Informasi

Inpassing Dosen Non PNS: Fungsi, Syarat, Cara Mengurus


Menjadi dosen non PNS tentu perlu mengurus inpassing dosen non PNS yang menyetarakan kedudukannya dengan dosen PNS. Jadi, dalam dunia dosen memang ada beberapa jenis dosen. Beberapa dosen merupakan PNS yang bisa mengajar di kampus negeri maupun swasta. 

Beberapa lagi merupakan dosen non PNS, yang kebanyakan memang mengajar di kampus swasta di bawah sebuah yayasan. Dosen PNS memiliki hak untuk menduduki jabatan akademik seperti Asisten Ahli sampai Guru Besar. Sementara itu, dosen non PNS juga berhak terlibat dalam jabatan akademik tersebut selama punya SK Inpassing. 

Lalu, apa sebenarnya inpassing dosen non PNS ini? Kemudian, apa saja fungsi atau manfaat yang diberikan jika sudah memegang SK Inpassing? Temukan jawabannya melalui uraian di bawah ini. 

Apa Itu Inpassing Dosen?

Hal pertama yang perlu dipahami mengenai inpassing dosen, adalah pengertiannya. Inpassing memiliki arti penyetaraan dan kemudian dijabarkan sebagai proses menyetarakan kedudukan. Maka inpassing dosen pada dasarnya adalah proses penyetaraan antara dosen PNS dengan dosen non PNS yang berkaitan dengan jabatan fungsional

Lebih detailnya inpassing dosen non PNS merupakan penyetaraan pangkat yang diberikan kepada dosen yang bukan PNS yang telah memiliki Jenjang Jabatan akademik (JJA) sesuai dengan kepangkatan di PNS. Sehingga dosen non PNS yang ingin memangku jabatan akademik perlu mengurus SK Inpassing. 

Pasalnya, dosen PNS memiliki pengaturan yang lebih jelas karena dari pemerintah memiliki pangkat dan golongan. Syarat untuk naik jabatan akademik juga berhubungan dengan pangkat dan golongan tersebut. Sementara dosen non PNS tidak memiliki ketetapan pangkat golongan ruang. 

Padahal sama-sama mengemban tugas sebagai tenaga pendidik di Indonesia dan melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Sehingga untuk menyetarakan pangkat dari dosen non PNS kemudian diterapkan inpassing dosen tadi. Dosen yang sudah mengurus inpassing dan memiliki SK Inpassing kemudian  berhak mengisi jabatan akademik. 

Selain itu, juga memiliki hak lainnya dalam dunia akademik yang tentu akan sangat menunjang karir dari dosen yang bersangkutan. SK Inpassing kemudian menjadi modal bagi dosen non PNS untuk bisa mengisi jabatan akademik. Dimana jabatan akademik adalah hal penting sekaligus wajib. 

Dosen yang profesional dijamin akan memangku jabatan akademik. Semakin berprestasi dosen tersebut maka semakin mungkin untuk mengisi jabatan akademik paling tinggi. Tentunya bertahap, disesuaikan dengan aturan yang berlaku dan berhubungan dengan angka kredit dosen. 

Angka kredit dosen ini berhubungan dengan beban kerja dosen dan Tri Dharma yang sudah dilaksanakan oleh dosen yang bersangkutan. Semua saling terhubung dan bermuara pada pelaksanaan Tri Dharma sebagai kewajiban semua dosen di Indonesia. Baik dosen PNS maupun non PNS. 

Siapa Saja yang Perlu Mengurus Inpassing Dosen?

Melalui penjelasan di atas, maka bisa dipahami bahwa pihak yang perlu mengurus inpassing dosen adalah dosen non PNS. Tujuannya tentu saja untuk memenuhi syarat mengajukan diri mengisi jabatan akademik di kampus tempatnya bertugas. Kepemilikan SK Inpassing membantu dosen non PNS untuk mendapatkan perlakuan yang adil dengan dosen PNS. 

Adil disini adalah sama-sama bisa mendapatkan fasilitas akademik yang disediakan oleh pemerintah. Mulai dari mengikuti sertifikasi dosen atau serdos, naik jabatan akademik bahkan sampai ke Guru Besar sekalipun bukan dosen PNS, sekaligus bisa mendapatkan sejumlah tunjangan profesi dari profesi dosen yang ditekuninya. 

Inpassing dosen dilakukan dengan mengajukan diri dan melengkapi semua berkas persyaratan inpassing sesuai aturan yang berlaku. Diserahkan kemana atau ke siapa? Yakni ke badan Kepegawaian di kopertis masing-masing wilayah dimana dosen non PNS tersebut bertugas. 

