Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi tidak henti-hentinya memberikan dukungan bagi perkembangan pendidikan tinggi di Indonesia. Kali ini Dikti mengeluarkan program pemberian insentif bagi dosen yang menerbitkan buku di tahun 2016. Program ini dikelola secara khusus oleh Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual,Direktorat Penguatan Riset dan Pengembangan Menristek Dikti tahun anggaran 2016. Jumlah nominal insentif yang diberikan maksimum sebesar Rp. 18.500.000 untuk setiap judul.
Mengapa Dikti Memberi Insentif pada Dosen yang menulis buku?
Program Insentif ini diadakan tentu bukan tanpa tujuan. Sebagai mana disebutkan di dalam Panduan pengajuan usulan program insentif buku ajar terbit tahun 2016, tujuan dari program ini adalah untuk memacu para dosen agar terus melakukan penelitian dan menerbitkan hasilnya, khususnya menulis buku di perguruan tinggi. Kegiatan seperti ini pada akhirnya akan meningkatkan publikasi ilmiah dalam bentuk buku untuk memperkaya wawasan ilmiah dalam kegiatan meneliti dan mengajar seorang dosen, serta dapat menjadi sarana belajar atau pemahaman ilmu bagi para mahasiswa.
Siapa saja yang dapat mengikuti program ini?
Program ini diperuntukkan bagi seluruh dosen yang telah menerbitkan buku pembelajaran untuk perguruan tinggi yang diturunkan dari pengalaman penelitiannya dalam berbagai disiplin ilmu. Jika anda seorang dosen maka anda bisa mengajukan diri untuk mendapatkan insentif jika buku ajar hasil tulisan anda sudah terbit di tahun 2016 ini.
Program insentif ini bukan memberikan biaya bagi penelitian atau penerbitan buku. Insentif diberikan kepada dosen yang tulisan atau buku ajarnya telah terbit di tahun 2016, baik itu diterbitkan oleh unit penerbitan perguruan tinggi maupun penerbit komersial edngan syarat memiliki ISBN. Insentif yang didapatkan murni dari pemerintah dan tidak mengurangi hak-hak lain sebagai penulis seperti hak moral, hak kepengarangan, dan royalti.
Syarat dan Ketentuan
Untuk dosen yang akan mengajukan usulan program insentif ini harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebagai berikut:
Pengajuan usulan insentif buku ajar tahun 2016 ini harus sudah diterima Direktorat Pengelola Kekayaan Intelektual selambat-lambatnya pada tanggal 15 April 2016.
Sumber:
http://dikti.go.id/program-insentif-buku-terbit-tahun-2016-direktorat-pengelolaan-kekayaan-intelektual/
Menggunakan AI untuk jurnal atau penulisan artikel pada jurnal ilmiah menjadi pertimbangan yang layak dilakukan…
Penerbitan Permendiktisaintek No. 52 Tahun 202,5, tentu menjadi babak baru bagi dosen di Indonesia untuk…
Kurikulum yang diterapkan di perguruan tinggi Indonesia adalah kurikulum berbasis OBE (Outcome-Based Education). Salah satu…
Sejak tahun 2024, semua dosen di Indonesia diwajibkan mengisi data rumpun ilmu di profil SISTER…
Menggunakan teknologi AI bagi kalangan akademisi, tentu bukan hal baru. Sebab dengan penggunaan yang etis…
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki cita-cita menjadi dosen, tentu tak harus mengajar di Indonesia.…
View Comments