Merumuskan kebijakan merupakan wewenang dari pemerintah dengan dibantu sejumlah lembaga yang dinaunginya. Namun, untuk memaksimalkan kebijakan baru yang tepat manfaat dan tepat sasaran.
Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek kemudian membuka program Penelitian Kajian Kebijakan Strategi (KKS). Program KKS masuk ke dalam program pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2023.
Penelitian Kajian Kebijakan Strategis (KKS) merupakan sebuah program pendanaan penelitian dimana luarannya bisa membantu pemerintah merumuskan kebijakan strategis dalam rangka memecahkan masalah-masalah publik.
Kebijakan yang dirumuskan berkat bantuan hasil penelitian KKS selain bisa menjadi kebijakan baru. Juga bisa menjadi solusi atas permasalahan yang dihadapi masyarakat luas. Khususnya untuk masalah penting dan mendesak.
Sesuai dengan namanya, program Penelitian Kajian Kebijakan Strategi (KKS) memiliki tujuan menghasilkan luaran dalam bentuk kebijakan, yaitu mencakup policy brief, rekomendasi kebijakan, atau model kebijakan strategis terhadap suatu permasalahan sesuai dengan bidang penugasan.
Adapun bentuk luaran dari kebijakan hasil penelitian adalah dalam bentuk brief yang disusun dalam sebuah naskah policy brief. Isinya tentu saja menjelaskan kebijakan yang disarankan untuk diterapkan oleh pemerintah sesuai masalah yang menjadi topik penelitian.
Adapun syarat yang wajib dipenuhi pengusul untuk bisa menjadi penerima program KKS ini antara lain:
Berikut adalah detail luaran wajib yang harus dihasilkan pengusul dalam kegiatan penelitiannya sekaligus sistem penilaiannya:
Detail luaran wajib tersebut tentu saja perlu diperhatikan oleh para pengusul. Tujuannya agar bisa membuktikan luaran yang dihasilkan dari penelitian yang dilaksanakan. Pastikan sudah memenuhi ketentuan agar dianggap sah oleh pihak penyelenggara program.
Program Penelitian Kajian Kebijakan Strategis sepertinya tidak bisa diusulkan oleh semua perguruan tinggi. Sebab sesuai apa yang disampaikan dalam sosialisasi Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2023.
Dijelaskan bahwa program KKS hanya bisa diikuti atau diusulkan proposalnya oleh PT dari klasterisasi tertentu. Tepatnya ada dua klasterisasi, yakni klaster Mandiri dan Utama. Bagi dosen di PT dengan klaster lain, maka belum bisa mengajukan proposal usulan.
Detail klaster mana saja yang bisa mengajukan proposal ke program Penelitian Kajian Kebijakan Strategis (KKS) adalah sebagai berikut:
Artikel Terkait:
Skema Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi
Skema Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi
Skema Penelitian Kerjasama Antar Perguruan Tinggi (PKPT)
Salah satu faktor yang ikut menentukan artikel ilmiah diterima suatu jurnal adalah format penulisan artikel…
Salah satu syarat untuk dosen bisa mengajukan usulan kenaikan jabatan akademik adalah memenuhi KUM sesuai…
Kenaikan jabatan akademik dosen di tahun 2026 tentu mengikuti kebijakan terbaru yang diatur di dalam…
Memasuki tahun 2026, proses kenaikan jabatan akademik dosen mengacu pada Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025.…
Sertifikasi dosen (serdos) adalah proses panjang. Jauh sebelum dosen bisa menjadi peserta serdos. Maka perlu…
Penerbitan Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 turut mengubah ketentuan baru gaji dosen di Indonesia. Baik…