Dalam dunia akademik, dosen tidak hanya berkewajiban melaksanakan tri dharma akan tetapi juga menjaga integritas akademik. Pernahkah Anda mendengar istilah integritas akademik tersebut?
Bagi dosen muda dan yang baru merintis karir di dunia akademik, tentu asing dengan istilah tersebut. Istilah ini sendiri sangat penting untuk dipahami karena berkaitan dengan pelaksanaan aktivitas tri dharma sekaligus pengembangan karir dosen lewat publikasi.
Hal pertama yang akan dibahas adalah mengenai definisi dari integritas akademik. Secara harfiah, integritas akademik berasal dari sebuah istilah bahasa latin yakni kata “integrity” yang dalam bahasa Indonesia berarti “integritas”
Kata “integrity” memiliki arti keutuhan, kekuatan, tak tersentuh, dan keseluruhan (Peterson dan Seligman, 2004). Dalam ranah dunia akademik kemudian dikenal istilah integritas akademik. Terdapat sejumlah ahli yang memaparkan definisinya, yaitu:
Cummings mendefinisikan integritas akademik sebagai istilah umum dalam dua cara, yaitu:
Dijelaskan pula bahwa Istilah integritas akademik banyak digunakan sebagai proxy untuk perilaku siswa, terutama yang berkaitan dengan plagiarisme dan kecurangan (Macfarlane dkk, 2012).
Menurut Ronokusumo, integritas akademik merupakan bentuk kepatuhan yang tinggi terhadap kesepakatan (codes) perilaku akademik. Setiap individu memiliki keyakinan apapun yang dihasilkan berdasarkan kemampuan intelektual ini.
Nantinya akan dihargai oleh masyarakat akademik di lingkungannya. Keyakinan ini tidak akan tergoyahkan selama hasil yang diperolehnya tidak akan dicuri oleh orang lain. Keyakinan yang dimaksud adalah integritas di ranah akademik tadi.
Menurut Supriyadi, integritas di ranah akademik merupakan prinsip-prinsip moral yang diterapkan dalam lingkungan akademik, terutama yang terkait dengan kebenaran, keadilan, kejujuran.
Nilai-nilai yang dijunjung dalam integritas akademik mencakup enam aspek yang meliputi kejujuran (honesty), kepercayaan (trust), keadilan (fairness), menghargai (respect), tanggung jawab (responsibility), dan rendah hati (humble).
ICAI mendefinisikan integritas akademik sebagai komitmen pada lima nilai-nilai fundamental yaitu kejujuran (honesty), kepercayaan (trust), keadilan (fairness), menghargai (respect), dan bertanggung jawab (responsibility).
Dengan adanya kelima nilai ini, keberanian (courage) ditambahkan untuk bertindak dalam menghadapi kesulitan yang merupakan hal mendasar bagi akademik.
Dari sejumlah definisi yang dipaparkan sejumlah ahli tersebut, maka bisa ditarik kesimpulan bahwa integritas akademik adalah komitmen terhadap nilai-nilai akademik yang diwujudkan dalam perilaku-perilaku dalam menjalankan tuntutan akademik.
Penerapannya diharapkan bisa memenuhi sejumlah nilai seperti kejujuran (honesty), kepercayaan (trust), menghargai (respect), keadilan (fairness) dan rasa tanggung jawab (responsibility).
Secara sederhana, integritas yang dijunjung tinggi di dunia akademik sangat penting. Misalnya bagi dosen, integritas membantu selalu jujur dan menorehkan prestasi yang benar-benar hasil jerih payahnya. Sehingga karyanya diakui dan reputasinya dikenal baik.
Baca Juga : 7 Tips Persiapan Kenaikan Jabatan Fungsional bagi Dosen Pemula
Bicara mengenai integritas, maka tidak hanya diterapkan kepada mahasiswa saja, melainkan juga dosen karena dosen erat kaitannya dengan publikasi karya ilmiah. Menjunjung tinggi integritas membantu dosen menghindari bentuk pelanggaran etika publikasi.
Publikasi yang dilakukan dosen tak hanya dilaporkan akan tetapi dievaluasi, khususnya saat mengajukan kenaikan jabatan fungsional. Timpaknas (Tim Penilai Angka Kredit Nasional) nantinya akan menilai dan melakukan evaluasi tersebut.
Sehingga akan ada proses menyelidiki apakah publikasi yang dilaporkan dosen memang benar dan bebas dari segala bentuk pelanggaran integritas. Jika terbukti melanggar maka publikasi yang dilaporkan tidak diakui dan dosen bisa gagal naik jabatan fungsional.
