Informasi

Menristekdikti Wajibkan Kampus Miliki UKM PIB

Jakarta – Bertepatan dengan Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menrisetdikti) menerbitkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018, tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di lingkungan kampus. Hal ini merupakan upaya Kemenristekdikti dalam menekan paham radikalisme dan intoleran di dalam kampus.

”Permenristekdikti ini diterbitkan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa akan Ideologi bangsa dan mencegah paham-paham radikalisme dan intoleransi berkembang di kampus,” jelas Menristekdikti pada jumpa pers Sosialisasi Permenristekdikti No. 55 Tahun 2018 di Auditorium Gedung D Kemenristekdikti, Senayan (29/10).

Salah satu pasal dalam Permenristekdikti tersebut mengamanatkan Perguruan Tinggi untuk melakukan pembinaan ideologi bangsa. ”Pada pasal 1 dijelaskan, perguruan tinggi bertanggung jawab melakukan pembinaan ideologi bangsa, yang mengacu pada empat pilar kebangsaan yaitu UUD 1945, Pancasila, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, bagi mahasiswa dalam kegiatan kurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler,” jelasnya seperti dikutip ristekdikti.go.id.

Menristekdikti mengungkapkan, Pembinaan Ideologi Kebangsaan tersebut akan direalisasikan dengan dibentuknya Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKM PIB) yang dibentuk oleh pimpinan perguruan tinggi. Anggota UKM PIB ini berasal dari organisasi kemahasiswaan intra kampus dan organisasi kemahasiswaan ekstra kampus.

Menristekdikti mendorong UKM PIB yang dibentuk dapat bersinergi, baik dengan pimpinan perguruan tinggi maupun organisasi kemahasiswaan yang berdiri sebelumnya di perguruan tinggi. Menristekdikti berharap kehadiran UKM PIB ini dapat memperkaya sudut pandang mahasiswa di kampus dan tidak terpaku satu pemikiran saja.

Jajaran Kemenristekdikti foto bersama perwakilan organisasi kemahasiswaan ekstra kampus usai acara Sosialisasi Permenristekdikti No. 55 Tahun 2018 di Auditorium Gedung D Kemenristekdikti, Senayan (29/10). (dok. ristekdikti.go.id)

Dengan diterbitkannya Permenristekdikti ini, maka organisasi ekstra kampus diantaranya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dan lainnya dapat masuk kampus dan bersinergi dengan organisasi intra kampus di bawah pengawasan pimpinan perguruan tinggi.

”Organisasi kemahasiswaan ekstra kampus dapat menuangkan idenya tentang kebangsaan melalui UKM PIB. Yang tidak boleh adalah membawa politik praktis ke kampus,” tutur Menristekdikti.

Ia menegaskan, kehadiran Permenristekdikti ini sesuai dengan semangat Sumpah Pemuda. Permenristekdikti ini tidak ditujukan untuk membatasi suara mahasiswa dalam berpendapat. Namun sebaliknya, Permenristekdikti ini bertujuan untuk mewadahi semangat tinggi dan daya kritis mahasiswa untuk membangun dan berkontribusi bagi Indonesia.

Acara ini juga dihadiri perwakilan dari organisasi kemahasiswaan ekstra kampus yaitu HMI, GMNI, GMKI, IMM, PMII, dan KAMMI. Perwakilan organisasi kemahasiswaan ekstra kampus tersebut mengapresiasi terbitnya Permenristekdikti ini dan siap bersinergi dengan organisasi kemahasiswaan internal, untuk menuangkan ide mengenai kebangsaan melalui UKM PIB.

Turut hadir Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti Ainun Na’im, Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Intan Ahmad, Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan Muhammad Dimyati, Staf Ahli Bidang Infrastruktur Hari Purwanto, Staf Khusus Menristekdikti Bidang Kerjasama Abdul Wahid Maktub, Kepala Biro Kerja Sama dan Komunikasi Publik Nada Marsudi, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta se Jabodetabek, Sekretaris LLDikti III Jakarta, dan tamu undangan lainnya.

(Redaksi)

Redaksi

Recent Posts

Cara Membuat Pendahuluan Artikel Jurnal Ilmiah dengan Efektif dan Efisien

Menggunakan AI untuk jurnal atau penulisan artikel pada jurnal ilmiah menjadi pertimbangan yang layak dilakukan…

2 days ago

Serdos 2026, Pahami dan Penuhi Persyaratannya dari Sekarang!

Penerbitan Permendiktisaintek No. 52 Tahun 202,5, tentu menjadi babak baru bagi dosen di Indonesia untuk…

2 days ago

Strategi Menghindari Kesalahan Dosen dalam Penyusunan RPS OBE

Kurikulum yang diterapkan di perguruan tinggi Indonesia adalah kurikulum berbasis OBE (Outcome-Based Education). Salah satu…

3 days ago

Apa Itu Rumpun Ilmu? Dosen Pemula Wajib Tahu

Sejak tahun 2024, semua dosen di Indonesia diwajibkan mengisi data rumpun ilmu di profil SISTER…

3 days ago

6 Tips Menggunakan Scopus AI untuk Mendukung Publikasi Ilmiah Dosen

Menggunakan teknologi AI bagi kalangan akademisi, tentu bukan hal baru. Sebab dengan penggunaan yang etis…

3 days ago

Bagus Muljadi, Dosen asal Indonesia yang Menjadi Assistant Professor termuda di University of Nottingham

Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki cita-cita menjadi dosen, tentu tak harus mengajar di Indonesia.…

3 days ago