Bagi anda seorang dosen mungkin sudah tidak asing lagi dengan Penilaian Angka Kredit. Ya, angka kredit dosen sangatlah penting, hal ini untuk menunjang kenaikan jabatan akademik. Tetapi apakah anda para dosen sudah menerapkan angka kredit dengan benar? Mari kita simak bersama-sama.
Penilaian angka kredit adalah suatu bentuk penghargaan dari pemerintah atas prestasi kinerja yang telah di capai oleh seorang dosen. Dengan angka kredit tersebut seorang dosen yang telah mempunyai prestasi kerja sesuai dengan peraturan perundangan berhak untuk mendapatkan kenaikan jabatan akademik.
Tahapan dari jabatan akademik meliputi asisten ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar. Persyaratan untuk menduduki jabatan akademik professor harus memiliki kualifikasi akademik doktor atau S3 seperti Pasal 48 ayat 3 UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen)
Berikut Alur penilaian angka kredit serta kenaikan jabatan fungsional AA & Lektor
Seorang Dosen sebagai anggota Sivitas Akademika memiliki tugas mentransformasikan Ilmu Pengetahuan atau Teknologi yang dikuasainya kepada Mahasiswa dengan mewujudkan suasana belajar dan pembelajaran sehingga Mahasiswa aktif mengembangkan potensinya.
Kemudian Dosen secara perseorangan atau berkelompok wajib menulis buku ajar atau buku teks, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi atau publikasi ilmiah sebagai salah satu sumber belajar dan untuk pengembangan budaya akademik serta pembudayaan kegiatan baca tulis bagi Sivitas Akademika.
Serta tugas dari dosen juga mengabdi kepada Masyarakat. Pengabdian kepada masyarakat digunakan sebagai proses pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, pengayaan sumber belajar, atau untuk pembelajaran dan pematangan Sivitas Akademika.
Penilaian untuk angka kredit dosen dengan menerapkan lima prinsip penilaian yaitu adil, objektif, akuntabel, transparant, dan bersifat mendidik, Otonom dan jaminan mutu. Kemudian terdapat komponen penilaian dalam jabatan akademik dosen yaitu unsur utama dan unsur penunjang.
1. Unsur Utama
2. Unsur Penunjang
Merupakan kegiatan pendukung pelaksanaan tugas pokok dosen.
Untuk dapat menduduki jenjang jabatan akademik atau pangkat tertentu, dosen wajib memenuhi angka kredit kumulatif dengan distribusi unsur utama dan penunjang tertentu.
Baca Juga : Tips Menjadi Dosen Muda Yang Profesional dan Disenangi Para Mahasiswa
Berikut angka Kredit Kumulatif paling rendah dari tugas pokok dan penunjang
Setiap dosen dapat diangkat secara langsung menduduki jenjang jabatan Fungsional atau akademik tertentu berdasarkan hasil penilaian terhadap kualifikasi akademik, kompetensi, dan pengalaman yang telah dimilikinya.
Berikut komponen penilaian jabatan akademik dosen
Kenaikan jabatan akademik merupakan hak setiap dosen yang telah menunjukkan kemampuan, prestasi, dan kinerja dalam melaksanakan tugas jabatan akademik yang di sandangnya. Apabila terjadi kelebihan angka kredit dosen yang diperoleh pada jabatan terakhir dapat digunakan untuk kenaikan jabatan atau pangkat berikutnya.
Untuk menghitung kelebihan angka kredit dosen pada kegiatan memperoleh dan melaksanakan pendidikan dan pengajaran, dan kegiatan melaksanakan penelitian dilakukan dengan rumus : “Selisih antara angka kredit minimum dengan perolehan angka kredit baru pada masing-masing kegiatan dibagi jumlah dari selisih kedua kegiatan tersebut, kali kelebihan angka kredit diluar angka kredit kegiatan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
Referensi
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…