M. Agung Rokhimawan: Kurikulum Elektif-Koordinatif Menjawab Tantangan Kekinian

Yogyakarta – Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan pengembangan kurikulum yang tertuang dalam Perpres Nomor 8 tahun 2012, tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Permenristekdikti Nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT). Keduanya memaparkan tentang kompetensi lulusan dan kompetensi kerja. Mengaju pada aturan tersebut, maka selayaknya pendidikan tinggi dari S1, S2, dan S3 harus mampu menjawab tantangan. Yaitu lulusan harus mampu berbuat melalui bidang keilmuannya, bukan hanya mengerti bidang keilmuannya. Sehingga diperlukan adanya pengembangan kurikulum elektif-koordinatif.

Untuk menjawab tantangan tersebut, perguruan tinggi diharuskan selalu melakukan redesain kurikulum pada periode tertentu, agar kurikulum yang dikembangkan selalu bisa menjawab tantangan zaman. Demikian juga Prodi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, juga selalu melakukan redesain kurikulumnya. Saat ini PGMI UIN Sunan Kalijaga sedang mengembangkan Kurikulum Elektif-Koordinatif mengacu KKNI baik di level S1, S2, dan persiapan pembukaan S3.

Dr. Muhammad Agung Rokhimawan, M. Pd., melakukan riset pengembangan Kurikulum yang tengah dilakukan oleh Prodi PGMI UIN Sunan Kalijaga. Sebagai salah satu dosen pada Prodi ini, Agung merasa memiliki tanggungjawab untuk menganalisis apakah implementasi kurikulum di Prodinya sudah sesuai harapan stakeholder ataukah masih perlu terobosan-terobosan untuk sampai pada penerapan kurikulum yang ideal.

Karya riset putra kelahiran Cirebon ini dipresentasikan untuk meraih gelar Doktor Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga. Agung mempertahankan karya risetnya yang berjudul “Pengembangan Model Kurikulum Elektif-Koordinatif Mengacu KKNI pada Level S1, S2, S3 Prodi PGMI UIN Sunan Kalijaga” dipertahankan di hadapan tim penguji: Prof. H. Sutrisno, M. Ag., Prof. Dr. Hamruni, M.Si., Dr. Sukiman, M. Pd., Dr. Abdul Munip, M. Ag., Dr. Istiningsih, M. Pd., (Promotor merangkap Penguji), Prof. Suyata, Ph.D., (Promotor merangkap Penguji) bertempat di ruang Promosi Doktor kampus setempat, Selasa, 19/3/19. Sidang Promosi Doktor dipimpin Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, B.A., B.A.,MA., Ph.D.

Ditemui usai Promosi Doktor, ayah 3 putra dari istri Maesaroh, S. Pd. ini antara lain menjelaskan, untuk menyempurnakan penerapan kurikulum yang sedang berjalan idealnya dilakukan riset. Dalam risetnya, ia mengangkat istilah elektif-koordinatif. Maksudnya adalah; memilih, memilah, memadukan dan mensinkronkan kurikulum pada jenjang akademik S1, S2, S3 pada Prodi PGMI UIN Sunan Kalijaga.

Menurut Agung, ia melakukan penelitian pengembangan model prosedural (mengacu model Borg dan Gall) melalui 10 tahapan: 1. Need Analysis, 2. Planning, 3. Develop Preminilary Form of Product, 4. Preliminary Field Testing, 5.Main Product Revision, 6. Main Field Testing, 7. Revision of Product, 8. Operational Field Testing, 9. Final Product Revision, 10. Dissemination and Implementation, untuk mengetahui kondisi riil kurikulum di fakultasnya, khususnya di Prodi PGMI, dimana Agung mengajar.

