Jakarta – Rancangan Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (RUU Sisnas Iptek) resmi disahkan menjadi Undang-Undang. Pengesahan tersebut diputuskan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPR/MPR, Senayan (16/7).
Dalam sambutannya Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan RUU Sistem Nasional Iptek merupakan RUU inisiatif pemerintah yang disusun sejak 2014, sebagai pengganti atas Undang-undang nomor 18 Tahun 2002, yang dalam penerapannya belum mampu memberikan kontribusi secara optimal dalam pembangunan nasional. Ia menyebut ada tiga faktor yang mempengaruhi UU 18 Tahun 2002 belum memberikan kontribusi secara optimal dalam pembangunan nasional, yakni:
“Embrio dari UU ini adalah Peraturan Presiden mengenai rencana induk riset nasional. Harapannya ke depan UU Sisnas Iptek ini mendorong terintegrasinya riset yang ada diberbagai kelembagaan riset,” kata Menristekdikti, Mohamad Nasir.
Lebih lanjut, Menristekdikti mengatakan akan dibentuk sebuah lembaga guna mengintegrasikan semua lembaga penelitian. Untuk nama dan bentuk lembaganya, Menteri Nasir mengaku masih menunggu arahan dari Presiden Joko Widodo.
“Bisa mengintegrasikan semua lembaga riset yang ada di Indonesia, baik kementerian maupun lembaga yang lain. Nanti apakah bentuknya Kementerian atau LPNK, bagaimana cara mengkoordinasikannya, apakah lembaga tetap ada di bawah koordinasi menteri, atau di bawah satu badan nanti presiden yang memberi arahan,” jelasnya.
Berikut pokok-pokok penting dalam pengaturan UU Sistem Nasional Iptek yang perlu menjadi perhatian, yakni :
Dalam laporan akhirnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Sisnas Iptek, Daryatmo Mardiyanto menuturkan UU Sisnas Iptek diharapkan dapat melengkapi pengaturan sebelumnya. Ia mengatakan esensi UU antara lain menegaskan sudah saatnya jalannya pembangunan di tanah air berbasis Iptek, ia menyebutkan jika hal tersebut dilakukan maka hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan Iptek tidak lagi sekedar mejadi rekomendasi pertimbangan dalam keputusan pembangunan nasional.
“Iptek dalam UU ini merupakan upaya agar kebijakan pembangunan yang dijalankan dapat dipertanggungjawabkan secara moral, etika, dan keilmuan dengan berpedoman pada haluan ideologi pancasila” ungkapnya.
Dalam persidangan tersebut turut hadir mendampingi Menristekdikti Sekjen Kemenristekdikti Ainun Naim, Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan Muhammad Dimyati, Plt. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Ani Nurdiani Azizah, dan Kepala Biro Kerja Sama dan Komunikasi Publik Nada D.S Marsudi, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto, Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kemenkeu Didik Kusnaini, serta tamu undangan lainnya.
Redaksi
Mengecek dan menyiapkan sumber pendanaan untuk kebutuhan biaya kuliah S3 tentu perlu dilakukan jauh-jauh hari…
Dosen yang mau melanjutkan studi pascasarjana tetapi sudah berkeluarga pasti akan diselimuti kebimbangan antara apakah…
Mengacu pada aturan terbaru, proses sampai persyaratan kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor mengalami beberapa…
Dosen di Indonesia tentunya perlu memahami prosedur dan ketentuan dalam perubahan status aktif dosen di…
Kejahatan phishing data tentunya perlu diwaspadai oleh siapa saja, termasuk juga kalangan akademisi. Terutama kalangan…
Sudahkah para dosen mengetahui bagaimana cara menambahkan buku ke Google Scholar? Hal ini tentu penting…