Memangku jabatan struktural dosen bisa dikatakan sebagai hal yang cukup penting dan semua dosen bisa berusaha meraihnya. Jabatan struktural ini berbeda dengan jabatan fungsional dosen.
Jabatan struktural memberi tugas tambahan bagi dosen yang memangkunya. Meskipun begitu, ada banyak manfaat bisa didapatkan dosen dengan memangku jabatan tersebut. Oleh sebab itu tidak ada salahnya mencoba menjadi pengisi jabatan struktural.
Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan jabatan struktural bagi dosen? Jika masih asing dengan pembahasan ini, maka bisa menyimak informasi berikut.
Jabatan struktural dosen adalah jabatan yang dipangku seorang dosen terkait organisasi institusi tempatnya mengabdi atau struktur organisasi di PT (perguruan tinggi). Dosen sesuai dengan peraturan perundang-undangan memiliki kewajiban memangku jabatan fungsional.
Namun, di luar jabatan fungsional tersebut dosen juga bisa memangku jabatan struktural di PT tempatnya mengabdi. Jabatan struktural ini memiliki jenis beragam dan ada beberapa tingkatan. Tidak jauh berbeda dengan jabatan fungsional.
Hanya saja, jabatan fungsional tidak tercantum di struktur organisasi sementara jabatan struktural tercantum. Sehingga ada hirarki kepemimpinan di sebuah PT dimana dosen ikut terlibat di dalamnya.
Selain itu, jabatan struktural tidak bisa dipangku oleh semua dosen. Hanya dosen yang memenuhi kualifikasi yang telah ditetapkan oleh PT dan jumlahnya terbatas. Misalnya untuk dekan, maka jumlah dekan ini sesuai jumlah fakultas di PT tersebut.
Sementara jabatan fungsional bisa dipangku oleh semua dosen yang sudah memenuhi syarat. Bahkan di satu PT semua dosen tetap dijamin sudah memiliki jabatan fungsional. Selain itu, jabatan struktural sama artinya memberi tugas tambahan kepada dosen.
Jadi, dengan jabatan struktural dosen maka ada beban menjadi pemimpin dan mengatur atau memanajemen SDM di bawahnya. Jabatan struktural memegang andil penting dalam mengatur tata kelola PT untuk mengurus berbagai kegiatan di dalamnya.
Jabatan struktural ini mencakup rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, kepala program studi atau kaprodi, dan lain sebagainya. Semua pemangku jabatan struktural telah memenuhi kualifikasi dan terpilih dalam proses pemilihan dengan sistem pemungutan suara.
Baca Juga:
Sistem dari seleksi jabatan struktural dosen bisa dengan cara dosen mengajukan saat ada proses pemilihan salah satu jabatan struktural. Bisa juga dengan dicalonkan oleh beberapa pihak, khususnya rektor atau pimpinan PT.
Jabatan struktural diisi dengan mekanisme pemilihan, mirip dengan skema pemilihan Presiden dan anggota DPR di pemilu (pemilihan umum). Pada saat pemilihan calon baru akan diumumkan maka akan ditetapkan beberapa calon potensial.
Pada tahap inilah dosen bisa mengajukan diri dan bisa juga diajukan oleh pihak lain. Jika terpilih maka akan mengisi jabatan struktural tersebut. Dalam penetapan calon, pihak PT memiliki wewenang dan kebijakan tersendiri sehingga berbeda dengan PT yang lain.
Meskipun begitu ada beberapa hal umum yang menjadi pertimbangan bagi sebuah PT dan pemangku jabatan struktural periode sebelumnya dalam menetapkan calon. Misalnya:
Pertimbangan yang pertama adalah pada masa kerja dan kemudian masuk ke aspek kinerja dosen tersebut. Dosen yang sudah mengabdi lebih lama memiliki kesempatan tinggi untuk menjadi pengisi jabatan struktural.
Meskipun begitu, karena sistem penetapan calon juga bisa karena diajukan sebuah nama dari sejumlah pihak. Maka dosen muda sekalipun yang dinilai kompeten memangku jabatan struktural dosen bisa menjadi calon dan ikut pemilihan.
Jabatan struktural mengacu pada penilaian subjektif para dosen dan pemangku jabatan struktural di periode sebelumnya. Sehingga semakin baik kinerja dosen tersebut semakin tinggi kesempatan maju ke pemilihan jabatan struktural.
