Informasi

Bantuan Pengelolaan Jurnal Elektronik Tahun 2019

Jakarta – Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual Sadjuga (NIP.195901171986111001) memberitahukan kepada seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi/Swasta dan Pengelola Jurnal di seluruh Indonesia bahwa salah satu program Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual dalam tahun 2019 adalah pemberian Bantuan Pengelolaan Jurnal Elektronik Tahun 2019.

Program Bantuan Pengelolaan Jurnal Elektronik Tahun 2019 ini dimaksudkan untuk pembinaan dan peningkatan mutu jurnal elektronik. Bantuan pengelolaan ini dibagi menjadi empat kategori yaitu Bantuan Pengelolaan Jurnal Elektronik Menuju Terakreditasi, Peningkatan Peringkat Akreditasi, Menuju Bereputasi Internasional dan Bantuan afirmasi pengembangan jurnal ilmiah di wilayah Papua.

Ketentuan usulan bantuan sebagai berikut:

bantuan pengelolaan jurnal elektronik tahun 2019 diperuntukan bagi jurnal yang terbit di Indonesia dan memiliki E-ISSN (khusus jurnal di wilayah papua memiliki P-ISSN); jurnal harus sudah terdaftar di database Akreditasi Jurnal Elektronik (ARJUNA); pengusul adalah Ketua Penyunting (Editor in Chief) Jurnal dengan pengesahan dari pimpinan Institusi di mana jurnal terbit melalui http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/btbi;

persyaratan lengkap pendaftaran dan penggunaan aplikasi tercantum dalam panduan terlampir;

berkas usulan bantuan pengelolaan jurnal elektronik tahun 2019 harus sudah diunggah selambat – lambatnya 5 Januari 2019, pukul 16.00 WIB; usulan yang tidak memenuhi ketentuan tidak akan dipertimbangkan untuk diseleksi lebih lanjut; jurnal yang lolos seleksi akan diumumkan di laman http://ristekdikti.go.id/http://arjuna.ristekdikti.go.id , dan http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/ ; keputusan hasil seleksi mutlak dan tidak diadakan surat-menyurat.

Seperti diketahui, jurnal elektronik adalah representasi elektronik sederhana dari sebuah jurnal. Dalam kebanyakan kasus, mereka meniru versi cetak dari jurnal tersebut, kadang-kadang menyertakan informasi tambahan (sejenisnya) sebagai grafik interaktif atau tautan eksternal), namun dalam beberapa kasus tidak ada sumber cetak paralel karena jurnal tersebut ‘lahir digital’. Setiap jurnal yang ada di internet bisa disebut sebagai jurnal elektronik ‘. Ini mungkin atau mungkin tidak memiliki nilai setara cetak. Tidak ada definisi standar yang tersedia untuk jurnal elektronik.

Redaksi

Sumber: www.ristekdikti.go.id

Surat Edaran Bantuan Pengelolaan Jurnal Elektronik Tahun 2019.

Panduan Bantuan Tata Kelola Jurnal Elektronik Tahun 2019.

Redaksi

Recent Posts

Cara Membuat Pendahuluan Artikel Jurnal Ilmiah dengan Efektif dan Efisien

Menggunakan AI untuk jurnal atau penulisan artikel pada jurnal ilmiah menjadi pertimbangan yang layak dilakukan…

20 hours ago

Serdos 2026, Pahami dan Penuhi Persyaratannya dari Sekarang!

Penerbitan Permendiktisaintek No. 52 Tahun 202,5, tentu menjadi babak baru bagi dosen di Indonesia untuk…

20 hours ago

Strategi Menghindari Kesalahan Dosen dalam Penyusunan RPS OBE

Kurikulum yang diterapkan di perguruan tinggi Indonesia adalah kurikulum berbasis OBE (Outcome-Based Education). Salah satu…

2 days ago

Apa Itu Rumpun Ilmu? Dosen Pemula Wajib Tahu

Sejak tahun 2024, semua dosen di Indonesia diwajibkan mengisi data rumpun ilmu di profil SISTER…

2 days ago

6 Tips Menggunakan Scopus AI untuk Mendukung Publikasi Ilmiah Dosen

Menggunakan teknologi AI bagi kalangan akademisi, tentu bukan hal baru. Sebab dengan penggunaan yang etis…

3 days ago

Bagus Muljadi, Dosen asal Indonesia yang Menjadi Assistant Professor termuda di University of Nottingham

Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki cita-cita menjadi dosen, tentu tak harus mengajar di Indonesia.…

3 days ago