Jakarta – Rancangan Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (RUU Sisnas Iptek) resmi disahkan menjadi Undang-Undang. Pengesahan tersebut diputuskan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPR/MPR, Senayan (16/7).
Dalam sambutannya Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan RUU Sistem Nasional Iptek merupakan RUU inisiatif pemerintah yang disusun sejak 2014, sebagai pengganti atas Undang-undang nomor 18 Tahun 2002, yang dalam penerapannya belum mampu memberikan kontribusi secara optimal dalam pembangunan nasional. Ia menyebut ada tiga faktor yang mempengaruhi UU 18 Tahun 2002 belum memberikan kontribusi secara optimal dalam pembangunan nasional, yakni:
- Payung hukum tersebut belum mengatur mekanisme koordinasi antarlembaga dan sektor pada tingkat perumusan kebijakan, perencanaan program anggaran, serta pelaksanaan kebijakan secara lugas.
- Banyak peraturan perundang-undangan yang berubah, sehingga perlu adanya harmonisasi. Seperti UU Sistem Keuangan Negara dan UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
- UU 18 Tahun 2002 belum mengatur hal-hal khusus dan strategis lainnya, seiring perkembangan lingkungan strategis serta sistem ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Embrio dari UU ini adalah Peraturan Presiden mengenai rencana induk riset nasional. Harapannya ke depan UU Sisnas Iptek ini mendorong terintegrasinya riset yang ada diberbagai kelembagaan riset,” kata Menristekdikti, Mohamad Nasir.
Lebih lanjut, Menristekdikti mengatakan akan dibentuk sebuah lembaga guna mengintegrasikan semua lembaga penelitian. Untuk nama dan bentuk lembaganya, Menteri Nasir mengaku masih menunggu arahan dari Presiden Joko Widodo.
“Bisa mengintegrasikan semua lembaga riset yang ada di Indonesia, baik kementerian maupun lembaga yang lain. Nanti apakah bentuknya Kementerian atau LPNK, bagaimana cara mengkoordinasikannya, apakah lembaga tetap ada di bawah koordinasi menteri, atau di bawah satu badan nanti presiden yang memberi arahan,” jelasnya.
Berikut pokok-pokok penting dalam pengaturan UU Sistem Nasional Iptek yang perlu menjadi perhatian, yakni :
- Rencana Induk Pemajuan Iptek akan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMN).
- Penambahan batas usia pensiun untuk Peneliti Ahli Utama (menjadi 70 tahun) dan Peneliti Ahli Madya (menjadi 65 tahun).
- Hasil Litbang wajib dipublikasikan dan didiseminasikan
- Komisi Etik dibentuk untuk menegakkan kode etik penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (litbangjirap) iptek.
- Pemerintah menetapkan wajib serah dan wajib simpan atas seluruh data primer dan output riset, paling singkat selama 20 tahun, melalui sistem informasi iptek yang terintegrasi secara nasional.
- Untuk menjalankan litbangjirap dan menghasilkan invensi dan inovasi yang terintegrasi dibentuk badan riset dan inovasi nasional (BRIN).
- Dana abadi litbangjirap invensi dan inovasi dibentuk oleh pemerintah untuk membiayai litbangjirap.
- Insentif pengurangan pajak bagi badan usaha yang melakukan litbangjirap
- Dilarang melakukan pengalihan material kekayaan hayati dll, kecuali uji material nya tidak dapat dilakukan di Indonesia. Dalam hal ini wajib dilengkapi dengan dokumen MTA.
- Pemerintah melakukan pengukuran indikator iptek nasional secara berkala.
- Kegiatan litbangjirap yang berisiko tinggi dan berbahaya wajib mendapatkan izin dari pemerintah, melalui proses di komisi etik.
- Beberapa sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi pelanggar UU ini.
Dalam laporan akhirnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Sisnas Iptek, Daryatmo Mardiyanto menuturkan UU Sisnas Iptek diharapkan dapat melengkapi pengaturan sebelumnya. Ia mengatakan esensi UU antara lain menegaskan sudah saatnya jalannya pembangunan di tanah air berbasis Iptek, ia menyebutkan jika hal tersebut dilakukan maka hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan Iptek tidak lagi sekedar mejadi rekomendasi pertimbangan dalam keputusan pembangunan nasional.
“Iptek dalam UU ini merupakan upaya agar kebijakan pembangunan yang dijalankan dapat dipertanggungjawabkan secara moral, etika, dan keilmuan dengan berpedoman pada haluan ideologi pancasila” ungkapnya.
Dalam persidangan tersebut turut hadir mendampingi Menristekdikti Sekjen Kemenristekdikti Ainun Naim, Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan Muhammad Dimyati, Plt. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Ani Nurdiani Azizah, dan Kepala Biro Kerja Sama dan Komunikasi Publik Nada D.S Marsudi, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto, Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kemenkeu Didik Kusnaini, serta tamu undangan lainnya.
Redaksi