Pertimbangan berikutnya adalah pada prestasi kerja. Prestasi dosen tentu saja berhubungan dengan prestasi akademik dan profesi yang ditekuninya. Dosen yang rajin melaksanakan Tri Dharma dan memiliki angka publikasi ilmiah tinggi.
Sudah tentu memiliki kesempatan lebih untuk memangku jabatan struktural. Jadi konsepnya adalah dosen harus membenahi dulu tugas pokok sesuai undang-undang. Yakni melaksanakan Tri Dharma tadi.
Jika tugas pokok berhasil dijalankan dan kemudian jabatan fungsional yang dipangku terus berkembang. Maka dosen tersebut bisa dikatakan punya kemampuan untuk diberi tugas tambahan, yakni memangku jabatan struktural.
Setelah mengisi jabatan struktural maka dosen tersebut akan berwenang dalam menggerakan PT agar terus maju dan berkembang, Oleh sebab itu, dosen yang sukses terkait jabatan fungsional biasanya sukses melenggang ke jabatan struktural dosen.
Baca Juga:
Meskipun bukan jenjang karir yang menjadi fokus utama dosen, sebab jabatan struktural tidak mempengaruhi penilaian akreditasi institusi dan jurusan dari BAN-PT seperti jabatan fungsional. Namun, memangku jabatan struktural terbilang penting.
Lewat wewenang yang dimiliki di jabatan struktural dosen bisa melaksanakan impiannya dalam mengembangkan PT tempatnya mengabdi. Sekaligus ikut terlibat dalam menetapkan berbagai kebijakan yang mengatur seluruh SDM di bawah naungan PT.
Menariknya lagi, jabatan struktural dosen diketahui memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan jabatan fungsional. Diantaranya adalah:
Kelebihan pertama dari jabatan struktural di PT adalah memberikan tugas dan wewenang lebih luas. Kata “tugas” mungkin menjadi beban tersendiri. Namun, kepercayaan ini bisa membantu memberi kontribusi lebih bagi perkembangan PT.
Sesuai dengan jabatan struktural yang dipangku, dosen juga memiliki wewenang lebih luas. Wewenang tertinggi adalah pada jabatan rektor disusul wakil rektor dan seterusnya. Wewenang ini membantu dosen menetapkan berbagai hal yang berdampak positif bagi PT.
Kelebihan berikutnya adalah dari aspek prestise. Memangku jabatan fungsional tinggi juga prestise. Namun, harus diakui jabatan struktural memiliki prestise lebih tinggi lagi. Sebab jabatan ini diketahui oleh seluruh warga PT dan warga di luar PT.
Memangku jabatan ini akan membantu dosen memiliki citra sebagai penggerak PT agar terus maju dan berkembang. Selain itu, pemangku jabatan struktural memiliki bawahan yang tidak ada di jabatan fungsional. Sehingga prestise yang diberikan lebih tinggi.
Kelebihan berikutnya adalah bisa mengasah kemampuan manajerial, yakni mengelola SDM yang ada di PT dan merupakan bawahan. Jadi, pemangku jabatan struktural sejatinya adalah pemimpin.
Dimana memiliki tugas untuk memimpin bawahan dan menetapkan kebijakan yang sesuai dengan kondisi. Mereka juga memiliki wewenang memberi perintah yang kemudian bisa mengatur SDM di bawah kepemimpinannya untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan.
Menjadi pengelola SDM tentu tidak mudah, sebab mereka bukan mesin dan dibutuhkan kemampuan atau seni untuk melakukannya. Tidak biasa asal memerintah tapi perintah ini harus logis dan memberi manfaat bagi PT.
Kesempatan untuk mengisi jabatan struktural adalah sebuah kesempatan emas, dan tidak semua dosen mendapatkannya. Ibarat sekolah, ada kesempatan menjadi Ketua Osis yang tentu memberi lebih banyak manfaat dibanding menjadi siswa biasa.
Jabatan struktural dosen juga demikian, maka jangan sampai melewatkannya. Namun, pastikan diri sendiri mampu memangkunya. Sebab jabatan struktural memberi tugas tambahan di luar segunung tugas pokok dosen yang ditetapkan pemerintah.
Artikel Terkait:
Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…
Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…
Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…
Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…
Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…