Topik Jangan Jadi Dosen menjadi trending di media sosial X (Twitter) beberapa hari yang lalu. Trending topik ini menarik perhatian warga X, karena mengungkap fakta miris mengenai nominal gaji sejumlah dosen yang adu nasib menunjukan slip gaji mereka.
Topik ini pun menjadi sebuah topik yang menarik untuk dibahas, sebab bukan hanya saat ini saja dijadikan pembahasan beberapa pihak. Akan tetapi sejak beberapa dekade yang telah lewat, dimana gaji pendidik di Indonesia, termasuk dosen masih terbilang minim.
Dikutip melalui CNBC Indonesia, kronologi trendingnya topik Jangan Jadi Dosen berawal dari cuitan pengguna media sosial X Kunto Aji W yang membagikan momen penerimaan gaji sebagai Perlindungan Masyarakat (Linmas) pada Pemilu 2024.
“Gaji pertama sebagai abdi negara,” tulis akun X @KuntoAjiW dalam salah satu cuitannya pada Rabu (17/02).
Cuitan atau tweet ini lantas mendapat respon dari beberapa netizen. Salah satunya adalah salah seorang ASN yang bercerita mengenai gaji pertamanya sebagai CPNS. Dimana gaji pertamanya adalah 80% dari total gaji keseluruhan yang dirapel 3 bulan.
Tweet CPNS tersebut lantas mendapat balasan komentar dari seorang dosen yang menjelaskan jika sudah memangku jabatan fungsional Asisten Ahli. Sementara slip gaji yang diterima menampilkan nominal Rp2 jutaan per bulan.
Tweet ini lantas mendapat respon cukup tinggi dari pengguna media sosial X dan didominasi oleh para dosen dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Tidak sedikit yang ikut menampilkan foto slip gaji sebagai dosen dengan jabatan fungsional beragam.
Beberapa diantaranya juga menunjukan bukti transfer penerimaan gaji dari mutasi rekening bank yang dimiliki. Salah satu alasannya karena memang dari institusi tempatnya mengajar tidak diberikan slip gaji.
Secara garis besar dalam tagar Jangan Jadi Dosen, rata-rata gaji yang diterima ada di nominal Rp2-3 jutaan per bulan. Bahkan salah satu dosen dengan pengalaman mengajar sekitar 7 tahun masih menerima gaji di angka Rp1 jutaan per bulan.
Gaji yang terbilang kecil ini, yang membuat Jangan Jadi Dosen trending. Sebab dipandang menjadi profesi dengan kualifikasi tinggi akan tetapi gaji yang diterima masih jauh dari kata layak. Sehingga profesi lain dipandang menjadi pilihan lebih baik.
Lalu, berapa sebenarnya gaji dosen di Indonesia? Dikutip melalui Ridwan Institute, perihal gaji dosen sendiri memang yang paling jelas nominalnya adalah untuk dosen PNS. Pasalnya nominal gaji diatur langsung oleh pemerintah.
Salah satunya melalui PERPRES No. 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas.
Gaji dosen PNS di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, dimana mengacu pada golongan ruang dosen PNS tersebut. Berikut rinciannya:
I/a: Rp1.685.664 – Rp2.522.664
I/b: Rp1.840.860 – Rp2.760.732
I/c: Rp1.918.728 – Rp2.783.700
I/d: Rp1.999.944 – Rp2.901.420
II/a: Rp2.183.967 – Rp3.643.488
II/b: Rp2.385.072 – Rp3.797.604
II/c: Rp2.845.944 – Rp3.958.200
II/d: Rp2.591.236 – Rp4.125.600
III/a: Rp2.785.752 – Rp4.575.312
III/b: Rp2.903.580 – Rp4.768.848
III/c: Rp3.026.484 – Rp4.970.592
III/d: Rp3.154.464 – Rp5.180.760
IV/a: Rp3.287.844 – Rp5.400.000
IV/b: Rp3.426.948 – Rp5.628.420
IV/c: Rp3.571.884 – Rp5.866.452
IV/d: Rp3.722.976 – Rp6.114.636
IV/e: Rp3.880.548 – Rp6.373.296
Dalam peraturan gaji PNS tersebut, para dosen di Indonesia yang umumnya lulusan S2 akan masuk ke Golongan III. Sementara untuk dosen dengan ijazah S3 maka akan masuk ke Golongan IV.
