Dalam dunia akademik, dosen juga memiliki kewajiban melakukan publikasi ilmiah secara berkala. Salah satunya publikasi ke jurnal ilmiah sesuai ketentuan. Dalam hal ini, dosen wajib memahami jenis jurnal agar publikasi yang dilakukan diakui.
Publikasi ke jurnal ilmiah bisa dilakukan dosen untuk jurnal nasional maupun jurnal internasional. Keduanya wajib sesuai atau memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Ditjen Dikti.
Menariknya, masing-masing jurnal ilmiah tersebut terbagi lagi menjadi beberapa kategori. Masing-masing memiliki kriteria dan jumlah angka kredit atau KUM yang berbeda-beda. Jadi, jurnal yang mana yang sebaiknya dipilih oleh para dosen? Berikut penjelasannya.
Bicara mengenai kewajiban dosen dalam mengurus publikasi, memang jenis publikasi ini cukup beragam. Secara umum bisa publikasi dalam bentuk artikel ke prosiding, artikel ke jurnal ilmiah, dan menerbitkan buku ilmiah. Semua wajib sesuai ketentuan yang berlaku.
Khusus untuk publikasi ke jurnal ilmiah, maka dosen perlu memilih jenis jurnal yang sesuai dengan kebutuhan. Apakah ingin mencari angka kredit yang paling maksimal? Memenuhi kewajiban khusus per 3 tahun, atau untuk tujuan lainnya?
Setiap dosen, tentu memiliki tujuan tersendiri saat mengurus publikasi ke jurnal ilmiah. Memiliki tujuan seperti ini sangat penting sebagai sumber motivasi, karena publikasi ke jurnal tidak selalu mudah. Dosen akan berhadapan dengan proses review panjang, proses revisi lebih dari sekali, biaya publikasi yang tinggi, dll.
Selain itu, jenis jurnal sekali lagi sangat beragam dan secara garis besar terbagi menjadi dua. Pertama jurnal nasional dan yang kedua adalah jurnal internasional. Masing-masing kemudian terbagi lagi menjadi beberapa kategori. Berikut rinciannya:
Jenis jurnal yang pertama adalah jurnal nasional yang secara garis besar terbagi menjadi dua kategori lagi. Pertama adalah jurnal nasional biasa dan yang kedua adalah jurnal nasional terakreditasi.
Kriteria jurnal nasional, dikutip dari laman resmi Direktorat Sumber Daya Manusia Universitas Indonesia (UI) adalah sebagai berikut:
Pada jurnal nasional terakreditasi, maka kriteria bertambah satu poin. Yakni mendapat status terakreditasi dari Ditjen Dikti dan proses akreditasi dilakukan lembaga independen bernama ARJUNA.
Lalu, berapa KUM atau angka kredit yang didapatkan dosen jika mempublikasikan jurnal nasional? Terkait hal ini akan dipengaruhi oleh beberapa faktor. Seperti bahasa yang digunakan, peringkat jurnal tersebut di SINTA, dll.
Berikut rincian KUM untuk setiap jenis jurnal nasional yang mengacu pada PAK 2019 seperti dikutip dari laman Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta (UNJ):
Jenis Jurnal Nasional | Jumlah Angka Kredit (KUM) | Keterangan |
---|---|---|
Jurnal Nasional TerakreditasiSinta 1 dan 2 | 25 | Jika Sinta 1 yang termasuk kategori Jurnal Internasional golongan 1 & 2, maka dihitung sebagai golongan 1 & 2 |
Jurnal Nasional berbahasa Inggris atau 1 bahasa resmi PBB lainnya | 20 | Terindeks: CABI, Index Copernicus International (ICI), ACI, DOAJ |
Jurnal Nasional berbahasa Indonesia Terakreditasi Sinta 3 dan 4 | 20 | |
Jurnal Nasional berbahasa Indonesia Terakreditasi Sinta 5 dan 6 | 15 | |
Jurnal Nasional | 10 | Author min. dari 2 institusi berbeda dan Editor min. dari 2 institusi berbeda |
Anda mau publikasi jurnal? Pahami poin berikut agar accepted dan diakui Dikti:
➝ Belajar Cara Submit Jurnal Ilmiah agar Publikasi Berjalan Lancar
➝ Tanda dan 9 Alasan Jurnal Ditolak Serta Solusinya
➝ Cara Membuat Jurnal Ilmiah yang Sesuai Ditjen Dikti
Jenis jurnal kedua yang bisa dipilih dosen untuk memenuhi kewajiban publikasi ilmiah adalah jurnal internasional. Jurnal internasional yang dipilih juga wajib memenuhi kriteria yang ditetapkan Ditjen Dikti. Diantaranya adalah:
Jurnal internasional secara garis besar juga terbagi menjadi dua, yakni jurnal internasional saja dan jurnal internasional bereputasi. Jurnal internasional bereputasi kemudian memiliki tambahan satu kriteria yang ditetapkan Dikti.
Yakni selain terindeks di database jurnal bereputasi juga memiliki IF (Impact Factor–Faktor Dampak). IF ini dirilis oleh ISI, Web of Science (Thompson Reuters) atau Scimago Journal Rank (SJR).