Selanjutnya, pihak kopertis setempat akan mengurus proses inpassing dan kemudian mengeluarkan SK Inpassing. Sejauh ini proses mengurus inpassing tidak memakan waktu lama, hanya sekitar satu minggu. Selain itu prosesnya juga tidak ribet karena persyaratannya jelas dan setiap dosen bisa memenuhi persyaratan tersebut. 

Adapun Dasar hukum dari pelaksanaan inpassing dosen sendiri adalah: 

  • Permendiknas Nomor 20 Tahun 2008 tentang Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS.
  • Kepmendikbud No.36/D/O/2001 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen.

Sehingga dengan dasar-dasar tersebut maka setiap dosen non PNS memiliki kebutuhan dan kewajiban mengurus SK Inpassing. Pasalnya, profesi dosen memerlukan dosen profesional dan bertanggung jawab atas profesi satu ini. Salah satu buktinya adalah menduduki jabatan akademik. 

Supaya dosen non PNS bisa memangku jabatan akademik tersebut maka perlu SK Inpassing. Jabatan akademik yang diraih tidak hanya membantu dosen menunjukan profesionaliasnya atau sekedar bisa mendapatkan tunjangan jabatan. Melainkan juga menjadi bentuk pengabdian baik kepada negara maupun kampus tempatnya mengajar. 

Setiap perguruan tinggi tentu membutuhkan dosen yang memangku jabatan akademik tinggi. Pertama, untuk membantu mendapatkan akreditasi yang bagus karena salah satu kriterianya adalah punya SDM unggul. Kedua, menunjukan kepada publik bahwa kampus tersebut punya dosen mumpuni. 

Sebab untuk mengisi jabatan akademik prosesnya panjang, ada banyak syarat yang harus dipenuhi. Mulai dari kualifikasi akademik, masa jabatan, BKD, dan lain sebagainya yang harus memenuhi ketentuan. Proses untuk bisa memenuhi ketentuan ini tentunya berlangsung cukup lama, tidak bisa selesai sehari atau dua hari saja. 

Syarat Mengurus Inpassing Dosen Non PNS

Supaya SK Inpassing dosen non PNS bisa diajukan, maka dosen tersebut perlu memenuhi sejumlah syarat. Syarat administrasi tersebut adalah: 

  • Surat Keterangan Permohonan Penyetaraan pangkat yang ditandatangani oleh Pimpinan Universitas atau perguruan tinggi.
  • Fotocopy (legalisir) Sertifikat Pendidik Dosen (serdos) sebanyak 1 Lembar
  • Fotocopy Surat Keputusan (SK) Inpassing yang sebelumnya (jika ada)
  • Surat / Daftar Hasil Penilaian pelaksanaan pekerjaan yang diterbitkan oleh biro sumber daya manusia SDM (kampus saya) yang ditandatangani oleh pimpinan fakultas terkait (yaitu Dekan) dan Pimpinan Program Studi (Ketua Program Studi)
  • Fotocopy Ijazah Strata 1 (S1) dilegalisir basah sebanyak 1 lembar.
  • Fotocopy Ijazah Strata 2 (S2) dilegalisir basah sebanyak 1 lembar.
  • Fotocopy Ijazah Strata 3 (S3) dilegalisir basah sebanyak 1 lembar (jika sudah menyelesaikan studi jenjang S3 )
  • Fotocopy Surat keputusan Kenaikan Jenjang Jabatan akademik yang Baru dan Yang Sebelumnya (jika ada)
  • Surat Tanda terima penyerahan Berkas Beban Kinerja Dosen (BKD) semester sebelumnya

Sebelum bisa memenuhi sejumlah syarat adminiastrasi di atas, maka dosen non PNS memiliki kewajiban untuk memenuhi beberapa syarat di bawah ini: 

1. Memenuhi Syarat Akademik

SK Inpassing secara umum diurus oleh dosen non PNS untuk mengikuti sertifikasi dosen dan naik jabatan akademik. Dosen yang ingin memangku jabatan Asisten Ahli memiliki kewajiban untuk memiliki SK Inpassing. Maka SK Inpassing ini perlu diurus sebelumnya, namun tetap sudah harus menjadi dosen. 

Maka syarat utama untuk mengurus SK Inpassing sekaligus bisa menjadi dosen adalah memenuhi syarat akademik. Artinya minimal harus lulus S2, baik dari perguruan tinggi di Indonesia maupun di luar negeri. Akan lebih baik lagi jika sudah lulus S3, namun bisa dilanjutkan saat sudah mendapatkan SK Inpassing. 