Maka dari risetnya ini ia mendapatkan dua hasil sekaligus yang pertama, Agung memahami kondisi riil penerapan kurikulum di Prodinya, kelemahan-kelemahannya, untuk melakukan pembenahan dan penyempurnaan yang tepat guna dalam rangka terus memperbaiki mutu lulusan dan keterserapan dalam dunia kerja kekinian yang semakin optimal, baik lulusan S1, S2. Kedua, melalui riset ini Agung bisa menyelesaikan program Doktornya hingga mendapatkan Gelar Doktor bidang Kurikulum Pendidikan sekaligus dapat diimplementasikan untuk menyempurnakan Prodinya.

Jika dilihat dari data keterserapan alumni dalam dunia kerja dari tahun 2011-2014, Prodi PGMI meluluskan 263 mahasiswa. Dari alumni tersebut, 90% menekui pekerjaan, 4% menjadi ibu rumah tangga, 6% masih mencari pekerjaan. Dari yang menekuni pekerjaan, 70% berprofesi sebagai guru tingkat dasar, 2% sebagai dosen, selebihnya menekuni bidang-bidang lain selain profesi guru.

Ini menunjukkan sebagai Prodi yang baru berdiri tahun 2011, tingkat keterserapannya sudah tinggi. Namun demikian, Agung melihat, jika dibandingkan dengan Prodi PGSD yang ada di PT Umum, PGMI UIN Sunan Kalijaga sudah selangkah lebih maju. ”Ini menjadi menjadi cambuk untuk terus menyempurnakan kurikulum agar bisa melampaui kualitas lulusan PGSD,” kata Agung.

Oleh karena itu menurut promovendus, berdasarkan risetnya, penyempurnaan kurikulum Prodi PGMI UIN Sunan Kalijaga bisa dilakukan melalui prinsip-prinsip Model Kurikulum Elektif-Koordinatif yang terdiri dari enam pilar; akademis, hierarkis, integratif-interkonektif, responsif, continuous-improvement, dan elektif (yang mengedepankan isi maupun metode).

Dengan penyempurnaan meliputi; produk dokumen kurikulum Prodi mengacu KKNI, memperbanyak pelatihan-pelatihan penerapan kurikulum ke dalam proses pembelajaran bagi para dosen, menambah laboratorium yang mencukupi. Karena banyaknya pembelajaran praktikum, perlu segera dirintis jenjang S3 PGMI, agar penerapan kurikulum elektif-koordinatif menjadi sempurna.

Perlu juga didirikan Pusat atau Lembaga Pengembangan Kurikulum di lembaga UIN Sunan Kalijaga yang sebesar ini. Karena pengembangan kurikulum menjadi penting dalam rangka mewujudkan perguruan tinggi berkelas internasional yang dicita-citakan UIN Sunan Kalijaga.

Redaksi

Redaksi

Recent Posts

Format Penulisan Artikel Jurnal Terindeks SINTA

Salah satu faktor yang ikut menentukan artikel ilmiah diterima suatu jurnal adalah format penulisan artikel…

20 hours ago

Cara Memenuhi Angka Kredit Dosen melalui Publikasi Buku Referensi dan Monograf

Salah satu syarat untuk dosen bisa mengajukan usulan kenaikan jabatan akademik adalah memenuhi KUM sesuai…

1 day ago

Ketentuan dan Cara Pemenuhan Angka Kredit Penelitian (AK Prestasi)

Kenaikan jabatan akademik dosen di tahun 2026 tentu mengikuti kebijakan terbaru yang diatur di dalam…

1 day ago

Aturan Baru Terkait SKP Dosen Tahun 2026

Memasuki tahun 2026, proses kenaikan jabatan akademik dosen mengacu pada Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025.…

1 day ago

Syarat agar Dosen Eligible untuk Sertifikasi Dosen Tahun 2026

Sertifikasi dosen (serdos) adalah proses panjang. Jauh sebelum dosen bisa menjadi peserta serdos. Maka perlu…

1 week ago

Ketentuan Baru Gaji Dosen Sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025

Penerbitan Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 turut mengubah ketentuan baru gaji dosen di Indonesia. Baik…

1 week ago