Nilai angka kredit untuk jenis jurnal internasional dipengaruhi juga oleh beberapa faktor. Mulai dari terindeks di database mana, berapa skor IF jurnal tersebut, dll. Berikut detail nilai KUM di masing-masing jenisnya:
Jenis Jurnal Internasional | Jumlah Angka Kredit (KUM) | Keterangan |
---|---|---|
Jurnal Internasional Bereputasi | 40 | Web of Science memiliki IF WoS paling sedikit 0,05 dan atau Scopus dengan SJR jurnal paling sedikit 0,15 atau SJR jurnal di atas 0,10 dan Q3 |
Jurnal Internasional | 30 | Web of Science memiliki IF WoS kurang dari 0,05 dan atau Scopus dengan SJR jurnal kurang dari 0,15 |
Jurnal Internasional Berindeks | 20 | Terindeks: INSPEC, ESCI, EBSCO, Gale |
Jurnal Ilmiah yang ditulis dalam Bahasa Resmi PBB namun tidak memenuhi syarat sebagai Jurnal Internasional | 10 |
Melalui penjelasan di atas, maka bisa dipahami bahwa dosen bisa mengurus publikasi jurnal dengan jenis beragam. Hal ini disesuaikan dengan karakter jurnal tersebut dan faktor lain sepri yang sudah dijelaskan.
Pengetahuan ini penting untuk disesuaikan dengan tujuan dosen dalam mengurus publikasi jurnal. Jika memang mengincar KUM tinggi, maka utamakan publikasi jurnal dengan nilai paling tinggi.
Sebaliknya, jika ingin memenuhi kewajiban khusus, maka pastikan jurnal tersebut memenuhi kriteria menjadi kewajiban khusus sesuai jabfung dosen. Begitu pula jika memiliki tujuan lain. Maka jangan asal-asalan dalam memilih jurnal saat mengurus publikasi ilmiah.
Pahami jenis-jenis jurnal secara mendalam melalui 5 Cara Membedakan Jurnal Nasional dan Internasional dengan Mudah
Membahas mengenai jenis jurnal dan kewajiban dosen dalam mengurus publikasi ilmiah, tentu akan berkaitan dengan kewajiban khusus. Kewajiban khusus ini adalah kewajiban berkenaan dengan publikasi ilmiah sesuai jabatan fungsional yang dipangku dosen.
Sehingga dosen dengan jenjang jabfung berbeda memiliki kewajiban khusus berbeda pula. Rentan waktu pelaporan kewajiban khusus di dalam pelaporan BKD adalah setiap 3 (tiga) tahun sekali.
Mengacu pada PO BKD 2021, berikut ketentuannya dikutip dari laman P3AI (Pusat Pengembangan Pendidikan dan Aktivitas Instruksional) Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri):
Jabatan Fungsional | Kewajiban Khusus | Jumlah | Keterangan |
---|---|---|---|
Asisten Ahli | Menulis buku ajar (buku teks) atau publikasi ilmiah | 1 buku atau 1 karya ilmiah | Sebagai penulis utama maupun penulis pendamping |
Lektor | Menulis buku ajar (buku teks) atau publikasi ilmiah | 1 buku atau 1 karya ilmiah | Sebagai penulis utama maupun penulis pendamping |
Lektor Kepala | Paling sedikit 3 artikel ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi, atau Paling sedikit 1 jurnal internasional, paten, atau karya seni monumental | 3 karya ilmiah, atau 1 karya ilmiah | Salah satunya sebagai penulis utama (penulis pertama atau penulis korespondensi), atau Sebagai penulis utama atau penulis pendamping. |
Guru Besar (Profesor) | Menulis buku ajar (buku teks) dan Paling sedikit 3 artikel ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi, atau Paling sedikit 1 jurnal internasional, Paling sedikit 1 paten, Paling sedikit 1 karya seni monumental (desain monumental). | 1 buku 3 karya ilmiah, atau 1 karya ilmiah, atau 1 paten, atau 1 karya. | Salah satunya sebagai penulis utama (penulis pertama atau penulis korespondensi), Sebagai penulis utama atau penulis pendamping. Sebagai penulis utama atau penulis pendamping. Sebagai penulis utama atau penulis pendamping. |
Dari tabel di atas maka bisa dipahami bahwa kewajiban khusus untuk mempublikasikan artikel ke jurnal ilmiah adalah untuk semua dosen, apapun jabatan fungsional yang dipangku. Pada Asisten Ahli dan Lektor memang masih fleksibel.
Sebab bisa memilih ingin menerbitkan buku atau publikasi ke salah satu jenis jurnal ilmiah sesuai ketentuan. Sementara untuk jabfung Lektor Kepala sudah wajib publikasi ke jurnal ilmiah.
Kewajiban khusus untuk Guru Besar mencakup menerbitkan buku dan publikasi ke jurnal maupun memiliki paten atau karya seni monumental. Jadi, pemilihan jurnal untuk tujuan memenuhi kewajiban khusus perlu memperhatikan ketentuan yang menyertainya. Misalnya berkaitan peran dosen, apakah sebagai penulis utama atau korespondensi.
Adanya kewajiban khusus sesuai jabatan fungsional yang dipangku dosen, tentu memberi motivasi untuk terus produktif mengurus publikasi ilmiah. Anda bisa mencoba beberapa tips berikut agar bisa terus produktif dan memenuhi kewajiban khusus tersebut:
Jika memiliki pertanyaan atau ingin sharing pengalaman berkaitan dengan topik jenis jurnal dalam artikel ini. Jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik tombol Share untuk membagikan artikel ini ke orang terdekat Anda. Semoga bermanfaat.
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…