Yogyakarta – Universitas Ahmad Dahlan (UAD) sebagai salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di lingkungan LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta, yang belum lama ini menambah jumlah guru besarnya yaitu Prof. Dr. Dyah Aryani Perwitasari, M.Si., Ph.D., Apt. yang berasal dari Fakultas Farmasi. Acara penyerahan SK Guru Besar dan pengukuhan diselenggarakan di Amphitarium Kampus Utama UAD Yogyakarta, pada Sabtu, (9/02/2019).

Pada saat yang bersamaan diserahkan pula dua Salinan Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) untuk Prodi Baru. Yakni SK Prodi S2 Magister Kesehatan Masyarakat No. 1147/KPT/I/2018, tanggal 18 Desember 2018 dan Pendidikan Vokasional Teknologi Otomotif Program Sarjana No. 1306/KPT/I/2018, tanggal 31 Desember 2018.

Sebelum lolos menjadi guru besar, Prof. Dr. Dyah Aryani Perwitasari, M.Si., Ph.D., Apt. melalui proses penilaian di LLDIKTI Wilayah V dan audiensi klarifikasi dengan Tim Pusat Penilai Angka Kredit (PAK) Dosen. Prof. Dyah dengan Jurnalnya Drug Metabolism Reviews yang terindeks di Web of Science (WOS) berjudul Pharmacogenetics of Isoniazid-Induced Hepatotoxicity, membuat beliau mampu memenuhi kriteria, persyaratan, dan penilaian menjadi guru besar.

Penyerahan SK Guru Besar disampaikan langsung oleh Kepala Lembaga Dr. Ir. Bambang Supriyadi, CES., DEA yang menjadi ketentuan di LLDIKTI Wilayah V, jika SK Guru Besar diserahkan di perguruan tinggi yang bersangkutan. Hadir juga diantaranya Ketua Bidang Tarjih, Tajdid dan Tabligh, Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Muhammadiyah, dan Rektor Universitas Muhammadiyah Purwokerto.

Dalam sambutannya, Kepala LLDIKTI Wilayah V Dr. Ir. Bambang Supriyadi, CES., DEA menyampaikan bahwa Prof. Dr. Dyah Aryani adalah Profesor yang ke-57 yang “asli” dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) bukan berasal dari PTN, dan menjadi Profesor yang ke-4 di Universitas Ahmad Dahlan.

”Mudah-mudahan dengan bertambahnya Guru Besar yang baru di UAD ini bisa menjadikan semangat baru bagi dosen yang sudah memenuhi syarat untuk segera mengusulkan jabatan fungsional menjadi Guru Besar,” ungkapnya dikutip dari lldikti5.ristekdikti.go.id.

Disampaikan juga bahwa perkembangan usulan Guru Besar di LLDIKTI Wilayah V tidak sepesat usulan yang non Guru Besar terutama Asisten Ahli dan Lektor. Dimana jenjang tersebut sangat meningkat pesat dan bisa dikatakan melebihi target.

Pada sidang senat tersebut, Dyah menyampaikan pidato pengukuhannya berjudul “Dari Pengobatan Individu Menuju ke Pengobatan yang Tepat Sesuai Kebutuhan Pasien: Kenyataan, Tantangan dan Harapan”. Menurutnya, Farmakogenetika merupakan suatu ilmu yang dapat dipelajari. Pada kenyataanya, individualisasi terapi sangat dibutuhkan dalam praktek profesi seorang apoteker, baik itu di rumah sakit maupun di apotik.

”Industri farmasi pun diharapkan mampu memproduksi obat yang mempunyai karakter individualisasi terapi atau mencantumkan pengaturan dosis berdasarkan individualisasi terapi, seperti yang dilakukan pada kemasan warfarin,” kata Dyah dalam pidato ilmiahnya.

Ia menambahkan, pada 2018 jumlah perguruan tinggi farmasi di Indonesia mencapai 200 dan program studi profesi apoteker mencapai angka 40. Hal ini tentu potensi besar untuk mengembangkan penelitian dan menerapkan hasil penelitian individualisasi terapi.

”Lulusan apoteker ke depan dari sejumlah perguruan tinggi ini dapat lebih memahami mengenai konsep individualisasi terapi,” harap Dyah yang sehari-hari mengajar di Prodi Farmasi UAD ini.

Redaksi

Redaksi

Recent Posts

Format Penulisan Artikel Jurnal Terindeks SINTA

Salah satu faktor yang ikut menentukan artikel ilmiah diterima suatu jurnal adalah format penulisan artikel…

23 hours ago

Cara Memenuhi Angka Kredit Dosen melalui Publikasi Buku Referensi dan Monograf

Salah satu syarat untuk dosen bisa mengajukan usulan kenaikan jabatan akademik adalah memenuhi KUM sesuai…

1 day ago

Ketentuan dan Cara Pemenuhan Angka Kredit Penelitian (AK Prestasi)

Kenaikan jabatan akademik dosen di tahun 2026 tentu mengikuti kebijakan terbaru yang diatur di dalam…

1 day ago

Aturan Baru Terkait SKP Dosen Tahun 2026

Memasuki tahun 2026, proses kenaikan jabatan akademik dosen mengacu pada Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025.…

1 day ago

Syarat agar Dosen Eligible untuk Sertifikasi Dosen Tahun 2026

Sertifikasi dosen (serdos) adalah proses panjang. Jauh sebelum dosen bisa menjadi peserta serdos. Maka perlu…

1 week ago

Ketentuan Baru Gaji Dosen Sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025

Penerbitan Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 turut mengubah ketentuan baru gaji dosen di Indonesia. Baik…

1 week ago