Setiap yang berprofesi dosen wajib melaksanakan dan membuat Beban Kerja Dosen (BKD) dan Laporan Kinerja Dosen (LKD). Terlebih bagi dosen yang telah tersertifikasi dosen (serdos). Hal tersebut tertuang dalam Undang Undang Beban Kerja Dosen Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2009 tentang dosen. Sehingga BKD-LKD sangat berpengaruh dalam karir dosen.

Isi Undang Undang tersebut menyatakan bahwa beban kerja minimal seorang dosen adalah melaksanakan tridharma perguruan tinggi setara dengan 12 (dua belas) SKS dan maksimal setara 16 (enam belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademik.

Dengan adanya kewajiban tersebut, lantas apa saja pengaruh BKD-LKD dalam karir dosen? Mari kenali hal-hal apa saja yang mempengaruhinya.

Ilustrasi. (Sumber: freepik.com)

Dosen Teknik Kimia Politala, Nuryati, ST., M.Eng., mengatakan bahwa BKD-LKD memiliki banyak pengaruh dalam karir dosen, baik langsung maupun tidak langsung diantaranya:

  1. Pengaruh yang pertama yaitu, dosen menjadi memiliki target yang jelas. Terutama dengan mempertimbangkan SKS minimum yang harus dicapai dalam pengajaran, penelitian, pengabdian masyarakat, serta penunjang di setiap semester.
  2. BKD-LKD ini sebagai upaya sistematik untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi baik secara individu, unit kerja, maupun institusi. Hasil evaluasi kinerja dosen dan profesor dalam menyelenggarakan BKD-LKD menjadi input bagi perencanaan pengembangan sekaligus menjadi arah dalam pengembangan karir dosen.
  3. Hasil penilaian kinerja dosen ini juga menjadi dasar bagi pimpinan institusi untuk pemberian tunjangan profesi, tunjangan kehormatan, dan pengembangan sistem insentif atau tunjangan kemashlahatan lainnya.
  4. Dampaknya dapat dirasakan ketika dosen yang melaksanakan BKD-LKD telah tersertifikasi atau telah serdos. Maka hasil dari BKD-LKD yang ia kerjakan tersebut menjadi pemenuhan syarat mendapat tunjangan profesi. Sehingga dosen tidak boleh mendapatkan SKS kosong pada salah satu komponen tridharma. Hal itu tentunya menjadi pelecut semangat dosen agar semua kegiatan tridharama perguruan tinggi terpenuhi baik BKD dan LKD-nya.
  5. Pengaruh yang ketiga adalah dosen dapat menghitung beban kerja di setiap semester. Karena dosen akan rutin membuat rekapan kegiatannya setiap hari.
  6. Pengaruh lainnya dalam karir dosen yaitu, dosen memiliki peluang untuk mengembangkan diri sesuai dengan profesionalisme dosen yang relevan.
  7. Dalam karir dosen, BKD-LKD dapat digunakan sebagai manajemen institusi penyelenggara pendidikan untuk menghitung beban kerja dosen dan untuk menghitung proporsional kelebihan beban kerja dosen.
  8. Bagi institusi yang mewajibkan seluruh dosennya melaksanakan BKD-LKD, bisa untuk sebagai salah satu syarat dalam mengajukan sertifikasi dosen.

Laporan BKD merupakan data dan fakta seluruh kegiatan yang dilakukan dosen setiap semester. Namun, dosen tidak dibenarkan mengisi sebagian kontrak dan laporan kegiatan untuk sekadar memenuhi beban SKS yang ditanggung.

Begitu banyak pengaruh BKD-LKD dalam karir dosen. Diharapkan dengan dampak yang ada tersebut ke depannya para dosen yang telah memiliki kewajiban dalam melaksanakan BKD-LKD untuk lebih professional dan bertanggung jawab dalam memenuhinya. (duniadosen.com/titisayuw)

Redaksi

Recent Posts

Format Penulisan Artikel Jurnal Terindeks SINTA

Salah satu faktor yang ikut menentukan artikel ilmiah diterima suatu jurnal adalah format penulisan artikel…

8 hours ago

Cara Memenuhi Angka Kredit Dosen melalui Publikasi Buku Referensi dan Monograf

Salah satu syarat untuk dosen bisa mengajukan usulan kenaikan jabatan akademik adalah memenuhi KUM sesuai…

13 hours ago

Ketentuan dan Cara Pemenuhan Angka Kredit Penelitian (AK Prestasi)

Kenaikan jabatan akademik dosen di tahun 2026 tentu mengikuti kebijakan terbaru yang diatur di dalam…

14 hours ago

Aturan Baru Terkait SKP Dosen Tahun 2026

Memasuki tahun 2026, proses kenaikan jabatan akademik dosen mengacu pada Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025.…

16 hours ago

Syarat agar Dosen Eligible untuk Sertifikasi Dosen Tahun 2026

Sertifikasi dosen (serdos) adalah proses panjang. Jauh sebelum dosen bisa menjadi peserta serdos. Maka perlu…

1 week ago

Ketentuan Baru Gaji Dosen Sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025

Penerbitan Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 turut mengubah ketentuan baru gaji dosen di Indonesia. Baik…

1 week ago