Informasi

Begini Prosedur Alur Laporan Kerja Dosen

Begini Prosedur Alur Laporan Kerja Dosen

Seperti dijelaskan pada artikel sebelumnya https://duniadosen.com/yuk-kenali-apa-saja-yang-meliputi-beban-kerja-dosen/ terdapat bagan Prosedur Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dalam ulasannya. Kini duniadosen.com akan menjelaskan prosedur alur laporan kerja dosen tersebut yang terdiri dari tridharma perguruan tinggi.

Prosedur alur laporan kerja dosen ini harus diketahui bagi para dosen, agar tidak salah atau keliru dalam mengumpulkan berkas. Serta kepada pihak siapa saja nantinya akan berinteraksi. Mengingat beban kerja dosen Indonesia sangat banyak, ada baiknya para dosen membuat laporan secara berkala.

Dengan adanya alur laporan kerja dosen yang jelas, terarah, dan terukur, tentunya mencegah dosen kealpaan dosen atau bahkan dosen kehilangan berkas proses beban kerjanya. Pastinya akan sangat disayangkan. Agar hal tersebut tidak terjadi, berikut langkah atau alur yang harus dosen laksanakan. Nah berikut bagan alur agar dosen lebih memiliki gambaran sebelum proses pelaporan yang biasanya diadakan di Semester Ganjil dan Genap.

Bagan prosedur laporan BKD. (Sumber: sdm.widyatama.ac.id)

Penjelasan Bagan Alur Laporan Kerja Dosen

Alur Pertama

Dosen membuat laporan kinerja secara periodik. Laporan kerja dosen ini memuat semua aktivitas tridharma perguruan tinggi yang telah dilaukan dosen tersebut dan meliputi dharma pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan aktivitas penunjang lainnya.

Format laporan atau F1 disajikan pada Lampiran I. Format F1 dilengkapi dengan semua bukti pendukungnya diserahkan kepada asesor.

Karena laporan kinerja dosen merupakan aktivitas yang berkelanjutan maka dosen juga perlu melampirkan hasil evaluasi pada periode sebelumnya.

Asesor berjumlah dua orang dan ditugaskan oleh pemimpin perguruan tinggi untuk menilai ketercapaian prestasi SKS, dan memverifikasi kesesuaian dokumen pendukung denga aktivitas tridharma perguruan tinggi yang telah dilakukan.

Format F1 yang diserahkan kepada asesor dibuat dalam bentuk hardcopy rangkap dua dan softcopy. Satu buah hardcopy nantinya dikembalikan kepada dosen yang bersangkutan sesudah disahkan oleh Dekan. Kriteria asesor disajikan pada Bab 3.B.

Alur Kedua

Apabila ketercapaian kinerja dosen tersebut telah memenuhi syarat seperti yang dimaksud pada Bab.3 dan bukti pendukung sesuai dengan laporan yang dibuat maka laporan kinerja dianggap lolos.

Bukti pendukung laporan yang telah lolos dikembalikan kepada dosen yang bersangkutan untuk disimpan kembali dan dapat ditunjukkan apabila diperlukan.

Kedua asesor menandatangani Format F1 dan meneruskan format F1 kepada Dekan atau yang sederajat untuk mendapatkan pengesahan.

Alur Ketiga

Apabila asesor menyatakan (a) ketercapaian kinerja dosen tidak atau belum memenuhi syarat seperti yang dimaksud pada Bab.3 dan atauĀ  (b) bukti pendukung tidak sesuai dengan aktivitas yang dilaporkan maka laporan kinerja dianggap gagal dan dikembalikan kepada dosen yang bersangkutan, untuk diperbaiki.

Dalam hal terjadi selisih pendapat antara asesor satu dengan asesor yang lain maka pemimpin perguruan tinggi dapat menunjukan asesor ketiga.

Alur Keempat

Dekan mengesahkan hasil laporan format F1 dan mengkompilasi semua laporan kinerja dosen yang menjadi tanggung jawabnya. Dekan bertanggung jawab dan berwenang untuk memverifikasi kebenaran laporan yang telah dikoreksi oleh asesor.

Hasil kompilasi di tingkat fakultas ini kemudian diserahkan kepada Rektor untuk dibuat rekap ditingkat universitas. Contoh hasil kompilasi tingkat Fakultas disajikan pada Lampiran II.

Alur Kelima

Rektor mengkompilasi semua laporan dari tingkat fakultas dan membuat rekap laporan di tingkat universitas. Rektor bertanggungjawab dan berwenang untuk menverifikasi kebenaran laporan yang telah disahkan Dekan.

Untuk perguruan tinggi negeri, laporan ini diserahkan atau dikirim langsung kepada LLDIKTI masing-masing wilayah. Laporan yang dikirim dalam bentuk hardcopy dan softcopy.

Alur Keenam

Pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat maka laporan diserahkan atau dikirim kepada LLDIKTI masing-masing wilayah. LLDIKTI bertanggung jawab dan berwenang untuk memverifikasi kebenaran laporanĀ  yang telah disahkan oleh Rektor perguruan tinggi.

Alur Ketujuh

LLDIKTI kemudian mengkompilasi dan membuat rekap semua perguruan tinggi yang menjadi tanggung jawabnya. Rekap laporan dalam bentuk hardcopy dan softcopy. LLDIKTI kemudian menyerahkan dan atau mengirimkan laporan ke Dirjen Dikti.

Demikian penjelasan alur laporan kerja dosen, semoga bermanfaat. (duniadosen.com)

Sumber: kopertis7.go.id

Redaksi

Recent Posts

5 Aspek yang Menjadi Perbedaan Asisten Ahli dan Lektor

Para dosen pemula, mungkin belum mengetahui apa saja perbedaan Asisten Ahli dan Lektor. Asisten Ahli…

8 hours ago

Langkah-Langkah Menyusun Roadmap Penelitian Dosen Pemula

Melaksanakan kegiatan penelitian tentunya akan rutin dijalankan dosen di Indonesia. Kewajiban ini sudah dimiliki dosen…

1 day ago

Mengenal Vancouver Style, Gaya Sitasi yang Umum Digunakan dalam Proposal Hibah Penelitian

Ada cukup banyak gaya sitasi yang digunakan di Indonesia, baik di lingkungan perguruan tinggi maupun…

1 day ago

Memahami Cara Menentukan dan Mengukur TKT dalam Prorgram Hibah Penelitian

Pernahkah mencari informasi mengenai bagaimana cara menentukan dan mengukur TKT hasil penelitian? Bagi dosen, istilah…

2 days ago

Cara Cek NUPTK Dosen Kemdiktisaintek dan Kemenag

NUPTK menjadi nomor identitas unik untuk profesi dosen di Indonesia. Sehingga dosen perlu memahami cara…

2 days ago

Tata Cara Mengetahui Quartile Jurnal Ilmiah dan Daftar Jurnal Indonesia Q1-Q4 2026

Bagi dosen, mahasiswa, maupun peneliti memahami cara mengetahui quartile jurnal ilmiah sangat penting. Khususnya pada…

3 days ago