Jurnal

Jenis Jurnal dalam Kewajiban Publikasi Dosen dan Angka Kreditnya


Dalam dunia akademik, dosen juga memiliki kewajiban melakukan publikasi ilmiah secara berkala. Salah satunya publikasi ke jurnal ilmiah sesuai ketentuan. Dalam hal ini, dosen wajib memahami jenis jurnal agar publikasi yang dilakukan diakui. 

Publikasi ke jurnal ilmiah bisa dilakukan dosen untuk jurnal nasional maupun jurnal internasional. Keduanya wajib sesuai atau memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Ditjen Dikti. 

Menariknya, masing-masing jurnal ilmiah tersebut terbagi lagi menjadi beberapa kategori. Masing-masing memiliki kriteria dan jumlah angka kredit atau KUM yang berbeda-beda. Jadi, jurnal yang mana yang sebaiknya dipilih oleh para dosen? Berikut penjelasannya. 

Mengenal Jenis Jurnal dalam Kewajiban Publikasi Ilmiah Dosen

Bicara mengenai kewajiban dosen dalam mengurus publikasi, memang jenis publikasi ini cukup beragam. Secara umum bisa publikasi dalam bentuk artikel ke prosiding, artikel ke jurnal ilmiah, dan menerbitkan buku ilmiah. Semua wajib sesuai ketentuan yang berlaku. 

Khusus untuk publikasi ke jurnal ilmiah, maka dosen perlu memilih jenis jurnal yang sesuai dengan kebutuhan. Apakah ingin mencari angka kredit yang paling maksimal? Memenuhi kewajiban khusus per 3 tahun, atau untuk tujuan lainnya? 

Setiap dosen, tentu memiliki tujuan tersendiri saat mengurus publikasi ke jurnal ilmiah. Memiliki tujuan seperti ini sangat penting sebagai sumber motivasi, karena publikasi ke jurnal tidak selalu mudah. Dosen akan berhadapan dengan proses review panjang, proses revisi lebih dari sekali, biaya publikasi yang tinggi, dll. 

Selain itu, jenis jurnal sekali lagi sangat beragam dan secara garis besar terbagi menjadi dua. Pertama jurnal nasional dan yang kedua adalah jurnal internasional. Masing-masing kemudian terbagi lagi menjadi beberapa kategori. Berikut rinciannya: 

1. Jurnal Nasional

Jenis jurnal yang pertama adalah jurnal nasional yang secara garis besar terbagi menjadi dua kategori lagi. Pertama adalah jurnal nasional biasa dan yang kedua adalah jurnal nasional terakreditasi. 

Kriteria jurnal nasional, dikutip dari laman resmi Direktorat Sumber Daya Manusia Universitas Indonesia (UI) adalah sebagai berikut: 

  • Karya ilmiah ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika keilmuan;
  • Memiliki ISSN;
  • Memiliki terbitan versi online;
  • Dikelola secara profesional yang dilihat dari : ketepatan, keberkalaan, ketersediaan petunjuk penulisan, identitas jurnal, dan lain-lain;
  • Ditujukan kepada masyarakat ilmiah/peneliti yang relevan;
  • Diterbitkan Penerbit, Badan Ilmiah, Organisasi Profesi, Organisasi Keilmuan, atau Perguruan Tinggi dengan unit-unitnya;
  • Bahasa yang digunakan adalah Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris dengan abstrak Bahasa Indonesia;
  • Memuat karya Ilmiah penulis minimal yang berasal dari 2 institusi yang berbeda;
  • Memiliki dewan redaksi/editor yang terdiri dari minimal 2 institusi yang berbeda.

Pada jurnal nasional terakreditasi, maka kriteria bertambah satu poin. Yakni mendapat status terakreditasi dari Ditjen Dikti dan proses akreditasi dilakukan lembaga independen bernama ARJUNA. 

Lalu, berapa KUM atau angka kredit yang didapatkan dosen jika mempublikasikan jurnal nasional? Terkait hal ini akan dipengaruhi oleh beberapa faktor. Seperti bahasa yang digunakan, peringkat jurnal tersebut di SINTA, dll. 

Berikut rincian KUM untuk setiap jenis jurnal nasional yang mengacu pada PAK 2019 seperti dikutip dari laman Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta (UNJ): 

Jenis Jurnal Nasional Jumlah Angka Kredit (KUM)Keterangan
Jurnal Nasional TerakreditasiSinta 1 dan 2 25 Jika Sinta 1 yang termasuk kategori Jurnal Internasional golongan 1 & 2, maka dihitung sebagai golongan 1 & 2
Jurnal Nasional berbahasa Inggris atau 1 bahasa resmi PBB lainnya 20 Terindeks: CABI, Index Copernicus International (ICI), ACI, DOAJ
Jurnal Nasional berbahasa Indonesia Terakreditasi Sinta 3 dan 4 20
Jurnal Nasional berbahasa Indonesia Terakreditasi Sinta 5 dan 6 15
Jurnal Nasional 10 Author min. dari 2 institusi berbeda dan Editor min. dari 2 institusi berbeda

