Dosen dalam dunia akademik memang memiliki kebutuhan sekaligus kewajiban untuk memangku jabatan fungsional. Apalagi ada ketentuan jenis jabatan fungsional yang dibutuhkan dalam formasi PPPK dosen 2022.
Artinya, seleksi PPPK untuk formasi dosen di tahun 2022 adalah awal dimana ada syarat peserta wajib memiliki jabatan fungsional. Jika tidak, maka dinilai belum memenuhi syarat dan otomatis belum bisa ikut serta. Lalu, apa saja jenis jabfung yang dimaksud?
Jabatan fungsional disebut juga sebagai jabatan akademik, definisinya adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaanya didasarkan pada keahlian tertentu.
Jadi, jabatan fungsional yang sering disingkat menjadi jabfung ini merupakan jabatan khusus untuk dosen. Dosen yang berprestasi dan bertanggung jawab dalam melaksanakan seluruh tugas yang ditetapkan pemerintah.
Kemudian memiliki hak untuk memangku jabatan fungsional yang terdiri dari empat jenjang atau empat tingkatan. Dimulai dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan tertinggi adalah Guru Besar dimana pemangku jabfung ini mendapat gelar Profesor.
Jabatan fungsional dosen bukan hanya menunjukan wewenang dan hak dosen tersebut. Ada lebih banyak arti penting kepemilikan jabatan tersebut. Sebab selain memberi manfaat personal kepada dosen yang memangkunya, juga bermanfaat untuk institusi.
Salah satunya memberi pengaruh pada nilai akreditasi, semakin tinggi jabfung dosen semakin tinggi nilai akreditasi dari BAN-PT. Sebab dinilai sudah memenuhi substansi penilaian dari aspek SDM di institusi tersebut.
Jadi, bagi para dosen yang ingin kampusnya semakin maju dan dikenal berkualitas oleh masyarakat luas. Maka penting sekali untuk mengejar jenjang akademik tersebut. Ditambah ada ketentuan jenis jabatan fungsional yang dibutuhkan dalam formasi PPPK dosen 2022.
Melalui hasil rapat koordinasi yang membahas pelaksanaan teknis dari seleksi PPPK untuk formasi dosen dan non dosen di bawah naungan Kemdikbud. Diketahui bahwa ada ketentuan dalam jenis jabatan fungsional yang dibutuhkan dalam formasi PPPK dosen 2022.
Artinya, dosen yang hendak mengikuti seleksi PPPK wajib memiliki jabatan fungsional minimal Asisten Ahli. Tak hanya itu saja, minimal juga dosen sudah mengabdi sebagai Asisten Ahli selama 2 tahun.
Dari ketentuan tersebut, maka dosen yang baru saja diangkat menjadi Asisten Ahli belum bisa berpartisipasi dalam seleksi PPPK dosen 2022. Begitu juga dengan fresh graduate Magister maupun Doktor, yang belum berpengalaman dan belum punya jabfung.
Selain itu, ada tiga jenis jabatan fungsional yang dibutuhkan dalam formasi PPPK dosen 2022. Tiga jenis tersebut adalah:
Jenis jabfung pertama yang bisa mengikuti seleksi PPPK untuk formasi dosen di tahun 2022 adalah Asisten Ahli. Asisten Ahli sendiri merupakan jenjang jabfung paling bawah dan menjadi level karir pertama para dosen.
Asisten Ahli baru bisa dipangku seorang dosen jika memenuhi sejumlah syarat. Salah satunya memiliki KUM minimal 150, dan bisa dipenuhi jika bisa menunjukkan ijazah S2. Maka dosen tetap yang lolos rekrutmen bisa langsung menjadi Asisten Ahli.
Adapun jenis jabatan fungsional yang dibutuhkan dalam formasi PPPK dosen 2022 yang kedua adalah Lektor. Lektor adalah jabfung yang satu tingkat lebih tinggi dibandingkan Asisten Ahli.
Bagi dosen yang ingin menjadi Lektor maka wajib memenuhi KUM minimal 200 poin. Calon dosen yang bisa menunjukan ijazah S3 maka otomatis mendapat KUM 200 poin dan langsung diangkat sebagai Lektor.
Meskipun begitu, dosen yang jabfung pertamanya adalah Asisten Ahli. Jika sudah berhasil menambah KUM sebesar 50 poin atau lebih, maka bisa mengajukan kenaikan jabfung menjadi Lektor sebagai jabfung kedua setelah memangku Asisten Ahli.
Terakhir adalah jabfung Lektor Kepala, yang merupakan jabfung lebih tinggi satu tingkatan dibanding Lektor. Supaya bisa mengajukan kenaikan jabfung menuju Lektor Kepala maka minimal punya KUM 400 poin.
Dosen bisa naik jabfung menuju Lektor secara reguler, yakni mengajukan kenaikan setelah memangku jabfung Lektor. Bisa juga loncat jabatan dari Asisten Ahli langsung mengajukan jabfung menjadi Lektor Kepala.
Selama memenuhi syarat yang ditetapkan, maka loncat jabatan sah saja dilakukan. Biasanya ada syarat tambahan dalam bentuk publikasi ilmiah ke jurnal internasional dan ijazah minimal Doktor. Selain itu, masih ada syarat lain yang wajib dipenuhi.
Selain mengetahui apa saja jenis jabatan fungsional yang dibutuhkan dalam formasi PPPK dosen 2022. Penting untuk juga mengetahui ketentuan yang menyertainya, dan berikut informasi detailnya:
Dosen dengan jabatan Asisten Ahli jika ingin mendaftar seleksi PPPK maka wajib memenuhi syarat memiliki pengalaman mengajar minimal 2 tahun di Perguruan Tinggi yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik.
Dosen yang sebelumnya memiliki jabatan fungsional Lektor, maka wajib memenuhi syarat berikut:
Bagi dosen yang sebelumnya memiliki jabatan fungsional Lektor Kepala, maka wajib memenuhi syarat tambahan berikut ini:
Setelah mengetahui semua jenis jabatan fungsional yang dibutuhkan dalam formasi PPPK dosen 2022. Maka ketahui juga perguruan tinggi mana yang membuka formasi untuk jabfung yang sesuai.
Sebab, PT yang membuka formasi juga menyebutkan jabfung minimal yang harus dipenuhi peserta. Oleh sebab itu, jika memiliki jabfung Asisten Ahli wajib mencari tahu PT mana saja yang membuka formasi untuk PPPK dengan jabfung Asisten Ahli.
Begitu juga dengan jabfung Lektor dan Lektor Kepala, sebab sampai saat ini belum ada informasi dosen bisa melamar di formasi manapun. Harus memenuhi syarat kualifikasi dan ketentuan akademik sampai jabfung yang diminta pihak PT.
Kemdikbud sendiri sudah merilis daftar perguruan tinggi yang membuka formasi lengkap dengan ketentuannya. Jadi, silahkan dipelajari dan dicari tahu dulu agar memenuhi syarat lalu lolos ke tahap seleksi kompetensi.
Artikel Terkait:
Mengenal Apa Itu Jabatan Fungsional yang Menjadi Syarat Tambahan PPPK Dosen 2022
Syarat Tambahan PPPK Dosen 2022 yang Harus Diketahui
Ada 500an Formasi yang Dibutuhkan PPPK Dosen 2022
8 Hal yang Menjadi Persiapan PPPK Dosen
73 Daftar Universitas yang Membuka Formasi PPPK Dosen 2022, Sudah Menetapkan Pilihan?
Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…
Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…
Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…
Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…
Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…