Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) kembali menggelar kegiatan sosialisasi tahap kedua untuk Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025. Pada sosialisasi tahap kedua ini, membahas setidaknya 9 poin berkaitan dengan pengembangan karir dosen di Indonesia.
Kegiatan sosialisasi digelar secara daring dan disiarkan secara live di kanal YouTube resmi Kemdiktisaintek pada Jumat (20 Februari 2026). Melalui sosialisasi ini, dijelaskan secara lebih rinci mengenai ketentuan status kepegawaian dosen, jabatan akademik, kinerja dan AK prestasi, dan sebagainya. Berikut informasinya.
Materi dalam Sosialisasi Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen Tahap 2
Kegiatan sosialisasi tahap kedua dari Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 fokus pada petunjuk teknis layanan pengembangan profesi dan karir akademik dosen di Indonesia. Sehingga belum membahas mengenai petunjuk teknis sertifikasi dosen (serdos) maupun juknis BKD (Beban Kerja Dosen).Â
Sesuai penjelasan sebelumnya, terdapat 9 poin materi yang dipaparkan dalam Sosialisasi Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen Tahap 2 tersebut. Berikut rangkumannya:
1. Pendaftaran dan Pemutakhiran Data Dosen
Sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025, status kepegawaian dosen hanya terbagi menjadi 2. Dalam sosialisasi juknis pengembangan karir dosen tahap kedua, dijelaskan secara lebih rinci.
Dosen tetap bisa direkrut oleh PT (perguruan tinggi) melalui mekanisme pengadaan dosen sesuai ketentuan. Selain itu, dosen tetap juga bisa diisi oleh kalangan praktisi maupun dosen dan nondosen dari kementerian lain. Sekaligus WNI yang menjadi dosen di PT luar negeri.
Sementara dosen tidak tetap, bisa berasal dari ahli, profesi, praktisi, dan dosen yang telah memasuki usia pensiun yang ditetapkan atau diangkat berdasarkan perjanjian oleh PTN BH atau PTS. Dijelaskan juga setiap PT wajib melakukan pemutakhiran data dosen menyesuaikan materi yang disampaikan dalam sosialisasi tahap kedua.
Baca juga: Sosialisasi Petunjuk Teknis Permendiktisaintek No 52 Tahun 2025 Tahap 1
2. Pengadaan dan Pengangkatan Dosen dalam Jabatan Akademik
Materi kedua dalam sosialisasi juknis Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 tahap 2 adalah pengadaan dosen atau rekrutmen dosen. Rekrutmen dosen hanya bisa dilakukan oleh kementerian, PTN Badan Hukum (PTN-BH), dan badan penyelenggara sesuai kewenangannya.
Sehingga, PTN dengan status hukum PTN-Satker dan PTN-BLU perekrutan dosen hanya bisa melalui kementerian yang menaungi. Sedangkan pada PTN-BH dan PTS bisa melakukan perekrutan mandiri dengan memastikan dosen yang direkrut memenuhi kualifikasi sesuai ketentuan Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025.
3. Mekanisme Pengakuan Jabatan Akademik yang diperoleh sebelum CPNS
Materi ketiga berkaitan dengan pengangkatan dosen dalam jabatan akademik (jabatan fungsional). Pada PTN, pengangkatan jabatan akademik dimulai dari perhitungan angka kredit tahunan dosen CPNS. Ketentuannya, Asisten Ahli sebesar 12,5 dan Lektor sebesar 25.
Tak hanya itu, bagi dosen CPNS yang sebelumnya berstatus dosen tetap maupun dosen tidak tetap dengan jabatan fungsional (sudah memangku jabatan fungsional). Maka jabatan fungsional sebelum menjadi dosen CPNS dapat diakui dengan mengikuti mekanisme yang ditetapkan Permendiktisainntek No. 52 Tahun 2025.Â
Sedangkan untuk ketentuan pengangkatan jabatan fungsional pertama dosen non-PNS adalah mengacu pada PAK Konversi bagi pengangkatan pertama CPNS menjadi PNS.
4. Pengangkatan Dosen melalui Perpindahan dari Jabatan Lain
Materi ketiga dalam sosialisasi juknis Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 adalah pengangkatan dosen melalui perpindahan jabatan lain. Kebijakan atau ketentuan ini ditujukan untuk PNS nondosen.
PNS nondosen tersebut bisa diangkat sebagai dosen PNS maupun dosen non-PNS jika memenuhi kualifikasi akademik dan persyaratan lanjutan. Sekaligus diangkat sebagai dosen mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) berkaitan dengan Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara). Termasuk Permen-PANRB No. 1 Tahun 2023.
Baca juga: Daftar Aturan Baru Sertifikasi Dosen Sesuai Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025
5. Pengelolaan Kinerja dan AK Prestasi Dosen
Melalui penerbitan Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025, Kemdiktisaintek sekaligus mendapat wewenang baru. Yakni sebagai pembina jabatan akademik dosen. Kemudian, ditetapkan angka kredit tidak hanya angka kredit konversi, tapi ada juga angka kredit tambahan yang disebut angka kredit prestasi dosen.
