Semarang – Upaya untuk meningkatkan peringkat perguruan tinggi di dunia internasional dapat dilakukan melalui tiga cara. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Muhammad Nasir dalam pelatikan Rektor Universitas Diponegoro di Semarang, Senin (29/4) lalu.
Upaya ini dilakukan untuk mendukung rencana Mohamad Nasir yang menginginkan peringkat perguruan tinggi di Indonesia masuk ranking 500 dunia. Saat ini hanya tiga perguruan tinggi Indonesia yang masuk ranking 500 dunia yakni Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, dan Univeritas Gajah Mada.
“Ada tiga cara yang kita tempuh (meningkatkan peringkat di dunia internasional). Satu staff mobility yaitu dosen asing yang harus bisa masuk ke perguruan tinggi untuk berkolaborasi, atau dosen dalam negeri yang keluar negeri. Output-nya adalah riset dan inovasi,” ujar Nasir dilansir dari news.okezone.com.
Untuk itu Nasir mendorong perguruan tinggi untuk lebih banyak merekrut dosen asing. Menurutnya, keberadaan dosen asing dinilai dapat memacu perkembangan riset dan inovasi sekaligus meningkatkan peringkat perguruan tinggi di dunia internasional. Jika staff mobility ini ditingkatkan maka seharusnya riset pun mengalami peningkatan.
Cara selanjutnya adalah meningkatkan pendanaan. Anggaran merupakan faktor penting lain dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi. Berdasarkan penuturan Nasir, pihak Kemenristekdikti telah mengajukan anggaran pendanaan kepada pemerintah termasuk pendanaan pendidikan tinggi berkelas dunia.
Dikutip dari nasional.sindonews.com, bahkan Ristkedikti telah menganggarkan 10 triliun untuk perguruan tinggi. Cara ketiga adalah student mobility. Upaya untuk meingkatkan perguruan tinggi berperingkat dunia internasional adalah dengan meningkatkan jumlah mahasiswa yang menempuh studi di Indonesia.
Namun cara ini pun masih menjadi polemik sejak tahun 2018 lalu terutama terkait dosen asing. Tirto.id pernah melansir tentang wacana gaji dosen asing mencapai Rp65 juta per bulan. Wakil Ketua Komisi X, Abdul Fikri meminta Nasir untuk mengkaji ulang wacana tersebut sebab akan memunculkan ketimpangan gaji antara dosen lokal dengan dosen asing. Apalagi dosen honorer di Indonesia masih digaji sebatas UMR.
“Ini soal kesetaraan dan martabat bangsa, bahwasanya fakta negara kita juga tidak kekurangan para tenaga ahli /dosen, akademisi, dan peneliti yang berkualitas, bahkan terbukti berprestasi di luar negeri,” tegas Fikri.
Redaksi
Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…
Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…
Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…
Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…
Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…