Nominal tersebut adalah nominal gaji pokok saja. Sementara ada beberapa peraturan dari pemerintah yang menetapkan pemberian sejumlah tunjangan kepada PNS. Termasuk juga untuk dosen PNS. Seperti tunjangan kinerja, tunjangan anak, tunjangan istri/suami, dll.
Selain itu, gaji untuk dosen dengan status PPPK juga terbilang jelas. Didasarkan pada Pengumuman Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek Nomor 32817/A.A3/KP.01.01/2023 tentang Seleksi Penerimaan PPPK Kebutuhan Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2023.
Gaji yang diterima dosen PPPK adalah sebagai berikut:
Lalu, bagaimana dengan dosen di perguruan tinggi swasta dan statusnya adalah dosen non-PNS? Maka secara umum, gaji ditetapkan oleh pihak perguruan tinggi yang bersangkutan.
Hanya saja, jika merujuk pada Undang-Undang maka acuannya adalah pada Undang-Undang Nomor Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dimana disebutkan bahwa seluruh tenaga kerja, termasuk dosen non-PNS berhak menerima gaji sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai wilayah kerjanya.
Namun sekali lagi, besaran gaji dosen di PTS memang diatur secara internal oleh pihak PT tempat mereka mengabdi. Selain itu, status dosen juga cukup beragam. Selain berstatus sebagai dosen tetap, ada juga dosen kontrak dan dosen honorer atau dosen tidak tetap.
Baca Juga: Realita Gaji Dosen dan Ide Kerja Sampingan Penambah Cuan
Memahami betul bahwa gaji yang diterima seorang dosen bisa saja tidak sesuai dengan peraturan dari pemerintah. Maka akan muncul pertimbangan untuk mencari penghasilan tambahan dibanding mengikuti topik Jangan Jadi Dosen.
Sebab ketika memilih profesi lain, maka persoalan mengenai gaji dosen yang minim tentu tidak akan selesai. Perlu berbagai upaya dari dosen di Indonesia dan pihak terkait untuk mendorong adanya perubahan tersebut. Sehingga di masa mendatang gaji yang diterima bisa lebih baik lagi.
Bagi para dosen yang menikmati tugas sebagai pendidik di perguruan tinggi. Maka bisa mempertimbangkan untuk mencari penghasilan tambahan. Sehingga bisa memiliki sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dan biaya-biaya dalam menjalankan kewajiban akademik.
Langkah ini tentu tidak bersifat wajib, dan setiap dosen memiliki pertimbangan tersendiri untuk memilih perlu mencari sumber pemasukan tambahan atau sebaliknya. Sebab memang dengan pilihan ini, maka ada konsekuensi akan lebih sibuk dan lebih lelah.
Jangan lewatkan: 12 Rekomendasi Kerja Sampingan untuk Dosen yang Patut Dipertimbangkan
Mencari sumber penghasilan tambahan bagi para dosen, bisa mengutamakan profesi atau pekerjaan sampingan yang dekat dengan profesi dosen itu sendiri. Tujuannya agar tidak mengganggu pelaksanaan kewajiban akademik di kampus.
Selain itu juga berdampak positif pada pelaksanaan kewajiban akademik. Misalnya pekerjaan sampingan tersebut memberi keterampilan bagi dosen untuk menjalankan kewajiban mengajar, meneliti, maupun mengabdi kepada masyarakat.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut adalah beberapa pilihan cara menambah penghasilan dosen yang tidak jauh dari dunia akademik:
Cara yang pertama untuk mendapat penghasilan tambahan bagi dosen tanpa perlu keluar bidang adalah menjadi penulis buku. Penulis buku berkesempatan untuk mendapatkan royalti dan biasanya cair dua kali dalam setahun.
Hasil royalti ini tentunya bisa dimanfaatkan dosen untuk berbagai keperluan. Baik keperluan pribadi, rumah tangganya, maupun untuk mendukung tugas-tugas akademik sesuai dengan tri dharma.
