Informasi

Jabatan Fungsional dan Angka Kredit Dosen, Apakah anda sudah tahu?

Bagi anda seorang dosen mungkin sudah tidak asing lagi dengan Penilaian Angka Kredit. Ya, angka kredit dosen sangatlah penting, hal ini untuk menunjang kenaikan jabatan akademik. Tetapi apakah anda para dosen sudah menerapkan angka kredit dengan benar? Mari kita simak bersama-sama.

Penilaian angka kredit adalah suatu bentuk penghargaan dari pemerintah atas prestasi kinerja yang telah di capai oleh seorang dosen. Dengan angka kredit tersebut seorang dosen yang telah mempunyai prestasi kerja sesuai dengan peraturan perundangan berhak untuk mendapatkan kenaikan jabatan akademik.

Tahapan dari jabatan akademik meliputi asisten ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar. Persyaratan untuk menduduki jabatan akademik professor harus memiliki kualifikasi akademik doktor atau S3 seperti Pasal 48 ayat 3 UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen)

Berikut Alur penilaian angka kredit serta kenaikan jabatan fungsional AA & Lektor

Seorang Dosen sebagai anggota Sivitas Akademika memiliki tugas mentransformasikan Ilmu Pengetahuan atau Teknologi yang dikuasainya kepada Mahasiswa dengan mewujudkan suasana belajar dan pembelajaran sehingga Mahasiswa aktif mengembangkan potensinya.

Kemudian Dosen secara perseorangan atau berkelompok wajib menulis buku ajar atau buku teks, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi atau publikasi ilmiah sebagai salah satu sumber belajar dan untuk pengembangan budaya akademik serta pembudayaan kegiatan baca tulis bagi Sivitas Akademika.

Serta tugas dari dosen juga mengabdi kepada Masyarakat. Pengabdian kepada masyarakat digunakan sebagai proses pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, pengayaan sumber belajar, atau untuk pembelajaran dan pematangan Sivitas Akademika.

Penilaian untuk angka kredit dosen dengan menerapkan lima prinsip penilaian yaitu adil, objektif, akuntabel, transparant, dan bersifat mendidik, Otonom dan jaminan mutu. Kemudian terdapat komponen penilaian dalam jabatan akademik dosen yaitu unsur utama dan unsur penunjang.

1. Unsur Utama

  • Pendidikan, melalui pendidikan perguruan tinggi dan pelaksanaan pengajaran
  • Penelitian, meliputi pelaksanaan penelitian dan menghasilkan karya ilmiah berupa sains, teknologi, seni, atau sastra.
  • Pengabdian kepada masyarakat, melakukan pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi serta bersangkutan atau melalui lembaga lain sesuai dengan peraturan perundang undangan.

2. Unsur Penunjang

Merupakan kegiatan pendukung pelaksanaan tugas pokok dosen.

Untuk dapat menduduki jenjang jabatan akademik atau pangkat tertentu, dosen wajib memenuhi angka kredit kumulatif dengan distribusi unsur utama dan penunjang tertentu.

Baca Juga : Tips Menjadi Dosen Muda Yang Profesional dan Disenangi Para Mahasiswa

Berikut angka Kredit Kumulatif paling rendah dari tugas pokok dan penunjang


Setiap dosen dapat diangkat secara langsung menduduki jenjang jabatan Fungsional atau akademik tertentu berdasarkan hasil penilaian terhadap kualifikasi akademik, kompetensi, dan pengalaman yang telah dimilikinya.

Berikut komponen penilaian jabatan akademik dosen

Kenaikan jabatan akademik merupakan hak setiap dosen yang telah menunjukkan kemampuan, prestasi, dan kinerja dalam melaksanakan tugas jabatan akademik yang di sandangnya. Apabila terjadi kelebihan angka kredit dosen yang diperoleh pada jabatan terakhir dapat digunakan untuk kenaikan jabatan atau pangkat berikutnya.

Untuk menghitung kelebihan angka kredit dosen pada kegiatan memperoleh dan melaksanakan pendidikan dan pengajaran, dan kegiatan melaksanakan penelitian dilakukan dengan rumus : “Selisih antara angka kredit minimum dengan perolehan angka kredit baru pada masing-masing kegiatan dibagi jumlah dari selisih kedua kegiatan tersebut, kali kelebihan angka kredit diluar angka kredit kegiatan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.

 

Referensi

  1. http://sumberdaya.ristekdikti.go.id/index.php/2015/12/02/penilaian-angka-kredit-dosen/
  2. http://untidar.ac.id/wp-content/uploads/2016/06/SOSIALISASI-PENILAIAN-ANGKA- KREDIT-DOSEN_4-Juni-2016.pdf?x97780

 

 

 

Fanny Kurnia Abdi Praja

Recent Posts

Cara Menyusun Artikel Jurnal dengan Prinsip Piramida Terbalik

Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…

3 days ago

Time Table dan Manfaatnya dalam Melancarkan Penelitian

Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…

3 days ago

Syarat dan Prosedur Pengajuan Pindah Homebase Dosen

Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…

3 days ago

Scope Jurnal & Cek Dulu Agar Naskah Sesuai Jurnal Tujuan

Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…

3 days ago

6 Cara Mengecek DOI Jurnal, Pahami untuk Isian Publikasi

Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…

3 days ago

Cara Mengecek Jurnal Nasional Tidak Terakreditasi, Pahami Sebelum Publikasi

Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…

4 days ago