Kebijakan utama di dalam konsep kampus merdeka – Sejak pandemi merebak, gaung diterapkannya kampus merdeka di seluruh perguruan tinggi di Indonesia dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). 

Kampus dikatakan menjadi merdeka ini memang menjadi sebuah konsep baru di dunia pendidikan. Tujuan dari penerapannya adalah untuk mencetak mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa yang lebih berkualitas. 

Namun, sudahkah kamu memahami apa itu konsep kampus merdeka? Simak penjelasannya di bawah ini.

Baca juga : 6 Karakteristik Dalam Penulisan Karya Ilmiah

Sekilas Tentang Kampus Merdeka

Istilah atau konsep kampus merdeka menjadi sebuah konsep baru di ruang lingkup pembelajaran perguruan tinggi, dimana mahasiswa memiliki kemerdekaan dalam belajar. Konsep ini sendiri dijelaskan dari sejumlah sumber merupakan konsep lanjutan dari Merdeka Belajar. 

Penerapan dari konsep baru ini sendiri adalah dengan memberikan waktu kepada mahasiswa selama dua semester untuk melakukan kegiatan pembelajaran diluar kelas. Konsep ini pada dasarnya ingin membangun mahasiswa yang pandai bersosialisasi dengan lingkungan di sekitarnya. 

Melalui konsep ini mahasiswa bisa sekaligus belajar bagaimana belajar cara hidup di tengah masyarakat secara langsung. Sebab setelah lulus, para mahasiswa ini sendiri akan menjadi bagian dari masyarakat itu sendiri. 

Selain menyiapkan mahasiswa untuk terjun langsung di lingkungan masyarakat, konsep kampus merdeka juga memperkenalkan dunia kerja secara dini. Sehingga setelah lulus, mahasiswa ini lebih siap untuk terjun dan berprestasi di dunia kerja. 

Kebijakan di Dalam Kampus Merdeka dari Kemendikbud

Sebagai konsep lanjutan dari Merdeka Belajar, oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yakni Nadiem Makarim. Menjelaskan bahwa kedepannya akan ada konsep yang berkelanjutan setelah penerapan kampus merdeka. 

Konsep ini sendiri menjadi bagian dari rangkaian dalam mengelola dna memperbaharui kebijakan di lingkungan perguruan tinggi. Adapun kebijakan yang ada di dalam penerapan konsep kampus merdeka antara lain: 

1. Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi

Kebijakan pertama dari penerapan konsep kampus merdeka adalah berkaitan dengan proses re-akreditasi. Yakni untuk membantu setiap perguruan tinggi untuk melakukan akreditasi ulang. 

Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses peningkatan hasil akreditasi, dari yang tadinya B atau C untuk naik ke A. Sedangkan untuk perguruan tinggi yang sudah punya akreditasi A akan naik ke akreditasi internasional. 

2. Belajar di Luar Prodi

Kebijakan berikutnya di dalam konsep kampus merdeka adalah memberikan kebebasan bagi mahasiswa untuk mengambil prodi diluar prodi yang sudah diambil. Kebijakan ini berlaku selama tiga semester, sehingga mahasiswa bisa belajar di prodi lain. 

Hal ini memungkinkan mahasiswa untuk memiliki ilmu dan keahlian yang ada di luar prodi pilihannya. Sehingga bisa meningkatkan keterampilan maupun wawasan mereka. Pihak kampus diwajibkan memberikan fasilitas tersebut dan menyediakan dosen pembimbing. 

3. Pembukaan prodi Baru

Kebijakan berikutnya adalah dalam hal pemberian otonom bagi perguruan tinggi baik negeri maupun swasta untuk membuka prodi atau jurusan baru. Khususnya untuk perguruan tinggi yang sudah mendapatkan akreditasi A dan juga B. 

Selain itu juga sudah menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi yang sudah masuk pemeringkat internasional. Misalnya QS Top 10 World Universities

4. Kemudahan Menjadi PTN-BH

Kebijakan terakhir di dalam konsep kampus merdeka adalah pihak Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU (Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum) dan Satker (Satuan Kerja) untuk menjadi PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum). 

Kebijakan di perguruan tinggi selama penerapan konsep kampus merdeka akan dibuat lebih mudah dan sederhana. Meskipun begitu, pihak perguruan tinggi tetap harus berupaya maksimal untuk menjaga dan meningkatkan kualitas kurikulum pendidikan yang diterapkan. 

Penulis : duniadosen.com/Pujiati
Editor : Wahyudha Wibisono

Sumber :
https://sevima.com/
https://edukasi.kompas.com/

Admin Dunia Dosen

Admin Website Dunia Dosen Indonesia.

Recent Posts

Format Penulisan Artikel Jurnal Terindeks SINTA

Salah satu faktor yang ikut menentukan artikel ilmiah diterima suatu jurnal adalah format penulisan artikel…

16 hours ago

Cara Memenuhi Angka Kredit Dosen melalui Publikasi Buku Referensi dan Monograf

Salah satu syarat untuk dosen bisa mengajukan usulan kenaikan jabatan akademik adalah memenuhi KUM sesuai…

21 hours ago

Ketentuan dan Cara Pemenuhan Angka Kredit Penelitian (AK Prestasi)

Kenaikan jabatan akademik dosen di tahun 2026 tentu mengikuti kebijakan terbaru yang diatur di dalam…

22 hours ago

Aturan Baru Terkait SKP Dosen Tahun 2026

Memasuki tahun 2026, proses kenaikan jabatan akademik dosen mengacu pada Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025.…

24 hours ago

Syarat agar Dosen Eligible untuk Sertifikasi Dosen Tahun 2026

Sertifikasi dosen (serdos) adalah proses panjang. Jauh sebelum dosen bisa menjadi peserta serdos. Maka perlu…

1 week ago

Ketentuan Baru Gaji Dosen Sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025

Penerbitan Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 turut mengubah ketentuan baru gaji dosen di Indonesia. Baik…

1 week ago