2. Jurnal Internasional

Jenis jurnal kedua yang bisa dipilih dosen untuk memenuhi kewajiban publikasi ilmiah adalah jurnal internasional. Jurnal internasional yang dipilih juga wajib memenuhi kriteria yang ditetapkan Ditjen Dikti. Diantaranya adalah: 

  • Karya ilmiah yang diterbitkan ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah serta etika keilmuan;
  • Memiliki ISSN;
  • Ditulis dengan menggunakan bahasa resmi PBB (Arab, Inggris, Perancis, Rusia Spanyol, dan Tiongkok);
  • Memiliki terbitan versi online;
  • Editorial Board merupakan pakar di bidangnya dan berasal setidaknya dari 4 negara;
  • Kontributor setidaknya berasal dari 4 negara berbeda dalam setiap terbitannya.
  • Terindeks oleh database internasional bereputasi: Web of Science, Scopus, Microsoft Academic Research, dan/atau laman sesuai dengan pertimbangan Dirjen Dikti.

Jurnal internasional secara garis besar juga terbagi menjadi dua, yakni jurnal internasional saja dan jurnal internasional bereputasi. Jurnal internasional bereputasi kemudian memiliki tambahan satu kriteria yang ditetapkan Dikti. 

Yakni selain terindeks di database jurnal bereputasi juga memiliki IF (Impact Factor–Faktor Dampak). IF ini dirilis oleh  ISI, Web of Science (Thompson Reuters) atau Scimago Journal Rank (SJR). 

Nilai angka kredit untuk jenis jurnal internasional dipengaruhi juga oleh beberapa faktor. Mulai dari terindeks di database mana, berapa skor IF jurnal tersebut, dll. Berikut detail nilai KUM di masing-masing jenisnya: 

Jenis Jurnal Internasional Jumlah Angka Kredit (KUM)Keterangan
Jurnal Internasional Bereputasi40 Web of Science memiliki IF WoS paling sedikit 0,05 dan atau Scopus dengan SJR jurnal paling sedikit 0,15 atau SJR jurnal di atas 0,10 dan Q3
Jurnal Internasional30Web of Science memiliki IF WoS kurang dari 0,05 dan atau Scopus dengan SJR jurnal kurang dari 0,15
Jurnal Internasional Berindeks20Terindeks: INSPEC, ESCI, EBSCO, Gale
Jurnal Ilmiah yang ditulis dalam Bahasa Resmi PBB namun tidak memenuhi syarat sebagai Jurnal Internasional 10

Melalui penjelasan di atas, maka bisa dipahami bahwa dosen bisa mengurus publikasi jurnal dengan jenis beragam. Hal ini disesuaikan dengan karakter jurnal tersebut dan faktor lain sepri yang sudah dijelaskan. 

Pengetahuan ini penting untuk disesuaikan dengan tujuan dosen dalam mengurus publikasi jurnal. Jika memang mengincar KUM tinggi, maka utamakan publikasi jurnal dengan nilai paling tinggi. 

Sebaliknya, jika ingin memenuhi kewajiban khusus, maka pastikan jurnal tersebut memenuhi kriteria menjadi kewajiban khusus sesuai jabfung dosen. Begitu pula jika memiliki tujuan lain. Maka jangan asal-asalan dalam memilih jurnal saat mengurus publikasi ilmiah. 

Publikasi Jurnal dalam Kewajiban Khusus Sesuai Jabfung

Membahas mengenai jenis jurnal dan kewajiban dosen dalam mengurus publikasi ilmiah, tentu akan berkaitan dengan kewajiban khusus. Kewajiban khusus ini adalah kewajiban berkenaan dengan publikasi ilmiah sesuai jabatan fungsional yang dipangku dosen. 

Sehingga dosen dengan jenjang jabfung berbeda memiliki kewajiban khusus berbeda pula. Rentan waktu pelaporan kewajiban khusus di dalam pelaporan BKD adalah setiap 3 (tiga) tahun sekali. 

Mengacu pada PO BKD 2021, berikut ketentuannya dikutip dari laman P3AI (Pusat Pengembangan Pendidikan dan Aktivitas Instruksional) Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri): 

Jabatan Fungsional Kewajiban Khusus Jumlah Keterangan
Asisten Ahli Menulis buku ajar (buku teks) atau publikasi ilmiah 1 buku atau 1 karya ilmiah Sebagai penulis utama maupun penulis pendamping
Lektor Menulis buku ajar (buku teks) atau publikasi ilmiah1 buku atau 1 karya ilmiah Sebagai penulis utama maupun penulis pendamping
Lektor Kepala Paling sedikit 3 artikel ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi, atau
Paling sedikit 1 jurnal internasional, paten, atau karya seni monumental
3 karya ilmiah, atau




