kopertis
Kopertis punya kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan PTS meski PTS bersifat otonom. Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta sebagai lembaga yang dibentuk pemerintah memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap PTS di 33 provinsi di Indonesia. Berdasarkan SK Mendikbud No.062/O/1982, No.0135/ O/1990 dan SK Mendiknas No.184/U/2001, menggambarkan bahwa Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta adalah perpanjangan tangan Ditjen Dikti di wilayah untuk melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan, yang mengacu pada paradigma baru yaitu :
Pembagian wilayah kerja Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta tertuang dalam Diktum pertama Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Adapun pembagian wilayahnya se-Indonesia adalah sebagai berikut:
Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta berfungsi mengkoordinasikan PTS agar dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi secara akuntabel dan berkualitas. Adapun tugas-tugas yang dilaksanakan dalam melaksanakan sebagian tugas Ditjen Dikti dalam pengawasan, pengendalian, dan pembinaan PTS antara lain:
Wacana Pembenahan
Menteri Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek dan Dikti) M. Nasir di akhir tahun 2015 sempat menggelontorkan wacana akan mengganti Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta menjadi lembaga lain. Hal ini karena banyak bermunculan kampus-kampus bermasalah.
Nasir sendiri menyadari bahwa kelemahan itu karena faktor kelembagaan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta yang kekurangan sumber daya manusia (SDM). Menurut M. Nasir, Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta masih pada tahap pengawasasn, namun pembinaan terhadap PTS masih kurang.
Wacana mengganti Kopertis dengan Lembaga Pelayanan Perguruan Tinggi ini akan menyangkut pembenahan tupoksi dan model lembaganya. Menristek dan Dikti menegaskan bahwa hal ini masih digodok oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan).
Salah satu faktor yang ikut menentukan artikel ilmiah diterima suatu jurnal adalah format penulisan artikel…
Salah satu syarat untuk dosen bisa mengajukan usulan kenaikan jabatan akademik adalah memenuhi KUM sesuai…
Kenaikan jabatan akademik dosen di tahun 2026 tentu mengikuti kebijakan terbaru yang diatur di dalam…
Memasuki tahun 2026, proses kenaikan jabatan akademik dosen mengacu pada Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025.…
Sertifikasi dosen (serdos) adalah proses panjang. Jauh sebelum dosen bisa menjadi peserta serdos. Maka perlu…
Penerbitan Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 turut mengubah ketentuan baru gaji dosen di Indonesia. Baik…