Sebab sejauh ini, ijazah S3 baru diperlukan dosen jika sudah ingin naik jabatan ke Guru Besar. Selain itu, meneruskan pendidikan ke jenjang S3 bisa dilakukan dosen dengan maksud untuk memperdalam ilmu dari bidang yang sudah diambil sejak S1 atau S2. Sehingga bisa menjadi dosen ahli di bidang tersebut. 

2. Merupakan Dosen Tetap

Syarat yang kedua untuk bisa mengurus SK Inpassing dosen non PNS adalah sudah menjadi dosen tetap. Dosen tetap adalah jenis dosen yang sudah diangkat sebagai pegawai tetap untuk mengajar di sebuah perguruan tinggi. Jadi, dosen sendiri memiliki beberapa jenis dan dilihat dari ikatan dinasnya ada 3 jenis dosen. Yaitu: 

  • Dosen Tetap

Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu dan berstatus sebagai tenaga pendidik tetap di sebuah perguruan tinggi. Dibuktikan atau ditunjukan dengan surat pengangkatan menjadi dosen tetap di perguruan tinggi tempatnya bertugas. 

Dosen tetap baik di kampus negeri maupun swasta berhak untuk mendapatkan NIDN. Sehingga tercatat sebagai dosen di PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi). NIDN ini kemudian bisa digunakan dosen untuk mengurus banyak hal, seperti serdos dan kenaikan jabatan akademik. 

  • Dosen Tidak Tetap

Dosen tidak tetap adalah dosen yang mengajar sesuai surat perjanjian kerja yang disepakati bersama, yakni oleh dosen tersebut dan perguruan tinggi tempatnya mengajar. Sehingga dosen ini memiliki homebase yang bisa mengajar penuh waktu maupun tidak sesuai isi surat perjanjian tadi. 

Dosen tidak tetap juga memiliki masa kerja terbatas sesuai di surat perjanjian kerja. Berhubung dosen dengan ikatan dinas ini bergantung pada isi surat perjanjian maka sering juga disebut dengan istilah dosen kontrak. Dosen tidak tetap kemudian diberi NUPN dan terdaftar di PDDikti. 

  • Dosen Honorer

Terakhir adalah dosen honorer, yakni dosen yang mengajar sesuai kebutuhan perguruan tinggi. Sehingga bekerja tidak penuh waktu alias bekerja paruh waktu dan tidak terikat oleh surat perjanjian kerja (kontrak). Biasanya dosen honorer dibutuhkan untuk mengisi mata kuliah khusus. 

Bisa juga dibutuhkan sebuah kampus untuk menggantikan dosen yang berhalangan hadir mengisi kelas. Adapun yang termasuk ke dalam jenis dosen honorer ini dimulai dari dosen pengganti, dosen tamu, dan juga dosen luar biasa. 

Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap adalah dosen yang berhak atau yang bisa mengurus inpassing dosen. Jika masih menjadi dosen tidak tetap dan belum memiliki NIDN maupun masih menjadi dosen honorer maka belum bisa memenuhi kualifikasi. 

Jadi, untuk semua dosen non PNS yang  statusnya belum menjadi dosen tetap atau masih honorer. Bisa berusaha dulu untuk diangkat menjadi dosen tetap. Bagaimana caranya? Caranya tentu saja dengan selalu menorehkan prestasi dan bertanggung jawab atas profesi dosen yang dipilih. 

Pihak kampus tentu tidak akan merekrut dosen tetap jika terkesan asal-asalan atau malas. Mereka akan selalu mengutamakan dosen yang serius menekuni profesinya. Terlihat dari kedisiplinan dalam melaksanakan Tri Dharma yang mencakup kegiatan mengajar, meneliti, dan mengabdi kepada masyarakat. 

Semua usaha dosen dalam melaksanakan Tri Dharma dijamin akan diketahui oleh pihak kampus. Sebab ada rutinitas dan kewajiban untuk melaporkan Beban Kerja Dosen (BKD) per semester. Melalui laporan BKD inilah, dosen yang bersangkutan bisa dinilai kinerjanya seperti apa. 

Perlu diketahui juga, Inpassing dosen non PNS bukanlah sebuah ujian seperti sertifikasi dosen. Melainkan sebuah proses untuk mengajukan diri mendapatkan inpassing agar kedudukannya bisa setara dengan dosen PNS. Sehingga berbagai fasilitas yang diterima dosen PNS juga bisa didapatkan, seperti memangku jabatan akademik tadi. 

