M. Nasir selaku Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) mengungkapkan bahwa hanya 12-14 persen dosen di Indonesia yang sudah melakukan penelitian. Produksi jurnal ilmiah masih sedikit. Pada tahun 2015, hanya sekitar 4.500-5.500 jurnal yang dihasilkan akademisi dan peneliti di Indonesia. Perbandingan antara jumlah penelitian sangat tidak seimbang dengan total jumlah penduduk di Indonesia. Untuk itu penelitian di Indonesia harus terus dikembangkan.
Dalam rangka mengembangkan penelitian di Indonesia, pemerintah telah menyediakan kesempatan bagi dosen untuk melakukan penelitian. Melalui Ditlitabmas Ditjen Dikti, dosen dapat mengajukan proposal untuk penelitiannya. Pemerintah juga mendukung penelitian oleh para dosen, termasuk dosen pemula yang masih baru di dunia riset dan penelitian.
Program penelitian dosen pemula dimaksudkan sebagai kegiatan penelitian dalam rangka membina dan mengarahkan para peneliti pemula untuk meningkatkan kemampuannya dalam melaksanakan penelitian di perguruan tinggi. Cakupan penelitiannya meliputi :
Sumber dana penelitian dosen pemula dapat berasal dari:
Kriteria dan persyaratan umum pengusulan penelitian untuk dosen pemula adalah sebagai berikut:
Sesuai dengan salah satu tujuannya yaitu melatih kemampuan dosen pemula untuk mempublikasikan hasil penelitiannya maka minimal penelitian yang dilakukan oleh dosen pemula ini memberi hasil berupa publikasi ilmiah dalam jurnal local yang mempunyai ISSN atau jurnal nasional terakreditasi. Setelah penelitian selesai, para peneliti diwajibkan untuk menyerahkan laporan hasil penelitian, luaran publikasi ilmiah, dan diharapkan dapat melanjutkan penelitiannya ke program penelitian lain yang lebih tinggi.
Sumber :
Salah satu faktor yang ikut menentukan artikel ilmiah diterima suatu jurnal adalah format penulisan artikel…
Salah satu syarat untuk dosen bisa mengajukan usulan kenaikan jabatan akademik adalah memenuhi KUM sesuai…
Kenaikan jabatan akademik dosen di tahun 2026 tentu mengikuti kebijakan terbaru yang diatur di dalam…
Memasuki tahun 2026, proses kenaikan jabatan akademik dosen mengacu pada Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025.…
Sertifikasi dosen (serdos) adalah proses panjang. Jauh sebelum dosen bisa menjadi peserta serdos. Maka perlu…
Penerbitan Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 turut mengubah ketentuan baru gaji dosen di Indonesia. Baik…