Inpassing dilakukan untuk menyetarakan jabatan fungsional dosen non-PNS dengan dosen PNS. Pemerintah melalui Kemenristek Dikti terus berupaya untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi, salah satunya dengan penyetaraan pangkat dosen non-PNS dengan dosen PNS.
Keduanya merupakan tenaga pendidik di lingkungan Kemenristek Dikti yang berhak mendapat perlakuan yang sama.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat (Pasal 1, Ayat 14 UU No. 12/2012).
Menurut status ikatan kerjanya, dosen dibagi menjadi tiga yaitu:
Dari status ikatan tersebut, terjadi beberapa permasalahan antara dosen PNS dan dosen non-PNS. Dosen non-PNS hanya memiliki jabatan akademik dan tidak memiliki jabatan fungsional.
Pangkat mereka bersifat lokal sesuai dengan kebijakan penyelenggara PT. Selain itu, ada perbedaan dalam penghitungan masa kerja dosen non-PNS antar PT, sehingga perlu dilakukan inpassing.
Sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008, disebutkan:
“Inpassing pangkat dosen bukan PNS pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan pangkat PNS diberikan kepada dosen yang telah memiliki jabatan akademik baik yang diperoleh melalui pengangkatan/kenaikan jabatan secara reguler maupun melalui pengangkatan/kenaikan jabatan secara loncat jabatan.”
Dari pasal tersebut, dapat diartikan bahwa dosen yang dapat mengikuti inpassing yaitu,
Pertama, dosen yang memiliki kualifikasi akademik minimum yang diperoleh melalui pendidikan tinggi terakreditasi sesuai bidang keahliannya, lulusan program magister untuk program diploma/sarjana, dan menduduki jenjang jabatan akademik berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 Permendikbud No. 20 Tahun 2008.
Kedua, dosen non-PNS yang telah diangkat menjadi dosen tetap suatu yayasan berdasarkan keputusan dari pejabat yang berwenang, serta dosen tetap non-PNS yang mengajar di PTN.
Terakhir, memiliki NIDN yang terdapat dalam database Kemenristek Dikti (https://forlap.dikti.go.id), baik dosen tetap non-PNS di PTN atau PTS keduanya berhak untuk mendapat NIDN selama telah memenuhi persyaratan.
Sebagaimana telah disinggung di awal, apabila telah mendapat SK Inpassing berhak untuk:
(1) Kenaikan pangkat, dosen tetap non-PNS berhak untuk mengajukan angka kredit untuk kenaikan pangkat, dimana kenaikan pangkat untuk tingkat yang lebih tinggi dilakukan paling sedikit setelah dua tahun dalam pangkat terkahir;
(2) Besaran tunjangan profesi bertambah, setiap kali dosen non-PNS naik pangkat maka berarti juga menambah tunjangan profesi yang diterima;
(3) Sertifikasi dosen, salah satu persyaratan untuk mengikuti sertifikasi dosen untuk meningkatkan kualitas kinerja dosen sebagai wujud penjaminan dan peningkatan mutu perguruan tinggi Indonesia. Dengan demikian, inpassing dosen tetap non-PNS diharapkan dapat meningkatkan kesempatan dan kesejahteraan dosen yang lebih baik.
Mengecek dan menyiapkan sumber pendanaan untuk kebutuhan biaya kuliah S3 tentu perlu dilakukan jauh-jauh hari…
Dosen yang mau melanjutkan studi pascasarjana tetapi sudah berkeluarga pasti akan diselimuti kebimbangan antara apakah…
Mengacu pada aturan terbaru, proses sampai persyaratan kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor mengalami beberapa…
Dosen di Indonesia tentunya perlu memahami prosedur dan ketentuan dalam perubahan status aktif dosen di…
Kejahatan phishing data tentunya perlu diwaspadai oleh siapa saja, termasuk juga kalangan akademisi. Terutama kalangan…
Sudahkah para dosen mengetahui bagaimana cara menambahkan buku ke Google Scholar? Hal ini tentu penting…
View Comments
Untuk mengajukan kenaikan pangkat tersebut minimal dua tahun setelah menduduki pangkat yang terakhir. Apakah masa dua tahun tersebut dihitung dari Tanggal SK Kepangkatan sebelumnya ataukah Tanggal Mulai Berlakunya pangkat sebelumnya? Sebagai contoh: Tanggal SK Kepangkatan III/c 4 Juli 2018, sedangkan pemberlakuannya adalah 1 Januari 2019. Jadi masa 2 tahun tersebut dihitung dari mana? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Terimakasih sudah dimasukkan dalam grup Dunia Dosen, saya perlu banyak belajar disini agar faham dengan berbagai aturan dosen
terimakasih informasinya, sangat bermanfaat