Dosen di Indonesia tentunya perlu memahami prosedur dan ketentuan dalam perubahan status aktif dosen di SISTER Kemendikbud. SISTER merupakan platform yang kini menjadi pusat data dan riwayat kinerja dosen di Indonesia. 

Data di dalam SISTER kemudian terhubung atau tersinkronisasi dengan platform lain yang juga dikelola Kemendikbudristek. Misalnya dengan platform SINTA, PDDikti, dan sebagainya.

SISTER juga perlu dilakukan pembaharuan data dosen, termasuk status dosen tersebut, baik itu aktif, tidak aktif, atau sedang menjalani tugas lain seperti Tugas Belajar, Tugas dari instansi lain, dan sebagainya. Berikut penjelasan detailnya. 

Bagaimana Dosen Melakukan Pembaruan Status di SISTER?

Secara umum, perubahan status aktif dosen ke status lain sesuai penjelasan sebelumnya adalah dari admin perguruan tinggi atau admin PT. 

Meskipun begitu, memang ada beberapa data di SISTER yang bisa diperbaharui sendiri oleh dosen. Misalnya data terkait aktivitas tri dharma seperti saat pelaporan BKD, status kepegawaian dosen, jabatan struktural, dan sebagainya. 

Namun, data-data yang bisa diisi sendiri oleh dosen tersebut wajib diverifikasi pihak-pihak terkait, mulai dari verifikasi oleh admin PT, pimpinan PT atau Rektor, sampai diverifikasi oleh kementerian untuk data tertentu. 

Secara umum juga, setiap kali ada perubahan status aktif dosen, admin PT akan melakukan pembaharuan data sesuai informasi dari pihak kepegawaian di kampus. Namun, dalam kondisi tertentu status dosen belum diperbaharui padahal bisa jadi dibutuhkan. 

Misalnya, saat dosen hendak mengikuti program hibah. Maka status dosen wajib aktif di SISTER. Namun, data di SISTER justru menunjukkan status dosen masih Tugas Belajar. Jika kondisi ini terjadi, dosen perlu meminta bantuan admin PT. 

Jjika dosen mendapati status di SISTER tidak sesuai dengan aktual di lapangan dan data tersebut bukan jenis data yang bisa diperbaharui sendiri oleh dosen. Anda wajib segera menemui admin PT dan meminta pembaharuan status dosen Anda pada platform SISTER. 

Langkah-Langkah Perubahan Status Aktif Dosen di SISTER

Bagi admin PT yang hendak melakukan perubahan status aktif dosen menjadi status lain sesuai aktual di lapangan. Berikut cara mengubah status dosen di SISTER.

  1. Admin PT mengakses laman SISTER. Selanjutnya bisa memasukkan Username/Email dan Password Anda sebagai Admin PT.
  2. Pada halaman utama dashboard SISTER, pilih menu “Manajemen PTK” dari menu bar sebelah kiri platform SISTER Anda. Pilih kolom ‘Kelola Status Keaktifan Pendidik’ dengan klik tombol “Selengkapnya”.
  3. Pada kolom ‘Perubahan Status Keaktifan’, klik “Ubah Status Keaktifan”.
  1. Klik “Buat Ajuan Baru”.
  2. Pada kolom Pilih Dosen, ketik nama Dosen yang ingin diubah status keaktifannya. Perhatikan hal berikut:
    • Ketikkan minimal 3 karakter untuk melakukan pencarian nama Dosen.
    • Pastikan nama dosen yang Anda masukkan sesuai dan terdaftar dalam pangkalan data.
  1. Lakukan konfirmasi identitas Dosen. Cek seluruh data yang tertera, apabila sudah tepat silakan klik “Pilih Dosen”.
  2. Tentukan status keaktifan terbaru untuk Dosen yang bersangkutan, di antara:
    • Aktif
    • Tidak Aktif
    • Cuti
    • Ijin Belajar
    • Tugas di Instansi Lain
    • Tugas Belajar
  1. Selanjutnya, admin PT bisa mengunggah beberapa dokumen sesuai perubahan status aktif dosen. Berikut detailnya:
Status Tindakan dan Dokumen yang Diunggah
Tidak AktifMengisi alasan tidak aktifTanggal Mulai Tidak Aktif sesuai Surat PernyataanUnggah Dokumen Pendukung sesuai alasan penonaktifan
Cuti Unggah Surat Keterangan Cuti
Ijin BelajarUnggah Surat Ijin Belajar
Tugas Belajar Unggah SK Tugas Belajar
Tugas di Instansi LainUnggah SK Tugas di Instansi LainUnggah Surat Izin dari Pimpinan PT
  1. Jika sudah melengkapi dokumen dan sudah memastikan seluruh data sesuai, Anda dapat mengirim ajuan dengan klik “Ajukan Perubahan Status Keaktifan”.
  2. Anda akan menerima pesan konfirmasi. Apabila sudah yakin, silakan klik pada kotak pernyataan, kemudian klik “Kirim Ajuan”.
  1. Setelah ajuan perubahan status keaktifan terkirim, akan muncul pesan seperti gambar di bawah ini. Klik “Lihat Riwayat Ajuan” untuk melihat riwayat serta rincian ajuan. Status terdiri dari:
    • Diajukan: Pengajuan telah dikirim ke Pusat/LLDIKTI.
    • Pusat/LLDIKTI: Pengajuan sedang diperiksa oleh Pusat/LLDIKTI
    • Selesai: Pengajuan sudah selesai diperiksa oleh Pusat/LLDIKTI. Admin PT dapat melihat hasil ajuan Diterima atau Ditolak.

Berikut contoh tampilan di SISTER di tahap ini:

Selanjutnya, silakan menunggu proses pengecekan dan validasi ajuan perubahan status keaktifan selesai.

Pujiati

Saya menyukai kegiatan membaca, menulis, mendengarkan musik, dan menonton film. Saat ini, selain disibukkan dengan agenda seorang ibu rumah tangga, saya aktif menjadi Content Writer untuk situs di Deepublish Group. Sesekali saya juga membuat artikel untuk media Hops ID.

Recent Posts

Format Penulisan Artikel Jurnal Terindeks SINTA

Salah satu faktor yang ikut menentukan artikel ilmiah diterima suatu jurnal adalah format penulisan artikel…

13 hours ago

Cara Memenuhi Angka Kredit Dosen melalui Publikasi Buku Referensi dan Monograf

Salah satu syarat untuk dosen bisa mengajukan usulan kenaikan jabatan akademik adalah memenuhi KUM sesuai…

18 hours ago

Ketentuan dan Cara Pemenuhan Angka Kredit Penelitian (AK Prestasi)

Kenaikan jabatan akademik dosen di tahun 2026 tentu mengikuti kebijakan terbaru yang diatur di dalam…

19 hours ago

Aturan Baru Terkait SKP Dosen Tahun 2026

Memasuki tahun 2026, proses kenaikan jabatan akademik dosen mengacu pada Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025.…

21 hours ago

Syarat agar Dosen Eligible untuk Sertifikasi Dosen Tahun 2026

Sertifikasi dosen (serdos) adalah proses panjang. Jauh sebelum dosen bisa menjadi peserta serdos. Maka perlu…

1 week ago

Ketentuan Baru Gaji Dosen Sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025

Penerbitan Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 turut mengubah ketentuan baru gaji dosen di Indonesia. Baik…

1 week ago