroel.id/
https://sdm.widyatama.ac.id/
https://id.wikipedia.org/
https://lektur.id/
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…
Pada saat memulai kegiatan perkuliahan, mahasiswa biasanya menerima dokumen bertajuk kontrak perkuliahan. Dokumen ini disusun…
Secara garis besar, kegiatan akademik dosen yang bersifat wajib ada tiga dan mengacu pada tri…
Mempertimbangkan penggunaan AI untuk membuat pertanyaan tentu menarik untuk dilakukan. Sebab, pada saat membuat pertanyaan…
Memahami apa saja isian data publikasi untuk kenaikan jabatan fungsional di SISTER tentu penting karena…
Sesuai dengan Kepmendikbud Nomor 500 Tahun 2024, salah satu indikator kinerja dosen adalah dosen menjadi…