Yogyakarta – Dr. Muslim Mahardika, S.T., M.Eng., Ph.D., adalah dosen sekaligus peneliti dari Departemen Teknik Mesin dan Industri, Fakultas Teknik (FT) Universitas Gadjah Mada (UGM) yang berhasil menciptakan sebuah alat pencacah limbah plastik kresek. Hasil dari cacahan limbah plastik tersebut nantinya bisa didaur ulang atau menjadi bahan campuran aspal.

Muslim menjelaskan, dalam inovasi tersebut ia juga melibatkan peneliti lainnya, yaitu Dekan Fakultas Teknik, Prof. Nizam, Dr. Rachmat Sriwijaya, Sigiet Haryo Pranoto, dan Fajar Yulianto Prabowo. Muslim mengatakan tujuan utama pembuatan mesin pencacah plastik kresek ini adalah untuk mengembangkan pengolahan sampah plastik menjadi produk bernilai tambah, termasuk mengurangi sampah plastik yang ada di masyarakat.

(Sumber foto: ugm.ac.id)

”Hasil cacahan plastik tersebut digunakan sebagai bahan daur ulang plastik yang digunakan oleh pabrik daur ulang plastik dan juga sebagai bahan campuran aspal,” tuturnya seperti dikutip dari ugm.ac.id.

Mesin pencacah plastik kresek dikembangkan sejak awal tahun 2018 lalu. Dibuat sesuai dengan permintaan dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang membutuhkan bahan plastik sebagai bahan campuran aspal untuk pembangunan ruas jalan.

Saat ini, mesin telah diproduksi secara massal oleh PT. Barata Indonesia. Mesin-mesin tersebut dibagikan Kementrian PUPR kepada pemerintah daerah dan masyarakat di sejumlah daerah Indonesia.

”Mesin ini menghasilkan cacahan plastik kresek yang bisa disesuaikan kebutuhan, ukuran cacahan bisa disetel 1-4 milimeter. Sedangkan pada mesin pencacah plastik di pasaran bisanya menghasilkan ukuran sekitar 0,5 cm,” jelasnya di Laboratorium Teknologi Mekanik Fakultas Teknik UGM (13/02) lalu.

Tidak hanya itu, mesin pencacah plastik ini juga memiliki sejumlah keunggulan lain yakni berdaya rendah yakni 2-5 HP. Sementara mesin serupa di pasaran biasanya berdaya 7-10 HP. Satu HP setara dengan 745,7 watt.

(Sumber foto: ugm.ac.id)

Mesin ini dibuat dari enam komponen utama, yaitu tempat penampung hasil cacahan plastik kresek (hopper), motor listrik, roda gila (fly wheel), belt, poros, serta pisau statis dan pisau dinamis. Bentuk mesin dibuat tidak jauh berbeda dengan mesin yang ada di pasaran. Memiliki ukuran panjang mesin 1 meter, tinggi 1,7 meter, dan lebar 1 meter.

”Sebagian besar mesin ini dibuat dengan memanfaatkan komponen lokal,” jelasnya

Mekanisme kerja mesin ini menggunakan motor listrik AC yang ditransmisikan menggunakan fan belt  sehingga memutar poros pisau untuk mencacah plastik dengan roda gila yang berfungsi sebagai penyimpan inersia. Untuk kecepatan putar mesin antara 400-1000 rpm.

”Mesin kita desain secara sederhana sehingga mudah untuk dioperasikan,” ungkapnya.

Muslim dan tim mengembangkan mesin pencacah plastik dalam tiga tipe berdasar kapasitas cacahan sampah plastik. Tipe mesin itu adalah kapasitas kecil 10-20 kg/jam, kapasitas sedang 20-30 kg/jam, dan  kapasitas besar 40-50 kg/jam.

Inovasi yang dihasilkan oleh tim dosen dan peneliti UGM ini diharapkan mampu mendukung upaya pemerintah dalam mengatasi sampah plastik. Selain itu, juga mendorong pengelolaan sampah plastik yang lebih baik di masa depan.

Redaksi

Redaksi

Recent Posts

Format Penulisan Artikel Jurnal Terindeks SINTA

Salah satu faktor yang ikut menentukan artikel ilmiah diterima suatu jurnal adalah format penulisan artikel…

12 hours ago

Cara Memenuhi Angka Kredit Dosen melalui Publikasi Buku Referensi dan Monograf

Salah satu syarat untuk dosen bisa mengajukan usulan kenaikan jabatan akademik adalah memenuhi KUM sesuai…

17 hours ago

Ketentuan dan Cara Pemenuhan Angka Kredit Penelitian (AK Prestasi)

Kenaikan jabatan akademik dosen di tahun 2026 tentu mengikuti kebijakan terbaru yang diatur di dalam…

19 hours ago

Aturan Baru Terkait SKP Dosen Tahun 2026

Memasuki tahun 2026, proses kenaikan jabatan akademik dosen mengacu pada Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025.…

20 hours ago

Syarat agar Dosen Eligible untuk Sertifikasi Dosen Tahun 2026

Sertifikasi dosen (serdos) adalah proses panjang. Jauh sebelum dosen bisa menjadi peserta serdos. Maka perlu…

1 week ago

Ketentuan Baru Gaji Dosen Sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025

Penerbitan Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 turut mengubah ketentuan baru gaji dosen di Indonesia. Baik…

1 week ago