Informasi

Perubahan Status Aktif Dosen Perlu Segera Dilakukan

Dosen di Indonesia tentunya perlu memahami prosedur dan ketentuan dalam perubahan status aktif dosen di SISTER Kemendikbud. SISTER merupakan platform yang kini menjadi pusat data dan riwayat kinerja dosen di Indonesia. 

Data di dalam SISTER kemudian terhubung atau tersinkronisasi dengan platform lain yang juga dikelola Kemendikbudristek. Misalnya dengan platform SINTA, PDDikti, dan sebagainya.

SISTER juga perlu dilakukan pembaharuan data dosen, termasuk status dosen tersebut, baik itu aktif, tidak aktif, atau sedang menjalani tugas lain seperti Tugas Belajar, Tugas dari instansi lain, dan sebagainya. Berikut penjelasan detailnya. 

Bagaimana Dosen Melakukan Pembaruan Status di SISTER?

Secara umum, perubahan status aktif dosen ke status lain sesuai penjelasan sebelumnya adalah dari admin perguruan tinggi atau admin PT. 

Meskipun begitu, memang ada beberapa data di SISTER yang bisa diperbaharui sendiri oleh dosen. Misalnya data terkait aktivitas tri dharma seperti saat pelaporan BKD, status kepegawaian dosen, jabatan struktural, dan sebagainya. 

Namun, data-data yang bisa diisi sendiri oleh dosen tersebut wajib diverifikasi pihak-pihak terkait, mulai dari verifikasi oleh admin PT, pimpinan PT atau Rektor, sampai diverifikasi oleh kementerian untuk data tertentu. 

Secara umum juga, setiap kali ada perubahan status aktif dosen, admin PT akan melakukan pembaharuan data sesuai informasi dari pihak kepegawaian di kampus. Namun, dalam kondisi tertentu status dosen belum diperbaharui padahal bisa jadi dibutuhkan. 

Misalnya, saat dosen hendak mengikuti program hibah. Maka status dosen wajib aktif di SISTER. Namun, data di SISTER justru menunjukkan status dosen masih Tugas Belajar. Jika kondisi ini terjadi, dosen perlu meminta bantuan admin PT. 

Jjika dosen mendapati status di SISTER tidak sesuai dengan aktual di lapangan dan data tersebut bukan jenis data yang bisa diperbaharui sendiri oleh dosen. Anda wajib segera menemui admin PT dan meminta pembaharuan status dosen Anda pada platform SISTER. 

Langkah-Langkah Perubahan Status Aktif Dosen di SISTER

Bagi admin PT yang hendak melakukan perubahan status aktif dosen menjadi status lain sesuai aktual di lapangan. Berikut cara mengubah status dosen di SISTER.

