Perlu diketahui kriteria buku yang memuat hasil penelitian atau hasil pemikiran memiliki nilai Kumulatif atau nilai KUM yang tinggi. Yaitu dalam mengembangkan Bahan Pengajaran/Kuliah, yang diantaranya adalah: buku ajar atau buku teks 1 buku/ tahun, dan diktat atau modul 1 diktat/ semester. Lantas apa saja kriteria dan ragam buku yang peroleh nilai KUM? Berikut uraiannya.
Buku Ajar, ditulis dan disusun oleh pakar bidang terkait dan memenuhi syarat atau kaidah buku teks dan diterbitka secara resmi dan disebarluaskan.
Diktat, ditulis oleh pengajar mata kuliah bersangkutan, mengikuti kaidah tulisan ilmiah dan disebarluaskan kepada peserta kuliah.
Petunjuk paktikum, ditulis dan disusun oleh kelompok dosen yang menangani praktikum bersangkutan dan mengikuti kaidah tulisan ilmiah.
Buku Referensi, suatu tulisan dalam bentuk buku yang substansi pembahasannya pada satu bidang ilmu. isi tulisan harus memenuhi syarat-syarat suatu karya ilmiah yang utuh, yaitu adanya rumusan masalah yang mengandung nilai kebaruan, metodologi pemecahan masalah, dukungan data atau teori mutakhir yang lengkap dan jelas, serta ada kesimpulan dan daftar pustaka. Nilainya 40 ak.
Buku Monograf, suatu tulisan dalam bentuk buku yang subtansi pembahasannya hanya pada satu hal saja dalam bidang ilmu.
Isi tulisan harus memenuhi syarat-syarat suatu karya ilmiah yang utuh, yaitu adanya rumusan masalah yang mengandung nilai kebaruan, metodologi pemecahan masalah, dukungan data atau teori mutakhir yang lengkap dan jelas, serta ada kesimpulan dan daftar pustaka.
Monograf atau buku referensi yang diambil dari disertasi atau tesis tidak dapat dinilai untuk usul kenaikan jabatan/pangkat.
Buku Chapter, hasil penelitian atau hasil pemikiran dalam buku yang dipublikasikan dan berisi berbagai tulisan dari berbagai penulis. Internasional 15 ak. Nasional 10 ak.
Isi buku sesuai dengan bidang keilmuan penulis dan merupakan hasil penelitian atau pemikiran yang original. Kriteria ini membedakan antara buku referensi/ monograf dengan buku ajar. Memiliki ISBN, tebal paling sedikit 40 halaman cetak (menurut format UNESCO). Ukuran: minimal 15,5 cm x 23 cm. Diterbitkan oleh Badan Ilmiah/Organisasi/Perguruan Tinggi. Isi tidak menyimpang dari falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Substansi: satu hal dalam satu bidang ilmu, memenuhi kaidah penulisan ilmiah yang utuh (rumusan masalah, pemecahan masalah, dukungan teori mutakhir, kesimpulan dan daftar pustaka). Dalam bentuk buku (referensi). Disebarluaskan, tebal paling sedikit 40 halaman (15.5 cm x 23 cm). Diterbitkan oleh Badan Ilmiah/organisasi/PT, ISBN, dan diedarkan. Tidak menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945. Batas Kepatutan : 1 buku/tahun. Angka Kredit Maksimal : 20.
Substansi satu bidang ilmu. Memenuhi kaidah penulisan ilmiah yang utuh. Tebal paling sedikit 40 halaman (15.5 cm x 23 cm). Diterbitkan oleh Badan Ilmiah/organisasi/PT, ISBN, dan diedarkan. Tidak menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945. Batas Kepatutan : 1 buku/tahun. Angka Kredit Maksimal : 40.
Buku ajar adalah buku pegangan untuk suatu matakuliah yang ditulis dan disusun oleh pakar bidang terkait dan memenuhi kaidah buku teks serta diterbitkan secara resmi dan disebar luaskan. Diketik dengan komputer huruf Times New Roman (font 12) pada kertas ukuran A4 dengan jarak 1,5 spasi, beserta softcopy dalam CD. Jumlah halaman buku tidak kurang dari 200 halaman, tidak termasuk Prakata, Daftar Isi, dan Lampiran.
(a) Prakata, (b) Daftar Isi, (c) Batang tubuh yang terbagi dalam bab atau bagian, (d) Daftar Pustaka, (e) Glosarium, (f) Indeks (sebaiknya). Penulisan Buku Ajar termasuk dalam kegiatan melaksanakan pengajaran, yaitu mengembangkan bahan pengajarantahun (tabel 1 item no. 11). Angka kredit 20 per buku. Batas Kepatutan Buku Ajar/Buku Teks : 1 Buku/Tahun.
Bahan ajar untuk suatu mata kuliah, ditulis oleh pengajar mata kuliah tersebut, mengikuti kaidah penulisan ilmia, disebarluaskan kepada peserta kuliah. Angka Kredit Maksimal : 5.
Bagian dari Bahan Ajar, ditulis oleh pengajar mata kuliah tersebut, mengikuti kaidah penulisan ilmiah.
Disebarluaskan kepada peserta kuliah. Angka Kredit Maksimal : 5.
Pedoman Pelaksanaan Praktikum, disusun oleh kelompok dosen. Mengikuti kaidah penulisan ilmiah. Angka Kredit Maksimal : 5.
Alat Peraga, Menjelaskan Fenomena Dalam Kuliah, Meningkatkan Pemahaman Peserta Kuliah. Angka Kredit Maksimal : 5.
Batas Kepatutan untuk No.4-7 : 1 Diktat/Semester.
Mengecek dan menyiapkan sumber pendanaan untuk kebutuhan biaya kuliah S3 tentu perlu dilakukan jauh-jauh hari…
Dosen yang mau melanjutkan studi pascasarjana tetapi sudah berkeluarga pasti akan diselimuti kebimbangan antara apakah…
Mengacu pada aturan terbaru, proses sampai persyaratan kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor mengalami beberapa…
Dosen di Indonesia tentunya perlu memahami prosedur dan ketentuan dalam perubahan status aktif dosen di…
Kejahatan phishing data tentunya perlu diwaspadai oleh siapa saja, termasuk juga kalangan akademisi. Terutama kalangan…
Sudahkah para dosen mengetahui bagaimana cara menambahkan buku ke Google Scholar? Hal ini tentu penting…