Cara kedua untuk dosen bisa mendapat penghasilan tambahan adalah dengan menjadi edu influencer atau educational influencer (influencer pendidikan). Artinya, dosen bisa menjadi konten kreator dan menjadi influencer secara profesional.
Influencer pendidikan akan membuat konten edukasi dan dibagikan kepada publik. Penghasilannya darimana? Jika dosen sudah sukses branding dan memiliki jumlah followers tinggi maka bisa menerima jasa endorsement untuk produk pendidikan.
Selain itu, nama dosen akan lebih dikenal di media sosial dan mendapat tawaran menjadi narasumber untuk berbagai kegiatan. Misalnya seminar, webinar, workshop, dan sebagainya. Sehingga tugasnya tidak berbeda jauh dengan kegiatan akademik di kampus.
Cara ketiga adalah dengan menjadi penulis lepas. Salah satunya menjadi penulis lepas di media online, penulis lepas di jasa pembuatan artikel SEO, menjadi penerjemah untuk jurnal ilmiah bagi dosen dari luar negeri, dan sebagainya.
Dosen yang memiliki kewajiban akademik menulis dan melakukan publikasi ilmiah sangat cocok menekuni pekerjaan sampingan ini. Sehingga keterampilan menulisnya berkembang sekaligus bisa mendapat penghasilan tambahan.
Berikutnya adalah dengan menjadi blogger. Yakni membangun blog dan aktif menulis artikel di dalam blog tersebut. Blogger dengan laman yang sudah dikunjungi banyak pembaca bisa menerima penghasilan.
Mulai dari penyewaan space iklan di blog pribadi tersebut sampai ikut lomba blog untuk menerima hadiah uang tunai maupun voucher dan bingkisan. Adapun konten dalam bentuk tulisan bisa membahas topik seputar profesi dosen atau sebaliknya.
Dosen yang diketahui menjadi ahli di bidangnya dan menempuh pendidikan sampai jenjang S2 maupun S3 tentu cocok dengan profesi sebagai konsultan. Anda bisa membuka jasa konsultasi profesional sesuai bidang ilmu yang ditekuni.
Konsultan disini bisa dibuat offline atau dengan tatap muka bersama klien, bisa juga dibuat online. Sehingga bisa disesuaikan dengan jadwal dosen agar tidak mengganggu aktivitas akademik.
Cara keenam untuk menambah penghasilan dosen adalah dengan menjadi YouTuber atau Podcaster di YouTube dan media lainnya. Jika dosen cukup kreatif dan bisa membuat video menarik dan edukatif, maka bisa dipilih.
Menjadi YouTuber membantu dosen mendapat penghasilan dari YouTube lewat monetisasi. Semakin banyak yang menonton video yang diunggah maka penghasilan bisa semakin tinggi.
Cara ketujuh adalah dengan menjadi Mitra Plus-Netpromoter dari Penerbit Deepublish. Netpromoter adalah salah satu program kemitraan untuk membantu para dosen mendapat penghasilan dengan menghubungkan penulis untuk menggunakan jasa dari Penerbit Deepublish.
Sejauh ini, sudah ada ratusan Mitra Netpromoter yang bergabung dan berasal dari kalangan dosen, guru, dan pemilik profesi nonakademik lainnya. Mitra yang sukses bahkan sempat menerima penghasilan Rp40 juta dalam sebulan.
Dari beberapa pilihan cara menambah penghasilan dosen tersebut, mana yang menurut Anda tepat dan menarik untuk ditekuni? Anda bisa memilih salah satunya untuk mendapat penghasilan tambahan dan bisa digunakan untuk menunjang pelaksanaan kewajiban akademik.
Misalnya, penghasilan sebagai YouTuber bisa digunakan untuk membiayai publikasi ilmiah ke jurnal maupun menerbitkan buku. Jadi, manfaatnya juga akan mendukung karir dosen di dunia akademik.
Jika memiliki pertanyaan atau ingin sharing pengalaman berkaitan dengan topik dalam artikel ini. Jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share untuk membagikan artikel ini ke rekan dosen lainnya. Semoga bermanfaat!
Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…
Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…
Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…
Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…
Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…