Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan bersama dengan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi serta Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual (Kemenristek Dikti) mengadakan program hibah penulisan buku ajar tahun 2016. Program ini diperuntukkan bagi para dosen atau peneliti yang telah memiliki buku teks atau buku ajar yang diturunkan dari pengalaman penelitiannya di Indonesia. Bisa juga hasil penelitian orang lain yang dilakukan di Indonesia dalam bidang ilmu apapun tetapi belum diterbitkan. Namun bukan buku yang ditulis ulang dari tesis maupun disertasi.

Tujuan kementerian ini mengadakan program hibah penulisan buku ajar adalah untuk memacu para dosen untuk terus meneliti dan terus menulis, khususnya menulis buku ajar. Dalam jangka panjang diharapkan kegiatan ini akan memperkaya wawasan ilmiah dalam kegiatan meneliti dan mengajar seorang dosen. kegiatan ini juga bermanfaat bagi mahasiswa yaitu adanya sarana belajar dari buku yang dihasilkan.

Program hibah penulisan buku ini diperuntukkan bagi semua dosen tetap baik dari perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta dengan beberapa persyaratan yang ada, yaitu:

  1. Dosen tersebut harus sudah mempunyai naskah buku yang belum terbit dan belum pernah diikutkan program hibah ini.
  2. Jenis buku yang dapat diajukan adalah buku ajar, monograf, compendium, pengayaan pembelajaran, atau modul pengajaran yang didasarkan pada data dan informasi hasil penelitian di Indonesia.
  3. Naskah yang diajukan bukan merupakan revisi dari buku yang sudah terbit
  4. Naskah yang diajukan bukan hasil terjemahan atau saduran dan harus bebas dari plagiarism
  5. Naskah buku yang diajukan harus mengandung unsur naskah yang lengkap meliputi Prakata, Daftar isi, batang tubuh yang terbagi dalam baba tau bagian beserta tujuan instruksionalnya, daftar pustaka, glosarium serta indeks.

Untuk lolos dan mendapatkan hibah penulisan buku dalam program ini ada beberapa mekanisme seleksi dan evaluasi yang harus dilalui oleh semua calon. Berikut ini adalah mekanisme seleksi dan evaluasi program hibah penulisan buku ajar tahun 2016.

  1. Naskah dari pengusul akan diseleksi oleh suatu tim dan dievaluasi berdasarkan persyaratan administrasi dan kriteria penilaian yang telah ditentukan.
  2. Kriteria penilaian antara lain: kesiapan naskah, kelengkapan unsur suatu buku teks, kaitan bahan yang dibahas, dan hasil penelitian yang dilakukan di Indonesia, kemutakhiran pustaka, rekam jejak peneliti, produktivitas publikasi artikel ilmiah, keterkaitan naskah dengan pengajaran dan penelitian, keterbacaan naskah, kualitas ilustrasi, khalayak pembaca, dan kriteria lainnya.
  3. Tim akan menentukan 100 naskah buku yang akan diberi hibah.
  4. Penulis atau penulis pertama dari naskah buku yang telah terpilih akan diundang untuk dipertemukan dengan pakar yang relevan dengan bidangnya, guna penyempurnaan naskahnya (dalam lokakarya dan bila diperlukan dapat dilanjutkan oleh penulis dan pendamping sesuai dengan kesepakatan).
  5. Dana insentif hanya diberikan kepada penulis pertama (jumlah penulis tidak lebih dari tiga orang) sejumlah maksimal Rp. 22.000.000 dan diserahkan apabila naskah yang telah direvisi sesuai dengan saran pendamping sudah diterima oleh DP2M sesuai dengan jadwal yang ditentukan dalam perjanjian.

Bagi dosen yang memiliki naskah buku ajar tetapi belum masuk ke penerbit, Anda dapat mengajukan naskah untuk program hibah penulisan buku ajar. Jika naskah Anda lolos seleksi maka selanjutnya Anda akan didampingi untuk penyempurnaan naskah dan akan mendapatkan sejumlah dana hibah dari Kemenristek Dikti. Untuk mengikuti program ini, naskah paling lambat harus sudah diterima pada tanggal 8 April 2016 pukul 14.00 WIB. Pengiriman naskah ditujukan kepada:

Niki Hidayati

Recent Posts

Format Penulisan Artikel Jurnal Terindeks SINTA

Salah satu faktor yang ikut menentukan artikel ilmiah diterima suatu jurnal adalah format penulisan artikel…

17 hours ago

Cara Memenuhi Angka Kredit Dosen melalui Publikasi Buku Referensi dan Monograf

Salah satu syarat untuk dosen bisa mengajukan usulan kenaikan jabatan akademik adalah memenuhi KUM sesuai…

22 hours ago

Ketentuan dan Cara Pemenuhan Angka Kredit Penelitian (AK Prestasi)

Kenaikan jabatan akademik dosen di tahun 2026 tentu mengikuti kebijakan terbaru yang diatur di dalam…

23 hours ago

Aturan Baru Terkait SKP Dosen Tahun 2026

Memasuki tahun 2026, proses kenaikan jabatan akademik dosen mengacu pada Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025.…

1 day ago

Syarat agar Dosen Eligible untuk Sertifikasi Dosen Tahun 2026

Sertifikasi dosen (serdos) adalah proses panjang. Jauh sebelum dosen bisa menjadi peserta serdos. Maka perlu…

1 week ago

Ketentuan Baru Gaji Dosen Sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025

Penerbitan Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 turut mengubah ketentuan baru gaji dosen di Indonesia. Baik…

1 week ago