Jabatan akademik dosen sangat berpengaruh langsung terhadap nilai akreditasi program studi. oleh sebab itu pihak perguruan tinggi yang sangat konsern akan reputasi dan kualitas kampus akan sangat memperhatikan hal tersebut.
Banyak upaya yang dilakukan perguruan tinggi untuk mendorong dosen meraih jabatan akademiknya. Selain berimplikasi langsung pada nilai akreditasi program studi, jabatan akademik dosen juga sebagai salah satu jalan pengembangan karir dosen menuju jenjang selanjutnya hingga menjadi guru besar atau profesor.
Dilansir dari laman lldikti8.ristekdikti.go.id menurut data PDDikti (forlap.dikti.go.id) per 1 Juli 2019, dari 8.206 dosen tetap di lingkungan LLDIKTI Wilayah VIII sebanyak 3.085 yang masih memiliki status jabatan sebagai tenaga pengajar.
Kepala Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Sumber Daya, Made Kresnawan, SE., MM., mengimbau kepada seluruh dosen di lingkungan LLDikti Wilayah VIII, jika masih ada dosen yang menjabat sebagai tenaga pengajar, agar segera mengajukan jabatan akademik. Hal itu dikatakan saat acara Workshop Penilaian Angka Kredit (PAK) Jabatan Fungsional bagi dosen tetap Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di lingkungan LLDikti Wilayan VIII, di Kupang, (7/07/2019) lalu.
Workshop Penilaian Angka Kredit JabatanFungsional bagi Dosen tetap Perguruan Tinggi Swasta yang berlangsung di Hotel Sylvia, Kupang ini menghadiri dua orang narasumber, yakni Prof. Dr. I Nengah Dasi Astawa, M.Si. yang memaparkan terkait Kebijakan Jabatan Akademik Dosen, dan Prof. Ir. Nyoman Semadi Antara, M.P., Ph.D. yang memaparkan Mekanisme Pengusulan Jabatan Akademik Dosen. Moderator workshop ini adalah Dr. Frans Salesman, SE., M.Kes., Dosen PNS DPK di Universitas Citra Bangsa.
Prof. Dasi dalam paparannya memotivasi para peserta agar terus meningkatkan karier dosennya dan menjadi dosen profesional bersertifikat. Dosen merupakan peran kunci dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi.
“Ibu Bapak yang sudah memilih menjadi dosen minimal harus punya cita-cita untuk menjadi guru besar. Implikasi jika dosen tidak meningkatkan jabatan akademik adalah akreditasi prodi Bapak/Ibu tidak akan naik-naik nilainya. Pada instrumen akreditasi ditanyakan berapa dosen yang menjabat sebagai lektor kepala dalam program studi,” jelasnya.
Kesulitan dalam kenaikan jabatan akademik umumnya karena dosen tidak memiliki penelitian dan kebiasaan menunda-nunda. “Sesuatu yang sederhana akan menjadi rumit, jika suka menunda dan malas. Saudara harus membiasakan diri untuk rapi dalam mengarsipkan dokumen Tri Dharma Perguruan Tinggi, cukup dengan smartphone yang saudara pakai,” sarannya.
LLDIKTI Wilayah VIII masih manual dalam melayani pengusulan jabatan akadamik Asisten Ahli dan Lektor, namun untuk bidang B disampaikan pada laman (url) dari artikel ilmiah melalui formulir yang sudah disiapkan dalam laman LLDIKTI Wilayah VIII. “Jika aplikasi SISTER sudah optimal, maka usulan kenaikan jabatan akademik akan lebih mudah. Jadi diperlukan peran aktif Ibu/Bapak dosen sendiri untuk melengkapi dan memperbaharui kegiatan Tri Dharma Perguruan Tingginya dari sekarang melalui SISTER,” kata Prof. Dasi.
SISTER : Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Sementara, Prof. Semadi dalam paparannya menyampaikan agar PTS di lingkungan LLDIKTI Wilayah VIII dalam mengelola jurnal sekaligus menjalin jejaring kerja. Untuk Jurnal Nasional syarat minimal editor berasal dari dua institusi yang berbeda dan artikel dalam jurnal tersebut juga minimal berasal dari dua institusi.
“SINTA 5 dan 6 adalah jurnal nasional belum terakreditasi dengan nilai KUM maksimum 10. Sedangkan SINTA 3 dan 4 belum terakreditasi dengan nilai KUM maksimum 20. Jadi, kita berharap jurnal-jurnal yang terbit di perguruan tinggi yang sudah menggunakan platform OJS (Open Journal System) dan memenuhi persyaratan sebagai jurnal nasional, agar didaftarkan melalui portal ARJUNA (Akreditasi Jurnal Nasional),” jelasnya.
SINTA (Science and Technology Index) merupakan portal yang berisi tentang pengukuran kinerja Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang meliputi antara lain kinerja peneliti, penulis, kinerja jurnal dan kinerja institusi Iptek yang dikembangkangkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
”SINTA 1 dan 2 adalah jurnal nasional terakreditasi dan boleh digunakan sebagai syarat khusus pengusulan kenaikan jabatan dari lektor ke lektor kepala untuk dosen bergelar doktor. Khusus SINTA 1 yang terindeks di Scopus dengn nilai SJR (Scimago Journal & Country Rank) lebih besar dari 0.1 sudah termasuk jurnal internasional bereputasi, dengan KUM maksimum 40,” jelas Prof. Semadi.
Jurnal internasional nilainya di atas jurnal nasional terakreditasi dengan nilai KUM maksimum 30, yakni jurnal internasional yang terindeks pada database bereputasi, misalnya Scopus dan Scimago yang tidak mempunyai faktor dampak (impact factor).