Fungsi Inpassing Dosen

Mengurus inpassing dosen non PNS tentu perlu memenuhi sejumlah syarat dan kriteria yang sudah disebutkan di atas. Proses untuk mengurus SK Inpassing mungkin hanya satu minggu saja. Namun, proses untuk memenuhi syarat mengajukan SK Inpassing inilah yang memakan waktu lama. 

Meskipun begitu, sekali lagi SK Inpassing wajib dimiliki dan menjadi kebutuhan untuk dimiliki oleh semua dosen non PNS. Pasalnya inpassing ini sendiri punya banyak fungsi yang menguntungkan dosen tersebut. Fungsi tersebut antara lain: 

1. Syarat Mengikuti Sertifikasi Dosen

Fungsi yang pertama dari SK Inpassing adalah membantu dosen non PNS untuk memenuhi syarat mengikuti sertifikasi dosen atau serdos. Hal ini sesuai dengan penjelasan sebelumnya, dimana dosen yang ingin mengikuti serdos ada kewajiban untuk mengurus SK Inpassing. 

SK Inpassing ini kemudian menjadi modal penting bagi para dosen non PNS untuk terus mengembangkan karirnya. Sebab tanpa inpassing dosen tidak bisa ikut serdos. Tanpa serdos dosen tidak bisa mengisi jabatan akademik dan bisa menikmati sejumlah kesempatan akademik seperti dana hibah penelitian, beasiswa, dan lain-lain. 

2. Dasar Menghitung Tunjangan Profesi Dosen

Jika SK Inpassing dosen non PNS sudah didapatkan maka dosen berhak mengikuti sertifikasi dosen. Jika sudah tersertifikasi maka dosen tersebut kemudian bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi. Sehingga SK Inpassing menjadi dasar dalam menghitung besarnya tunjangan profesi yang didapatkan dosen tersebut. 

3. Syarat Memangku Jabatan Akademik

SK Inpassing juga menjadi syarat wajib bagi dosen non PNS untuk mengisi jabatan akademik. Mulai dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan juga Guru Besar atau Profesor. Mengisi jabatan akademik memberi manfaat besar baik bagi dosen, kampus, dan juga dunia pendidikan Indonesia. 

Dosen yang memangku jabatan akademik telah berhasil menorehkan banyak prestasi, karena syarat bisa naik jabatan adalah punya prestasi akademik tersebut. Sehingga dikenal sebagai dosen yang profesional yang mau bertanggung jawab terhadap profesinya. 

Sekaligus menjadi dosen berkualitas yang menjadi ahli di suatu bidang keilmuan. Sebab salah satu syarat untuk menjadi Guru Besar adalah sudah lulus S3 dan juga sudah melakukan banyak publikasi ilmiah. Baik dalam bentuk buku, jurnal, dan lain sebagainya. 

4. Sarana Menetapkan Masa Kerja

SK Inpassing dosen non PNS juga berperan penting dalam menetapkan masa kerja dosen tersebut di jabatan akademik yang dipegang. Jadi, secara umum turunnya SK Inpassing menjadi masa awal kerja. Artinya, meskipun dosen tersebut diangkat dosen tetap di tahun 2018. 

Namun jika SK Inpassing didapatkan di tahun 2020, maka dosen tersebut terhitung masa kerjanya dimulai di tahun 2020. Sehingga saat mengajukan kenaikan jabatan akademik jangan dihitung dari penetapan menjadi dosen tetap. Melainkan dihitung masa kerjanya dari tanggal turunnya SK Inpassing tersebut. 

Dari semua penjelasan di atas, tentu bisa disimpulkan bahwa SK Inpassing adalah hal penting yang perlu diurus. Bersama SK Inpassing dosen non PNS ini maka berhak untuk diperlakukan sama atau setara dengan dosen PNS. Yakni sama-sama bisa memangku jabatan akademik, sama-sama bisa menerima tunjangan profesi, dan lain sebagainya.

Artikel Terkait: 

Admin Dunia Dosen

Admin Website Dunia Dosen Indonesia.

Recent Posts

3 Karakter Dosen untuk Pengembangan Indikator Kinerja Dosen

Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…

19 hours ago

Pendaftaran Doha Institute Scholarship Jenjang S3 Tahun 2025 Dibuka!

Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…

20 hours ago

Royal Thai Government Scholarship 2025 untuk Jenjang S2 dan S3

Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…

20 hours ago

Program IASP 2025 untuk Dosen Kuliah S3 Gratis di Austria Resmi Dibuka!

Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…

6 days ago

Indikator Kinerja Dosen Sesuai Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…

6 days ago

Standar Minimum Pelaksanaan Hibah Penelitian dalam Indikator Kinerja Dosen

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…

6 days ago