Kumpulan Artikel Mengenai Informasi Dosen

Ini 12 Pokok Penting UU Sisnas Iptek yang Resmi Disahkan

Jakarta – Rancangan Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (RUU Sisnas Iptek) resmi disahkan menjadi Undang-Undang. Pengesahan tersebut diputuskan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPR/MPR, Senayan (16/7).

Dalam sambutannya Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan RUU Sistem Nasional Iptek merupakan RUU inisiatif pemerintah yang disusun sejak 2014, sebagai pengganti atas Undang-undang nomor 18 Tahun 2002, yang dalam penerapannya belum mampu memberikan kontribusi secara optimal dalam pembangunan nasional. Ia menyebut ada tiga faktor yang mempengaruhi UU 18 Tahun 2002 belum memberikan kontribusi secara optimal dalam pembangunan nasional, yakni:

  1. Payung hukum tersebut belum mengatur mekanisme koordinasi antarlembaga dan sektor pada tingkat perumusan kebijakan, perencanaan program anggaran, serta pelaksanaan kebijakan secara lugas.
  2. Banyak peraturan perundang-undangan yang berubah, sehingga perlu adanya harmonisasi. Seperti UU Sistem Keuangan Negara dan UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
  3. UU 18 Tahun 2002 belum mengatur hal-hal khusus dan strategis lainnya, seiring perkembangan lingkungan strategis serta sistem ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Embrio dari UU ini adalah Peraturan Presiden mengenai rencana induk riset nasional. Harapannya ke depan UU Sisnas Iptek ini mendorong terintegrasinya riset yang ada diberbagai kelembagaan riset,” kata Menristekdikti, Mohamad Nasir.

Lebih lanjut, Menristekdikti mengatakan akan dibentuk sebuah lembaga guna mengintegrasikan semua lembaga penelitian. Untuk nama dan bentuk lembaganya, Menteri Nasir mengaku masih menunggu arahan dari Presiden Joko Widodo.

“Bisa mengintegrasikan semua lembaga riset yang ada di Indonesia, baik kementerian maupun lembaga yang lain. Nanti apakah bentuknya Kementerian atau LPNK, bagaimana cara mengkoordinasikannya, apakah lembaga tetap ada di bawah koordinasi menteri, atau di bawah satu badan nanti presiden yang memberi arahan,” jelasnya.

Pengesahan UU Sisnas Iptek diputuskan DPR RI dalam rapat Paripurna di Gedung DPR/MPR, Senayan

Berikut pokok-pokok penting dalam pengaturan UU Sistem Nasional Iptek yang perlu menjadi perhatian, yakni :

  1. Rencana Induk Pemajuan Iptek akan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMN).
  2. Penambahan batas usia pensiun untuk Peneliti Ahli Utama (menjadi 70 tahun) dan Peneliti Ahli Madya (menjadi 65 tahun).
  3. Hasil Litbang wajib dipublikasikan dan didiseminasikan
  4. Komisi Etik dibentuk untuk menegakkan kode etik penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (litbangjirap) iptek.
  5. Pemerintah menetapkan wajib serah dan wajib simpan atas seluruh data primer dan output riset, paling singkat selama 20 tahun, melalui sistem informasi iptek yang terintegrasi secara nasional.
  6. Untuk menjalankan litbangjirap dan menghasilkan invensi dan inovasi yang terintegrasi dibentuk badan riset dan inovasi nasional (BRIN).
  7. Dana abadi litbangjirap invensi dan inovasi dibentuk oleh pemerintah untuk membiayai litbangjirap.
  8. Insentif pengurangan pajak bagi badan usaha yang melakukan litbangjirap
  9. Dilarang melakukan pengalihan material kekayaan hayati dll, kecuali uji material nya tidak dapat dilakukan di Indonesia. Dalam hal ini wajib dilengkapi dengan dokumen MTA.
  10. Pemerintah melakukan pengukuran indikator iptek nasional secara berkala.
  11. Kegiatan litbangjirap yang berisiko tinggi dan berbahaya wajib mendapatkan izin dari pemerintah, melalui proses di komisi etik.
  12. Beberapa sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi pelanggar UU ini.
Menristekdikti Mohamad Nasir, Sekjen Ainun Na’im, Eselon I di lingkungan Kemenristekdikti bersama Kepala LPNK menghadiri Rapat kerja dengan Pansus RUU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (SINAS IPTEK), di Gedung Nusantara I, Senayan (15/7). (dok. Kemenristekdikti)

Dalam laporan akhirnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Sisnas Iptek, Daryatmo Mardiyanto menuturkan UU Sisnas Iptek diharapkan dapat melengkapi pengaturan sebelumnya. Ia mengatakan esensi UU antara lain menegaskan sudah saatnya jalannya pembangunan di tanah air berbasis Iptek, ia menyebutkan jika hal tersebut dilakukan maka hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan Iptek tidak lagi sekedar mejadi rekomendasi pertimbangan dalam keputusan pembangunan nasional.

“Iptek dalam UU ini merupakan upaya agar kebijakan pembangunan yang dijalankan dapat dipertanggungjawabkan secara moral, etika, dan keilmuan dengan berpedoman pada haluan ideologi pancasila” ungkapnya.

Dalam persidangan tersebut turut hadir mendampingi Menristekdikti Sekjen Kemenristekdikti Ainun Naim, Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan Muhammad Dimyati, Plt. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Ani Nurdiani Azizah, dan Kepala Biro Kerja Sama dan Komunikasi Publik Nada D.S Marsudi, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto, Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kemenkeu Didik Kusnaini, serta tamu undangan lainnya.

Redaksi

Redaksi

Recent Posts

Format Penulisan Artikel Jurnal Terindeks SINTA

Salah satu faktor yang ikut menentukan artikel ilmiah diterima suatu jurnal adalah format penulisan artikel…

22 hours ago

Cara Memenuhi Angka Kredit Dosen melalui Publikasi Buku Referensi dan Monograf

Salah satu syarat untuk dosen bisa mengajukan usulan kenaikan jabatan akademik adalah memenuhi KUM sesuai…

1 day ago

Ketentuan dan Cara Pemenuhan Angka Kredit Penelitian (AK Prestasi)

Kenaikan jabatan akademik dosen di tahun 2026 tentu mengikuti kebijakan terbaru yang diatur di dalam…

1 day ago

Aturan Baru Terkait SKP Dosen Tahun 2026

Memasuki tahun 2026, proses kenaikan jabatan akademik dosen mengacu pada Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025.…

1 day ago

Syarat agar Dosen Eligible untuk Sertifikasi Dosen Tahun 2026

Sertifikasi dosen (serdos) adalah proses panjang. Jauh sebelum dosen bisa menjadi peserta serdos. Maka perlu…

1 week ago

Ketentuan Baru Gaji Dosen Sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025

Penerbitan Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 turut mengubah ketentuan baru gaji dosen di Indonesia. Baik…

1 week ago