Keuntungan dan Tantangan Jabatan Struktural Dosen yang Wajib Diketahui
Setiap dosen di Indonesia memiliki kesempatan dan peluang memangku jabatan struktural dosen. Jabatan ini menjadi bagian dari manajemen perguruan tinggi. Sehingga melibatkan sejumlah dosen dalam tata kelola perguruan tinggi tersebut.
Menariknya, jabatan struktural terpisah dengan jabatan fungsional. Sehingga masuk dalam kategori pelaksanaan tugas tambahan, bukan pada tugas pokok. Meski memberi berbagai keuntungan, kesediaan dosen memangku jabatan struktural juga penuh tantangan. Berikut informasinya.
Secara umum, jabatan struktural adalah jabatan yang berada di dalam struktur suatu organisasi. Jabatan ini disebut juga dengan istilah jabatan manajerial. Setiap organisasi memiliki struktur jabatan yang dipangku sejumlah orang.
Hal ini juga berlaku di lingkungan perguruan tinggi. Sebagai sebuah instansi penyelenggara pendidikan, suatu perguruan tinggi perlu dikelola dengan baik. Sehingga terdapat keberadaan jabatan struktural dosen. Sebab pemangku jabatan ini adalah dari dosen di bawah naungan perguruan tinggi itu sendiri.
Jika di suatu perusahaan ada jabatan struktural yang disebut manajer, supervisor, leader, dan sebagainya. Pada ruang lingkup perguruan tinggi ada Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wadek (Wakil Dekan), Kepala Program Studi (Kaprodi), Kepala LPPM (Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat), dan lain sebagainya.
Dalam satu perguruan tinggi terdapat belasan sampai puluhan dosen. Tidak semua dosen bisa memangku jabatan struktural. Setiap jabatan struktural memiliki syarat dan prosedur atau mekanisme tersendiri.
Memangku jabatan struktural dosen memang memberikan cukup banyak keuntungan. Hal ini tentu menjadi pertimbangan tersendiri. Sehingga seorang dosen menerima kesempatan menjadi pemangku jabatan struktural tersebut. Berikut beberapa keuntungan yang dimaksud:
Keuntungan yang pertama, dosen dengan jabatan struktural mendapat dispensasi atau keringanan dalam BKD. Seperti yang diketahui, setiap dosen wajib memenuhi BKD sebesar 12 SKS setiap semester.
Pada saat dosen memangku jabatan struktural tertentu. Maka sesuai ketentuan, BKD diturunkan menjadi hanya 3 SKS per semester. Hal ini tentu menunjang kinerja dosen saat menduduki jabatan struktural. Sehingga lebih mudah dalam tata kelola waktu dan beban kerja.
Dosen dengan jabatan struktural juga menerima kompensasi. Yakni dalam bentuk tunjangan dan insentif. Setiap jabatan struktural yang dipangku bukan amal dosen. Melainkan suatu kewajiban dan amanah yang diberikan kompensasi.
Sehingga bisa menjadi sumber pemasukan tambahan bagi kalangan dosen. Sedangkan untuk besarannya sendiri, akan berbeda-beda di setiap perguruan tinggi. Biasanya disesuaikan kemampuan finansial dan kebijakan internal yang ditetapkan.
Memangku jabatan struktural dosen sama halnya menjadi pemimpin. Dosen dengan keterampilan kepemimpinan sangat cocok memangku jabatan ini. Begitu juga dengan dosen yang ingin mengasah keterampilan menjadi pemimpin.
Sehingga, amanah jabatan struktural membantu dosen mengasah kemampuan tata kelola institusi. Kemudian mengasah jiwa kepemimpinan dan keterampilan ini bisa diterapkan dimana saja. Tidak hanya di lingkungan perguruan tinggi, akan tetapi juga bidang dan kegiatan lain.
Seperti terbantu dalam tata kelola rumah tangga, pengaturan keuangan pribadi atau rumah tangga, bijak dan teliti sebelum mengambil keputusan apapun, dan sebagainya.
Tak hanya mendapat dispensasi dalam hal target BKD. Dosen yang memangku jabatan struktural tertentu juga diakui dalam memenuhi BKD tersebut. Sehingga jabatan ini sendiri sudah membantu dosen memenuhi target 3 SKS per semester.
Mengacu pada PO BKD 2021, dosen yang memangku jabatan tertentu di lingkungan perguruan tinggi masuk dalam pelaksanaan tugas pendidikan. Misalnya, jika dosen menjadi rektor (pimpinan perguruan tinggi) maka bobotnya 6 SKS.
Contoh lain, dosen yang memangku jabatan sebagai Wakil Rektor, Dekan, Ketua Senat Universitas, Direktur Politeknik, dan Direktur Pascasarjana. Maka bobotnya di 5 SKS per semester.