Angka kredit konversi (AK Konversi) bersumber dari penilaian kegiatan pendidikan dan pengajaran, pengabdian kepada masyarakat, dan unsur penunjang (tugas penunjang).
Sementara angka kredit prestasi (AK Prestasi) bersumber dari kegiatan penelitian yang dilaksanakan dosen. Pelaporan kegiatan penelitian dosen dilaporkan terpisah dengan 3 tugas akademik sumber AK Konversi.
Kemudian dinilai dengan format AK Prestasi dan dilakukan Tim Penilai yang dibentuk khusus untuk AK Prestasi sesuai ketentuan. Pada dosen non-PNS, dilakukan penyetaraan angka kredit sesuai ketentuan.
6. Penetapan AK Kumulatif
Perhitungan angka kredit dosen di Indonesia diakumulasikan dan disebut dengan istilah angka kredit kumulatif (AK Kumulatif). AK Kumulatif dosen PNS merupakan hasil akumulasi atau penjumlahan dari AK Integrasi, AK Konversi, AK Pendidikan Formal (AK ijazah), dan AK Prestasi.
Sementara AK Kumulatif untuk para dosen non-PNS bersumber dari akumulasi atau penjumlahan dari AK Penyetaraan Non-PNS, AK Konversi, AK Pendidikan Formal, dan juga AK Prestasi.
7. Alur Kinerja Penelitian
Materi berikutnya dalam kegiatan sosialisasi juknis Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 Tahap 2 adalah alur kinerja penelitian. Yakni alur atau tata cara pelaporan kinerja penelitian dosen.
Dosen di PTN diwajibkan untuk menyusun capaian kinerja penelitian selama 1 tahun. Capaian ini kemudian dilakukan penilaian oleh Tim Penilai AK PTN dan wajib disahkan pimpinan PTN.
Sedangkan dosen di PTS, diwajibkan untuk menyusun capaian kinerja penelitian selama 1 tahun juga. Hanya saja, Kepala LLDIKTI / unit kerja yang akan membentuk Tim Penilai AK, bukan dibentuk oleh PTS yang bersangkutan. Begitu juga dengan pengesahan hasil penilaian AK dosen, dilakukan Kepala LLDIKTI atau unit kerja.
Baca juga: Langkah-Langkah Menyusun Roadmap Penelitian Dosen Pemula
8. Perhitungan Proporsi AK Penelitian
Materi selanjutnya adalah berkaitan perhitungan proporsi AK Penelitian. Berhubung AK Penelitian terbilang baru, maka akan mulai diterapkan untuk kinerja penelitian dosen dari 1 Januari 2026. Kegiatan penelitian dosen sebelum tanggal tersebut tetap diakui.
Kemdiktisaintek akan mengacu pada portofolio kegiatan penelitian dosen di SISTER. Artinya, AK Penelitian diambil dari laporan BKD di tahun 2025 sesuai ketentuan. Jadi, kegiatan penelitian dosen di tahun 2025 tetap bisa menunjang pemenuhan syarat kenaikan jenjang jabatan fungsional.
Bagi para dosen yang berinisiatif menghitung mandiri AK Penelitian. Maka bisa memperhatikan contoh perhitungan AK Penelitian yang tercantum di slide presentasi sosialisasi juknis Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 Tahap 2.
Baca juga: Strategi Pelaporan BKD di SISTER untuk Pengembangan Jabatan Fungsional
9. Ketentuan Perhitungan Pengalaman 10 Tahun sebagai Dosen Tetap
Materi terakhir yang dibahas adalah mengenai ketentuan perhitungan pengalaman 10 tahun sebagai dosen tetap untuk memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan fungsional.
Perhitungan masa kerja tersebut sesuai dengan pengalaman menjalankan tri dharma sejak diangkat sebagai dosen tetap. Baik ketika diangkat sebagai dosen CPNS, dosen tetap dari unit kerja lain, dosen tetap dengan tugas belajar maupun izin belajar, dan dosen tetap dengan penugasan dari instansi atau kementerian lain.
Pengalaman 10 tahun tidak dihitung dari masih berstatus dosen tidak tetap maupun calon dosen CPNS. Sekaligus tidak dihitung ketika dosen berhenti (resign) sebagai dosen tetap.
Memahami sosialisasi juknis Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 akan mempengaruhi proses kenaikan jenjang jabatan fungsional di masa mendatang. Maka para dosen bisa memahami seluruh materi dalam sosialisasi tersebut. Selain membaca rangkuman di atas, sangat disarankan mengikuti sosialisasinya yang bisa diakses di YouTube Kemdiktisaintek.
Referensi:
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2026, Feb 20). Sosialisasi Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen Tahap 2 [Video]. YouTube. [BUKA]
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2026). Slide Presentasi Sosialisasi Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Karier dan Profesi Dosen 20 Februari 2026. [BUKA]
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. [BUKA]














