Setiap Pranata Laboratorium Pendidikan yang berstatus sebagai PNS memiliki kesempatan untuk mengembangkan karir akademiknya. Yakni melalui jabatan fungsional yang kemudian terus meningkat jenjangnya dari waktu ke waktu.
Berkaitan dengan peningkatan jenjang karir pranata laboratorium pendidikan, pemerintah melalui Dikti Ristek mengumumkan pengajuan usulan pengangkatan pertama jabatan fungsional pranata laboratorium pendidikan.
Pranata laboratorium pendidikan adalah salah satu SDM penting di dunia pendidikan yakni perguruan tinggi yang bertugas mengelola laboratorium pendidikan di institusi. Bagi pranata laboratorium pendidikan yang berstatus sebagai PNS.
Maka bisa berlega hati sebab Ditjen Dikti telah merilis surat pemberitahuan pengajuan usulan pengangkatan pertama bagi jabatan fungsional pranata laboratorium pendidikan. Surat edaran ini bernomor 4309/E4/DT.04.01/2022 tanggal 9 Oktober 2022.
Surat edaran ini diketahui ditujukan kepada empat pihak. Yaitu mulai dari Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi I-XVI, Pimpinan pada Kementerian/Lembaga Lain, dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia.
Melalui surat edaran tersebut diumumkan dua hal terkait pengangkatan jabatan pertama bagi PNS yang mengisi formasi pranata laboratorium pendidikan. Berikut detailnya:
Sesuai dengan isi surat pemberitahuan pengajuan usulan pengangkatan pertama bagi jabatan fungsional pranata laboratorium pendidikan tersebut. Maka diketahui yang dimaksud dengan pengangkatan jabatan pertama dimulai dari pengembangan status PNS.
Yakni dimulai dari status CPNS atau Calon PNS, yang memiliki masa percobaan selama satu tahun setelah lolos seleksi CPNS. Kemudian selang setahun setelah menjadi PNS, PNS yang bersangkutan bisa mengajukan usulan jabatan fungsional pertamanya.
Adapun pengusulan jabatan fungsional pertama ini diwajibkan untuk memenuhi syarat yang berlaku. Sekaligus diajukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. DIsampaikan pula pada surat edaran tersebut jika PNS tidak memiliki jabatan fungsional.
Misalnya selama satu tahun masa mengabdi dan setelah status PNS ditetapkan. Maka PNS di formasi pranata laboratorium pendidikan tidak bisa naik pangkat satu tingkat lebih tinggi di atas pangkat sebelumnya.
Adapun kenaikan pangkat ini baru bisa didapatkan PNS yang bersangkutan setelah memangku jabatan fungsional pertama. Oleh sebab itu, bagi PNS pranata laboratorium pendidikan sebaiknya segera mengusulkan jabatan fungsional pertama.
Usulan pengangkatan pertama bagi jabatan fungsional pranata laboratorium pendidikan dilakukan secara daring. Sesuai surat pemberitahuan di atas, berkas pengajuan jabatan fungsional dikirimkan melalui email kariertendik@kemdikbud.go.id.
Baca Juga:
Bagi beberapa orang pranata laboratorium pendidikan mungkin masih asing di telinga. Jadi, sesuai dengan PermenPAN RB 7 Tahun 2019 dijelaskan mengenai apa itu pranata laboratorium pendidikan.
Pranata Laboratorium Pendidikan adalah pegawai PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang pengelolaan Laboratorium pendidikan.
Sementara laboratorium pendidikan adalah unit penunjang akademik pada lembaga pendidikan, berupa ruangan tertutup atau terbuka, bersifat permanen atau bergerak, dikelola secara sistematis untuk kegiatan pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas, dengan menggunakan peralatan dan bahan berdasarkan metode keilmuan tertentu, dalam rangka pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan/atau pengabdian kepada masyarakat.
Laboratorium pendidikan secara umum hanya disebut dengan istilah laboratorium. Laboratorium ini membutuhkan petugas untuk mengelolanya agar semua fasilitas di dalamnya terjaga dengan baik dan bisa dipakai menunjang aktivitas pendidikan.
Maka direkrut pranata laboratorium pendidikan yang disebut juga dengan istilah Pejabat Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan. Tugasnya adalah mengelola laboratorium pendidikan sesuai dengan penjelasan sebelumnya.
Pranata laboratorium pendidikan yang bertugas kemudian memiliki hak untuk memangku jabatan fungsional. Nyaris sama seperti dosen, setiap pranata laboratorium pendidikan akan dinilai kinerjanya.
Kinerja ini kemudian dibuat dengan sistem poin disebut dengan istilah angka kredit. Angka kredit dalam jumlah tertentu kemudian membantu pranata laboratorium pendidikan untuk mengajukan kenaikan jabatan fungsional. Tentu saja ada persyaratan lainnya juga.
Melalui PermenPAN RB 7 Tahun 2019, tepatnya pada pasal 4 disebutkan bahwa jabatan fungsional untuk pranata laboratorium pendidikan ada dua jenjang. Yaitu:
Supaya pranata laboratorium pendidikan bisa mengembangkan jenjang jabatan fungsional yang dimiliki. Maka diwajibkan untuk melaksanakan seluruh tugas yang telah ditetapkan, setiap pelaksanaannya akan diganjar dengan tambahan angka kredit.
Adapun tugas dari pranata laboratorium pendidikan adalah melaksanakan pengelolaan laboratorium pendidikan. Mencakup perencanaan, pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan, pemeliharaan/perawatan peralatan dan bahan, pengevaluasian sistem kerja dan pengembangan kegiatan Laboratorium.
Tugas dari pranata laboratorium pendidikan kemudian terbagi menjadi dua kategori besar. Pertama adalah tugas utama dan kedua adalah tugas penunjang. Cakupan dari tugas utama adalah pendidikan, pengelolaan laboratorium, dan pengembangan profesi. Berikut detailnya:
Bagi pranata laboratorium pendidikan yang disiplin melaksanakan tugas sesuai ketentuan, baik tugas utama maupun tugas penunjang. Maka akan diberi kesempatan untuk memangku jabatan fungsional sehingga ikut mendorong kenaikan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki.
Artikel Terkait:
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…