Keuntungan berikutnya dari memangku jabatan struktural dosen adalah memberi pengaruh pada arah kebijakan institusi atau perguruan tinggi. Sebab, dosen bisa terlibat langsung dalam merumuskan dan menyetujui berbagai kebijakan.
Misalnya ketika menjadi rektor, maka dosen berhak menerbitkan Peraturan Rektor. Peraturan ini akan dipatuhi oleh seluruh sivitas akademik di lingkungan internal perguruan tinggi.
Jabatan struktural apapun akan ikut terlibat dalam penentuan arah kebijakan perguruan tinggi. Seperti kebijakan tata kelola program studi, tata tertib kampus, menyelenggarakan program beasiswa, program insentif publikasi ilmiah, dan lain sebagainya.
Baca juga artikel berikut yang berkaitan:
Ikuti juga Live Class: Unlock Beasiswa LPDP Lanjut Study Doktoral. Kelas rutin GRATIS untuk dosen Indonesia tentang publikasi, Pengajaran, dan Peningkatan Karir Dosen yang dilengkapi banyak fasilitas untuk peserta!
Dosen dengan jabatan struktural memiliki peluang membangun jaringan lebih luas dengan sangat mudah. Jabatan ini membantu dosen dikenal di seluruh fakultas bahkan di seluruh lingkungan perguruan tinggi.
Jiak kebijakan yang ditetapkan dinilai dan direspon positif. Maka di kemudian hari, dosen masih bisa terus membangun komunikasi profesional dengan rekan sejawat dan mahasiswa. Sehingga bisa saling berkolaborasi secara kontinyu.
Ketika di luar lingkungan perguruan tinggi, dosen bisa dengan mudah terhubung dengan banyak orang. Semakin tinggi jabatan struktural yang dipangku, semakin mudah mendapat kepercayaan publik. Sehingga jaringan lebih luas dan membuka potensi kolaborasi lebih luas lagi. Seperti kolaborasi lintas bidang dan lintas negara.
Memangku jabatan struktural dosen adalah pengalaman berharga dan profesional. Maka bisa dicantumkan di dalam CV dan menjadi nilai tambah atau penguat CV tersebut.
Pengalaman menjadi tim manajerial membantu dosen memangku jabatan struktural saat pindah homebase. Jika dosen beralih profesi menjadi praktisi. Maka pengalaman tersebut membuka peluang untuk memangku jabatan manajerial perusahaan tersebut.
Meskipun jabatan struktural dosen membuka akses ke berbagai keuntungan yang dijelaskan sebelumnya. Namun, harus dipahami juga bahwa dengan jabatan ini dosen akan berhadapan dengan sejumlah tantangan. Diantaranya:
Jabatan struktural tentu bukan sekedar jabatan formalitas. Nama dosen tidak hanya tercantum dalam hirarki kepemimpinan fakultas atau perguruan tinggi. Akan tetapi juga membutuhkan kinerja sebagai pemangku jabatan struktural tersebut.
Hal ini menunjukan bahwa jabatan struktural memposisikan dosen sebagai pemimpin. Sehingga memiliki tanggung jawab lebih besar. Setiap kebijakan yang dirumuskan, disahkan, dan diberlakukan akan langsung berpengaruh di perguruan tinggi.
Sehingga ikut dirasakan pengaruhnya oleh rekan sejawab dan juga para mahasiswa. Bahkan oleh masyarakat. Maka besarnya tanggung jawab menuntut fokus dan kinerja lebih dari dosen yang bersangkutan.
Tantangan kedua dalam jabatan struktural dosen adalah peningkatan beban kerja. Meskipun ada dispensasi dalam BKD, sehingga dosen dibebaskan dari tugas penelitian dan pengabdian.
Namun, dosen dengan jabatan fungsional tertentu tetap ada beban kewajiban tambahan. Yakni berbentuk kewajiban menulis dan menerbitkan buku per 3 tahun sekali dilaporkan ke SISTER dalam LKD.
Tak hanya itu, selama menjadi pejabat struktural tentu akan memiliki beban kerja tersendiri. Mengutip dari salah satu artikel ilmiah yang terbit di Prosiding Seminar Nasional Waluyo Jatmiko, dosen yang menjadi Rektor dan Dekan beresiko tinggi mengalami beban kerja tinggi (rawan burnout). Disusul dengan jabatan struktural lainnya.
Adanya kewajiban menjalankan tugas sebagai pemangku jabatan struktural. Tentu membuat doen berhadapan dengan keterbatasan waktu dan tata kelola atau manajemennya. Begitu juga dengan manajemen pekerjaan.
Jabatan struktural membuat dosen meluangkan waktu lebih menjalankan tugas-tugasnya. Sehingga manajemen waktu menjadi lebih sulit dari sebelum memangku jabatan tersebut.
