Jakarta – Program Sabbatical Leave ini telah digulirkan oleh Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) sejak bulan April lalu. Saat ini program merenung ini telah mengantongi 50 nama dosen yang ikut sebagai peserta. Program ini siap dijalankan dan biayanya ditanggung oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Iptek-Dikti (SDID).

“Anggaran untuk program ini sudah disiapkan,” ujar Ali Ghufron Mukti dalam program Academic Leader 2019 di kantor Kemenristekdikti, Senin (20/5). Tujuan dari program Subbatical Leave ini adalah menghasilkan rekomendasi salah satu bidang analisis dan menghasilkan laporan dari kegiatan tambahan yang dipilih.

Program Sabbatical Leave ini memfasilitasi  dosen untuk merenung. Merenung yang dimaksud adalah kegiatan selama dua atau tiga bulan selama satu semester untuk menghasilkan inovasi baru. Berdasarkan dokumen Panduan Sabbatical Leave tahun 2019, program ini memberikan dosen yang selama ini melakukan kegiatan rutin untuk memperbarui ilmu dan memperbaiki pencapaian akademik, mengembangkan program dan penelitian unggulan, melakukan tolok ukur (brenchmarking), hingga mengembangkan kemitraan (networking).

“Program merenung namun dibiayai negara dan mendapatkan uang tersebut sudah jamak dilakukan di kampus-kampus luar negeri. Tujuannya adalah supaya dosen berkesempatan untuk merenung, berkontemplasi, serta mengevaluasi kinerjanya,” terang Ghufron dilansir jawapos.com.

Apalagi menurut Ghufron, dosen Indonesia selama ini cenderung menghabiskan waktu untuk mengajar. Sehingga tidak memiliki waktu untuk merefleksikan materi yang telah disampaikan dan menghasilkan inovasi. Untuk itu, melalui program Sabbatical Leave ini dosen diberikan ruang dan waktu untuk merenungkan apa yang dilakukannya serta langkah-langkah apa saja yang diambil ke depannya dalam mengevaluasi proses pembelajaran.

Sabbatical Leave adalah program yang memberikan dosen waktu untuk merenung, merefleksikan, mengevaluasi proses pembelajaran selama ini. Hasil akhirnya dosen membuat analisis dan inovasi terkait bidang yang dimiliki. (Foto: dok. sumberdaya.ristekdikti.go.id)

Secara teknis, program ini dijalankan selama beberapa bulan dan dosen tidak dibebani kegiatan mengajar namun gaji dan tunjangan kinerja tetap diberikan. Yang ditekankan adalah dosen harus menghasilkan sesuatu dari proses perenungannya ini, misalnya analisis pengembangan pembelajaran sesuai dengan bidang keahlian dosen, analisis pengembangan riset dan publikasi, analisis pengembangan karir dosen, analisis system pengembangan inovasi dan kolaborasi antara perguruan tinggi dan industri.

Selain itu terdapat laporan yang harus diserahkan dosen usai melaksanakan program Sabbatical Leave tersebut. Mulai dari laporan perangkat pembelajaran inovatif, laporan dilengkapi manuskrip artikel, dan rencana penelitian bersama atau draft final buku teks sesuai dengan keahlian.

 

Redaksi

Redaksi

Recent Posts

Format Penulisan Artikel Jurnal Terindeks SINTA

Salah satu faktor yang ikut menentukan artikel ilmiah diterima suatu jurnal adalah format penulisan artikel…

1 day ago

Cara Memenuhi Angka Kredit Dosen melalui Publikasi Buku Referensi dan Monograf

Salah satu syarat untuk dosen bisa mengajukan usulan kenaikan jabatan akademik adalah memenuhi KUM sesuai…

1 day ago

Ketentuan dan Cara Pemenuhan Angka Kredit Penelitian (AK Prestasi)

Kenaikan jabatan akademik dosen di tahun 2026 tentu mengikuti kebijakan terbaru yang diatur di dalam…

1 day ago

Aturan Baru Terkait SKP Dosen Tahun 2026

Memasuki tahun 2026, proses kenaikan jabatan akademik dosen mengacu pada Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025.…

1 day ago

Syarat agar Dosen Eligible untuk Sertifikasi Dosen Tahun 2026

Sertifikasi dosen (serdos) adalah proses panjang. Jauh sebelum dosen bisa menjadi peserta serdos. Maka perlu…

1 week ago

Ketentuan Baru Gaji Dosen Sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025

Penerbitan Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 turut mengubah ketentuan baru gaji dosen di Indonesia. Baik…

1 week ago