  1. Admin PT mengakses laman SISTER. Selanjutnya bisa memasukkan Username/Email dan Password Anda sebagai Admin PT.
  2. Pada halaman utama dashboard SISTER, pilih menu “Manajemen PTK” dari menu bar sebelah kiri platform SISTER Anda. Pilih kolom ‘Kelola Status Keaktifan Pendidik’ dengan klik tombol “Selengkapnya”.
  3. Pada kolom ‘Perubahan Status Keaktifan’, klik “Ubah Status Keaktifan”.
  1. Klik “Buat Ajuan Baru”.
  2. Pada kolom Pilih Dosen, ketik nama Dosen yang ingin diubah status keaktifannya. Perhatikan hal berikut:
    • Ketikkan minimal 3 karakter untuk melakukan pencarian nama Dosen.
    • Pastikan nama dosen yang Anda masukkan sesuai dan terdaftar dalam pangkalan data.
  1. Lakukan konfirmasi identitas Dosen. Cek seluruh data yang tertera, apabila sudah tepat silakan klik “Pilih Dosen”.
  2. Tentukan status keaktifan terbaru untuk Dosen yang bersangkutan, di antara:
    • Aktif
    • Tidak Aktif
    • Cuti
    • Ijin Belajar
    • Tugas di Instansi Lain
    • Tugas Belajar
  1. Selanjutnya, admin PT bisa mengunggah beberapa dokumen sesuai perubahan status aktif dosen. Berikut detailnya:
Status Tindakan dan Dokumen yang Diunggah
Tidak AktifMengisi alasan tidak aktifTanggal Mulai Tidak Aktif sesuai Surat PernyataanUnggah Dokumen Pendukung sesuai alasan penonaktifan
Cuti Unggah Surat Keterangan Cuti
Ijin BelajarUnggah Surat Ijin Belajar
Tugas Belajar Unggah SK Tugas Belajar
Tugas di Instansi LainUnggah SK Tugas di Instansi LainUnggah Surat Izin dari Pimpinan PT
  1. Jika sudah melengkapi dokumen dan sudah memastikan seluruh data sesuai, Anda dapat mengirim ajuan dengan klik “Ajukan Perubahan Status Keaktifan”.
  2. Anda akan menerima pesan konfirmasi. Apabila sudah yakin, silakan klik pada kotak pernyataan, kemudian klik “Kirim Ajuan”.
  1. Setelah ajuan perubahan status keaktifan terkirim, akan muncul pesan seperti gambar di bawah ini. Klik “Lihat Riwayat Ajuan” untuk melihat riwayat serta rincian ajuan. Status terdiri dari:
    • Diajukan: Pengajuan telah dikirim ke Pusat/LLDIKTI.
    • Pusat/LLDIKTI: Pengajuan sedang diperiksa oleh Pusat/LLDIKTI
    • Selesai: Pengajuan sudah selesai diperiksa oleh Pusat/LLDIKTI. Admin PT dapat melihat hasil ajuan Diterima atau Ditolak.

Berikut contoh tampilan di SISTER di tahap ini:

Selanjutnya, silakan menunggu proses pengecekan dan validasi ajuan perubahan status keaktifan selesai.

Pujiati

Saya menyukai kegiatan membaca, menulis, mendengarkan musik, dan menonton film. Saat ini, selain disibukkan dengan agenda seorang ibu rumah tangga, saya aktif menjadi Content Writer untuk situs di Deepublish Group. Sesekali saya juga membuat artikel untuk media Hops ID.

Recent Posts

Langkah-Langkah Menyusun Roadmap Penelitian Dosen Pemula

Melaksanakan kegiatan penelitian tentunya akan rutin dijalankan dosen di Indonesia. Kewajiban ini sudah dimiliki dosen…

12 hours ago

Mengenal Vancouver Style, Gaya Sitasi yang Umum Digunakan dalam Proposal Hibah Penelitian

Ada cukup banyak gaya sitasi yang digunakan di Indonesia, baik di lingkungan perguruan tinggi maupun…

14 hours ago

Memahami Cara Menentukan dan Mengukur TKT dalam Prorgram Hibah Penelitian

Pernahkah mencari informasi mengenai bagaimana cara menentukan dan mengukur TKT hasil penelitian? Bagi dosen, istilah…

1 day ago

Cara Cek NUPTK Dosen Kemdiktisaintek dan Kemenag

NUPTK menjadi nomor identitas unik untuk profesi dosen di Indonesia. Sehingga dosen perlu memahami cara…

2 days ago

Tata Cara Mengetahui Quartile Jurnal Ilmiah dan Daftar Jurnal Indonesia Q1-Q4 2026

Bagi dosen, mahasiswa, maupun peneliti memahami cara mengetahui quartile jurnal ilmiah sangat penting. Khususnya pada…

2 days ago

Nominal Tunjangan Sertifikasi Dosen Berapa? Ini Penjelasan dan Syarat Pencairannya

Dosen di Indonesia memiliki hak menerima sejumlah tunjangan yang sifatnya khusus, salah satunya tunjangan sertifikasi…

3 days ago