Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan bersama dengan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi serta Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual (Kemenristek Dikti) mengadakan program hibah penulisan buku ajar tahun 2016. Program ini diperuntukkan bagi para dosen atau peneliti yang telah memiliki buku teks atau buku ajar yang diturunkan dari pengalaman penelitiannya di Indonesia. Bisa juga hasil penelitian orang lain yang dilakukan di Indonesia dalam bidang ilmu apapun tetapi belum diterbitkan. Namun bukan buku yang ditulis ulang dari tesis maupun disertasi.
Tujuan kementerian ini mengadakan program hibah penulisan buku ajar adalah untuk memacu para dosen untuk terus meneliti dan terus menulis, khususnya menulis buku ajar. Dalam jangka panjang diharapkan kegiatan ini akan memperkaya wawasan ilmiah dalam kegiatan meneliti dan mengajar seorang dosen. kegiatan ini juga bermanfaat bagi mahasiswa yaitu adanya sarana belajar dari buku yang dihasilkan.
Program hibah penulisan buku ini diperuntukkan bagi semua dosen tetap baik dari perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta dengan beberapa persyaratan yang ada, yaitu:
Untuk lolos dan mendapatkan hibah penulisan buku dalam program ini ada beberapa mekanisme seleksi dan evaluasi yang harus dilalui oleh semua calon. Berikut ini adalah mekanisme seleksi dan evaluasi program hibah penulisan buku ajar tahun 2016.
Bagi dosen yang memiliki naskah buku ajar tetapi belum masuk ke penerbit, Anda dapat mengajukan naskah untuk program hibah penulisan buku ajar. Jika naskah Anda lolos seleksi maka selanjutnya Anda akan didampingi untuk penyempurnaan naskah dan akan mendapatkan sejumlah dana hibah dari Kemenristek Dikti. Untuk mengikuti program ini, naskah paling lambat harus sudah diterima pada tanggal 8 April 2016 pukul 14.00 WIB. Pengiriman naskah ditujukan kepada:
Salah satu faktor yang ikut menentukan artikel ilmiah diterima suatu jurnal adalah format penulisan artikel…
Salah satu syarat untuk dosen bisa mengajukan usulan kenaikan jabatan akademik adalah memenuhi KUM sesuai…
Kenaikan jabatan akademik dosen di tahun 2026 tentu mengikuti kebijakan terbaru yang diatur di dalam…
Memasuki tahun 2026, proses kenaikan jabatan akademik dosen mengacu pada Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025.…
Sertifikasi dosen (serdos) adalah proses panjang. Jauh sebelum dosen bisa menjadi peserta serdos. Maka perlu…
Penerbitan Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 turut mengubah ketentuan baru gaji dosen di Indonesia. Baik…