Informasi

LLDIKTI Wilayah V Gelar Bimtek Perubahan Badan Pengurus Yayasan, Penggabungan, dan Penyatuan PTS

Yogyakarta – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah V gelar Bimbingan Teknis Perubahan Badan Pengurus Yayasan sekaligus penyampaian informasi terkait Penggabungan dan Penyatuan Perguruan Tinggi. Salah satu narasumber Prof. Dr. Johannes Gunawan S.H.,LL.M mengatakan hal tersebut penting dan harus segera diketahui oleh pimpinan maupun pengurus yayasan perguruan tinggi swasta (PTS) yang berada di lingkungan LLDIKTI Wilayah V.

”Persyaratan dan prosedur pendirian dan perubahan PTS tersebut berdasarkan Permenristekdikti NO.51 Tahun 2018, tentang pendirian, perubahan, pembubaran PTN, dan pendirian, perubahan, pecabutan izin PTS,” tuturnya saat Bimtek yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Kantor LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta, pada Kamis (18/04/2019).

Johanes melanjutkan, adapun tujuan pendirian dan peruabahan PTN dan PTS adalah untuk meningkatkas akses, pemerataan, mutu, dan relevansi pendidikan tinggi di wilayah Indonesia. Selain itu, juga untuk meningkatkan mutu dan relevansi penelitian ilmiah serta pengabdian kepada masyarakat untuk mendukung pembangunan nasional.

Ilustrasi (Suasana Bimbingan Teknis Perubahan Badan Pengurus Yayasan Bagi Penyelenggara PTS di lingkungan LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta (23/4/2019). (Foto: dok. lldikti5.ristekdikti.go.id)

”Pembubaran PTN dan pencabutan izin PTS atau pencabutan izin program studi bertujuan, melindungi masyarakat dari kerugian akibat memperoleh layanan pendidikan tinggi, penelitian, pengabdian masyarakat yang tidak bermutu,” terangnya.

Dari laman lldikti5.ristekdikti.go.id, kegiatan bimbingan teknis tahap pertama yang diikuti 64 yayasan atau badan penyelenggara perguruan tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah V ini, menjadi agenda rutin untuk memberikan edukasi dan informasi kepada badan penyelengara bagaimana tata cara/prosedur pergantian pengurus dan organ yayasan.

Selain itu narasumber juga memberikan informasi terkait penggabungan dan penyatuan PT karena sudah menjadi target nasional pemerintah sampai akhir tahun 2019 akan mengurangi 1000 jumlah perguruan tinggi swasta. Maka dari itu jika ada dari pihak yayasan/badan penyelenggara akan melakukan penggabungan dan penyatuan PT akan dipermudah prosesnya.

Penggabungan PTS merupakan penggabungan beberapa PTS yang masing-masing dikelola oleh 1 (satu) Badan Penyelenggara, menjadi 1 (satu) PTS baru yang dikelola oleh 1 (satu) Badan Penyelenggara baru. Sedangkan penyatuan PTS adalah Penyatuan 1 (satu) atau lebih PTS yang dikelola oleh 1 (satu) atau lebih Badan Penyelenggara ke dalam 1 (satu) Badan Penyelenggara yang mengelola 1 (satu) PTS yang menerima penyatuan.

Redaksi

Redaksi

Recent Posts

Cara Membuat Pendahuluan Artikel Jurnal Ilmiah dengan Efektif dan Efisien

Menggunakan AI untuk jurnal atau penulisan artikel pada jurnal ilmiah menjadi pertimbangan yang layak dilakukan…

21 hours ago

Serdos 2026, Pahami dan Penuhi Persyaratannya dari Sekarang!

Penerbitan Permendiktisaintek No. 52 Tahun 202,5, tentu menjadi babak baru bagi dosen di Indonesia untuk…

21 hours ago

Strategi Menghindari Kesalahan Dosen dalam Penyusunan RPS OBE

Kurikulum yang diterapkan di perguruan tinggi Indonesia adalah kurikulum berbasis OBE (Outcome-Based Education). Salah satu…

2 days ago

Apa Itu Rumpun Ilmu? Dosen Pemula Wajib Tahu

Sejak tahun 2024, semua dosen di Indonesia diwajibkan mengisi data rumpun ilmu di profil SISTER…

2 days ago

6 Tips Menggunakan Scopus AI untuk Mendukung Publikasi Ilmiah Dosen

Menggunakan teknologi AI bagi kalangan akademisi, tentu bukan hal baru. Sebab dengan penggunaan yang etis…

3 days ago

Bagus Muljadi, Dosen asal Indonesia yang Menjadi Assistant Professor termuda di University of Nottingham

Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki cita-cita menjadi dosen, tentu tak harus mengajar di Indonesia.…

3 days ago