Informasi

Inpassing: Upaya Penyetaraan Dosen Non-PNS dengan PNS

Inpassing dilakukan oleh Kemenristek Dikti sebagai cara untuk menyetarakan jabatan fungsional dosen tetap non-PNS dengan dosen PNS.

Inpassing dilakukan untuk menyetarakan jabatan fungsional dosen non-PNS dengan dosen PNS. Pemerintah melalui Kemenristek Dikti terus berupaya untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi, salah satunya dengan penyetaraan pangkat dosen non-PNS dengan dosen PNS.

Keduanya merupakan tenaga pendidik di lingkungan Kemenristek Dikti yang berhak mendapat perlakuan yang sama.

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat (Pasal 1, Ayat 14 UU No. 12/2012).

 

Dosen dibagi menjadi…

Menurut status ikatan kerjanya, dosen dibagi menjadi tiga yaitu:

    1. Dosen tetap, yaitu dosen yang bekerja penuh waktu,  berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu, serta mendapat pengakuan dari Kemenristek Dikti dengan pemberian NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional), termasuk dosen tetap non-PNS yang diangkat oleh PTN dan dosen tetap yayasan yang diangkat oleh PTS sesuai dengan Permendibud No. 84 Tahun 2013;
    2. Dosen tidak tetap adalah dosen kontrak yang diangkat Pimpinan PT/ Yayasan selama jangka waktu tertentu, mereka berhomebase di PT yang bersangkutan, bekerja penuh atau tidak penuh waktu, dan mendapat NUPN (Nomor Urut Pengajar Nasional);
    3. Dosen honorer adalah dosen yang mengajar di PT tanpa ada ikatan kerja (tidak dikontrak). Mereka tidak memiliki homebase, tidak didata dalam PDPT sehingga tidak memiliki NUPN, termasuk dosen pengganti, dosen tamu dan dosen luar biasa.

Dari status ikatan tersebut, terjadi beberapa permasalahan antara dosen PNS dan dosen non-PNS. Dosen non-PNS hanya memiliki jabatan akademik dan tidak memiliki jabatan fungsional.

Pangkat mereka bersifat lokal sesuai dengan kebijakan penyelenggara PT. Selain itu, ada perbedaan dalam penghitungan masa kerja dosen non-PNS antar PT, sehingga perlu dilakukan inpassing.

 

Syarat mengikuti inpassing

Sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008, disebutkan:

“Inpassing pangkat dosen bukan PNS pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh    masyarakat dengan pangkat PNS diberikan kepada dosen yang telah memiliki jabatan      akademik baik yang diperoleh melalui pengangkatan/kenaikan jabatan secara reguler        maupun melalui pengangkatan/kenaikan jabatan secara loncat jabatan.”

Dari pasal tersebut, dapat diartikan bahwa dosen yang dapat mengikuti inpassing yaitu,

Baca juga: Ingin Jadi Dosen? Ini 5 Hal yang Seharusnya Kamu Penuhi

Pertama, dosen yang memiliki kualifikasi akademik minimum yang diperoleh melalui pendidikan tinggi terakreditasi sesuai bidang keahliannya, lulusan program magister untuk program diploma/sarjana, dan menduduki jenjang jabatan akademik berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 Permendikbud No. 20 Tahun 2008.

Kedua, dosen non-PNS yang telah diangkat menjadi dosen tetap suatu yayasan berdasarkan keputusan dari pejabat yang berwenang, serta dosen tetap non-PNS yang mengajar di PTN.

Terakhir, memiliki NIDN yang terdapat dalam database Kemenristek Dikti (https://forlap.dikti.go.id), baik dosen tetap non-PNS di PTN atau PTS keduanya berhak untuk mendapat NIDN selama telah memenuhi persyaratan.

 

Hak setelah mendapatkan SK Inpassing

Sebagaimana telah disinggung di awal, apabila telah mendapat SK Inpassing berhak untuk:

(1) Kenaikan pangkat, dosen tetap non-PNS berhak untuk mengajukan angka kredit untuk kenaikan pangkat, dimana kenaikan pangkat untuk tingkat yang lebih tinggi dilakukan paling sedikit setelah dua tahun dalam pangkat terkahir;

(2) Besaran tunjangan profesi bertambah, setiap kali dosen non-PNS naik pangkat maka berarti juga menambah tunjangan profesi yang diterima;

(3) Sertifikasi dosen, salah satu persyaratan untuk mengikuti sertifikasi dosen untuk meningkatkan kualitas kinerja dosen sebagai wujud penjaminan dan peningkatan mutu perguruan tinggi Indonesia. Dengan demikian, inpassing dosen tetap non-PNS diharapkan dapat meningkatkan kesempatan dan kesejahteraan dosen yang lebih baik.

Ulin Nafi'ah

Lahir di Blitar, Jawa Timur pada 27 Januari 1993. Menyelesaikan studi pada jurusan Ilmu Pemerintahan, FISIP UMM-Malang. Saat ini sedang belajar membaca dan menulis. Hobi menulis puisi. Tertarik dengan bacaan yang berkaitan dengan filsafat, sastra dan politik. Saat ini sedang menumpang hidup di Depok.

View Comments

  • Untuk mengajukan kenaikan pangkat tersebut minimal dua tahun setelah menduduki pangkat yang terakhir. Apakah masa dua tahun tersebut dihitung dari Tanggal SK Kepangkatan sebelumnya ataukah Tanggal Mulai Berlakunya pangkat sebelumnya? Sebagai contoh: Tanggal SK Kepangkatan III/c 4 Juli 2018, sedangkan pemberlakuannya adalah 1 Januari 2019. Jadi masa 2 tahun tersebut dihitung dari mana? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

  • Terimakasih sudah dimasukkan dalam grup Dunia Dosen, saya perlu banyak belajar disini agar faham dengan berbagai aturan dosen

Recent Posts

Faktor Penyebab Gagal LPDP dan Cara Mengatasinya

Saat ini, Anda sedang atau berencana mengikuti pendaftaran beasiswa LPDP? Jika iya, jangan sampai Anda…

2 hours ago

6 Tips Mengelola Uang Beasiswa dengan Baik

Setelah berhasil meraih program beasiswa, PR para awardee berikutnya adalah memahami tata cara mengelola uang…

3 hours ago

13 Rekomendasi AI Pembuat Materi di PPT, Kerja Makin Efisien!

Menggunakan AI pembuat materi PPT membantu meningkatkan efisiensi waktu sampai tenaga para dosen. Namun, tools…

7 hours ago

Pendaftaran Eiffel Excellence Scholarship Programme 2025

Negara Perancis memang menjadi destinasi studi yang menarik, sebab dikenal punya kualitas pendidikan tinggi yang…

1 day ago

Pendaftaran Tematis Kota Yogyakarta Tahun 2025

Bagi para dosen maupun peneliti di lembaga penelitian yang mencari hibah penelitian, Anda bisa mempertimbangkan…

1 day ago

Hak Desain Industri dan Cara Pengajuannya ke DJKI

ⓘ Artikel telah disesuaikan dengan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2025 Mendapat HAKI…

2 days ago