Jika dilihat sekilas, profesi dosen dengan guru terlihat sama. Sama-sama sebagai pendidik profesional, menyalurkan ilmu, memimbing, dan menilai. Namun, jika ditelaah lebih jauh begitu banyak perbedaan antara dosen dengan guru. Baik dilihat dari sisi jenjang subjek yang dididik, kualifikasi pendidikan, serta lingkup mengajarnya. Berikut uraian perbedaan antara Dosen dengan Guru.
Tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik yang berada pada jenjang usia dini, pendidikan dasar atau Sekolah Dasar (SD), dan pendidikan tingkat menengah Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Profesi guru tidak dibebankan kewajiban meneliti dan mengabdi kepada masyarakat.
Tugas utama dosen yaitu mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Adapun subjek yang didik adalah pada tingkat perguruan tinggi. Dosen selain mendidik, diwajibkan pula meneliti dan mengabdi kepada masyarakat.
Untuk layak menyandang profesi, maka wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimum sarjana (S1) atau diplomat empat (D-IV). Selain itu juga memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi profesional. Karena dengan persyaratan tersebut dinilai cukup untuk membimbing dan mendidik pelajar yang masih tergolong muda di tiga tingkat. Yaitu SD, SMP dan SMA.
Sedangkan profesi dosen wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimum magister (S2) dan juga memiliki kompetensi sebagaimana telah disebut di atas. Serta siap melanjutkan pendidikan ke jenjang S3/Doktor. Karena sebagai dosen keilmuan yang tinggi sangat perlu untuk terus dikembangkan sebagai pelatihan kepada mahasiswa di universitas.
Namun ada kewajiban yang dijalankan sebagai seorang dosen, yaitu melaksanakan tridharma perguruan tinggi yang meliputi; Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengembangan, Pengabdian kepada masyarakat.
Pada profesi guru, ada dua hal yang membanggakan. Guru sering disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Kemudian ada peringatan hari guru setiap tanggal 25 November. Kedua hal tersebut tentunya tidak ada pada profesi dosen.
Tetapi dari segi jenjang karir profesi dosen memiliki jenjang karir tertinggi yang disebut dengan guru besar (profesor), yang tidak ada pada profesi guru.
Dosen memiliki jabatan fungsional sedangkan guru tidak punya. Dari segi lingkungannya dalam berprofesi sebagai pengajar, guru, dan dosen sangat berbeda.
Guru dibutuhkan lebih banyak bekerja di lingkungan sekolah, sebab guru mengajar dan mendidik di tiga tingkat pendidikan yaitu SD, SMP dan SMA. Hanya dosen lah yang mengajar di tingkat perguruan tinggi.
Namun secara kuantitas, guru lebih banyak jumlahnya sebab mengajar di tiga tingkat pendidikan tersebut dan harus tersebar ke berbagai wilayah. Dan di lingkungan sekolah pun guru hanya mendidik dan tidak mempunyai jabatan apapun tapi mungkin saja menjadi wali kelas namun itu bukan merupakan jabatan fungsional di lingkungan sekolah tersebut.
Di lingkungan universitas atau perguruan tinggi, dosen harus memiliki jabatan fungsional seperti asisten ahli, guru besar, ketua laboratorium dan lain sebagainya. Itu berfungsi untuk kegiatan pengembangan belajar dan mengajar di universitas.
Baik Guru maupun Dosen adalah sosok hebat yang dapat mengubah peserta didik dari tidak bisa menjadi bisa. Keduanya merupakan profesi yang luar biasa.
Bagaimana dengan Anda? apakah tertarik menjadi dosen atau ingin menjadi guru?
Redaksi
Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…
Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…
Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…
Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…
Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…