Jabatan struktural juga membuat dosen memiliki tambahan pekerjaan atau tugas dan tanggung jawab. Sehingga meningkatkan kesulitan dalam manajemen pekerjaan. Dosen yang kelebihan beban kerja bisa keliru dalam menentukan skala prioritas.
Tantangan berikutnya dalam memangku jabatan struktural adalah terjadi konflik peran dan kemudian konflik kepentingan. Dosen dengan jabatan struktural memiliki peran ganda. Sebagai pendidik dan sebagai pimpinan dalam manajerial perguruan tinggi.
Dalam kondisi tertentu, peran ini bisa saling berbenturan. Sehingga menyulitkan dosen mengatur fokus saat menjalankan peran sebagai pendidik. Kemudian berperan sebagai pemangku jabatan struktural.
Konflik peran yang dialami dosen bisa menyebabkan konflik kepentingan. Kondisi ini bisa menciptakan resiko penyalahgunaan kekuasan. Misalnya menyusun kebijakan yang hanya menguntungkan rekan sejawat tertentu. Selain itu, dosen bisa menghadapi kendala saat ada senior yang enggan dipimpin dosen lebih muda.
Adanya tambahan beban kerja sebagai pemangku jabatan struktural. Disusul dengan dispensasi pada BKD. Tentu membuat kinerja atau produktivitas dalam menjalankan tri dharma menurun.
Jabatan struktural sifatnya periodik. Jika masa jabatan sudah selesai, dosen bisa sedikit jetlag saat harus kembali fokus sebagai pendidik saja. Sehingga perlu adaptasi lagi menjalankan tri dharma secara keseluruhan.
Ikuti juga kelas online Toolkit Dosen Kreatif “Menyusun RPS Inovatif” dan jadikan RPS Anda bukan sekadar dokumen, tetapi alat transformasi pembelajaran di kelas Anda!
Dalam dunia akademik, prestasi akademik dosen secara umum tidak melibatkan jabatan struktural yang dipangku. Melainkan pada jabatan fungsional. Selain itu, dari segi sifat. Jabatan fungsional sifatnya wajib, harus diraih dan dikembangkan dosen.
Sebaliknya, jabatan struktural bersifat opsional dan bisa dipangku dosen ketika bisa dan mampu. Namun, tidak harus atau tidak wajib. Hanya saja, saat jabatan struktural dipegang dan kinerja tri dharma melambat. Otomatis pengembangan jabatan fungsional ikut melambat.
Tantangan berikutnya adalah menghadapi tekanan psikologis. Tingginya beban kerja, kesulitan dalam manajemen waktu, terjerat konflik dengan rekan sejawat, dan sebagainya. Membuat dosen pemangku jabatan struktural rawan stres, burnout, dll.
Tantangan berikutnya dari jabatan struktural yang diemban oleh dosen adalah keberlanjutan program atau kebijakan yang diterbitkan. Dosen yang menggantikan pejabat struktural sebelumnya, perlu beradaptasi dengan program yang sudah berjalan.
Kemudian menentukan apakah perlu melanjutkan program dan kebijakan tersebut, menyempurnakannya, atau menghentikan dan mengganti dengan program dan kebijakan baru? Kemudian, selama menjabat seluruh program dan kebijakan bisa saja diteruskan pejabat berikutnya. Bisa juga sebaliknya.
Adanya keuntungan dan tantangan dalam jabatan struktural, tentu perlu dipahami dan diperhatikan oleh para dosen. Sebab dibalik tunjangan dan insentif, tentu ada tambahan beban kerja dan butuh perhatian ekstra.
Secara umum, sangat disarankan untuk menerima amanah memangku jabatan struktural dosen ketika sudah siap dan benar-benar mampu. Misalnya, sudah mampu memenuhi BKD dan manajemen waktu serta pekerjaan. Sekaligus memiliki jiwa kepemimpinan yang baik. Kesiapan fisik dan mental akan menunjang pelaksanaan tugas sebagai pejabat struktural.
Duniadosen juga memiliki kelas online dengan materi terbaik dan sangat cocok untuk membantu pengembangan Anda! Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera daftar E-Course dari Duniadosen dan tingkatkan kemampuan Anda!
Menyusun artikel ilmiah dengan menggunakan metode Systematic Literature Review (SLR) menjadi langkah yang sering diambil…
Salah satu indikator kualitas penelitian dikatakan baik adalah terdapat novelty pada penelitian tersebut. Novelty (kebaruan)…
Topik penelitian yang dipilih bisa jadi sudah pernah diteliti sebelumnya, dan tentu dalam kondisi ni…
Salah satu skema dalam Beasiswa LPDP tahun 2026 adalah Beasiswa STEM Industri Strategis. Beasiswa ini…
Kabar baik untuk para calon dosen maupun dosen dan masyarakat luas di Indonesia yang menantikan…
Dalam Permendikisaintek No. 52 Tahun 2025, besaran sejumlah jenis tunjangan dosen non-ASN dibuat setara dengan…