Lalu, apa saja yang termasuk pelanggaran integritas akademik tersebut? Berikut adalah beberapa diantaranya:
Fabrikasi adalah tindakan memalsukan data atau hasil dari sebuah penelitian yang dilakukan oleh dosen dan dilakukan dengan sengaja. Tujuannya agar hasil yang dilaporkan sesuai keinginan dosen dan memberi hasil palsu.
Falsifikasi adalah tindakan memanipulasi bahan/material penelitian, peralatan, atau proses, atau mengubah atau menghilangkan hasil sehingga catatan penelitian menjadi tidak akurat.
Plagiarisme adalah tindakan menggunakan ide, proses, hasil, tulisan atau kata karya ilmiah orang lain tanpa memberikan apresiasi yang tepat. Apresiasi yang dimaksud disini adalah menyebutkan sumber sehingga mengakui apa yang diambil adalah karya sendiri padahal bukan.
Authorship adalah bentuk pelanggaran kepengarangan. Misalnya artikel ilmiah pada dasarnya disusun oleh 2 orang dosen. Namun yang ditulis hanya 1 dosen. Bisa juga sebaliknya. Segala bentuk tindakan manipulasi data pengarang disebut authorship.
Baca Juga : Apa Saja yang Bisa Menunjang Kenaikan Jabatan Dosen?
Penyerahan ganda adalah tindakan menyerahkan karya tulis ilmiah berganda secara bersamaan. Sehingga satu karya ilmiah sengaja dibuat dua atau lebih dan kemudian dipublikasikan lalu dilaporkan dengan maksud meningkatkan jumlah publikasi yang pada dasarnya fiktif.
Konflik kepentingan adalah tindakan membuat hasil penelitian dan disusun di dalam karya tulis ilmiah dengan menguntungkan salah satu pihak. Misalnya, penelitian dosen didukung oleh perusahaan X.
Hasil penelitian diharapkan mampu membangun reputasi positif dari perusahaan X tersebut. Padahal bisa jadi hasil penelitian menunjukan fakta sebaliknya. Jika tetap dilakukan, dosen sudah melanggar konflik kepentingan.
Pelanggaran standar jurnal adalah melanggar standar kualitas jurnal untuk kebutuhan publikasi ilmiah. Misalnya dosen mempublikasikan artikel ilmiah di jurnal predator yang kualitas dan kredibilitasnya tidak jelas.
Menjunjung tinggi integritas di ranah akademik sangat penting bagi dosen. Dosen yang didefinisikan sebagai tenaga pendidik sekaligus ilmuwan, tentu akan rutin melaksanakan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan serta teknologi.
Perkembangan IPTEK tidak akan terjadi dan dunia akademik tidak lagi dijadikan kiblat dalam pengembangan IPTEK di berbagai bidang apabila dosen menjiplak karya atau temuan orang lain, mengakui karya orang lain sebagai karya sendiri, dan sebagainya.
Reputasi dunia akademik yang tercoreng tentu ikut mencoreng dunia pendidikan dan tidak mampu melahirkan generasi penerus bangsa yang berkualitas dan bermoral. Dosen dengan integritas tinggi bisa terus berprestasi, berkarya, dan mengembangkan karirnya tanpa was-was.
Baca Juga : Tahapan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen yang Perlu Anda Tahu!
Adapun contoh perilaku yang menjunjung tinggi integritas di ranah akademik bagi dosen bisa dihubungkan dengan kegiatan publikasi. Publikasi dosen bersumber dari kegiatan penelitian yang dilakukan. Hasil penelitian disusun menjadi artikel ilmiah.
Karya ilmiah ini disusun sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menghindari segala bentuk plagiarisme. Kemudian dipublikasikan lewat prosiding maupun jurnal ilmiah, baik jurnal nasional dan internasional.
Dalam publikasi ke jurnal internasional, dosen wajib memastikan jurnal tersebut kredibel bukan jurnal predator. Jika integritas akademik ini dipatuhi maka publikasi bisa masuk laporan BKD dan memberi tambahan KUM untuk membantu dosen naik jabatan fungsional.
Artikel seputar jabatan fungsional dosen :
Pemaknaan Tentang Jabatan Guru Besar yang Keliru
Tantangan Dosen untuk Naik Jabfung
Inilah 4 Alasan kenapa Susah Naik Jabfung bagi Dosen di Indonesia
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…