Yogyakarta – Program Studi (Prodi) Arsitektur Fakultas Teknik UAJY (Universitas Atma Jaya Yogyakarta) kembali memperoleh akreditasi A. Keputusan tersebut berdasarkan surat Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) berdasar SK No. 3863/SK/BAN-PT/Akred/S/X/2019, dengan masa berlaku mulai 15 Oktober 2019 hingga 15 Oktober 2024.

Berdasarkan Permendikti  Nomor 32 tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi.

Dilansir uajy.ac.id (1/11), penilaian akreditasi ini rutin dilaksanakan rutin wajib Program Studi Arsitektur setiap lima tahun sekali. Tim akreditasi terdiri dari Dr. Amos Setiadi, ST., MT selaku Koordinator, beberapa dosen pilihan Program Studi Arsitektur dan Fakultas Teknik, staf administrasi Tata Usaha serta mahasiswa asisten dibentuk untuk mempersiapkan akreditasi yang mulai berproses dari bulan Januari 2019 hingga pengumuman hasil akreditasi pada 15 Oktober 2019.

Berdasarkan panduan dan instrumen Akreditasi, penilaian ini melibatkan beberapa elemen parameter atau indikator. Standar penilaian ini digunakan untuk mengukur dan menetapkan mutu dan kelayakan kinerja perguruan tinggi yang bersangkutan. Standarnya meliputi:

Standar 1. Visi, misi, tujuan dan sasaran, serta strategi pencapaian

Standar 2.  Tatapamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan penjaminan mutu

Standar 3.   Mahasiswa dan lulusan

Standar 4.   Sumber daya manusia

Standar 5.   Kurikulum, pembelajaran, dan suasana akademik

Standar 6.   Pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sistem informasi

Standar 7.   Penelitian,  pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama.

Sementara itu, penilaian akan mengacu pada tujuh standar instrumen akreditasi BAN PT, yakni:

Standar 1. Visi,misi, tujuan dan sasaran, serta strategi pencapaian : 2,62%

Standar 2.  Tatapamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan penjaminan mutu : 26,32%

Standar 3.   Mahasiswa dan lulusan : 13,16%

Standar 4.   Sumber daya manusia : 18,42%

Standar 5.   Kurikulum, pembelajaran, dan suasana akademik : 7,89%

Standar 6.   Pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sistem informasi : 18,42%

Standar 7.   Penelitian,  pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama : 13,16%.

Andi Prasetiyo Wibowo selaku Ketua Program Studi Arsitektur menyatakan dengan adanya status akreditasi A ini akan memberi peluang bagi para lulusan Program Studi Arsitektur UAJY kelak.

Andi Prasetiyo Wibowo selaku Ketua Program Studi Arsitektur menyatakan dengan adanya status akreditasi A ini akan memberi peluang bagi para lulusan Program Studi Arsitektur UAJY kelak.

“Sesuai visi prodi kami, menjadi Sekolah Arsitektur yang menghasilkan sarjana arsitektur yang unggul. Melalui akreditasi inilah lulusan kami tentu akan mempunyai peluang unggul dan daya saing yang lebih baik dibandingkan lulusan lain yang berasal dari prodi atau universitas yang belum terakreditasi A,” ujarnya.

Akreditasi ini membantu program studi Arsitektur UAJY untuk “bercermin” dan mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan agar dapat membenahi dan meningkatkan kualitas sistem administrasi dan pembelajaran. Peningkatan tersebut akan diwujudkan dalam persiapan Program Studi Arsitektur menuju program akreditasi internasional. Peningkatan kualitas Prodi Arsitektur tidak sampai hanya mempertahankan akreditasi tingkat nasional, namun juga berencana mendapatkan pengakuan secara internasional.

“Dalam waktu dekat Prodi Arsitektur UAJY berencana mengajukan aplikasi ke badan akreditasi internasional seperti AUN-QA maupun KAAB, sistem akreditasi bagi Program Arsitektur,” ujar Luky Handoko sebagai Dekan Fakultas Teknik UAJY.

Redaksi

Recent Posts

Format Penulisan Artikel Jurnal Terindeks SINTA

Salah satu faktor yang ikut menentukan artikel ilmiah diterima suatu jurnal adalah format penulisan artikel…

15 hours ago

Cara Memenuhi Angka Kredit Dosen melalui Publikasi Buku Referensi dan Monograf

Salah satu syarat untuk dosen bisa mengajukan usulan kenaikan jabatan akademik adalah memenuhi KUM sesuai…

20 hours ago

Ketentuan dan Cara Pemenuhan Angka Kredit Penelitian (AK Prestasi)

Kenaikan jabatan akademik dosen di tahun 2026 tentu mengikuti kebijakan terbaru yang diatur di dalam…

21 hours ago

Aturan Baru Terkait SKP Dosen Tahun 2026

Memasuki tahun 2026, proses kenaikan jabatan akademik dosen mengacu pada Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025.…

23 hours ago

Syarat agar Dosen Eligible untuk Sertifikasi Dosen Tahun 2026

Sertifikasi dosen (serdos) adalah proses panjang. Jauh sebelum dosen bisa menjadi peserta serdos. Maka perlu…

1 week ago

Ketentuan Baru Gaji Dosen Sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025

Penerbitan Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 turut mengubah ketentuan baru gaji dosen di Indonesia. Baik…

1 week ago