1 karya ilmiah
Salah satunya sebagai penulis utama (penulis pertama atau penulis korespondensi), atau
Sebagai penulis utama atau penulis pendamping.
Guru Besar (Profesor) Menulis buku ajar (buku teks) dan
Paling sedikit 3 artikel ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi, atau
Paling sedikit 1 jurnal internasional,
Paling sedikit 1 paten,
Paling sedikit 1 karya seni monumental (desain monumental).
1 buku

3 karya ilmiah, atau




1 karya ilmiah, atau

1 paten, atau

1 karya.
Salah satunya sebagai penulis utama (penulis pertama atau penulis korespondensi),
Sebagai penulis utama atau penulis pendamping.
Sebagai penulis utama atau penulis pendamping.
Sebagai penulis utama atau penulis pendamping.

Dari tabel di atas maka bisa dipahami bahwa kewajiban khusus untuk mempublikasikan artikel ke jurnal ilmiah adalah untuk semua dosen, apapun jabatan fungsional yang dipangku. Pada Asisten Ahli dan Lektor memang masih fleksibel. 

Sebab bisa memilih ingin menerbitkan buku atau publikasi ke salah satu jenis jurnal ilmiah sesuai ketentuan. Sementara untuk jabfung Lektor Kepala sudah wajib publikasi ke jurnal ilmiah. 

Kewajiban khusus untuk Guru Besar mencakup menerbitkan buku dan  publikasi ke jurnal maupun memiliki paten atau karya seni monumental. Jadi, pemilihan jurnal untuk tujuan memenuhi kewajiban khusus perlu memperhatikan ketentuan yang menyertainya. Misalnya berkaitan peran dosen, apakah sebagai penulis utama atau korespondensi. 

Tips untuk Produktif Mempublikasikan Jurnal Ilmiah

Adanya kewajiban khusus sesuai jabatan fungsional yang dipangku dosen, tentu memberi motivasi untuk terus produktif mengurus publikasi ilmiah. Anda bisa mencoba beberapa tips berikut agar bisa terus produktif dan memenuhi kewajiban khusus tersebut: 

  1. Memiliki tujuan yang jelas, artinya dosen perlu memiliki tujuan yang menjadi motivasi atau “bahan bakar” penyemangat untuk produktif meneliti, menulis, dan mengurus publikasi ilmiah. Misalnya ingin menjadi Guru Besar sebelum 50 tahun atau tujuan lain yang sifatnya jelas dan rasional.
  2. Memilih topik penelitian yang tepat, artinya dosen perlu teliti dalam memilih topik penelitian dan diusahakan sesuai kemampuan. Penelitian yang sesuai akan memudahkan dosen melaksanakannya, menyusun laporannya, dan mengurus publikasi atas hasilnya. Sehingga bisa semakin produktif.
  3. Manajemen waktu yang baik, artinya dosen perlu mengatur waktu dengan baik agar semua kewajiban akademik tertunaikan. Jangan sampai waktu habis hanya untuk mengajar, padahal masih perlu meneliti dan mengabdi kepada masyarakat.
  4. Memperbanyak membaca, artinya dengan rajin membaca maka dosen semakin tahu lebih banyak mengenai bidang keilmuan yang ditekuni, paham bagaimana merangkai kalimat efektif, dan memperbanyak kosakata. Hal ini akan memudahkan proses menulis karya ilmiah.
  5. Aktif menulis, dengan aktif menulis maka keterampilan menulis akan terus berkembang. Sehingga waktu menulis lebih efisien dan hasilnya juga sesuai harapan agar enak dibaca dan mudah dipahami orang lain.
  6. Memilih jurnal yang tepat, sebab jika keliru maka publikasi dianggap tidak memenuhi kriteria dan tidak diakui Ditjen Dikti. Maka perlu teliti dan memastikan sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika memiliki pertanyaan atau ingin sharing pengalaman berkaitan dengan topik jenis jurnal dalam artikel ini. Jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik tombol Share untuk membagikan artikel ini ke orang terdekat Anda. Semoga bermanfaat.

Febrianna Nuraini

Febrianna adalah seorang SEO Specialist. Selain itu, ia telah berpengalaman menjadi Content Writer pendidikan selama 2 tahun. Kunjungi LinkedInnya untuk melihat profil lengkapnya.

Recent Posts

3 Karakter Dosen untuk Pengembangan Indikator Kinerja Dosen

Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…

1 day ago

Pendaftaran Doha Institute Scholarship Jenjang S3 Tahun 2025 Dibuka!

Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…

1 day ago

Royal Thai Government Scholarship 2025 untuk Jenjang S2 dan S3

Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…

1 day ago

Program IASP 2025 untuk Dosen Kuliah S3 Gratis di Austria Resmi Dibuka!

Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…

6 days ago

Indikator Kinerja Dosen Sesuai Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…

6 days ago

Standar Minimum Pelaksanaan Hibah Penelitian dalam Indikator Kinerja Dosen

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…

6 days ago