Kumpulan Artikel Mengenai Informasi Dosen

Kepala LLDIKTI Wilayah V Periode 2019 – 2023 Resmi Dilantik

Jakarta – Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan (Menristekdikti) Tinggi Mohammad Nasir melantik Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah V dan Sekretaris Ditjen SDID serta beberapa Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri. Prof. Dr. Didi Achjari, S.E., M.Com., Ak., CA., dilantik sebagai Kepala LLDIKTI Wilayah V untuk periode 2019 – 2023 menggantikan Dr. Ir. Bambang Supriyadi, C.E.S., D.E.A. yang menjabat sebagai Kepala LLDIKTI Wilayah V selama dua periode sejak tahun 2010 sampai dengan 2019.

Pelantikan Kepala LLDIKTI V ini berdasarkan Surat keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 12453/M/KP/2019 yang di tandatangani pada 11 April 2019. Bertindak sebagai saksi pada pelantikan ini adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Ainun Na’im dan Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Muhammad Dimyati.

Suasana pelantikan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah V dan Sekretaris Ditjen SDID serta beberapa Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri oleh Menristekdikti Mohamad Nasir. (Foto: lldikti5.ristekdikti.go.id)

Bertempat di Auditorium Lantai 2 Gedung D Kemenristekdikti di Jakarta, Jumat (12/04/2019), acara berlangsung khidmat dengan di awali menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Pembacaan Surat Keputusan Menteri, sampai dengan Serah Terima Memorandum Akhir Jabatan dari pejabat lama kepada pejabat baru yang dilantik. Dihadiri oleh pejabat Eselon 1 di lingkungan Kemenristekdikti, Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ismunandar, Dirjen Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Ali Gufron Mukti, Dirjen Penguatan Inovasi Jumain Appe, Staf Ahli Bidang Infrastruktur Hari Purwanto, serta dihadiri pula oleh para pejabat Kemenristekdikti, jajaran pejabat perguruan tinggi, serta para pejabat sebelumnya dan pendamping pejabat yang dilantik.

Dalam sambutannya Menristekdikti menekankan jabatan adalah amanah yang dipertanggungjawabkan kepada Tuhan yang Maha Esa, serta mengharapkan kepada para pejabat yang dilantik untuk melaksanakan amanah tersebut dengan sebaik-baiknya bagi institusi masing-masing. Para pejabat yang dilantik mengemban tugas yang sangat mulia untuk berkontribusi dalam pembangunan SDM Indonesia di masa yang akan datang.

”Kami menghimbau kepada para pejabat yang dilantik untuk bekerja sama dengan lingkungan yang ada di dalamnya, serta mengurangi konflik dan masalah di dalam lembaga dan berfokus pada tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Ada empat hal pokok yang disampaikan menteri terkait dengan tata kelola yang baik diantaranya, transparansi, awareness, countability, dan responsibility,” papar Menristekdikti dikutip lldikti5.ristekdikti.go.id.

Sesi serah terima jabatan dari Dr. Ir. Bambang Supriyadi, C.E.S., D.E.A., kepala LLDIKTI Wilayah V selama dua periode sejak tahun 2010 sampai dengan 2019 kepada Prof. Dr. Didi Achjari, S.E., M.Com., Ak., CA., sebagai Kepala LLDIKTI Wilayah V periode 2019 – 2023. (Foto: lldikti5.ristekdikti.go.id)

Di akhir sambutannya menteri juga mengucapkan terimakasih kepada pejabat sebelumnya yang telah memajukan instansi yang dipimpin, dan mengharapkan penggantinya dapat meneruskan program-program yang sudah baik di instansi tersebut. Acara di akhiri dengan pemberian ucapan selamat kepada para pejabat yang dilantik.

Redaksi

Redaksi

Recent Posts

Format Penulisan Artikel Jurnal Terindeks SINTA

Salah satu faktor yang ikut menentukan artikel ilmiah diterima suatu jurnal adalah format penulisan artikel…

1 day ago

Cara Memenuhi Angka Kredit Dosen melalui Publikasi Buku Referensi dan Monograf

Salah satu syarat untuk dosen bisa mengajukan usulan kenaikan jabatan akademik adalah memenuhi KUM sesuai…

1 day ago

Ketentuan dan Cara Pemenuhan Angka Kredit Penelitian (AK Prestasi)

Kenaikan jabatan akademik dosen di tahun 2026 tentu mengikuti kebijakan terbaru yang diatur di dalam…

1 day ago

Aturan Baru Terkait SKP Dosen Tahun 2026

Memasuki tahun 2026, proses kenaikan jabatan akademik dosen mengacu pada Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025.…

1 day ago

Syarat agar Dosen Eligible untuk Sertifikasi Dosen Tahun 2026

Sertifikasi dosen (serdos) adalah proses panjang. Jauh sebelum dosen bisa menjadi peserta serdos. Maka perlu…

1 week ago

Ketentuan Baru Gaji Dosen Sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025

Penerbitan Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 turut mengubah ketentuan baru gaji dosen di Indonesia. Baik…

1 week ago